Thursday, 2 May 2024
HomePolitik8 Partai Politik yang Lolos DPR Versi Quick Count 

8 Partai Politik yang Lolos DPR Versi Quick Count 

Bogordaily.net – Hanya ada 8 Partai Politik () yang lolos ke DPR di Pemilu 2024 versi hasil Quick Count beberapa lembaga survei.

Seperti diketahui, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. 

Dengan perolehan suara sementara di atas 70 persen, tiga lembaga survei misalnya telah mencatatkan delapan hingga sembilan partai politik bakal melenggang ke DPR RI pada 2024 ini.

Adapun syarat dapat lolos ke Parlemen apabila mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Hasil Quick Count Partai Politik yang Lolos ke DPR RI di Pemilu 2024

Pertama, Charta Politika merilis hasil quick count alias hitung cepat Pileg 2024 dengan perolehan suara 91,40 persen per Kamis (15/2) pukul 07.16 WIB. 

Melansir CNNIndonesia.com berdasarkan hasil hitung cepat Charta, terdapat sembilan yang lolos ke Parlemen.

Disesuaikan dengan urutan, mereka yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Jumlah tersebut sama seperti dengan Pileg 2019, hanya saja urutan perolehan.

Kedua, Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang tak jauh berbeda. Data per Kamis (15/2) pukul 06.49 WIB dengan 79,10 persen suara yang masuk, hanya delapan yang lolos ke Parlemen.

Sebab PPP masih berada di 3,78 persen suara.

Urutan perolehan tertinggi ke terendah pun juga berbeda dengan Charta.

LSI mencatatkan PDIP paling unggul, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Ketiga, Poltracking Indonesia dengan perolehan suara yang masuk sebesar 70,77 persen per Kamis (15/2) pukul 06.11 WIB.

Hasilnya juga masih delapan yang lolos ke parlemen lantaran suara PPP masih berada di 3,59 persen.

Urutan parpolnya pun senada dengan LSI, yakni PDIP paling teratas, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Namun yang perlu diingat, hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi.

Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here