Bogordaily.net – Bupati Bogor Iwan Setiawan memperbolehkan penggunaan stadion dan Gelanggang Olahraha (GOR) Pakansari untuk kegiatan kampanye partai politik, khususnya jelang Pemilu 2024.
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, penggunaan Stadion Pakansari sebetulnya bukan untuk internal, tetapi boleh untuk kegiatan lainnya termasuk kampanye.
Pihaknya kata Iwan, telah melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan Stadion Pakansari. Namun, dengan catatan harus memenuhi aturan salah satunya membayar biaya retribusi.
“Kami sudah merevisi Perbup tentang penggunaan Stadion Pakansari, jadi Pakansari boleh dilakukan kegiatan lainnya. Contohnya kampanye dengan peraturan yang kita buat misalnya ada retribusi, dan itu sudah diatur,” kata Iwan Setiawan kepada wartawan di Cibinong, Rabu 29 November 2023.
Iwan juga mengatakan, dalam penggunaanya Stadion Pakansari dan gelanggang olahraga lainnya telah digunakan untuk berbagai event. Salah satunya Liga 1 dan berbagai kegiatan olahraga lain.
“Kami perhatikan selain peraturan bupati yang kami revisi bahwa Stadion Pakansari, laga tangkas boleh digunakan sesuai perbup dan kita juga dapat manfaat. Contohnya dipakai Liga 1 kan ada retribusi,” jelasnya.
Iwan menambahkan, biaya retribusi yang dikeluarkan untuk berbagai kegiatan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengelolaan stadion dan GOR.
“Dan ini pun untuk kegiatan partai politik ada retribusi untuk dibayar para pemakai dari di gedung dan lapangan,” ujar Iwan Setiawan. (Albin Pandita)