BOGOR DAILY-Pembangunan rest area di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol dibatalkan. Gagalnya proyek pembangunan milik Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor senilai Rp1,6 miliar itu menambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2017 semakin bengkak.
Proyek rest area terpaksa ditunda lantaran masuk kawasan lahan basah. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rony Sukmana menuturkan, awalnya anggaran dari ABPD senilai Rp1,6 miliar akan digunakan untuk membebaskan lahan seluas 2.000 meter persegi yang lokasinya di Desa Jonggol. Namun saat disurvei tim, lahan yang akan dibebaskan tersebut tidak boleh dibangun karena masuk kawasan lahan basah. Sehingga pembangunan rest area tersebut di batalkan.
Rony menjelaskan, setelah pengecekan anggaran Rp1,6 miliar dengan berat hati dikembalikan ke kas daerah dan menjadi Silpa karena tidak terserap. Gagalnya pembebasan lahan, berdampak ke realisasi serapan anggaran Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun 2017 lalu tidak mencapai target. “Akibat gagal bangun rest area, realisasi serapan anggaran Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2017 hanya mencapai 85 persen dari target 95 persen,” bebernya.
Padahal, lanjut Rony, rest area Jonggol sangat startegis dan berfungsi untuk menampung produk pelaku UMKM dari beberapa kecamatan yang di wilayah timur. Apalagi Jalur Jonggol merupakan jalur pelintasan yang ramai dilalui bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). “Rencana membangun rest area di Jonggol di masuk ke program jangka panjang, soal realisasinya tahun berapa, saya belum tahu ,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Yuyud Wahyudin menyesalkan tak terealisasinya pembebasan rest area Jonggol. Kegagalan tersebut jadi pengalaman, agar tidak sembarangan menentukan lahan. “Kita sesalkan kenapa bisa gagal, padahal anggaran sudah masuk di APBD reguler 2017 dan Dinas Koperasi dan UMKM serta tim survei memiliki banyak waktu untuk menentukan titik lahan yang akan dibebaskan,” katanya.
Yuyud membenarkan gagalnya pembebasan lahan untuk rest area Jonggol menambah jumlah SILPA tahun 2017. “Uangnya memang dikembalikan ke kas daerah, tapi tetap saja yang namanya program gagal merugikan, dalam hal ini masyarakat, makanya kedepan, jika SKPD mau membuat program direncanakan dengan matang, untuk mencegah kegagalan,” tukasnya.