Saturday, 25 April 2026
Home Blog Page 7157

Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah Pegusaha Ringankan Bayar Gaji

0

Bogordaily.net – Pemerintah berencana kembali menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji pada tahun ini. Kalangan pengusaha pun menyambut baik rencana tersebut, namun meminta agar program ini ditujukan untuk membantu keuangan perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pun meminta dukungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya program BSU tidak dipisahkan oleh pemerintah, dengan gaji pekerja yang harus dibayarkan oleh para pengusaha.

“Terkait subsidi upah kita mohon dukungan Kadin supaya bantuan upah ini itu dapat dikompensasikan terhadap upah yang mereka terima, kan perusahaan kondisinya sulit,” kata dia saat konferensi pers virtual, Rabu 21 Juli 2021.

Dia berharap BSU yang dijalankan pemerintah pada tahun ini menggunakan skema yang berbeda dengan yang dijalankan tahun lalu.

Sebab, menurutnya, BSU jangan digelontorkan hanya untuk menambah gaji karyawan sedangkan tidak membantu keuangan perusahaan.

“Kalau yang dulu ya bantuan upah sendiri tapi hitung-hitungan gaji juga sendiri, ini yang berat. Jadi kalau bisa ini seolah-olah menjadi kayak subsidi dari negara terhadap gaji yang harusnya jadi beban perusahaan,” kata Hariyadi.

Menurut Hariyadi, skema ini merupakan skema yang dimintakan industri padat karya. Sebab, Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dikatakannya telah menekan kinerja industri secara dalam.

“Tentu ada kriteria dan sebagainya tapi ini salah satu yang dimintakan industri padat karya yang meminta supaya bansos (bantuan sosial), ini menjadi satu paket subsidi untuk perusahaan dalam kaitan membayar upah,” tegas Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, wacana program BSU ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggungnya saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Kala itu, dia mengatakan program BSU bakal disinergikan dengan program kartu pra kerja.
Pemerintah menjalankan program BSU ini pada akhir 2020.

Melalui program tersebut, pekerja yang terdaftar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan R 600 ribu per bulan selama 4 bulan.***

Ratusan Kendaraan Diputar Balik, Saya Kira Ngak Diperpanjang

0

Bogordaily.net – Ratusan kendaraan diputar balik petugas saat melintas di pos penyekatan Jalan Raya Bogor perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu 21 Juli 2021. Penyekatan dilakukan menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Sulaeman (40), pengemudi motor dari arah Depok yang diputar balik petugas gabungan di pos penyekatan depan PT Panasonic mengatakan, belum mengetahui perpanjangan PPKM.

“Saya kira enggak diperpanjang. Jadi saya berani keluar rumah, habisnya minim informasi. Eh tahunya malah masih ada pemeriksaan,” ujar Sulaeman di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu 21 Juli 2021.

Dia menuturkan, dilarang petugas melintas di titik penyekatan tersebut karena tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang hanya berlaku bagi pekerja dari sektor esensial dan kritikal. “Tujuan saya mau ke rumah teman. Terus sama petugasnya enggak dibolehin disuruh putar balik karena tidak ada STRP,” tuturnya.

Pengendara lainnya, Ilman (28) yang kendaraan diputar balik,  juga tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM. Dia mengira PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 tidak diperpanjang karena kabar berita yang di ketahui kasus Covid-19 melandai dan angka kesembuhan pasien semakin membaik. “Saya tahu informasi dari TV itu kan katanya ada lonjakan angka kesembuhan dan penurunan kasus Covid-19. Jadi saya kira PPKM Darurat enggak diperpanjang,” ucapnya.***

Terungkap Dipersidangan Tarif Artis TA, Ternyata Segini

Bogordaily.net – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA berakhir di persidangan. Terungkap pula tarif artis tersebut saat menjalani kencan dengan pria hidung belang.

Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.

“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta,” ucap hakim dalam dokumen putusan yang dilihat pada Rabu 21 Juli 2021.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili. Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Dalam kasus ini, TA diiklankan oleh AH dan RJ melalui situs ‘bintang mawar’. Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.

Selain artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

Selain TA, terungkap juga Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

Sekedar diketahui, Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis 17 Desember 2020. Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Kasus ini sudah diputus di pengadilan. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.***

ACT Bogor Distribusikan Daging Kurban ke Majelis Ta’lim Nurul Ikhlas

0

Bogordaily.net – Hari pertama pasca Idul Adha 1442 H, Aksi cepat tanggap (ACT) Bogor mendistribusikan daging hewan Kurban, di Majelis ta’lim dan Dzikir Nurul ikhlas, Kampung Curug, Cibinong.

“Alhamdulillah aksi cepat tanggap Bogor kembali hadir untuk mendistribusikan hewan kurban secara paralel,” ucap tim ACT pada Rabu 21 Juli 2021.

Hari ini, pendistribusian dilakukan di beberapa tempat, salah satunya ada Majelis Ta’lim dan Dzikir Nurul Ikhlas.

“Disini sedang ada pemotongan hewan kurban yang dititipkan dari sahabat dermawan semua, untuk diberikan kepada yang berhak,” lanjutnya.

Selama pandemi dan penerapan PPKM darurat, tim ACT Bogor akan memberikan daging secara door to door.

“Nanti setelah selesai semua, kami bersama tim akan membagikan daging kurban secara door to door kepada masyarakat atau warga yang berhak,” paparnya.

Bagi dermawan yang masih ingin kurban, ACT Bogor masih menerima pemotongan kurban, sampai hari Jumat pukul 12.00 WIB siang. Adv

Covid-19, Ibunda Amanda Manopo Kritis, Kesulitan Cari Ruang ICU

0

Bogordaily.net – Ibunda Amanda Manopo, Henny Manopo dikabarkan memburuk karena terpapar Covid-19.

Diketahui, ibunda dan ayah Amanda Manopo, yakni Henny Manopo dan Ramon Luque masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit setelah terpapar Covid-19.

Kabar terkuat kondisi orangtua Amanda Manopo ini diumumkan oleh sang manajer endorsement, Nur Aisyah.

Lewat akun Twitternya, sang manajer meminta penggemar sinetron Ikatan Cinta terus memberikan doa untuk kesembuhan ibunda Amanda Manopo.

“Minta doa untuk maminya Amanda ya guys,” cuit Ais, dilansir Bogordaily.net dari akun Twitternya, Selasa malam.

Dua jam sebelumnya, di Instagram Storynya, ia mengunggah foto Henny Manopo.

“Mamii…sembuh yuk,” tulisnya dengan emotikon menangis.

Tak hanya itu, rupanya sang manajer sempat meminta bantuan cari rumah sakit yang memiliki fasilitas ruang ICU khusus pasien Covid-19.

Apalagi disebutkan manajer ‘ Andin’, ia sudah menghubungi banyak rumah sakit, namun ruang ICU tetap dikabarkan full.

Padahal saat ini ibunda Amanda Manopo tengah butuh ventilator.

“Sudah dapat rumah sakit di Bintaro, tapi ICU full. Sudah aku telepon semua pada enggak bisa, tolong ya”.

“Lagi butuh ventilator, tolong info lewat DM aku ya kalau tahu,” cuit manajer Amanda Manopo.

Tak ketinggalan, kakak Amanda, Angelica Manopo pun mencuitkan permintaan bantuannya.

“Teman-teman yang ada info ruang ICU khusus covid di rumah sakit Jakarta ataupun Tangerang, mohon info ya,” cuit Angelica Manopo di akun Twitternya.

Setelah berjuang mencari, ibunda Amanda Manopo itu dikabarkan sudah dapat ruang ICU, Rabu dini hari tadi.

“Sudah dapat. Terima kasih banyak yang sudah bantuan. Pada istirahat yaa. Doain mami lekas membaik,” tulis manajer Amanda Manopo.***

 

 

400 Meter Pipa PDAM Kota Bogor Rawan Bocor

0

Bogordaily.net – Meski perbaikan pipa bocor di transmisi air milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jalur Intake Ciherang Pondok-IPA Dekeng selesai. Namun masih ada 1,6 kilometer pipa milik Perum Tirta Pakuan Kota Bogor yang bersinggungan dengan proyek Doble Track Bogor Sukabumi. Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan, Rabu 21 Juli 2021.

“Sepanjang 1,6 kilometer pipa milik PDAM bersinggungan dengan jalur rel ganda dan 400 meter pipa yang dalam kategori rawan dalam pengerjaan proyek saat ini,” kata Rino.

Ke depan, kata Rino, pihaknya akan berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana untuk dilakukan penguatan terhadap 400 meter yang rawan terdampak proyek doble track.

“Saat ini kami masih berfikir agar air mengalir, untuk berhitung penggantian dari pihak kontraktor pelaksana double track, belum dihitung. Kami nanti berhitung berapa jumlah effort yang dikeluarkan dan berapa jumlah air dikeluarkan,” paparnya.

Menurutnya, kondisi terkini setelah aliran dibuka debit air bertambah menjadi 730 liter per detik serta dengan membuang angin yang berada di pipa parcaperbaikan. Diharapkan IPA Dekeng kembali berproduksi normal 2.000 liter perdetik.

Rino menyebut kebocoran tersebut menyebabkan reservoir milik Perumda Tirta Pakuan kosong, untuk itu dirinya akan berupaya untuk mengisi kembali agar terisi penuh dan dapat mengalirkan air ke warga.

Kata dia, akibat dari kebocoran pipa tersebut berdampak besar bagi pelanggan yang tersebar di Kecamatan Tanah Sareal, Bogor Barat dan sebagian Kecamatan Bogor Selatan dengan total sekitar 70.000 pelanggan.

“Karena itu cukup berat tugas kita, harus membagi tim hampir menyebar ke seluruh wilayah Kota Bogor, karena posisi teman harus membuka skur-skur dipipa distribusi,” katanya.

Reservoir yang kosong, kata dia, ada di reservoir Pajajaran 4.000 M3 dan reservoir Merdeka dengan kapasitas 9.000 M3. Meski demikian, Rino menyampaikan jika bantuan air melalui mobil tangki terus beroperasi di wilayah terdampak. (Advetorial)

 

Catat Ini Perbedaan PPKM Level 3 dan 4

0

Bogordaily.net – Pemerintah kini mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM level 3 dan 4. Lantas apa perbedaan PPKM level 3 dan 4?

Aturan PPKM level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021. Pemberlakuannya dimulai hari ini hingga Minggu 25 Juli 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut

Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan PPKM level 3 dan 4. Namun perbedaan PPKM level 3 dan 4 mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.

Rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis 1 Juli 2021. Lalu, apa perbedaan level 3 dan 4?

Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Kendati demikian, aturan PPKM yang diberlakukan untuk daerah level 3 dan 4 sama. Berikut ini aturan PPKM level 3 dan 4:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan                   lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan                                 (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan                             berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos,                media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);-5-
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen)persen staf,
4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;
l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
n. pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Kekurangan Oksigen, Puluhan Nakes Puskesmas Cigombang Terpapar Covid-19

Bogordaily.net -Kepala Puskesmas Cigombong, dr. Dian Nurdiani mengungkapkan puluhan tenaga kesehatan (nakes) di lingkup kerjanya terpapar Covid-19 sejak beberapa pekan ini. Selain itu puskesmas tersebut juga kekurangan oksigen.

Menurutnya, ada 27 nakes di Puskesmas Cigombong positif Covid-19 meski angka ini fluktuatif.

“Kondisi ini berdampak pada pelayanan di Puskesmas Cigombong,” ujar dokter lulusan Universitas Trisakti ini, Rabu 21 Juli 2021.

Total tenaga kesehatan di Puskesmas Cigombong berjumlah 70 orang. Artinya sekitar 40 persen harus melakukan isolasi mandiri secara bergantian. Bahkan ada beberapa dirujuk ke RSUD Ciawi.

Puskesmas Cigombong meliputi wilayah kerja lima desa di Kecamatan Cigombong yakni, Desa Cigombong, Desa Srogol, Desa Tugu Jaya, Desa Ciburuy dan Desa Wates jaya.

Selain terkendala nakes, Puskesmas Cigombong juga mengalami kesulitan oksigen. Sampai hari ini ketersedian oksigen di Puskesmas ini tinggal menyisakan satu tabung oksigen saja.

“Padahal dengan kondisi pasien yang mengalami sesak napas parah satu tabung oksigen ini bisa habis hanya dalam waktu tiga jam,” bebernya.

Tempat pengisian oksigen yang sudah biasa menjadi langganan Puskesmas Cigombong juga sedang mengalami kekosongan.

“Kita biasanya disuplai dari PT. Yuwen di Sukasari, tapi tadi pagi dihubungi sedang kosong,” ucapnya.

Biasanya, dalam keadaan normal, 6 tabung oksigen ukuran besar bisa cukup dalam satu bulan.

“Sekarang dua bahkan satu Minggu sudah habis, karena di Cigombong ini angka kasusnya naik terus,” terangnya.

Ia berharap, ketersediaan oksigen akan tercukupi dalam waktu dekat ini.

“Kita terus menghubungi sumber-sumber yang menyediakan oksigen termasuk BPBD,” tandasnya.***

Pelayanan Imigrasi Bogor Dihentikan Hingga 25 Juli 2021

Bogordaily.net – Diberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali, pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Bogor yang berlokasi Jalan Jend. A Yani No.19, Kota Bogor, dihentikan sementara hingga tanggal 25 Juli 2021.

Dilansir laman Twitter @ImigrasiBogor, berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan HAM Nomer: SEK-11.0T.02.02 Tahun 2021 dan Surat PLT. Dikrektur Jendral Imigrasi Nomer: IMI.0T.02.02-00041. Sementara dihentikan hingga 25 Juli 2021.

Apabila bagi pemohon jasa Keimigrasian yang memiliki keperluan mendesak dan darurat (sakit dan butuh paspor untuk berobat ke luar Negeri) pemohon akan tetap di layani dengan menghubungi nomer Whatshapp 08111195959.

Kemudian bagi pemohon warga Negara asing maupun penjamin yang izin tinggal ke imigrasiannya akan habis di masa PPKM Darurat. Untuk menghindari biaya beban overstay. Pemohon akan tetap di layani, namun harus perlu mengkonfirmasikan terlebih dahulu.***

Meninggal Usai Divaksin, Juita Lydia Tiwa Jadi Sorotan

0

Bogordaily.net – Juita Lydia Tiwa (30), warga asal Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendadak jadi sorotan. Ibu dua anak itu menghembuskan nafas terakhir setelah 10 hari divaksin. Sebelumnya mengalami demam, sakit kepala dan mual setelah divaksin.

Dugaan pihak keluarga merujuk dari kondisi Juita yang awalnya sehat sebelum divaksin, tapi tiba-tiba langsung mengalami sakit setelah mendapatkan suntikan vaksin tersebut.

Suami Juita, Michael Sigarlaki mengaku gejala awal yang didapatkan istrinya usai divaksin adalah demam. Setelah demam, istri yang dinikahinya selama tujuh tahun itu, lantas mengalami sakit kepala dan mual-mual.

“Awalnya seperti anjuran setelah selesai vaksin, kami beri obat, tapi tak kunjung mereda gejalanya,” jelas Michael, dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com pada Selasa, 20 Juli 2021.

“Setelah empat hari, saya bawa ke Puskesmas Motoling untuk mendapatkan pemeriksaan,” ungkapnya

Menurut Michael, petugas puskesmas kemudian memberikan obat untuk diminum serta meminta agar Juita beristirahat total sembari makan yang banyak untuk memulihkan kondisinya.

Saat dibawa ke puskesmas itu, Michael sempat merasa aneh karena tidak ada tindakan untuk merujuk istrinya ke rumah sakit, padahal waktu itu tensi darah istrinya ada di angka 70 per 40.

Lebih lanjut, menurut Michael, kondisi sang istri tidak berubah setelah mengunjungi puskesmas tersebut.

Kemudian pada Sabtu, 17 Juli 2021, akhirnya Juita kembali dibawa ke puskesmas oleh saudaranya.

Akan tetapi, lagi-lagi dari pihak puskesmas tidak ada tindakan lanjutan dan hanya diberikan vitamin.

“Puncaknya Minggu. Istri saya kembali drop. Saya langsung bawa ke Rumah Sakit Cantia di Desa Tompaso Baru, tapi setelah diobservasi, HB istri saya tinggal 2,4 sehingga langsung dirujuk ke RSUP Prof Kandouw di Manado. Tapi, istri saya meninggal saat dalam perjalanan itu,” curhat Michael sedih.

Ia sendiri mengaku merupakan orang yang sangat mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

Namun, dirinya tak memungkiri adanya penyesalan karena Pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak responsif serta tidak memberikan pemahaman kepada warga terkait dampak yang bisa terjadi usai vaksin, termasuk tempat konsultasi.

“Saya berharap kejadian yang menimpa istri saya itu tidak terjadi di tempat-tempat lain. Harusnya Pemerintah taruh orang atau tenaga yang bisa diajak konsultasi kalau ada gejala seperti yang terjadi pada istri saya,” jelasnya.

“Terus terang, saya bingung mau bertanya di mana atau pergi ke siapa ketika istri saya timbul gejala karena memang tidak ada tenaga yang disiapkan untuk itu. Ini harusnya jadi pembelajaran,” pungkas Michael.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, mengaku belum mengetahui kasus warga Minsel yang meninggal dunia usai divaksin.

Merry Pasorong, anggota Satgas, mengatakan jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), maka prosedurnya adalah harus ada laporan yang berisi data yang valid dari lapangan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perlu waktu untuk melakukan investigasi jika ada kejadian-kejadian.***