Monday, 6 May 2024
HomeKota BogorModus Baru Narkoba di Kota Bogor, Ganja 'Disulap' Jadi Coklat

Modus Baru Narkoba di Kota Bogor, Ganja ‘Disulap’ Jadi Coklat

Bogordaily.netSat Res Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap modus baru peredaran , yakni ‘' di wilayah Bogor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap empat orang pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS disebuah kontrakan di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Para pelaku, selain memproduksi dan mengedarkan itu, juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca juga : Profil M Adhiyat Pemeran Dilan 1983: Wo Ai Ni

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka memproduksi coklat berbahan ganja, di kamar kontrakan mereka dengan cara mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.

“Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.

Modus Baru

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan modus merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ia menyebut, menurut keterangan tersangka memiliki efek yang sama dengan ganja biasa. Hanya cara pemakaiannya yang berbeda.

“Kalau ganja biasa dirokok, kalau dikonsumsi,” ucap Chandra.

Barang terlarang ini dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan. Satu kemasan mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.

Baca juga : Digugat Cerai Ria Ricis, Teuku Ryan Singgung Soal Ini

“Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang coklat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun,” jelasnya

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here