Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaDitetapkan jadi Organisasi Terlarang, Wakil Sekum FPI bakal Temui Habib Rizieq

Ditetapkan jadi Organisasi Terlarang, Wakil Sekum FPI bakal Temui Habib Rizieq

BOGOR DAILY-Pemerintah telah memutuskan untuk melarang apapun kegiatan Front Pembela Islam (FPI). FPI akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Sabar. Mau diskusi sama habib dulu,” kata Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Habib Rizieq diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Aziz akan menemui Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” sebut Mahfud.

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here