BOGOR DAILY- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memastikan cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari sebagaimana SKB 3 Menteri yang dilansir 18 April 2018. Sehingga bila kita hitung, total libur Lebaran 2018 menjadi 11 hari, yang terdiri dari 7 cuti bersama, 2 tanggal merah Idul Fitri, dan 2 libur hari Minggu.
Penjelasan Puan menegaskan simpang siur informasi yang belakangan muncul soal waktu libur Lebaran 2018, utamanya bagi PNS.
Puan memberikan penjelasan bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Kesehatan Nila F Moelek, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Asman Abnur.
“SKB tiga menteri telah ditetapkan pada 18 April dan tetap berlaku dengan ketentuan yang kami cermati. Hari ini penjelasan secara teknis karena pihak swasta, sosial, dan ekonomi kami cermati dari diskusi bersama,” kata Puan di Kantor Menko PMK l, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/5)
Menurut Puan, keputusan itu diambil, setelah pemerintah mempertimbangkan dunia usaha dapat beroperasi dan mendapatkan dukungan pelayanan dari berbagai sektor yang ada.
Sehingga Puan memastikan pelayanan kepada publik tetap berjalan demi kepentingan masyarakat secara luas.”Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri telah ditandatangi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (18/4). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menjadi saksi penandatanganan tersebut.
Bedasarkan SKB itu, cuti bersama 2018 ditambah 3 hari pada tanggal 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 Juni adalah hari Minggu yang merupakan hari libur biasa. Tanggal 17 Juni juga merupakan hari Minggu. Sehingga apabila diakumulasi libur Lebaran menjadi 11 hari dengan rincian 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional, dan dua hari libur Minggu.
Setelah membacakan siaran pers tentang penjelasan soal cuti bersama Idul Fitri 2018, Puan dan para menteri meninggalkan ruangan. Tidak ada sesi tanya jawab.
sumber: Kumparan.com