Tuesday, 7 April 2026
Home Blog Page 420

Amaroossa Royal Bogor x RS PMI Bogor Gelar Aksi Donor Darah di Hari Kemerdekaan

0

Bogordaily.net – Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Hotel Amaroossa Royal Bogor bekerja sama dengan RS PMI Bogor menyelenggarakan kegiatan aksi donor darah yang diikuti oleh para karyawan serta tamu hotel.

Bertempat di area Samudera – Meeting Room Amaroossa Royal Bogor, kegiatan ini berlangsung pada pagi hingga siang hari, dengan antusiasme yang tinggi dari peserta.

Puluhan kantong darah berhasil dikumpulkan dan diserahkan langsung kepada tim medis dari RS PMI Bogor, yang menjadi mitra resmi dalam pelaksanaan kegiatan kemanusiaan ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Amaroossa Royal Bogor, yang secara konsisten menghadirkan aksi-aksi sosial untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya aksi ini, kami mengharapkan bisa membantu stok darah di Kota Bogor, terlebih sebagai aksi nyata di momen penting seperti HUT RI.

Selain donor darah, suasana HUT RI di Amaroossa Royal Bogor juga diramaikan dengan berbagai kegiatan perlombaan antar karyawan, mengusung semangat persatuan, sportivitas, dan kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, Amaroossa Royal Bogor berharap dapat terus menjadi bagian dari komunitas yang peduli, tidak hanya dalam memberikan pelayanan perhotelan terbaik, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang membangun.***

Lurah Pasirjaya Raih Predikat Lulusan Terbaik Diklat Kepemimpinan Jabar 2025

0

Bogordaily.net – Lurah Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, R. Giri Maya Yudistira, S.Kom, berhasil meraih predikat lulusan terbaik pertama dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat tahun 2025.

Dalam pelatihan tersebut, Giri menyajikan laporan aksi perubahan berjudul “Percepatan Penanganan Stunting Melalui Pembangunan Ekosistem Pentahelix di Kelurahan Pasirjaya Bogor Barat.”

Inovasi ini dinilai mampu memberikan dampak nyata terhadap upaya percepatan penanganan stunting di wilayahnya.

Prestasi ini kian membanggakan karena Giri harus bersaing dengan peserta dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Pencapaiannya sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam mendorong peningkatan kualitas kepemimpinan aparatur di tingkat kelurahan.

“Predikat ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga motivasi bagi kami di Kelurahan Pasirjaya untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat,” ujar Giri usai menerima penghargaan.

Dengan penghargaan ini, diharapkan upaya penanganan stunting melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, serta masyarakat dapat menjadi model pengembangan di wilayah lain di Jawa Barat.***

Ibnu Galansa

Wamenkop: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Juklak-Juknis Segera Terbit Pekan Depan

0

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai. Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Wamenkop Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat (22/08).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, dan sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya serta pimpinan perwakilan Bank Himbara.

Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Terbitnya juklak dan juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata WamenKop.

Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Dikatakan Wamenkop Ferry bahwa salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya. Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengingatkan agar seluruh Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terlibat untuk terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong.

“Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza. Dalam memperkuat fungsi pengawasan, Riza mengusulkan adanya satgas di tingkat kecamatan. Hal ini diperlukan agar tingkat kegagalan dari Kopdes/ Kel Merah Putih dapat ditekan.***

Menteri Maman Apresiasi Konsistensi Sampoerna dalam Pemberdayaan UMKM

0

Bogordaily.net – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan apresiasi terhadap PT HM Sampoerna yang konsisten memberikan pendampingan, pelatihan, dan pembinaan untuk mendukung tumbuh kembang UMKM di tanah air.

”Sampoerna melalui jaringan Sampoerna Retail Community (SRC) telah mengembangkan lebih dari 250 ribu toko kelontong modern di seluruh Indonesia. Kehadiran SRC tidak hanya membuka ruang usaha, tetapi juga menghadirkan program pembinaan, pelatihan, serta pendampingan yang mendorong pengusaha UMKM agar semakin berdaya saing tinggi,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam acara Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh PT HM Sampoerna di Convention Hall Lt.2, Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (22/8).

Menteri Maman menjelaskan, dalam menumbuhkembangkan UMKM di tanah air, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya tingkat digitalisasi, hingga daya saing produk yang terbatas.

Untuk itu, Kementerian UMKM menetapkan langkah strategis berupa penguatan UMKM berbasis potensi lokal agar setiap daerah tumbuh sesuai keunggulannya, percepatan transformasi usaha dari sektor informal ke formal, perluasan akses pembiayaan, dorongan transformasi digital serta inovasi, hingga pembangunan kolaborasi lintas sektor agar UMKM dapat menjadi bagian utuh dari ekosistem ekonomi nasional.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, kita butuh kolaborasi nyata dari berbagai pihak termasuk sektor swasta yang telah melewati jatuh bangun dunia usaha. Pengalaman mereka sangat berharga untuk membesarkan UMKM Indonesia,” kata Maman.

Langkah kolaboratif tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk terus melakukan optimalisasi pembinaan UMKM agar mampu bertumbuh, berinovasi, dan memperkuat perekonomian nasional.

Untuk itu, dengan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta seperti Sampoerna, diharapkan UMKM Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan, memperluas pasar, serta berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Ia juga berharap kepada Sampoerna bisa terus bersama dengan pemerintah untuk lebih mengintensifkan dan kolaborasi dalam rangka untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada UMKM.***

BBRP Kota Bogor Kutuk Aksi Vandalisme di Balai Kota, Warisan Sejarah Harus Dilindungi

0

Bogordaily.net – Organisasi masyarakat Barisan Benteng Raya Padjadjaran (BBRP) DPC Kota Bogor mengecam dan mengutuk keras aksi vandalisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Balai Kota Bogor.

Ketua DPC BBRP Kota Bogor, Umar Dani, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 junto Pasal 66, setiap perusakan atau pencemaran terhadap benda maupun bangunan cagar budaya dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya. Ini bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, melainkan warisan sejarah dan identitas masyarakat Kota Bogor,” tegas Umar Dani, Jum’at 22 Agustus 2025.

Menurutnya, tindakan vandalisme yang mencoreng bangunan bersejarah seperti Balai Kota Bogor adalah bentuk ketidakpedulian terhadap nilai sejarah, budaya, dan identitas lokal.

Ia menilai, aksi tersebut juga mencerminkan sikap arogan yang bisa menjadi contoh buruk bagi generasi muda.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya. Jangan sampai kepentingan kelompok tertentu mengorbankan warisan sejarah yang bernilai tinggi bagi masyarakat,” sambungnya.

BBRP Kota Bogor juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.

Umar Dani menekankan, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi efek jera sekaligus pesan kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan cagar budaya di Kota Bogor.

“Kami berharap aparat segera memproses secara hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Balai Kota Bogor adalah simbol kebanggaan warga, dan sudah sepatutnya kita semua menjaga serta melestarikannya,” pungkasnya.***

Ibnu Galansa

Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Copet dan Polisi Gadungan

0

Bogordaily.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus anggota polisi gadungan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menjelaskan kejadian pertama terjadi pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik korban, Reno Abimanyu, yang tengah berolahraga pagi.

“Pelaku mengikuti korban dan mencoba membuka ritsleting tas punggungnya yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya,” kata Kompol Aji.

Namun, lanjut Kompol Aji, aksi tersebut diketahui oleh korban yang langsung mendorong pelaku dan menegurnya.

Meski sempat mengelak dan melarikan diri, rekaman video kejadian yang viral di media sosial memudahkan pihak Polsek Bogor Tengah melakukan identifikasi dan penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Cipanas, Cianjur, lalu bergerak ke Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Kami berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 19.48 WIB di pintu keluar Tol Ciawi. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” jelasnya.

Kasus berikutnya adalah penipuan yang terjadi pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan dan menghentikan seorang warga, Alfi Permana, yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dan meminta menunjukkan STNK. Karena tidak membawa surat-surat kendaraan, korban diajak salah satu pelaku pulang untuk mengambil STNK.

Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor korban. Setelah menyadari ditipu, korban melapor ke Polsek Bogor Selatan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ungkapnya.

Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar jaringan pencopet yang beroperasi secara masif di dua titik rawan, yaitu Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

Berdasarkan 14 laporan polisi yang masuk sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp126.597.000. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil ponsel milik korban yang disimpan di dalam tas saat berada di tempat umum.

Enam orang berhasil diamankan, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (diduga penadah). Sementara itu, tiga pelaku lainnya berstatus DPO: Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel merk Redmi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga tengah melengkapi pemberkasan untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kasatreskrim Kompol Aji mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, terutama terhadap orang yang mencurigakan dan mengaku sebagai aparat.

“Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 jika menemukan tindakan kriminal,” tandasnya.***

Ibnu Galansa

Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

0

Bogordaily.net – BRI terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengapresiasi putra-putri terbaik bangsa berprestasi yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) serta seluruh tenaga pendukung Paskibraka, yang berada di balik suksesnya pelaksanaan upacara kenegaraan yang berlangsung pada 17 Agustus 2025 lalu.

Melalui BRI Peduli selaku payung dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI secara konsisten selama 15 tahun berturut-turut telah menyalurkan dana apresiasi kepada Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka tingkat nasional.

BRI Peduli memberikan apresiasi berupa dana pendidikan kepada 76 Paskibraka Nasional dan 70 Tenaga Pendukung yang telah menyelesaikan tugasnya pada Upacara Bendera 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Jakarta. Pemberian apresiasi dilakukan pada Rabu (20/08/2025) di BRILian Center Jakarta dengan mengambil tema “Semangat Bangsa dari Paskibraka”.

Direktur Human Capital & Compliance BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa BRI selalu memberikan dukungan yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Apresiasi ini merupakan dukungan nyata terhadap dedikasi, kedisiplinan, dan semangat juang Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka dalam menjalankan tugas mulia sebagai simbol persatuan Indonesia,” ujarnya.

Selain anggota Paskibraka, BRI juga memberikan apresiasi kepada 70 Tenaga Pendukung yang telah mendampingi anggota paskibraka yang bertugas. Dalam pelaksanaanya, para tenaga pendukung telah memberikan kontribusinya dalam membantu memberikan pendampingan bagi anggota Paskibraka sehingga dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Perjuangan dan kegigihan dalam mengemban tugas menjadi Anggota Paskibraka dirasakan langsung oleh salah satu anggota Paskibraka Nasional 2025 yang menerima dana pendidikan Paskibraka dari BRI yaitu Bianca Alessia Christabella Lantang (16).

Sebagai anggota Paskibraka Nasional 2025, Bianca bertugas sebagai pembawa baki Bendera Pusaka Merah Putih.
Perempuan kelahiran Kota Tomohon, 28 Februari 2009 ini merupakan perwakilan dari Provinsi Sulawesi Utara. Saat ini Ia menempuh pendidikan di SMA Lentera Harapan Tomohon dan mengikuti seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara.

“Saya sangat senang dan bangga. Bisa menjadi bagian dari anggota Paskibraka Nasional dan juga mendapat tugas sebagai pembawa baki sehingga membanggakan dan mengharumkan nama daerah saya. Selama ini kami telah melewati persiapan dan latihan yang baik sehingga upacara bendera berjalan dengan baik. Apresiasi dari BRI ini menjadi sebuah kehormatan dan kebanggaan besar bagi kami”, ungkapnya.

Solichin menambahkan, komitmen BRI untuk terus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya ditunjukkan melalui aktivitas bisnis perbankan semata, namun juga tanggung jawab sosial BRI berupa pengembangan sosial dan kemasyarakatan yang diwujudkan dalam bentuk program BRI Peduli.

“Apresiasi ini telah dilakukan oleh BRI selama 15 Tahun berturut-turut. Tentunya BRI berharap dapat memberikan motivasi di kemudian hari, karena setelah penugasan ini mereka harus mengemban tugas utama yaitu untuk belajar dan meraih cita-cita yang diinginkan,” pungkas Solichin.***

Menkop Dorong Model Bisnis Konsinyasi di Ekosistem Kopdes Merah Putih

0

Bogordaily.net – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong salah satu model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam memasarkan produk-produk bersubsidi dan lainnya, berbentuk konsinyasi (titip jual).

“Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” kata Menkop, saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel, di Jakarta, Jumat (22/8).

Pasalnya, menurut Menkop, esensi kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih adalah membentuk jaringan distribusi sampai ke akar rumput, sehingga tercipta stabilisasi pasokan dan harga, serta subsidi tepat sasaran. “Maka, Kopdes harus untung alias RUD, Rakyat Untung Duluan. Karena, bila Kopdes untung, yang menikmati keuntungannya itu ya rakyat atau anggota koperasi,” ucap Menkop.

Selain itu, terkait perijinan usaha seperti NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Menkop menegaskan bahwa perijinan usaha Kopdes Merah Putih itu sifatnya kolektif, alias gelondongan. “Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait hal itu, di mana perijinan bukan per cabang usaha,” imbuh Menkop.

Menkop memastikan pihaknya akan membantu mendorong keluarnya regulasi-regulasi dan harmonisasi untuk memudahkan skema pembiayaan hingga model bisnis untuk pengajuan kerja sama.

Bahkan, bila ada desa yang belum dialiri internet, Menkop menyampaikan agar segera melapor ke Kemenkop. “Kalau ada desa tidak ada sinyal internet, saya akan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk segera memperkuat infrastruktur internet di wilayah desa tersebut,” ungkap Menkop.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menyatakan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih di Sumsel sudah terbentuk 100%, namun masih ada memiliki hambatan. Diantaranya, perlu mitigasi risiko distribusi elpiji penetapan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai Sub Pangkalan elpiji 3 kilogram melalui Kepmen ESDM Nomor 249/2025 membuka akses masyarakat, namun perlu strategi agar tidak memperpanjang rantai distribusi.

“Juga masih diperlukan upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada gerakan koperasi terkait regulasi Kopdes/Kel Merah Putih, termasuk aspek tata kelola, pelaporan keuangan, dan manajemen usaha,” ujar Cik Ujang.

Lebih dari itu, Wagub Sumsel berharap Kopdes/Kel Merah Putih bisa mengelola pertambangan, hingga pemasaran pupuk bersubsidi dan gas elpiji. “Di wilayah kami banyak tambang rakyat yang bisa dilegalkan melalui koperasi,” kata Wagub Sumsel. ***

Pemkab Bogor Targetkan Proyek Pembangunan Jalan Bomang Rampung Desember Tahun Ini

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menargetkan proyek pembangunan Jalan Bojonggede-Kemang (Bomang) rampung Desember tahun ini.

‎Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Bogor, Ujang Supardi menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan Peninjauan Lapangan Bersama (PLB).

“Sampai saat ini, kemarin hari Kamis peninjauan lapangan bersama (PLB), ya mudah-mudahan di bulan September sudah mulai fisiknya,” kata Ujang kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025.

Menurutnya, pekerjaan proyek pembangunan Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) akan dimulai pada bulan depan atau September mendatang.

“Karena itu tahapan setelah berkontrak, pemenang sudah ada terus jaminan pelaksanaan sudah ada baru ke PLB. Mungkin insya allah kalo udah asesmen Minggu ini awal september fisiknya sudah dikerjakan,” jelasnya.

Adapun, untuk proyek pembangunan Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) parsial II dengan total Rp.33 Miliar.

“Kemarin anggarannya itu Rp 33 miliar paling 3,3 kilometer,” sambungnya.

Lebih lanjut, pembangunan tersebut nantinya difokuskan terhadap jalan sepanjang 3,3 Kilometer. Sehingga nantinya bisa menembus langsung menuju arah Pemda Cibinong.

“Sekarang yang belum sekitar 300 ke arah jembatan sebelah kiri. Yang dikerjakan yang jalan 3,3 kilometer sebelah kiri dari arah Cibinong. Mudah-mudahan tahun besok jembatan. 2026 itu bisa terlaksana biar nyambung kiri kanan nya,” ujar Ujang.

Oleh karena itu, pihaknya menargetkan pengerjaan proyek Jalan Bomang tersebut dapat segera rampung dalam empat bulan mendatang atau bulan Desember 2025.

“Pengerjaan kalo September selesai empat bulan. Pembangunan APBD,” ungkapnya.***

Albin Pandita

LBH SI Kota Bogor Desak APH Tindak Tegas Pelaku Vandalisme di Balaikota

0

Bogordaily.net – Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) Kota Bogor mengecam keras aksi vandalisme yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa di Kompleks Balaikota Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam insiden tersebut, dinding Balaikota Bogor menjadi sasaran coretan tidak pantas oleh sejumlah peserta aksi. Perbuatan itu dilakukan saat aparat keamanan tengah fokus mengawal jalannya demonstrasi agar berjalan tertib.

Ketua LBH SI Kota Bogor, Dwi Arswendo, SH, menegaskan bahwa perbuatan itu merupakan tindakan kriminal yang harus segera diproses hukum. “Kami tidak menolak aksi penyampaian aspirasi, tetapi vandalisme jelas merupakan perbuatan pidana. Aparat penegak hukum (APH) wajib bertindak tegas terhadap pelaku agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.

Kecaman juga datang dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hasunna, yang menyebut bahwa tindakan vandalisme pada bangunan yang dilindungi Undang-Undang merupakan pidana serius. “Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dan Pasal 66 ayat 1, jelas melarang perusakan cagar budaya. Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga denda Rp5 miliar,” tegasnya.

LBH SI Kota Bogor menilai Balaikota Bogor bukan hanya sekadar bangunan pemerintahan, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan identitas penting bagi Kota Bogor. Karena itu, semua pihak memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga dan merawatnya.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aspirasi yang baik ternodai oleh aksi anarkis yang merugikan publik dan merusak warisan sejarah. Kami mendesak APH segera menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup pernyataan resmi LBH SI Kota Bogor. ***