Wednesday, 27 November 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Periksa Lima Pegawai Perhutani

Polres Bogor Periksa Lima Pegawai Perhutani

BOGOR DAILY-Kasus jembatan gantung di Wisata Penangkaran Rusa Cariu masih terus diselidiki Polres Bogor. Sedikitnya sudah ada lima saksi dari perhutani yang diperiksa selaku pengelola objek wisata.

Kapolres Bogor AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika mengatakan dalam olah TKP pada Selasa, (2/1) jajarannya memeriksa kondisi fisik jembatan yang putus dan mengakibatkan 1 orang wisatawan meninggal dam 39 orang wisatawan lainnya terluka.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) masih dalam tahap penyelidikan hingga belum bisa menentukan siapa tersangkanya,” ujar AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika kepada wartawan,Jumat (5/1).

Ia menambahkan jika ditemukan ada kelalaian dari pihak pengeloka, maka orang tersebut akan dikenakan pasal 359 dan atau 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam papan pengumuman,maksimal wisatawan yang memakai jembatan harusnya 10 orang, namun kenyataannya yang ada dijembatan ada 40 orang. Yang jelas kalau ada unsur kelalaian dari pihak pengelola akan Kami kenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tambahnya.

Ayah tiga orang anak ini menerangkan untuk memperkuat barang bukti, Kepolisian akan menjadikan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Bogor sebagai saksi ahli.

“Selain memeriksa lima orang pengelola dari pihak Perhutani KPH Bogor, Kami sudah meminta tolong pegawai.DPU-PR untuk menjadi saksi ahli. Pegawai DPU-PR tersebut sudah menghitung dan menilai kekuatan dari jembatan gantung yang sudah putus tersebut,” terang AKBP Dicky sapaan akrabnya.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menyayangkan kelalaian petugas wisata penangkaran Rusa karena adanya kelebihan muatan wisatawan diatas jembatan tersebut dan juga tidak adanya asuransi.

“Kejadian jembatan gantung putus tersebut terjadi Senin sore (1/1) dan ada kemungkinan para wisatawan tersebut tidak sabar hingga ada kelebihan muatan. Walaupun begitu harusnya ada petugas yang menjaga. Kelalaian petugas ini diperparah dengan tidak adanya asuransi kepada para wisatawan,” pungkas AKP Bimantoro.