Bogordaily.net – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi enam unit bangunan permanen dan semi permanen di atas lahan seluas 2.000 meter persegi di Kampung Cidadap RT 01/03, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu, 21 Juni 2023.
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan tersebut dikawal lengkap ratusan personel dari Polres Bogor, Polsek Megamendung, Kodim, Korem, Koramil, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Nampak hadir pula Kepala Desa Pasir Angin dan sejumlah organisasi masyarakat.
Setelah apel siaga yang juga dihadiri Panitera PN Cibinong Kelas IA Hj. Ratu Hera K, proses eksekusi dimulai dengan pembacaan Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 38/Pen.Pdt/Eks/2022/PN.Cbi Jo Nomor 271/Pdt.G/2016/PN.Cbi tanggal 6 Februari 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebidang tanah dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6/Desa Pasir Angin dan No. 7/Desa Pasir Angin. Surat keputusan ini dibacakan Juru Sita PN Cibinong Jarot Pangestu di halaman bangunan rumah tereksekusi.
Diwarnai Tangisan dan Makian
Usai keputusan dibacakan, pihak PN Cibinong langsung memerintahkan petugas agar semua unit bangunan dikosongkan dan dirobohkan dengan alat berat.
Suasana pun mulai memanas. Kericuhan pun terjadi setelah keluarga tereksekusi merasa keberatan dan meminta mediasi.
Petugas tetap bergerak dengan alasan proses mediasi sudah ditempuh selama berjalannya proses persidangan di pengadilan. Sedangkan, anggota keluarga tereksekusi atas nama Lisnawati memilih tetap bertahan.
Mereka bahkan mengeluarkan cacian dan makian lantaran keberatan petugas merobohkan bangunan yang di dalamnya masih terdapat barang-barang milik keluarga tereksekusi. Sebagian anggota keluarga bahkan terlihat menangis dan berteriak kesal.
Proses pembongkaran bangunan pun terpaksa berhenti sekitar setengah jam. Petugas lantas membantu mengangkut keluar semua barang milik penghuni.
Setelah rumah dipastikan kosong, proses pembongkaran enam unit bangunan pun dilakukan dengan alat berat hingga rata dengan tanah.
Baru terealisasi Sejak 2016
Baca juga : Presiden Jokowi ke Gunung Sindur, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Adha
Juru Sita PN Cibinong, Jarot Pangestu, mengatakan bahwa proses gugatan dari pemohon atas nama Lam Luhur Darmawan melalui kuasa hukumnya Aloysius Abi ini terlah berjalan lama sejak tahun 2016.
“Prosesnya sudah tingkat kasasi dan sudah inkrah. Kami dari PN Cibinong sudah mengeluarkan perintah sejak Februari 2023 dan disarankan agar termohon eksekusi keluar dari lokasi tapi tidak diindahkan maka cara paksa dilakukan,” terangnya.
Di lokasi sama, Sairun, salah seorang penghuni dari pihak keluarga tereksekusi, mengatakan, dirinya tinggal di rumah tersebut sejak sejak 2006.
“Dulu adik saya beli tanah ini ke orang atas nama Sugiarti dan sampai sekarang selalu bayar pajak. Kalau sekarang begini kami akan banding,” ujar Sairun.
(Acep Mulyana)