BOGORDAILY – DPD PSI Kota Bogor menyatakan pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jemaat Setu di Bekasi, Jawa Barat, oleh Pemkab Bekasi dengan alasan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB), adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso, menuturkan Pemkab Bekasi telah melanggar Hak Konstitusi Warga Negara Republik Indonesia dalam pasal Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dengan merusak tempat untuk beribadah bagi warga negara Indonesia, sehingga tidak dapat menjalankan haknya untuk beribadah.
Ditegaskan Sugeng bahwa tindakan Pemkab Bekasi Tersebut, bertengan dengan kewajibannya untuk memastikan terpenuhinya kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) jo. Pasal 22 UU HAM yaitu
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Sugeng.
Selain itu, lanjut Sugeng, Pemkab Bekasi juga telah melakukan perbutan melawan hukum, karena perbuatan itu menghalangi warga negara Indonesia untuk beribadah di tempt ibadahnya, sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka DPD PSI Kota Bogor menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras pembongkaran tempat ibadah yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi tersebut karena perbuatan tersebut adalah peanggaran Konstitusi dan perbutan pelanggaran HAM.
2. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk bisa direduksi dgn sekedar perijinan IMB krn diduga banyak rumah ibadah lain yg tdk ber IMB di Kabupaten Bekasi
3. Pembogkaran bangunan hanya menambah deretan kegagalan pemerintah pusat melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
4. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk dapat dikurangi dlm kondisi apapun, karena hak tersebut masuk ke dalam Non Derogable Rights , yangmana hal tersebut dianut dan diakui dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28I yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. (bdn)