Saturday, 25 April 2026
Home Blog Page 6232

Terlibat Adu Mulut, Pria Ini Tusuk Mantan Istri Sampai Tewas

0

Bogordaily.net – Salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Bandung, Jalan Puyuh No 2 RT 0/RW 07, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong digegerkan dengan pria (NM) yang tusuk mantan istri (AR) sampai tewas pada Senin, 7 Februari 2022.

Akibat penusukan tersebut, wanita yang merupakan guru di SD tersebut tewas di lokasi.

Menurut saksi mata, pada hari Senin 7 Februari 2022 sekitar jam 07.30 WIB diluar pagar terjadi adu mulut antara korban yang merupakan guru di sekolah tersebut dengan pelaku yang merupakan mantan suaminya.

Melihat pertengkaran tersebut saksi kemudian mencoba untuk melerai, tetapi pelaku semakin marah.

“Pas dilerai, suaminya bilang ‘kamu jahat sama aku, aku bisa lebih jahat kepada kamu’,” ungkap saksi.

Kemudian, korban berusaha lari ke dalam sekolah, dengan cepat pelaku tiba-tiba menusuk korban dengan menggunakan pisau dan langsung tersungkur.

Tak lama pihak kepolisian datang untuk menangkap pelaku dan mengamankan TKP. Hadir juga Kapolsek Coblong, Pawas Polsek Coblong, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, Kanit lantas, Kanit intelkam, Anggota piket fungsi, INAFIS Polrestabes Bandung, dan Babinsa Sadang Serang.

Kini korban langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Sinar Mas Land Jalin Kerja Sama dengan GrandLucky untuk Pembukaan Superstore Premium di BSD City

0

Bogordaily.net – BSD Commercial Division Head Sinar Mas Land, Nurhadi Liepriyono dan Direktur Utama PT Mitra Belanja Anda (MBA), Rudy Wirawan menandatangani nota perjanjian kerja sama pada 7 Februari 2022 untuk pengembangan GrandLucky di BSD City.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh CEO Commercial BSD City Sinar Mas Land, Anna Budiman. Sinar Mas Land menjalin kerja sama dengan GrandLucky untuk membangun superstore premium di atas lahan seluas hampir 1 hektare di kota mandiri ini. Pembangunan akan dimulai pada tahun ini dan direncanakan untuk mulai beroperasi pada 2023.

GrandLucky
Jajaran direksi PT Mitra Belanja Anda dan Commercial BSD City Sinar Mas Land dalam acara penandatanganan kerja sama pembangunan GrandLucky BSD City pada Senin, 7 Februari 2022.(Istimewa/Bogordaily.net)

CEO Commercial BSD City Sinar Mas Land, Anna Budiman menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya Sinar Mas Land dalam memberikan ragam pilihan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Banyaknya kawasan perumahan premium di BSD City memicu kebutuhan terhadap bahan pangan dan produk bermutu tinggi. Hal ini mendorong Sinar Mas Land untuk menggandeng GrandLucky yang memiliki reputasi yang baik dalam penyediaan produk berkualitas,” ujar Anna.

Direktur Utama PT Mitra Belanja Anda, Rudy Wirawan menyambut gembira kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Sinar Mas Land.

GrandLucky

“Dengan pengalaman operasional di beberapa lokasi di Jakarta, GrandLucky kini mulai menyasar pasar premium dari kalangan warga, pekerja dan pengunjung BSD City. Di sini kami akan menghadirkan ragam produk mulai dari bahan makanan segar, kuliner mancanegara hingga produk gaya hidup,” tambahnya.

GrandLucky BSD dikembangkan bagi penghuni dan pengunjung yang terdiri atas keluarga urban muda dan produktif, serta masyarakat yang suka bereksplorasi dan mengerti akan produk berkualitas dari dalam serta luar negeri.

GrandLucky BSD akan menghadirkan konsep yang baru dan unik sebagai one-stop shopping center. Superstore ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, mulai dari makanan ringan bercita rasa Nusantara, aneka bumbu Asia hingga ragam keju dari Eropa.

GrandLucky BSD juga dilengkapi dengan fitur entertainment sebagai daya tarik bagi keluarga. Ini merupakan gerai keempat dari rantai usaha PT Mitra Belanja Anda.***

BSI Dukung UMKM Melalui Talenta Wirausaha BSI

0

Bogordaily.net – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkomitmen mencetak lahirnya wirausaha muda di Tanah Air salah satunya dengan mengelar kompetisi Talenta Wirausaha BSI.

Program ini digagas sebagai bentuk keseriusan BSI untuk mendorong UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional serta membangkitkan ekonomi ummat melalui penguatan sektor bisnis ekonomi rakyat.

Talenta Wirausaha BSI merupakan program inkubator bagi para wirausaha muda untuk membangun dan meningkatkan kapasitas usahanya (scale up) sehingga mampu bertahan dan bersaing dengan beragam bisnis yang sudah mapan.

Talenta Wirausaha BSI menyasar milenial dengan target 5.000 peserta dari 26 wilayah terpilih di Indonesia, dengan empat tahapan kegiatan utama yaitu on boarding berupa talkshow di berbagai kota tentang talenta kewirausahaan di kalangan generasi muda, workshop pelatihan dan pendampingan bersama mentor expert tentang pengembangan produk, pemasaran dan akses pembiayaan, awarding yaitu acara puncak penjurian dan penganugerahan kepada talenta wirausaha muda terbaik Indonesia, dan partnership berupa kesempatan bagi wirausaha muda untuk bermitra dengan Bank Syariah Indonesia.

Dalam menentukan UMKM terpilih, BSI mengkategorikan para wirausaha dalam tiga kategori diantaranya UMKM pemula, UMKM rintisan dan UMKM berdaya. Sehingga masing-masing segmen UMKM dapat bersaing sesuai dengan peers dan tingkat kapasitas usahanya.

“Program Talenta Wirausaha BSI menjadi wujud keseriusan perseroan untuk membangun dan meningkatkan kapasitas UMKM yang sustain, memiliki kapabilitas dan kualitas yang mampu bersaing di pasar lokal dan global. Para pelaku usaha dapat memperoleh kesempatan pendanaan dengan sistem syariah sehingga UMKM dapat mengambil peran sebagai segmen yang berkontribusi membangun perekonomian nasional,” ujar Direktur Utama BSI, Hery Gunardi.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, dalam sambutannya berharap Talenta Wirausaha BSI dapat terus bersinergi dengan pesantren dan organisasi Islam di Indonesia dalam menumbuhkembangkan wirausaha santri berbasis syariah.

Karena Pesantren dan santri memiliki peranan penting dan dominan dalam mengawal penguatan ekonomi syariah Indonesia. Pondok pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan yang bergerak di bidang agama, melainkan sebagai pendidikan yang responsif akan problematika ekonomi di masyarakat.

“Seiring perubahan disruptif, pondok pesantren melakukan transformasi, salah satunya kemampuan kewirausahaan para santri agar dapat mengagregasi potensi ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Teten.

Menteri BUMN, Erick Thohir ingin program Talenta Wirausaha BSI dapat mencetak Wirausaha Muda yang handal dan mendukung akselerasi pertumbuhan UMKM Indonesia,

agar UMKM tumbuh dan bangkit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional serta membangkitkan ekonomi umat melalui penguatan sektor bisnis ekonomi rakyat. Sebab, lanjut Erick, saat ini tingkat wirausaha di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lain. Wirausaha di Indonesia baru 3,47 persen, sementara Singapura saja sudah mencapai 8,76 persen.

“Market Indonesia masih sangat besar sehingga menjadi peluang untuk berdaulat dalam ekonomi. Dalam meningkatan UMKM itu bukan hanya soal pembiayaan tapi perlu pendampingan. Kuncinya adalah pendampingan bukan hanya pembiayaan,” ucap Erick.

Kontribusi BSI untuk UMKM

Sepanjang 2021, BSI telah menyalurkan pembiayaan untuk segmen UMKM mencapai Rp38,3 triliun secara nasional dengan kualitas pembiayaan yang terjaga. Nilai tersebut sekitar 23% dari total penyaluran pembiayaan BSI.

BSI juga mewujudkan komitmen nyata dalam mengembangkan pelaku UMKM melalui BSI UMKM Center yang telah diresmikan Desember 2021 lalu di Aceh. Hal ini seiring program pemerintah pusat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, dimana stimulus ekonomi di antaranya difokuskan di segmen usaha tersebut.

UMKM Center diharapkan dapat memfasilitasi UMKM di daerah untuk pemasaran, pelatihan bersama serta ajang co-working space dan berbagi informasi sesama pelaku UMKM.***

Cegah Omicron, Pemerintah Diminta Tidak Izinkan TKA Masuk

0

Bogordaily.net – Pemerintah harus melakukan berbagai upaya antisipasi untuk menekan lonjakan angka penyebaran Covid-19 yang diakibatkan varian baru Omicron. Salah satunya dengan memperketat izin masuknya tenaga kerja asing (TKA), khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, berdasarkan laporan dinas kesehatan (Dinkes) Sumsel, kasus baru di Sumsel per 3 Februari mulai kembali meningkat, di mana ada 112 kasus baru harian. Disusul pada 5 Februari mencapai 183 terkonfirmasi

“Dari data yang ada per 3 Februari lalu, ada 112 kasus baru terpapar covid-19 di Sumsel, dan kota Palembang tertinggi sebanyak 69 kasus baru,” kata Syaiful, dikutip dari RMOL, Senin 7 Februari 2022.

Menurutnya, lonjakan kasus tersebut salah satu faktornya yakni diberinya kelonggaran warga asing masuk ke wilayah Indonesia. Termasuk Sumsel.

“Omicron ini pertama kali terjadi karena adanya perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia, seharusnya pemerintah mengantisipasi dari awal,” tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini jumlah TKA yang bekerja di Sumsel cukup banyak. Sebab, di Sumsel banyak perusahaan asing yang bekerja di sektor tambang, PLTU dan lainnya.

Politikus PKS ini memprediksi jumlah TKA yang masuk ke Sumsel akan terus bertambah. Berdasarkan temuan yang mereka dapatkan hingga awal Februari ini saja sudah sampai ratusan orang.

“Harusnya diperketat, apalagi kita tidak tahu mereka di karantina bagaimana dan di mana tidak ada publikasi, tiba- tiba masuk di perusahaannya, sedangkan di perusahaan bercampur antara TKA dengan pribumi,” pungkasnya.***

Dibekuk, Gopal Junior Pelatih Futsal Pelaku Pelecehan Seksual Jadi Tersangka!

0

Bogordaily.net – Gopal Junior, mantan pelatih futsal di Kabupaten Bogor telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial. Sejumlah anak laki-laki di bawah umur mengungkap pernah menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus itu dengan mengumpulkan para korban pelecehan seksual. Setelah memeriksa sejumlah korban, polisi menetapkan Gopal sebagai tersangka dan menangkapnya.

Polres Bogor menangkap Gopal pada Minggu 6 februari 2022 dini hari. Gopal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada sejumlah anak laki-laki.

“Sudah (ditangkap dan jadi tersangka),” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dikutip dari Detik, Senin 7 Februari 2022.

Gopal ditangkap di kawasan Bogor. Dia tidak melawan saat ditangkap polisi.

Hari ini polisi akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Gopal dalam kasus tersebut.

Gopal adalah seorang pelatih futsal. Ia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Akademi Fusal Indonesia (AAFI) Kabupaten Bogor.

Namun AAFI kemudian menonaktifkan Gopal Junior setelah isu pelecehan seksual sesama jenis merebak. Penonaktifan Gopal Junior di kepengurusan AAFI itu diteken langsung oleh Ketua AAFI Sayan Karnadi per 3 Februari 2022.

“Dengan ini memutuskan bahwa yang di atas telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Asosiasi Akademi Futsal Indonesia (AAFI) Regional Kabupaten Bogor dan tidak diperbolehkan terlibat pada aktivitas futsal di bawah naungan AAFI, atas tindakan dan kasus yang beredar saat ini,” demikian isi surat tersebut.***

Catat 10 Ribu Kasus Covid Sehari, Thailand Minta Warganya Tidak Panik

0

Bogordaily.net – Kasus Covid-19 di Kerajaan Thailand terus merangkak naik hingga ke angka 10 ribu kasus covid-19 pada Sabtu akhir pekan lalu 5 Februari 2022, memicu kekhawatiran baru di negara Asia Tenggara itu.

Namun, dalam peringatannya pada Minggu 6 Februari 2022, Departemen Pengendalian Penyakit (DDC) Thailand meminta masyarakat agar tidak merasa panik.

“Jumlah itu sejalan dengan pengamatan kami bahwa varian Omicron dari (virus corona) sangat menular,” kata Opas Karnkawinpong, direktur jenderal DDC, seperti dikutip dari Indozone.

“Situasi Covid-19 hanya akan dianggap parah jika infeksi melonjak hingga 30 ribu kasus per hari,” katanya.

“Yang paling penting adalah tindakan perlindungan yang mencegah penyebaran virus,” lanjut Opas.

Opas mengatakan Thailand sebagian besar telah memvaksinasi penduduknya, menambahkan bahwa, orang-orang memahami situasi Covid-19 dan lebih berhati-hati ketika mengadakan upacara seperti pernikahan, pentahbisan, dan pemakaman.

“Infeksi terbaru terdeteksi dalam kelompok kecil, di mana orang melakukan interaksi tatap muka tanpa masker,” katanya.

“Total infeksi belum mencapai “garis berbahaya pada grafik,” ujar Opas.

Thailand pada Sabtu mencatat 10.490 kasus baru, termasuk 217 kasus impor, dan 21 kematian baru.***

Partai Buruh dan FSPMI Geruduk DPR

0

Bogordaily.net – Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh FSPMI  di Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini Senin 7 Februari 2022. Aksi ini juga dilakukan serentak di sejumlah kota di Tanah Air.

“Titik kumpul langsung di DPR RI jam 10 pagi hingga selesai,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dikutip dari Indozone, Seninn 7 Februari 2022.

Said mengklaim aksi ini juga diselenggarakan serentak di puluhan kota, seperti Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Banjarmasin dan kota-kota lainnya.

Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah memastikan Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah dimasukkan DPR ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas), agar tidak dibahas lagi bersama pemerintah.

“Jadi kami minta dikeluarkan. Karena MK sudah jelas menyatakan bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Oleh karenanya tidak layak dibahas kembali oleh DPR bersama pemerintah,” kata Said.

Said juga menjelaskan perihal izin kepolisian dalam kegiatan ini. Menurut dia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah mengajukan surat izin dari satu pekan yang lalu. Partai Buruh juga mengajukan permohonan izin yang sama dua hari lalu.

“Oleh karena itu, sampai hari ini karena tidak ada larangan atau pun ditolak melalui pemberitahuan itu, maka kami berpendapat aksi tetap bisa dilanjutkan,” katanya menjelaskan.

Said juga berjanji aksi akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena dia tak ingin aksi ini malah menjadi menyusahkan pemerintah.

“Intinya aksi yang akan dilakukan oleh partai buruh dan FSPMI dalam rangka HUT FSPMI ke-23 itu adalah mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan petugas keamanan yang bertugas dan Satgas covid 19. Kami akan jaga itu. Itu prinsip-prinsip,” ujarnya.

“Kami tidak ingin menambah beban pemerintah dan rakyat Indonesia dengan meningkatnya klaster-klaster omicron. Kita bersama Presiden Jokowi dan pemerintah untuk meninggalkan atau mengurangi bahkan meniadakan Covid-19,” dia menambahkan.***

3 Hari Tayang di Bioskop, ‘Kukira Kau Rumah’ Ditonton 400 Ribu Orang

0

Bogordaily.net – Film debutan sutradara Umay Shahab yang bertajuk ‘Kukira Kau Rumah’ telah ditonton hingga lebih dari 400.000 penonton dalam tiga hari penayangannya di bioskop.

Film yang dibintangi oleh Aktris Favorit di Festival Film Indonesia 2021, Prilly Latuconsina itu bertemakan kesehatan mental dari kisah seorang pemuda bernama Pram yang kesepian.

“409.347 orang sudah nonton Kukira Kau Rumah dalam 3 hari penayangan di bioskop! Terima kasih antusiasmenya, teman-teman! Yang belum nonton, yuk nonton ‘Kukira Kau Rumah’ hari ini di bioskop. Share review kamu setelah nonton dengan mention/tag kami, ya,” tulis akun instagram ‘Kukira Kau Rumah’, Senin 7 Februari 2022.

Salah satu pemeran, Prilly Latuconsina mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menonton film tersebut.

“Gak akan berhenti aku bilang, terima kasih terima kasih dan terima kasih,” tulis Prilly melalui akun Instagramnya.

Prilly menyadari bahwa film tersebut tidak akan bisa memenuhi ekspektasi dari para penonton. Namun dia berharap Kukira Kau Rumah bisa mewakili perasaan banyak penonton.

“Film ini tidak akan bisa memenuhi ekspektasi semua orang, Tapi setidaknya film ini bisa mewakili banyak perasaan. Semangat untuk kalian semua. kalian tidak sendiri!,” kata dia.

Sinopsis ‘Kukira Kau Rumah’

Film ini bercerita tentang seorang pemuda bernama Pram (Jourdy Pranata) yang kesepian sejak ayahnya meninggal dan ibunya memiliki kesibukan bekerja.

Untuk mengatasi rasa kesepiannya itu, Pram memilih bermain musik dan menciptkan lagu sambil bekerja di sebuah kafe musik. Dari situ, dia mengenal seorang perempuan bernama Niskala (Prilly Latuconsina) yang mengidap penyakit mental, Bipolar.

Hidup Pram dan Niskala langsung berubah saat keduanya dipertemukan.***

Ini Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Ajang MotoGP Mandalika

0

Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat Tahun 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan ofisial wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin 7 Februari 2022.

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.

Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.

Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.

Di sisi lain, kata Safrizal, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat.

Salah satu caranya, kata dia, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.

Di lain sisi, Safrizal berharap, para pejabat daerah Nusa Tenggara Barat mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan gelaran tersebut.

“Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini,” pungkas Safrizal.***

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

0

Bogordaily.net – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lalu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kemudian Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE yang ditandatangani Menag pada 4 Februari 2022 tersebut dikeluarkan menyikapi lonjakan varian COVID-19 Omicron yang masih terus terjadi.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin 7 februari 2022.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta Umat Beragama di Seluruh Indonesia.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujarnya.

Adapun ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 04 Tahun 2022:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kakanwil Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta Pegawai ASN pada Kemenag:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.***

Ulat di mangkuk Sup.(@agneswilbs/Bogordaily.net)