Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) 2024 wajib menyerahkan daftar nama tim sukses (timses) secara lengkap tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Tentu saja setelah (penetapan paslon) hari ini, nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Baca juga : Profil dan Biodata Melly Goeslaw, Musisi yang Lagi Viral
Menurut Hasyim, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Dengan begitu, pasangan calon wajib menyerahkan nama timses paling lambat pada 24 November 2023.
“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon,” tuturnya.
Baca juga : Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik, Ini Rinciannya
“Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU telah secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.***