Thursday, 14 November 2024
HomeKabupaten BogorDishub Kabupaten Bogor: Tiga Ruas Jalan Diberlakukan Parkir Non Tunai

Dishub Kabupaten Bogor: Tiga Ruas Jalan Diberlakukan Parkir Non Tunai

Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyebut pemberlakuan bayar parkir non tunai dengan metode qris di jalan Tegar Beriman merupakan salah satu upaya penataan parkir di Jalan Tegar Beriman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan, Parkir On-Street merupakan inovasi yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bogor sebagai upaya untuk menggali potensi Pendapatan Daerah guna meningkatkan PAD Kabupaten Bogor.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan observasi lapangan dan kajian bahwa terdapat potensi pendapatan daerah terutama retribusi parkir pada Jalan Tegar Beriman, sebab di sepanjang Jalan Tegar Beriman terdapat banyak kantor pelayanan publik, juga ruang publik seperti taman kota serta fasilitas umum lainnya.

Menurutnya Parkir On-Street ini juga tidak hanya dilakukan di Jalan Tegar Beriman, juga akan dilakukan di Jalan Edy Yoso dan Stadion Pakansari sebagai upaya penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan menerapkan pengaturan retribusi parkir dengan sistem non tunai melalui pemanfaatan digitalisasi metode qris.

“Ini kami lakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan retribusi parkir di Jalan Tegar Beriman,” kata Dadang Kosasih, Kamis 15 Agustus 2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa, dengan diberlakukannya parkir non tunai juga sebagai bentuk kejelasan pembayaran retribusi parkir menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Bogor.

Sebagai informasi, pada PP Nomor 79 Tahun 2013 pasal 105 ayat (3) dijelaskan bahwa syarat membuat fasilitas parkir tepi jalan atau Parkir On-Street hanya dapat dilakukan di jalan Kabupaten/Kota yang sedikitnya memiliki dua lajur per arah.

Sedangkan Jalan Tegar Beriman memiliki tiga lajur per arah artinya sudah sesuai dan memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 79 tahun 2013 tersebut.

Untuk diketahui bahwa, penetapan dan penerapan Parkir On-Street berbasis non tunai ini telah melalui kajian juga dibahas bersama dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hasilnya telah ditetapkan kesepakatan bersama penetapan Jalan Tegar Beriman sebagai lokasi parkir tepi jalan pada 17 Juli 2024 lalu.

Serta didasari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan besaran retribusi, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.2000 per kendaraan sementara untuk roda empat sebesar Rp.4000 per kendaraan.***

Albin Pandita

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here