Saturday, 4 May 2024
HomeKabupaten BogorRelokasi Pedagang Kaki Lima dan Klarifikasi Wilayah Hukum Warpat

Relokasi Pedagang Kaki Lima dan Klarifikasi Wilayah Hukum Warpat

Bogordaily.net – Nama sudah akrab di telinga para pemburu kuliner, pemburu healing, dan wisatawan umumnya. Singkatan dari Warung Patra ini salah satu tempat kuliner yang berlokasi di perbatasan antara Bogor dengan Cianjur, tepatnya di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Beberapa bulan belakangan, kembali ramai diperbincangkan seiring rencana relokasi pedagang kaki lima () ke Rest Area Gunung Mas.

Puluhan pedagang yang selama ini mengais rezeki di disebut-sebut semua akan direlokasi ke rest area.

Baca juga : Heboh, Ben Kasyafani Diduga Ikut Aliran Sesat

Dalam prosesnya, sejumlah pihak mengatakan bahwa, masuk wilayah hukum Kabupaten Cianjur, sehingga tidak bisa ikut direlokasi. Karena, posisi dari arah Bogor tepat setelah tugu perbatasan wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Namun sejak Jum'at, 20 Oktober 2023, kini sudah dapat dipastikan bahwa adalah masuk wilayah Kabupaten Bogor.

Hal ini setelah dilakukannya kegiatan pengawasan dan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Wilayah Hukum Warpat

Berdasarkan Berita Acara Lidik Nomor 01/BAP LIDIK/GAKDA/20/10/2023, PPNS Satpol PP Pemprov Jabar, Supriyono, menerangkan bahwa Warfat adalah masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Bogor.

“Hasil pengawasan lidik berdasarkan titik koordinat dan berdasarkan identifikasi batas wilayah bersama, secara nyata bahwa Warfat berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” demikian bunyi catatan Berita Acara Lidik tersebut.

Kegiatan dan Berita Acara Lidik ini disaksikan serta diteken oleh PPNS dan anggota Satpol PP Pemprov Jabar, Camat Cipanas Kabupaten Cianjur Firman, Kepala Desa Ciloto Marwan, dan Deni Sofyan Hadi mewakili Koordinator Warpat Saepuloh.

Baca juga : Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Senin, 23 Oktober 2023

Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengimbau agar seluruh pedagang yang telah mengambil kunci kios dan los di Rest Area Gunung Mas agar segera pindah dan menempatinya.

“Sudah sekitar 80 persen pedagang yang ratusan sudah mengambil kunci. Kan sudah disediakan kios dan losnya oleh Pemda, silakan isi,” katanya.

Sekadar informasi, penertiban ratusan lapak-lapak di Cisarua tertunda sampai waktu yang belum ditentukan berdasarkan Rapat Muspida Kabupaten Bogor.

Salah satu alasannya adalah sebagian terbukti telah memiliki legalitas pendirian bangunan serta Pemkab Bogor mempertimbangkan kondusifitas tahun politik menjelang Pemilu 2024.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here