Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor setujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Dalam penetapan persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Perda Kabupaten Bogor tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa 4 Juli 2023.
Pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, menyampaikan, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 ayat 3.
“Antara DPRD Kabupaten Bogor dan pemda, kita bagi membahu bersama-sama memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy Susmanto, Selasa 4 Juli 2023.
Baca juga : Wamenag Minta Ponpes Al-Zaytun Buka Suara Soal Dugaan Ajaran Menyimpang
Kemudian Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pansus pembahas Raperda.
Tak hanya itu, lanjutnya telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini.
“Agar hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi. Serta agar anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sekaligus terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” kata Iwan Setiawan.
Iwan menambahkan, semoga dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA, kita dapat bersama-sama mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak. (Albin Pandita)