Saturday, 4 May 2024
HomeKabupaten BogorTim Gakkum KLHK Tertibkan Galian Pasir Liar, 33 Penambang Diperiksa

Tim Gakkum KLHK Tertibkan Galian Pasir Liar, 33 Penambang Diperiksa

Bogordaily.net – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () menggelar operasi pengamanan dan penertiban kawasan hutan dan galian C ilegal di wilayah Citiis, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan laporan masyarakat ke , kegiatan galian C jenis pasir di wilayah hulu Sungai Citiis tersebut selain tak berizin juga dapat merusak ekosistem yang akan berdampak menyebabkan banjir saat musim hujan.

Tim Gakkum KLHK Tertibkan Galian Pasir Liar, 33 Penambang Diperiksa

Kepala Resort Gunung Salak-1 Seksi PTN Wilayah II Bogor Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Ugur Gursala, mengatakan, aktivitas galian secara ilegal dapat mengganggu alam di kawasan tersebut.

“Berbagai upaya yang telah dilakukan baik penyuluhan, peringatan tertulis kesatu dan kedua kepada para pelaku galian C sudah dilakukan, hingga akhirnya dilakukan penertiban oleh Jakarta,” ungkapnya.

Ugur menjelaskan, dalam operasi ini telah diperiksa 33 orang penambang batu pasir dan sopir. Mereka diberikan penyuluhan, pembinaan, dan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan kembali penambangan liar.

Tim Gakkum KLHK Tertibkan Galian Pasir Liar, 33 Penambang Diperiksa

Di samping itu diamankan pula 10 truk engkel pengangkut galian pasir. “Proses selanjutnya ditangani oleh PPNS Gakkum Jakarta. Saat ini lokasi galian C Citiis sudah ditutup. Adapun untuk para penambang menunggu proses pemeriksaan dari PPNS Gakkum,” tutupnya.

Upaya penegakan hukum merupakan bagian dari penertiban agar seluruh proses galian pasir ditempuh sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.***

(Ace Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here