Home Blog Page 332

Tangis Haru Warnai Pengumuman Pemenang Bangun Rumah Gratis untuk Tukang Bangunan di Indonesia

0

Bogordaily.net – Kabar baik bagi para pekerja sektor informal, khususnya bidang konstruksi. Bantuan renovasi rumah gratis untuk tukang bangunan, “Bangun Rumah Tukangku” memasuki tahap pembangunan mulai bulan ini.

Inisiatif sosial ini hadir sebagai jawaban atas ironi yang sering terjadi di lapangan, banyak tukang bangunan yang puluhan tahun mendirikan rumah kokoh untuk orang lain, namun justru tinggal di hunian yang kurang layak bersama keluarganya. Kepedulian terhadap realitas inilah yang kemudian digagas oleh Semen Tiga Roda.

Setelah melalui proses seleksi ketat terhadap 625 rekomendasi masyarakat dan survei langsung ke berbagai pelosok daerah Indonesia, 32 pemenang pun telah ditentukan.

Proses pembangunan ini dijadwalkan berlangsung bertahap di berbagai wilayah. Indonesia, mulai akhir Februari hingga awal Juli 2026 dari Medan sampai Makassar.

“Rumah saya kondisinya bocor semua. Alhamdulillah, saya bersyukur dan merasa beruntung sekali terpilih sebagai pemenang. Terima kasih Semen Tiga Roda, semoga rumah ini bisa saya tempati dengan layak bersama anak-anak,” ungkap Ibu Susi (51) dengan mata berkaca-kaca, sembari menceritakan anak lelakinya, Arjuna (23), yang kini meneruskan jejak almarhum ayahnya sebagai tukang bangunan di Sidoarjo.

Realisasi inisiatif sosial berskala nasional ini juga dapat terlaksana berkat kolaborasi kokoh antara Semen Tiga Roda dengan para mitra bisnis Indocement. Sinergi ini memastikan proses renovasi bagi para pemenang di seluruh lokasi dapat berjalan
lancar dengan standar kualitas terbaik.

Menanggapi dimulainya proses pembangunan ini, Direktur Semen Tiga Roda, Troy D. Saputro, menegaskan komitmen perusahaan, “Ini adalah bentuk rasa terima kasih dari kami untuk pahlawan konstruksi Indonesia, para tukang bangunan. Kami ingin mewujudkan harapan mereka yang sudah membangun rumah banyak orang, bisa merasakan kenyamanan rumah milik sendiri.”

Langkah nyata ini dapat menjadi angin segar bagi pemberdayaan pekerja sektor informal di tanah air.

Upaya memanusiakan profesi tukang bangunan dengan memberikan rumah layak tak hanya berdampak pada fisik bangunan semata, namun juga mengangkat martabat dan kesejahteraan keluarga sang ujung tombak
pembangunan bangsa.

Publik dapat mengikuti perjalanan transformasi rumah para tukang bangunan dan progres pembangunan rumah gratis ini melalui kanal media sosial resmi @SemenTigaRoda.

 

Reformasi Polri di Persimpangan Sejarah Demokrasi Indonesia

0

Bogordaily.net – Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah sekadar agenda institusional, melainkan sebuah keniscayaan sejarah yang lahir dari rahim perubahan politik nasional.

Transformasi tersebut berjalan seiring dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998, ketika Indonesia meninggalkan sistem politik otoritarian menuju tata kelola negara yang lebih demokratis dan terbuka.

Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi bergulir, agenda reformasi Polri kerap terasa berjalan di tempat. Isu ini seolah menjadi agenda nasional yang penting, tetapi sering kali terpinggirkan dalam praktik kebijakan.

Reformasi Polri cenderung dipersempit maknanya, seakan selesai hanya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU Polri dan Pemisahan dari ABRI

Lahirnya UU No. 2 Tahun 2002 memang menjadi tonggak penting dalam sejarah kelembagaan Polri. Undang-undang tersebut menegaskan pemisahan Polri dari struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini dikenal sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemisahan ini membawa semangat besar: membangun institusi kepolisian yang profesional, mandiri, dan berorientasi pada penegakan hukum dalam negara demokrasi.

Secara normatif, UU Polri diharapkan menjadi landasan bagi terbentuknya aparat penegak hukum yang tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga matang secara kultural.

Polri diposisikan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan demi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Namun dalam praktiknya, regulasi saja tidak cukup. Reformasi sejati membutuhkan perubahan yang lebih mendasar, terutama pada pola pikir, budaya organisasi, dan kepemimpinan di tubuh institusi Polri.

Regenerasi Kepemimpinan sebagai Kunci Reformasi

Salah satu titik krusial dalam reformasi Polri adalah regenerasi kepemimpinan.

Penyegaran di tingkat pucuk pimpinan menjadi prasyarat penting untuk menghadirkan paradigma baru yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.

Regenerasi kepemimpinan tidak hanya berdampak pada arah kebijakan institusi, tetapi juga berpengaruh besar terhadap pembinaan sumber daya manusia di internal Polri.

Kepemimpinan yang progresif dan visioner akan membuka ruang bagi pengembangan karier yang lebih sehat, meritokratis, dan transparan bagi seluruh anggota korps Bhayangkara.

Lebih jauh, reformasi Polri sejatinya bukan hanya soal struktur dan aturan, melainkan proses transformasi kultural. Institusi kepolisian dituntut untuk menampilkan wajah profesionalisme yang tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

Penegakan hukum harus dilakukan secara presisi, adil, dan proporsional, tanpa mengesampingkan rasa empati terhadap masyarakat.

Tantangan Kepercayaan Publik

Transformasi kultural ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan sejarah. Polri dihadapkan pada tantangan besar berupa krisis kepercayaan publik.

Berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum telah menumbuhkan sikap apriori di tengah masyarakat terhadap institusi keamanan negara.

Dalam konteks ini, Polri dituntut untuk tampil lebih humanis dan simpatik, tanpa kehilangan marwah dan kewibawaannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ketika profesionalisme dan integritas berjalan seiring, kepercayaan publik (public trust) perlahan dapat dipulihkan.

Reformasi Polri dan Konsolidasi Demokrasi

Reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari agenda besar konsolidasi demokrasi di Indonesia. Salah satu cita-cita utama reformasi 1998 adalah menempatkan tata kelola negara dalam bingkai demokrasi yang bersih dan berkeadilan, sekaligus membebaskannya dari praktik kejahatan sistemik berupa kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang mengakar kuat di era Orde Baru.

Semangat tersebut diwujudkan melalui lahirnya TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam kerangka yuridis inilah Polri seharusnya berdiri di garis depan sebagai penegak hukum yang profesional, independen, dan presisi. Amanat konstitusional tersebut menuntut kepolisian untuk menegakkan hukum secara konsisten, menjamin kepastian hukum, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law)

Pada titik inilah Polri harus memainkan peran strategisnya secara jernih dan bertanggung jawab. Konsolidasi demokrasi sejatinya adalah proses pelembagaan politik di tingkat suprastruktur negara, di mana setiap institusi negara menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai koridor hukum dan etika.

Sebagai salah satu institusi utama di tingkat suprastruktur, Polri memegang peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan demokrasi berjalan sehat.

Ketika Polri mampu menjalankan tugas tersebut secara profesional dan berintegritas, maka demokrasi tidak hanya tumbuh, tetapi juga menguat.

Reformasi Polri sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Transformasi kelembagaan, regenerasi kepemimpinan, serta penguatan integritas dan profesionalisme menjadi kunci agar Polri benar-benar berfungsi sebagai instrumen strategis negara.

Harapan seluruh anak bangsa sederhana namun mendasar, Polri yang berwibawa, bersih, humanis, dan dipercaya rakyat. Sebuah kepolisian yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga adil dalam melayani masyarakat, demi Indonesia yang demokratis dan berkeadaban.

Oleh : Standarkiaa Latief

Sosok Cynthia, Asisten Pribadi Reza Arap yang Jadi Sorotan Usai Bocoran Gugatan Cerai Wendy Walters

0

Bogordaily.net – Nama Cynthia, asisten pribadi musisi sekaligus kreator konten Reza Arap, kembali mencuat ke ruang publik setelah bocoran dokumen gugatan cerai Reza Arap dan Wendy Walters beredar luas di media sosial.

Dokumen tersebut memicu gelombang spekulasi baru yang membuat publik kembali menyoroti hubungan profesional keduanya.

Sorotan publik menguat setelah dalam dokumen gugatan tersebut disebutkan adanya peristiwa sensitif, di mana Reza Arap dikabarkan pernah kepergok berada di dalam satu kamar yang terkunci bersama asisten pribadinya.

Informasi itu sontak menyulut perbincangan panas, terutama di kalangan warganet yang selama ini mengikuti dinamika rumah tangga Reza Arap dan Wendy Walters.

Kedekatan Cynthia dan Reza Arap Kembali Dipertanyakan

Isu tersebut dengan cepat menyeret nama Cynthia ke pusat perhatian.

Selama ini, Cynthia memang dikenal sebagai sosok yang hampir selalu mendampingi Reza Arap, baik dalam urusan pekerjaan maupun aktivitas keseharian sang musisi.

Kehadirannya yang konsisten di berbagai momen penting Reza Arap membuat sebagian publik menilai kedekatan keduanya melampaui batas hubungan profesional.

Tak sedikit warganet yang mengaitkan hal itu dengan keretakan rumah tangga Reza Arap dan Wendy Walters, meski tudingan tersebut belum pernah terbukti secara hukum.

Namun, anggapan tersebut berulang kali dibantah langsung oleh Reza Arap. Personel grup musik elektronik Weird Genius itu menegaskan bahwa hubungannya dengan Cynthia semata-mata adalah hubungan kerja antara atasan dan asisten pribadi.

Penjelasan Terbuka Reza Arap di Podcast Deddy Corbuzier

Penegasan tersebut salah satunya disampaikan Reza Arap saat menjadi bintang tamu di podcast Close The Door yang dipandu Deddy Corbuzier.

Dalam perbincangan tersebut, Reza Arap secara terbuka menjelaskan betapa pentingnya peran Cynthia dalam menunjang aktivitas dan ritme hidupnya sehari-hari.

Menurut Reza, Cynthia bukan sekadar asisten pribadi biasa. Ia mengurus hampir seluruh kebutuhan Reza, mulai dari jadwal kerja, aktivitas harian, hingga memastikan keseharian sang musisi berjalan tertata.

Bahkan, Reza Arap mengakui bahwa ia pernah meminta Cynthia untuk tetap tinggal di rumahnya, termasuk saat dirinya masih berstatus sebagai suami Wendy Walters. Pernyataan ini kemudian kembali ramai dibahas setelah bocoran gugatan cerai beredar.

“Elo nikah, elo tetap tinggal di rumah gue bilang. Gue di lantai 3 nih, ya udah lantai 2 punya elo nih terserah mau berantem mau ngapain terserah bebas elo atur itu hidup elo.

Atau elo mau beli rumah sendiri boleh tapi di samping rumah gue, gue jebol ada connecting door,” ujar Reza Arap, dikutip dari YouTube Close The Door.

Pernyataan tersebut menegaskan bagaimana hubungan kerja antara Reza Arap dan Cynthia terjalin sangat dekat, namun tetap berada dalam konteks profesional menurut versi Reza Arap.

Cynthia Ungkap Hubungannya dengan Reza Arap

Di sisi lain, Cynthia juga pernah angkat bicara terkait awal mula kedekatannya dengan Reza Arap. Ia menyebut bahwa hubungan profesional tersebut sudah terjalin sejak Reza Arap masih berstatus sebagai suami Wendy Walters.

Cynthia menegaskan bahwa perannya sebagai asisten pribadi murni berkaitan dengan pekerjaan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Ia tidak menampik bahwa intensitas kebersamaan dengan Reza Arap cukup tinggi, namun hal itu semata-mata karena tuntutan pekerjaan.

Meski kini Reza Arap dan Wendy Walters telah resmi bercerai, Cynthia tetap melanjutkan perannya sebagai asisten pribadi Reza Arap.

Situasi inilah yang kerap memicu kesalahpahaman di tengah publik, terutama setelah berbagai spekulasi kembali mencuat akibat beredarnya dokumen gugatan cerai tersebut.

Baik Reza Arap maupun Cynthia secara konsisten menyampaikan bahwa hubungan keduanya tidak melampaui batas profesional.

Keduanya menilai kedekatan yang terbangun merupakan hasil dari kepercayaan, tanggung jawab kerja, dan kebutuhan profesional, bukan hubungan personal seperti yang sering dispekulasikan publik.

Hingga kini, isu yang berkembang di media sosial masih sebatas opini dan tafsir publik terhadap dokumen yang beredar.

 

 

Dalam rangka Hari Pers Nasional, Ferry Juliantono mendapat penghargaan dari JMSI

0

Bogordaily.net – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima Golden Leader Award dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen Ferry dalam memperkuat koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan.

Penghargaan tersebut diberikan di tengah suasana perayaan HPN yang sarat makna, menegaskan pentingnya sinergi antara dunia pers dan gerakan koperasi dalam membangun ekonomi nasional.

Peran pers sangat penting dalam upaya mendukung kesuksesan program strategis nasional seperti Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Dalam sambutannya, Ferry menekankan bahwa program Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk meningkatkan produktivitas nasional, memperluas lapangan kerja, dan menjadikan masyarakat sebagai pelaku usaha aktif.

Oleh sebab itu program ini perlu untuk terus disosialisasikan agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dari program sekaligus untuk bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.

“Koperasi Desa Merah Putih didesain menjadi instrumen ekonomi baru yang produktif dan melibatkan masyarakat sebagai pelaku usaha, bukan sekadar penerima manfaat,” ujar Ferry dalam sambutannya usai menerima penghargaan tersebut, Minggu malam (8/2).

Acara penganugerahan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, serta Ketua Umum JMSI Teguh Santosa. Turut hadir pula perwakilan kepala daerah, anggota DPRD, dan anggota JMSI dari berbagai daerah.

Golden Leader Award yang diberikan kepada Menkop Ferry tersebut sebagai bukti pengakuan JMSI atas konsistensi Menkop dalam mendorong penguatan kelembagaan koperasi, memperluas partisipasi masyarakat, dan membangun kemitraan dengan insan pers.

Sinergi antara pemerintah dan media dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong keterbukaan informasi dan peningkatan literasi publik mengenai koperasi.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor khususnya media massa sebagai pilar penting demokrasi di Indonesia, menjaga keterbukaan informasi publik, serta mendorong kemajuan koperasi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi nasional.

Menkop Ferry menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menilai JMSI telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung koperasi melalui pemberitaan yang edukatif dan konstruktif. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan dorongan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan media.

“Saya berharap dunia pers terus menjadi mitra strategis koperasi. Pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun literasi ekonomi masyarakat,” kata Menkop Ferry.

Dengan penghargaan ini, Menkop Ferry berharap koperasi semakin dipandang sebagai pilar utama ekonomi nasional, sementara dunia pers terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi perjalanan seluruh program pemerintah.

“Penganugerahan Golden Leader Award di HPN 2026 ini menjadi momentum refleksi bahwa koperasi dan pers harus berjalan beriringan, saling menguatkan demi Indonesia yang lebih berdaya,” ucapnya.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa menegaskan bahwa JMSI siap menjadi jembatan komunikasi antara koperasi di daerah dengan Kementerian Koperasi. Hal ini sejalan dengan ajakan Presiden Prabowo untuk memperkuat struktur ekonomi hingga ke lapisan terbawah masyarakat.

“Peran JMSI adalah menjembatani dan menjaga komunikasi agar proses pendampingan koperasi berjalan baik,” ujar Teguh.***

Potongan Video Tuai Spekulasi, Eca Aura Klarifikasi Isu Tabung Whip Pink

0

Bogordaily.net – Nama selebgram Eca Aura kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sebuah video lama yang menampilkan momen pindah rumahnya beredar luas.

Video tersebut memicu spekulasi publik lantaran warganet menyoroti keberadaan benda yang diduga sebagai tabung Whip Pink di salah satu sudut rumah.

Potongan video yang awalnya diunggah tanpa maksud tertentu itu kemudian ditafsirkan beragam oleh warganet.

Dalam tayangan singkat tersebut, terlihat sebuah tabung berwarna pink yang disebut-sebut mirip dengan tabung Whip Pink, sehingga memicu asumsi liar di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu penyalahgunaan gas tersebut.

Eca Aura Berikan Klarifikasi

Merespons kegaduhan yang terjadi, Eca Aura yang memiliki nama lengkap Elsa Novi Bani Japasal akhirnya angkat bicara.

Ia memberikan klarifikasi secara terbuka untuk meluruskan tudingan yang berkembang di ruang publik.

“Di sini aku mau menyampaikan dengan jelas dan jujur, aku gak pernah memiliki, menggunakan, atau melakukan aktivitas apapun terkait dengan tabung pink,” kata Eca Aura.

Ia menegaskan bahwa video yang kini ramai dibicarakan merupakan rekaman lama yang tidak disajikan secara utuh.

Menurutnya, potongan video tersebut diambil sekitar dua bulan lalu dan kehilangan konteks saat tersebar kembali di media sosial.

“Video itu diambil sekitar dua bulan yang lalu tanpa konteks yang utuh dan kemudian disalahartikan. Aku paham kenapa bisa muncul banyak spekulasi, karena sebuah potongan momen itu bisa memiliki arti berbeda ketika sudah di-share di media sosial,” tambahnya.

Eca Aura juga menyoroti bagaimana satu potongan visual dapat memunculkan persepsi yang keliru, terlebih di era media sosial yang bergerak cepat dan minim klarifikasi.

Ia mengaku memahami keresahan publik, namun berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang.

Usai membantah kepemilikan maupun penggunaan tabung tersebut, Eca Aura mengaku menjadikan kejadian ini sebagai refleksi pribadi. Ia menyadari pentingnya kehati-hatian sebagai figur publik dalam membagikan konten di media sosial.

“Kejadian ini menjadi pelajaran yang berharga banget buat aku untuk ke depannya lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, dengan apapun yang aku bagikan,” pungkasnya.

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

0

Bogordaily.net – Sebagai upaya konkrit mendukung Program Asta Cita yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di Indonesia.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen BRI dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BRI Hery Gunardi saat menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor Pusat BRI, Rabu (4/2/2025).

Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa sebagai bank rakyat di Indonesia, BRI secara konsisten menjalankan mandat bisnis yang berpihak pada segmen masyarakat kecil.

Dukungan terhadap pembiayaan perumahan bersubsidi pun menjadi bagian dari peran strategis BRI dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Tercatat, sepanjang tahun 2025, BRI telah merealisasikan penyaluran KPR Subsidi sebesar Rp16,16 triliun kepada lebih dari 118 ribu debitur di seluruh Indonesia.

Dari total tersebut, sekitar 97% disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang berkontribusi langsung dalam mendukung Program 3 Juta Rumah pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi MBR.

“Salah satu program prioritas nasional yang kami dukung adalah Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan jaringan yang luas serta pengalaman panjang dalam melayani segmen mikro dan kecil, BRI optimistis dapat berperan aktif dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat,” ujar Hery.

Hery menyebut, komitmen tersebut ditopang oleh kekuatan jaringan BRI yang saat ini memiliki lebih dari 7.500 unit kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kapabilitas distribusi yang luas dan terintegrasi ini menjadikan BRI memiliki kesiapan ekosistem yang kuat untuk mendukung dan mempercepat implementasi berbagai program strategis pemerintah, termasuk di sektor perumahan.

BRI juga memandang keberlanjutan kesejahteraan masyarakat setelah memiliki rumah sangatlah penting.

Oleh karena itu, dukungan pembiayaan perumahan tersebut diintegrasikan dengan penguatan ekosistem BRI Group, salah satunya melalui PNM Mekaar yang merupakan produk layanan resmi dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Adapun, Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) adalah produk pembiayaan dari PNM yang menitikberatkan khusus kepada ibu-ibu pra sejahtera produktif untuk dapat berkembang.

Melalui program ini, para ibu rumah tangga memperoleh akses pembiayaan usaha produktif, mulai dari usaha kuliner, kerajinan tangan, hingga berbagai usaha mikro lainnya, sehingga mampu menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi keluarga.

Inisiatif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memerangi praktik rentenir, yang selama ini membebani masyarakat kecil dengan bunga tinggi dan skema cicilan yang tidak sehat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait juga menyampaikan apresiasinya atas kontribusi BRI dalam penyaluran rumah subsidi nasional.

“BRI itu konstribusinya untuk rumah subsidi naik sekitar 100%. Tahun 2024 itu ada 16 ribu unit yang dibiayai oleh BRI. Tahun 2025 menjadi 32 ribu unit. Ini kenaikan dari presentasi yang terbesar,” kata Maruarar

Sejalan dengan itu, Ara juga membeberkan soal torehan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang mencatatkan sejarah dalam kebijakan rumah bersubsidi di Indonesia.

Pada 2023, capaian FLPP rumah subsidi mencapai 229 ribu unit, jumlah itu merupakan capaian terbesar sejak 2010 silam. Capaian tersebut kembali meningkat signifikan pada masa pemerintahan saat ini.

“Baru setahun pemerintah Presiden Prabowo, tahun 2025, itu kenaikan yang luar biasa yaitu 279 ribu (unit rumah). Jadi ada kenaikan sekitar 50 ribu dalam setahun ini,” kata Maruarar.

Cegah Burn Out, Founder Chocolaspa Ajak Perempuan Luangkan 30 Menit untuk Self Love Setiap Hari

0

Bogordaily.net – Kesibukan perempuan dalam menjalankan berbagai peran, mulai dari urusan rumah tangga hingga karier, seringkali menjadi pemicu kelelahan mental atau burn out.

Memahami fenomena tersebut, Founder sekaligus Owner Chocolaspa, Febrina Orsidisa, menekankan pentingnya transisi dari sekadar perawatan diri (self-care) menuju rasa cinta diri (self-love) yang mendalam.

​Hal ini disampaikan dalam acara Talkshow From Self-care to Self-love & Mini Healing Sessions yang berlangsung di Gramedia Botani Square, Bogor, pada Minggu 8 Februari 2026.

Sebanyak 60 peserta hadir memenuhi area acara untuk mengikuti sesi diskusi sekaligus penyembuhan diri (healing).

​Dalam paparannya, Febrina Orsidisa menyoroti kebiasaan perempuan yang cenderung lebih memprioritaskan kebutuhan orang lain di atas kebutuhan pribadinya.

Menurutnya, banyak perempuan yang habis energinya untuk “mengisi” kebahagiaan pasangan, anak, maupun orang tua, namun lupa mengisi tangki kebahagiaan diri sendiri.

​”Yang disampaikan sebenarnya supaya semua perempuan itu menjadikan waktu untuk dirinya sendiri minimal 30 menit sehari buat ngobrol sama diri sendiri dan memberikan cinta ke diri sendiri,” ujar Febrina Orsidisa.

​Ia menambahkan bahwa rutinitas ini sangat penting untuk menjaga kesehatan mental. Tanpa adanya koneksi yang kuat dengan diri sendiri, risiko stres berkepanjangan akan semakin meningkat.

​Lebih lanjut, Febrina menjelaskan bahwa self-love tidak seharusnya dianggap sebagai kemewahan yang hanya dilakukan sesekali.

Jika biasanya banyak orang melakukan perawatan diri hanya seminggu atau sebulan sekali, Febrina mendorong agar hal tersebut dilakukan secara konsisten setiap hari.

​”Supaya apa? Supaya perempuan gak mudah burn out. Karena kebanyakan perempuan tuh lebih ngisi ke orang lain, tapi jarang yang ngisi buat dirinya sendiri,” jelasnya.

​Selain sesi talkshow, acara ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk lebih mengenal pemikiran Febrina Orsidisa melalui karya tulisnya. Bagi masyarakat yang ingin mendalami panduan mengenai self-love, buku karya Fabrina kini telah tersedia secara luas.

​Ia menginformasikan bahwa buku tersebut bisa didapatkan di seluruh gerai Gramedia di Indonesia, Marketplace (toko daring resmi) dan seluruh cabang Chocolaspa.***

Di Balik Pengabdian Guru Honorer Dalam Upaya Negara Mewujudkan Kesejahteraan

0

Bogordaily.net   – Di berbagai sudut Indonesia, jutaan guru honorer setiap hari hadir di ruang kelas dengan semangat pengabdian yang tidak pernah surut. Mereka mengajar di sekolah negeri maupun swasta, di kota hingga pelosok desa, sering kali dengan fasilitas terbatas dan penghasilan yang jauh dari standar hidup layak.

Di tengah tuntutan profesionalisme yang terus meningkat, guru honorer justru harus bergulat dengan ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan.

Secara strategis, guru honorer memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional. Di banyak daerah, terutama wilayah 3T, keberadaan mereka menjadi penopang utama operasional sekolah. Tanpa guru honorer, kekurangan tenaga pendidik akan semakin parah dan menghambat pemerataan pendidikan.

Namun, di balik kontribusi besar tersebut, terdapat paradoks yang belum sepenuhnya terpecahkan. Pengabdian yang tinggi belum selalu diiringi dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai.

Kebijakan penghapusan honorer, seleksi PPPK, dan ketimpangan kapasitas fiskal daerah memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan.

Dalam perspektif teori keadilan sosial Rawls (1971), kebijakan publik seharusnya memberi manfaat terbesar bagi kelompok paling rentan.

Sementara itu, teori motivasi Herzberg (1959) menegaskan bahwa kesejahteraan merupakan faktor dasar dalam membangun kinerja profesional.

Dalam konteks pendidikan, dua perspektif ini relevan untuk membaca posisi guru honorer dalam sistem nasional.

Kedudukan Struktural dan Kerentanan Guru Non-ASN dalam Sistem Pendidikan
Guru honorer merujuk pada pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta tanpa memiliki status kepegawaian tetap dari negara. Di sekolah negeri, guru honorer umumnya direkrut oleh kepala sekolah atau pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan formasi guru ASN.

Sementara itu, di sekolah swasta, guru honorer direkrut oleh yayasan atau pengelola sekolah berdasarkan kebutuhan institusional dan kemampuan finansial lembaga.

Dalam kedua konteks tersebut, hubungan kerja guru honorer pada umumnya bersifat kontraktual, tidak permanen, dan dapat diperbarui atau dihentikan sewaktu-waktu sesuai kebijakan pengelola.

Secara struktural, posisi guru honorer berbeda secara fundamental dengan guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru PNS memiliki status kepegawaian permanen, jaminan pensiun, kepastian karier, serta perlindungan hukum yang kuat.

Sementara itu, guru PPPK meskipun bersifat kontrak, tetap berada dalam sistem ASN dengan hak atas gaji tetap, jaminan sosial, dan perlindungan kerja sesuai regulasi nasional.

Sebaliknya, guru honorer berada di luar sistem ASN, sehingga tidak memperoleh kepastian status hukum, jaminan pensiun, maupun skema karier yang terstruktur.

Perbedaan status ini berimplikasi langsung pada sistem pengupahan dan kesejahteraan. Guru ASN menerima gaji berdasarkan standar nasional yang ditetapkan pemerintah, dilengkapi dengan berbagai tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, penghasilan guru honorer sangat bergantung pada sumber pendanaan sekolah, seperti dana BOS, subsidi pemerintah daerah, atau iuran yayasan. Akibatnya, besaran honor yang diterima sering kali tidak seragam dan berada di bawah standar upah minimum regional.

Data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan guru honorer di berbagai daerah masih berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak di sebagian besar wilayah Indonesia.

Selain itu, tidak semua guru honorer terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi menjadi lebih tinggi dibandingkan guru ASN.

Kondisi tersebut menciptakan kerentanan struktural yang melekat pada status non-ASN. Guru honorer rentan mengalami pemutusan kontrak sepihak, keterlambatan pembayaran honor, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.

Penelitian Pratama dan Lestari (2025) menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen guru honorer pernah mengalami ketidakpastian kontrak kerja dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Kerentanan ini juga tercermin dalam minimnya jaminan pengembangan profesional. Banyak guru honorer menghadapi kesulitan mengakses pelatihan, sertifikasi, maupun pendidikan lanjutan karena keterbatasan biaya dan dukungan institusional.

Padahal, tuntutan profesionalisme yang dibebankan kepada mereka tidak berbeda dengan guru ASN. Situasi ini menempatkan guru honorer dalam posisi paradoks: dituntut bekerja secara profesional, tetapi tidak didukung oleh sistem perlindungan yang memadai.

Dalam perspektif ketenagakerjaan, kondisi guru honorer mencerminkan segmentasi pasar kerja di sektor pendidikan, di mana terdapat pemisahan yang tegas antara kelompok pekerja dengan perlindungan tinggi dan kelompok pekerja dengan perlindungan rendah.

Studi Nugroho (2025) menegaskan bahwa segmentasi ini berkontribusi pada ketimpangan kesejahteraan dan kesempatan karier antarguru, sekaligus memperlemah kohesi profesional di lingkungan sekolah.

Meskipun pemerintah telah membuka jalur transisi melalui skema PPPK dan program afirmasi lainnya, faktanya belum semua guru honorer dapat mengakses peluang tersebut secara merata. Faktor usia, keterbatasan formasi, kendala administratif, serta ketimpangan kapasitas daerah masih menjadi penghambat utama. Akibatnya, sebagian besar guru honorer masih bertahan dalam status non-ASN tanpa kepastian jangka panjang.

Oleh karena itu, penegasan definisi dan posisi guru honorer menjadi penting untuk mencegah bias kebijakan dan salah tafsir publik.

Guru honorer bukan sekadar “tenaga tambahan”, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang menopang keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di wilayah marginal.

Pengakuan terhadap peran strategis ini harus diwujudkan melalui perbaikan status kerja, sistem pengupahan yang lebih adil, serta perluasan jaminan sosial yang merata.

Potret Empiris Di Lapangan Terhadap Guru Di Indonesia
Secara empiris, kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih berada pada tingkat yang memprihatinkan.

Berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penelitian Suryani dan Rahmawati (2023) menemukan bahwa rata-rata honor guru honorer di sekolah negeri daerah nonperkotaan berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000 per bulan, sementara di sekolah swasta kecil bahkan masih terdapat guru yang menerima honor di bawah Rp300.000.

Angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak, terutama di wilayah dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Kondisi penghasilan yang rendah diperparah oleh ketidakpastian status kerja. Mayoritas guru honorer bekerja berdasarkan kontrak tahunan atau bahkan tanpa perjanjian tertulis yang jelas.

Penelitian Widodo et al. (2024) mencatat bahwa lebih dari 45 persen guru honorer tidak memiliki kepastian perpanjangan kontrak, sehingga selalu berada dalam situasi kerja yang tidak stabil.

Ketidakpastian ini membuat mereka sulit merencanakan kehidupan jangka panjang, termasuk dalam aspek pendidikan keluarga, kepemilikan rumah, maupun perlindungan sosial.
Dari sisi jaminan sosial, akses guru honorer juga masih sangat terbatas.

Tidak semua sekolah atau pemerintah daerah mendaftarkan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Studi Lestari dan Prakoso (2022) menunjukkan bahwa hanya sekitar 52 persen guru honorer yang terdaftar dalam skema jaminan sosial secara aktif.

Artinya, hampir separuh guru honorer masih menghadapi risiko kesehatan dan kecelakaan kerja tanpa perlindungan memadai. Situasi ini memperkuat posisi mereka sebagai kelompok pekerja yang rentan dalam sistem pendidikan nasional.

Ironisnya, keterbatasan kesejahteraan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Dalam praktik sehari-hari, guru honorer menjalankan tugas yang relatif sama dengan guru ASN, mulai dari mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, mengikuti rapat sekolah, hingga terlibat dalam kegiatan administrasi.

Penelitian Hartono (2025) menunjukkan bahwa rata-rata jam kerja guru honorer di sekolah negeri hampir setara dengan guru PNS, yaitu 35–40 jam per minggu, namun dengan kompensasi yang jauh lebih rendah.

Ketimpangan antara beban kerja dan penghargaan finansial ini menjadi sumber utama ketidakpuasan profesional.
Kondisi tersebut mendorong banyak guru honorer untuk mencari sumber penghasilan tambahan.

Fenomena kerja ganda menjadi realitas yang jamak ditemukan di berbagai daerah. Banyak guru honorer yang bekerja sebagai pedagang kecil, pengemudi ojek daring, tutor privat, atau pekerja sektor informal lainnya. Studi Yuliana dan Kurniawan (2024) mencatat bahwa lebih dari 60 persen guru honorer di wilayah Jawa Tengah dan Nusa Tenggara memiliki pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Praktik ini menunjukkan daya tahan dan etos kerja guru, tetapi sekaligus mencerminkan lemahnya sistem perlindungan negara.
Konsekuensi dari kerja ganda dan tekanan ekonomi adalah berkurangnya waktu, energi, dan fokus untuk pengembangan profesional. Guru yang harus membagi perhatian antara pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan cenderung memiliki keterbatasan dalam mengikuti pelatihan, memperbarui metode pembelajaran, atau melakukan refleksi pedagogis. Penelitian Pramudya et al. (2023) menemukan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu faktor utama rendahnya partisipasi guru honorer dalam program pengembangan kompetensi.

Dalam jangka panjang, situasi tersebut memicu risiko burnout dan demotivasi. Burnout tidak hanya muncul dalam bentuk kelelahan fisik, tetapi juga kelelahan emosional dan penurunan kepuasan kerja.

Studi oleh Ramadhan dan Sari (2025) menunjukkan adanya korelasi signifikan antara rendahnya pendapatan guru honorer dengan tingkat stres kerja dan keinginan untuk berpindah profesi.

Tingginya tingkat kelelahan ini berpotensi meningkatkan turnover guru, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Selain faktor individual, ketimpangan kesejahteraan antardaerah juga memperkuat disparitas struktural. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mampu memberikan insentif tambahan, honor daerah, atau dukungan kesejahteraan lain bagi guru honorer.

Sebaliknya, daerah dengan APBD terbatas hanya mengandalkan dana BOS yang penggunaannya juga dibatasi regulasi.

Penelitian nasional oleh Budianto et al. (2024) menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan honor guru honorer hingga tiga kali lipat antara daerah maju dan daerah tertinggal.

Ketimpangan ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di masing-masing wilayah. Dalam konteks mutu pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembelajaran yang dihasilkan.

Guru yang berada dalam tekanan ekonomi berkepanjangan akan kesulitan menjaga konsistensi kinerja, inovasi pembelajaran, dan kedalaman interaksi pedagogis. Meskipun banyak guru honorer tetap menunjukkan dedikasi tinggi, sistem yang tidak mendukung secara memadai berisiko menggerus kualitas tersebut secara perlahan.

Namun demikian, temuan empiris ini juga menunjukkan adanya potensi besar yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Ketangguhan guru honorer dalam menghadapi keterbatasan membuktikan bahwa mereka merupakan aset strategis pendidikan nasional.

Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih adil, stabil, dan terstruktur, potensi tersebut dapat dikembangkan secara maksimal untuk memperkuat mutu pendidikan.

Oleh karena itu, kondisi kesejahteraan guru honorer tidak boleh dipahami sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai masalah sistemik yang memerlukan intervensi kebijakan terpadu.

Perbaikan penghasilan, kepastian kerja, jaminan sosial, serta pemerataan dukungan antardaerah menjadi prasyarat penting untuk memutus siklus kerentanan yang selama ini membelenggu guru honorer.

Tanpa langkah korektif yang serius, upaya peningkatan mutu pendidikan berisiko berjalan di atas fondasi yang rapuh Antara Jaminan Normatif dan Kesenjangan Implementasi Secara yuridis, perlindungan terhadap profesi guru di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak warga negara atas pendidikan melalui Pasal 31 ayat (1) dan (2), sekaligus menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 28D ayat (2).

Ketentuan konstitusional ini menempatkan kesejahteraan pendidik sebagai bagian integral dari pemenuhan hak asasi dan pembangunan sumber daya manusia nasional.

Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan guru sebagai tenaga profesional dengan hak atas penghasilan, penghargaan, dan pengembangan kompetensi.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengatur hak guru atas penghasilan yang layak, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan. Melalui regulasi ini, negara secara normatif mengakui bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kondisi kerja dan kesejahteraan pendidik.

Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya menjangkau guru honorer secara inklusif. Sebagian besar ketentuan dalam UU Guru dan Dosen masih lebih efektif berlaku bagi guru yang telah berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK. Guru honorer, yang jumlahnya masih signifikan di berbagai daerah, kerap berada di luar jangkauan perlindungan penuh sebagaimana diamanatkan undang-undang. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara pengakuan normatif dan realitas struktural di lapangan.
Dari sisi kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK. Regulasi ini tidak menyediakan klasifikasi khusus bagi guru honorer sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara. Ketiadaan status hukum yang jelas menyebabkan guru honorer berada dalam posisi ambigu, yaitu menjalankan fungsi negara di sektor pendidikan tanpa memperoleh hak kepegawaian yang setara. Kondisi ini memperlemah posisi tawar mereka dalam sistem birokrasi pendidikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur prinsip upah layak, hubungan kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Akan tetapi, hubungan kerja guru honorer di sekolah negeri sering kali tidak sepenuhnya mengikuti rezim ketenagakerjaan formal.

Banyak guru honorer bekerja tanpa kontrak kerja yang baku, tanpa standar upah minimum, serta tanpa jaminan keberlanjutan kerja yang jelas.

Situasi ini menempatkan mereka dalam posisi “setengah formal” yang sulit dilindungi secara optimal oleh hukum ketenagakerjaan.

Pada level kebijakan teknis, regulasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut memengaruhi kesejahteraan guru honorer. Permendikbud terkait BOS membatasi persentase penggunaan dana untuk pembayaran honor tenaga non-ASN. Pembatasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas anggaran, namun di sisi lain menciptakan ketergantungan struktural sekolah terhadap dana BOS. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau berada di daerah tertinggal sering kali tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memberikan honor layak kepada guru honorer.
Selain itu, kebijakan pengangkatan guru melalui skema PPPK dirancang sebagai instrumen afirmasi untuk meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan. Pemerintah telah membuka peluang luas bagi guru honorer berpengalaman untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari minimnya formasi nasional, ketidaksiapan fiskal daerah, hingga disparitas kebutuhan guru antardaerah. Akibatnya, tidak semua guru honorer yang memenuhi kualifikasi dapat terserap dalam sistem PPPK.
Skema afirmasi yang belum sepenuhnya responsif terhadap realitas daerah juga memperkuat ketimpangan struktural. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi cenderung lebih mampu membuka formasi dan menanggung beban belanja pegawai, sementara daerah dengan APBD terbatas mengalami kesulitan.

Situasi ini membuat peluang pengangkatan PPPK sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah, bukan semata oleh kompetensi dan masa pengabdian guru.

Secara keseluruhan, kerangka regulasi guru honorer di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara desain normatif dan efektivitas implementasi.

Regulasi telah menyediakan prinsip-prinsip keadilan, profesionalisme, dan kesejahteraan, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem kebijakan operasional.

Fragmentasi regulasi antara sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan kepegawaian menyebabkan perlindungan terhadap guru honorer berjalan secara parsial.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada lemahnya sinkronisasi kebijakan dan kapasitas implementasi.

Oleh karena itu, reformasi regulasi perlu diarahkan pada harmonisasi lintas sektor, penguatan peran pemerintah pusat dalam pemerataan formasi dan pendanaan, serta pengembangan skema perlindungan transisional bagi guru honorer yang belum terserap sebagai ASN.

Dengan pendekatan tersebut, kerangka regulasi tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi formal, tetapi juga sebagai instrumen keadilan substantif.

Regulasi yang terintegrasi dan responsif akan memastikan bahwa pengabdian guru honorer memperoleh perlindungan yang proporsional, berkelanjutan, dan bermartabat dalam sistem pendidikan nasional.

Relasi Kesejahteraan Guru Honorer dan Mutu Pendidikan Nasional

Rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer terbukti memiliki korelasi langsung dengan penurunan motivasi kerja dan profesionalisme pendidik.

Tekanan ekonomi yang berkepanjangan memaksa banyak guru untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dibandingkan pengembangan kompetensi pedagogik.

Penelitian Suryani dan Pratama (2024) terhadap 1.250 guru honorer di lima provinsi menunjukkan bahwa 62,4% responden mengaku kesulitan mengikuti pelatihan profesional karena keterbatasan biaya dan waktu akibat pekerjaan tambahan.

Kondisi ini menghambat pembaruan metode pembelajaran dan memperlambat adaptasi terhadap kurikulum berbasis kompetensi.

Keterbatasan kesejahteraan juga berdampak signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran di kelas. Studi Wibowo et al. (2025) menemukan bahwa sekolah dengan proporsi guru honorer bergaji di bawah UMK memiliki skor rata-rata literasi dan numerasi siswa 12–18% lebih rendah dibandingkan sekolah dengan dukungan kesejahteraan guru yang memadai.

Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas pengajaran tidak dapat dipisahkan dari kondisi kerja pendidik. Guru yang mengalami kelelahan finansial dan psikologis cenderung mengurangi intensitas perencanaan pembelajaran, refleksi pedagogik, serta penggunaan media inovatif.

Selain menurunkan kualitas pembelajaran, rendahnya kesejahteraan juga memicu tingginya tingkat turnover guru honorer.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dianalisis oleh Hidayat dan Lestari (2024) menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pergantian guru honorer di daerah 3T mencapai 18–22% per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan guru ASN yang hanya berada pada kisaran 3–5%.

Banyak guru honorer memilih meninggalkan profesi mengajar untuk beralih ke sektor informal, perdagangan, atau jasa transportasi daring yang menawarkan pendapatan lebih stabil.

Fenomena turnover ini menimbulkan dampak sistemik terhadap keberlangsungan pembelajaran. Sekolah harus terus melakukan penyesuaian terhadap tenaga pengajar baru, sementara peserta didik kehilangan kontinuitas relasi pedagogis yang stabil.

Penelitian Nuraini et al. (2025) menunjukkan bahwa siswa di sekolah dengan tingkat turnover tinggi mengalami penurunan konsistensi capaian belajar hingga 15% dalam dua tahun ajaran berturut-turut.

Ketidakstabilan ini melemahkan iklim akademik dan menghambat pembentukan karakter belajar jangka panjang.
Ketimpangan kesejahteraan guru honorer antarwilayah juga memperkuat disparitas mutu pendidikan nasional.

Daerah dengan APBD kuat, seperti kota-kota besar di Jawa dan Sumatera, relatif mampu memberikan insentif tambahan, sementara daerah terpencil bergantung hampir sepenuhnya pada dana BOS.

Laporan penelitian Rahman dan Setiadi (2024) mencatat bahwa rata-rata honor guru honorer di wilayah perkotaan mencapai Rp1,8 juta per bulan, sedangkan di daerah tertinggal hanya berkisar Rp400.000–Rp600.000. Perbedaan ini memengaruhi distribusi guru berkualitas, karena tenaga pendidik cenderung bermigrasi ke wilayah yang menawarkan kesejahteraan lebih baik.

Dalam jangka panjang, ketimpangan tersebut memperlemah agenda pemerataan pendidikan. Sekolah di daerah miskin sumber daya semakin kesulitan mempertahankan guru berpengalaman, sementara sekolah di daerah maju terus memperkuat kapasitasnya. Situasi ini menciptakan lingkaran ketimpangan struktural, di mana kualitas pendidikan ditentukan oleh kemampuan fiskal daerah, bukan oleh kebutuhan riil peserta didik.

Secara keseluruhan, rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak hanya berdampak pada individu pendidik, tetapi juga memengaruhi efektivitas sistem pendidikan secara menyeluruh.

Penurunan motivasi, keterbatasan profesionalisme, tingginya turnover, serta ketimpangan wilayah saling berkelindan membentuk rantai masalah yang melemahkan mutu pembelajaran.

Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru honorer harus dipandang sebagai strategi fundamental dalam reformasi pendidikan, bukan sekadar kebijakan sosial tambahan.

Penguatan Desain Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru Honorer yang Berkelanjutan
Upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan parsial atau bantuan jangka pendek semata, melainkan memerlukan reformasi sistemik yang terintegrasi dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional.

Pemerintah perlu menempatkan isu kesejahteraan guru sebagai bagian dari strategi jangka panjang penguatan sumber daya manusia, bukan sekadar program afirmatif temporer.

Pertama, standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, besaran honor sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kebijakan internal sekolah, sehingga menimbulkan ketimpangan ekstrem antarwilayah.

Padahal, pengalaman penyaluran tunjangan profesi dan insentif oleh Kemendikdasmen yang menjangkau ratusan ribu guru menunjukkan bahwa intervensi fiskal terpusat mampu meningkatkan daya beli dan stabilitas ekonomi pendidik.

Pernyataan Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi pendidikan bermutu, memperkuat urgensi perlunya standar nasional pengupahan sebagai instrumen keadilan sosial.

Kedua, integrasi guru honorer ke dalam sistem jaminan sosial nasional perlu dipercepat dan diperluas. Akses terhadap BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua masih belum merata di kalangan guru non-ASN.

Padahal, data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer mengandalkan sektor pendidikan sebagai sumber pendapatan utama.

Ketidakpastian perlindungan sosial berpotensi memperlemah keberlanjutan karier mereka. Dengan demikian, kebijakan jaminan sosial harus diposisikan sebagai bagian integral dari tata kelola profesi guru, bukan sekadar fasilitas tambahan.

Ketiga, reformulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu dilakukan secara lebih progresif dan kontekstual.

Pembatasan persentase penggunaan BOS untuk honor guru selama ini membatasi ruang gerak sekolah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketergantungan sekolah pada BOS, terutama di daerah tertinggal, membuat kesejahteraan guru sangat rentan terhadap fluktuasi anggaran.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema BOS yang lebih fleksibel, berbasis kebutuhan riil sekolah, serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Keempat, percepatan dan perluasan skema PPPK harus dirancang secara lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Meski pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK dalam lima tahun terakhir, masih terdapat kesenjangan akses akibat keterbatasan formasi, usia, dan kapasitas fiskal daerah.

Pengalaman afirmasi PPPK menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan guru.

Namun, tanpa perencanaan nasional yang matang, skema ini berisiko menciptakan kelompok guru “tertinggal” yang terus berada dalam status non-ASN.

Oleh sebab itu, perlu penguatan afirmasi berbasis masa pengabdian, pendampingan seleksi, serta redistribusi formasi secara lebih merata.

Kelima, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan pendidikan harus diperkuat melalui mekanisme koordinasi fiskal yang lebih solid.

Kritik Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap fragmentasi anggaran pendidikan menunjukkan bahwa alokasi 20 persen APBN dan APBD belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan ruang kelas.

Tanpa harmonisasi kebijakan anggaran, program kesejahteraan guru berpotensi terhambat di tingkat implementasi. Oleh karena itu, diperlukan sistem perencanaan terpadu yang mengaitkan anggaran pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan indikator kesejahteraan guru secara terukur.

Secara keseluruhan, strategi kebijakan kesejahteraan guru honorer harus bergerak dari pendekatan karitatif menuju pendekatan struktural.

Program tunjangan, insentif, dan subsidi yang telah dijalankan pemerintah terbukti memberi dampak positif terhadap motivasi dan kinerja guru, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman Ismi Ifarianti dan Tiar Krisnawan.

Namun, dampak tersebut akan lebih berkelanjutan apabila didukung oleh sistem pengupahan, perlindungan sosial, dan kepastian karier yang kokoh.
Dengan menempatkan guru sebagai aset strategis pembangunan manusia, bukan sekadar objek kebijakan administratif, negara dapat membangun sistem pendidikan yang lebih adil, stabil, dan berdaya saing.

Reformasi kebijakan yang terarah dan berbasis bukti ini menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya pendidikan bermutu yang inklusif dan berkelanjutan.

Implementasi Program Kesejahteraan Guru Honorer
Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer menunjukkan perkembangan yang semakin nyata.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berbagai kebijakan afirmatif terus diperkuat, mulai dari kenaikan insentif bulanan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 bagi hampir 800 ribu guru non-ASN, penyaluran tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, hingga pemberian bantuan subsidi upah bagi ratusan ribu guru PAUD nonformal.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari agenda pembangunan pendidikan.

Dampak kebijakan tersebut tidak hanya terlihat dalam angka anggaran, tetapi juga dirasakan langsung oleh para pendidik di lapangan. Rahmawati dan Hidayat (2025) mencatat bahwa sistem penyaluran tunjangan secara langsung ke rekening guru mampu meningkatkan kepastian pendapatan dan mengurangi keterlambatan pencairan hingga 25%. Kondisi ini memberi ruang bagi guru honorer untuk bekerja dengan lebih tenang, tanpa terus dibayangi kekhawatiran terhadap kebutuhan ekonomi dasar. Stabilitas finansial tersebut menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya profesionalisme dan dedikasi dalam mengajar.
Selain memperkuat aspek kesejahteraan, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas guru honorer melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI), serta perluasan akses Pendidikan Profesi Guru. Lestari dan Nugroho (2024) menunjukkan bahwa guru honorer yang mengikuti program peningkatan kompetensi memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi PPPK serta lebih aktif mengembangkan metode pembelajaran. Temuan ini memperlihatkan bahwa kebijakan kesejahteraan tidak berhenti pada bantuan finansial, tetapi juga diarahkan untuk membangun kualitas sumber daya manusia pendidikan secara berkelanjutan.
Dalam konteks kepastian status kerja, pengangkatan lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK selama lima tahun terakhir menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi. Status PPPK memberikan kepastian gaji, jaminan sosial, serta perlindungan kerja yang selama ini sulit diakses oleh guru honorer. Perubahan ini terbukti mampu meningkatkan rasa aman, loyalitas institusional, serta komitmen jangka panjang guru terhadap profesinya.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan secara merata di seluruh wilayah. Rahmawati dan Hidayat (2025) menemukan bahwa guru honorer di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas masih menghadapi kendala dalam mengakses berbagai program afirmatif. Sementara itu, Lestari dan Nugroho (2024) menyoroti keterbatasan informasi, minimnya pendampingan teknis, serta faktor usia sebagai hambatan utama dalam mengikuti RPL dan seleksi PPPK. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di tingkat daerah masih memerlukan penguatan yang lebih serius.
Kondisi tersebut merefleksikan adanya jarak antara desain kebijakan di tingkat pusat dan realitas pelaksanaan di lapangan. Program kesejahteraan yang dirancang secara progresif berpotensi menghasilkan dampak yang tidak merata apabila tidak disertai mekanisme pendampingan dan afirmasi yang adaptif terhadap karakteristik wilayah. Jika tidak segera diatasi, kesenjangan ini dapat melahirkan kelompok guru honorer yang hanya menikmati perlindungan secara parsial.
Namun, secara umum, arah kebijakan Kemendikdasmen menunjukkan transformasi yang semakin sistematis dan berorientasi jangka panjang. Integrasi antara bantuan finansial, peningkatan kompetensi, dan perluasan status kerja menandai pergeseran paradigma dari pendekatan karitatif menuju model perlindungan sosial berbasis hak. Guru honorer tidak lagi diposisikan sebagai objek bantuan semata, tetapi sebagai mitra strategis dalam pembangunan pendidikan nasional.
Ke depan, fokus utama kebijakan perlu diarahkan pada penguatan konsistensi, pemerataan, dan kapasitas implementasi daerah. Melalui pendampingan teknis yang lebih intensif, afirmasi berbasis masa pengabdian, serta standarisasi pelaksanaan program lintas wilayah, kesejahteraan guru honorer dapat semakin terjamin. Dengan langkah tersebut, kebijakan kesejahteraan tidak hanya menjadi instrumen sosial, tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

Merawat Pengabdian, Menjaga Masa Depan
Kesejahteraan guru honorer pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa menghadirkan perlindungan yang memadai. Pada saat yang sama, guru juga dituntut untuk menjaga profesionalisme, dedikasi, integritas, dan loyalitas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap peserta didik dan masa depan bangsa.

Relasi antara negara dan guru harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang adil dan berimbang. Kesejahteraan yang layak bukanlah bentuk kemanjaan, melainkan prasyarat agar guru dapat bekerja secara optimal, fokus, dan berkelanjutan. Sebaliknya, kesejahteraan yang diberikan negara harus dibalas dengan komitmen guru untuk terus meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran, serta etos kerja yang berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Investasi pada guru sejatinya merupakan investasi strategis pada masa depan bangsa. Guru yang sejahtera secara ekonomi dan terlindungi secara sosial memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi, membangun relasi pedagogis yang sehat, serta menciptakan ruang kelas yang inklusif, kreatif, dan berdaya saing. Dari tangan guru yang bermartabat, lahir generasi yang berkarakter, kritis, dan siap menghadapi tantangan global.

Oleh karena itu, penguatan kesejahteraan guru honorer harus ditempatkan sebagai agenda pembangunan jangka panjang, bukan sekadar kebijakan temporer. Konsistensi regulasi, keberpihakan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam membangun sistem perlindungan yang berkeadilan. Tanpa komitmen kolektif tersebut, berbagai program kesejahteraan berisiko kehilangan daya transformasinya.

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia sangat ditentukan oleh cara bangsa ini memperlakukan para pendidiknya. Dari kesejahteraan guru lahir mutu pembelajaran. Dari pembelajaran yang bermutu tumbuh peradaban bangsa yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Merawat pengabdian guru hari ini berarti menjaga masa depan Indonesia esok hari.

 

Konserium Pemuda Siap Berkolaborasi Demi Kecamatan Kemang Lebih Maju

Bogordaily.net – Di moment HUT Kecamatan Kemang yang ke 31, pemuda dan OKP gelar tasyakuran Konsersium Pemuda Kemang, di aula Kecamatan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ketua Koordinator Konsersium Pemuda Kemang Alwi Asfarin mengatakan, momentum di hari ulang tahun Kecamatan Kemang, kami bersama beberapa organisasi, inisiasinya dari KNPI dan Karang Taruna, menginisiasi bagaimana ruang-ruang refleksi, gagasan, ide, jadi ruang kolaboratiflah untuk Kecamatan Kemang.

“Karena banyak hal yang memang harus perlu kita sadari, karena kita melepas baju bersama-sama. Ada hal yang lebih penting dari itu semua, yaitu bagaimana Kecamatan Kemang melalui pemuda bisa lebih maju dan lebih progresif,” ujar Alwi kepada wartawan.

Masih kata Alwi, Karena hari ini kita bingung, aspirasi kita dibawa ke mana. Sedangkan kita dewan tidak ada, inilah ruang-ruang berekspresi kita, kira-kira begitu.

Keresahan ini timbul sejak lama, cuma kan beberapa teman-teman masih ada egosentris tersendiri karena beberapa hal.

“Makanya kita melebur dalam satu kesatuan Konsorsium Pemuda itu sendiri. Dalam momentum dekat ini mungkin kita akan melakukan kumpul kembali, menginisiasi gagasan-gagasan, dan kita akan melakukan audiensi lah kepada pemerintah kecamatan dari poin-poin gagasan-gagasan kami yang hari ini kami lakukan,” katanya.

Dan ada beberapa usulan pembangunan sambung Alwi. Seperti Pengajuan pembangunan SMPN Kemang 3 dan GOM, pemuda sebetulnya kami bukan hanya sebagai penonton, tapi ikut terlibat. Dalam arti ikut terlibat bukan hanya mengawal.

“Tapi juga memberikan sebuah konsep dan gagasan bagaimana pembangunan ini sesuai dengan akuntabilitas dan administrasi tertentu, pada akhirnya itu salah satu keresahan kami bersama,” tukasnya.***

Tingkatkan Solidaritas dan Kekompakan, BOI Chapter Bogor Gelar Anniversary ke-2 dan Pengukuhan Ketua Chapter Bogor Periode 2026-2028

Bogordaily.net – Beneli Owner Indonesia (BOI) Bogor Chapter menggelar perayaan anniversary yang kedua, sekaligus pengukuhan ketua chapter Bogor periode 2026-2028 pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Adapun, kegiatan tersebut berlangsung di Enthree Cafe, Cibinong, Kabupaten Bogor berlangsung meriah dan antusias diikuti oleh puluhan member baik dari wilayah Jabodetabek hingga luar Jabodetabek.

Waketum Pusat Benelli Owner Indonesia (BOI) Babe menyampaikan selamat atas anniversary yang kedua untuk chapter Bogor, dan juga selamat atas terpilihnya Richard Mulyana (Abuy) menjadi ketua Chapter Bogor periode 2026-2028.

Ia berpesan, kepada para member Benelli Owner Indonesia (BOI) untuk selalu menjaga solidaritas dan kelompakan.

“Dalam kesempatan ini pertama kami selalu mengingatkan bahwa kita berkomunitas kita adalah keluarga besar,” kata Babe kepada wartawan.

Kemudian, dirinya berharap semoga chapter Bogor lebih kompak, lebih jaya, serta banyak agenda yang dijalankan oleh anggotanya.

“Sehingga harapan dari pengurus pusat kita semua bisa menjaga chapter masing masing kekeluargaan kekompakan, kebersamaan sehingga lebih baik lagi,” jelasnya.

Tak lupa, dirinya turut menyampaikan terkait safety riding yang tahun ini sudah gencar digalakan. Ia berharap semua chapter bisa mewakili menyampaikan kepada para anggotanya bahwa safety riding.

“Safety riding adalah sebuah kebutuhan yang harus di nomor satukan agar berkegiatan teman teman merasa aman dan nyaman dan tidak ada kejadian dilapangan yang merugikan anggota,” ujar Babe.

Ditempat yang sama, Ketua BOI Bogor Chapter Periode 2026-2028 Richard Mulyana (Abuy) mengungkapkan bahwa, kegiatan anniversary ke-2 berlangsung meriah dan antusias.

“Alhamdulillah hari ini sudah melaksanakan anniversary chapter Bogor yang kedua begitu meriah, banyak dari member kita yang datang, kita undang se-Jabodetabek, paling jauh itu Tegal, pribar Karawang juga dateng,” ucap Abuy.

Adapun, untuk jumlah member Benelli Owner Indonesia (BOI) Bogor Chapter saat ini mencapai 40 member yang terdiri dari wilayah kota dan Kabupaten Bogor.

“Anggota alhamdulillah seneng mereka karena banyak member juga menjaga persaudaraan. Kita ada 40 member, dari Kota dan Kabupaten Bogor,” katanya.

Kemudian, Benelli Owner Indonesia (BOI) Bogor Chapter akan melaksanakan kegiatan bakti sosial pada bulan suci ramadhan mendatang.

“Kebetulan salah satu agenda kita juga untuk memasukan di bulan ramadhan kita akan silaturahmi ke panti yatim. Biasanya kita hari Minggu sunmor gabungan se Jabodetabek dan rutin kopdar seminggu sekali,” ujarnya.

Selain itu, dirinya berharap, para member Benelli Owner Indonesia (BOI) Bogor Chapter akan terus meningkatkan kekompakan dan menjaga solidaritas.

“Itu salah satu untuk mempererat keluarga member agar saling kenal. Harapanya BOI Bogor insya allah kedepannya akan semakin maju, member semakin bayak, terutama solid persaudaraanya dekat,” ungkap Abuy.

Didukung Sejumlah Sponsor

Dalam pelaksanaan anniversary ke-2, BOI Chapter Bogor turut mendapat support dari sejumlah sponsor, di antaranya:

  • PT Indo Karya Panel (perusahaan bidang kelistrikan)
  • Juara Haramain (Tour and Travel Umroh)
  • Planet Ban
  • Java Juice & Ozyra Parfume
  • Dins Enterprise
  • Anin Steel
  • Aurora Gift of Smiles
  • Mc Manik Farm
  • Roti Ameh

Adapun sekretariat BOI Chapter Bogor berlokasi di Kampung Sireum Kilang RT 04/08, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(Albin)