Bogordaily – Kantor pelayanan UPT metrologi legal Kabupaten Bogor kembali melakukan kegiatan pelayanan sidang tera ulang di pasar Jasinga, Kabupaten Bogor.
Selaku Penera Madya, bapak Mugi Laksana Wibawa ST. mengatakan “Sidang tera ulang di pasar-pasar merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilik alat UTTP (Ukur, takar, timbang & perlengkapannya) sebab alat UTTP yang digunakan harus tepat ukuran, takaran, dan tepat timbangannya”.
Dengan demikian kita berharap dengan dilaksanakannya tera ulang ini agar tidak ada yang dirugikan baik pedagang sebagai pemilik UTTP maupun pembeli sebagai penerima barang”.
Kegiatan ini dilakukan untuk membentuk agar di pasar-pasar tradisional pasar rakyat khususnya Kabupaten Bogor agar tertib UKUR yang mana seluruh alat-alat ukur, takar, timbangannya, & perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang tidak merugikan konsumen.
Dengan bekerja sama Perumda Pasar Tohaga & dibantu oleh tim reparatir dari CV Hadena Scalle yang mana telah disampaikan oleh Mugi Laksana Wibawa S.T. Tim sidang tera ulang kali ini melakukan pelayanan di pasar rakyat Jasinga Kabupaten Bogor. Dengan ketua tim selaku Penera Madya Bapak Mugi Laksana Wibawa S.T.
Kegiatan ini dilakukan selama dua hari di pasar rakyat Jasinga Kabupaten Bogor dan tim berhasil men-tera ulang 226 UTTP dan kurang lebih hanya 10 % yang tidak terlayani, karena pedagang sudah keburu tutup. Selanjutnya, Mugi menyampaikan bahwa “Kegiatan ini akan selalu dilaksanakan di pasar-pasar tradisional pasar rakyat, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.”
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV