Thursday, 23 April 2026
Home Blog Page 7191

Besok Matahari Tepat Berada di Atas Kakbah, Momen yang Tepat untuk Meluruskan Kiblat

0

Bogordaily.net – Kamis 15 Juli 2021 akan jadi momen istimewa untuk umat Islam. Matahari tepat di atas Kakbah. Inilah momen saatnya meluruskan arah kiblat.
Kiblat adalah patokan arah salat semua umat Islam di dunia. Arah Kiblat orang Indonesia, tentu beda dengan arah kiblat orang Jerman.

Namun ada momen dimana semua umat Islam di dunia bisa meluruskan arah Kiblat bersama-sama. Momen itu adalah Qibla Day atau Istiwa’ul Azham alias Great Culmination of Mecca atau Global Rashdul Qibla.

Karena sumbu rotasi Bumi miring 66,6º terhadap orbit Bumi, maka terjadi pergerakan semu tahunan dimana Matahari lewat tepat di atas Kakbah 2 kali setahun. Momen itu adalah 27 Mei dan 15 Juli.

“Fenomena ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya terjadi pada 27 Mei,” kata peneliti LAPAN, Andi Pangerang dikutip dari situs resmi LAPAN, Rabu 14 Juli 2021.

Kapan waktunya? Catat ya, menurut Andi Pangerang, Matahari akan lewat di atas Kakbah pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 09.26 waktu Arab Saudi atau pukul 16.26 WIB / 17.26 Wita / 18.26 WIT.

Andi mengatakan, cara meluruskan arah kiblat juga sangat mudah dan murah, hasilnya pun akurat. Dengan catatan, cahaya matahari tidak terhalang awan, kita cukup melihat bayangan dari tiang atau tongkat yang tegak lurus. Arah kiblat adalah arah bayangan menuju tiang/tongkat tersebut.

Untuk wilayah Indonesia Timur, tentu sudah terlalu malam untuk mengukurnya. Jangan khawatir, akan ada waktunya dengan cara mengukur titik nadir Matahari (kebalikan titik kulminasi) yaitu pada 29 November 2021 pukul 06.09 WIT dan 14 Januari 2022 pukul 06.30 WIT mendatang.

Jika cuaca mendung dan berawan, meluruskan arah Kiblat masih bisa dilakukan sehari sebelum atau sehari sesudahnya pada waktu yang sama. Selamat mencoba!***

Cegah Penyebaran Covid-19, Mulai Jam 8 Malam Portal di Lingkungan Digembok

Bogordaily.net – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota terus berupaya mempersempat ruang gerak masyarakat di tingkat mikro, dengan menggembok portal jalan di setiap lingkungan mulai jam 20.00 WIB. Upaya itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, langkah itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 pada tingkat Mikro. Sebab, seiring dengan penerapan PPKM Darurat harus diimbangi juga untuk penguatan pada PPKM Mikro.

“Secara umum lalu lintas, mobilitas bisa kita tekan, tapi pada tingkat mikronya akan kami perkuat dan target vaksinasi akan terus kami kedepankan supaya zona-zona merah yang menjadi center daripada penyebaran ditingkat-tingkat lingkungan itu bisa kita tekan,” katanya Rabu 14 Juli 2021.

Menurut Susatyo, dari hasil pantauannya selama penerapan PPKM Darurat untuk ditingkat- tingkat RW pada waktu tertentu, dari pagi hingga siang masih terpantau tinggi. Susatyo menyebut, tentu keberhasilan ini membutuhkan dua hal yaitu disiplin dan gotong royong.

“Sekali lagi saya mohon maaf apalagi tidak ada kenyamanan, tidak mudah untuk keluar lalu-lalang akan dibatasin terus selama 24 jam dan terus akan kami lakukan sehingga sangat tergantung pada displin daripada masyarakat sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut Susatyo mengatakan, untuk sistem satu pintu itu nanti diperkuat oleh Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW.

“Kalau antar kota sudah kita batasi, tentunya antar lingkup kecil lagi itu bisa dibatasi antar RT antar RW antar kelurahan tentunya itu bisa menjadi cara kita menekan ditingkat mikro karena angka kita masih tinggi,” ungkapnya.

Susatyo memastikan bahwa nantinya semua RW harus melaksanakan sistem satu pintu tersebut dan akan dipetakan oleh Satgas RW/RT. Sebab, menurutnya Satgas ditingkat RW/RT itu menentukan keberhasilan penyebaran, menekan penyebaran ditingkat-tingkat terendah.

“Jadi tidak sembarangan orang bisa masuk, Ini sangat tergantung pada ditingkat niat dan usaha dari pada warga ditingkat RT/RW. Sehingga masing-masing Satgas akan memapping mana jalan-jalan yang mereka harus berlakukan satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Artinya menjaga lingkungan siaga sehingga orang juga bisa kita tahan,” pungkasnya.***

Wah! Harga Kartu Graphics Naik Tinggi

Bogordaily.net- Dengan istilah Graphics card atau Graphics adapter yang sering disebut dengan VGA “Video Graphics Array”.

VGA berfungsi untuk mengolah sekaligus menerjemahkan output PC pada bagian monitor.

Biasanya VGA dipakai Untung gaming dan edit video maupun foto. Tetapi tahun ini VGA mengalami kenaikan yang tinggi.

perusahaan GPU seperti AMD dan NVIDIA tidak memproduksi chipnya sendiri karena pandemi covid perusahaan tersebut yakni tsmc tidak bisa memasok chip seperti dulu saat sebelum pandemi.

Dikarenakan pekarangan menjadi krisis microchip dan diperparah oleh adanya penimbun dan naiknya tren mining crypto.

Kebanyakan vga diborong oleh miner, asal mereka untung berapa besar pun harga vga akan mereka beli.***

DPRD Tetapkan Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

0

Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor kini tengah membahas sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyusul penetapan DPRD tentang Pembentukan tiga Panitia Khusus pembahas tiga Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH. Rabu 9 Juni 2021.

Penetapan DPRD Kota Bogor tersebut tertuang pada Surat Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-12 Tahun 2021 Tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembentukan Tiga Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk. serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. pada kesempatan itu mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2021 lalu, Wali Kota Bogor telah menyampaikan surat dengan Nomor 188.342/2831-Huk.Ham. perihal Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Menyikapi hal itu, sambung Jenal Mutaqin, DPRD Kota Bogor telah menerbitkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas ketiga Raperda tersebut.

Sementara itu, pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait ketiga Raperda tersebut menandaskan bahwa pada prinsipnya semua Fraksi sangat mendukung dengan pembahasan Raperda tentang Produk Hukum ini, mengingat perlunya upaya penyesuaian, penyelarasan terhadap perubahan-perubahan produk hukum diatasnya.

Akan tetapi Fraksi-Fraksi memberikan beberapa pandangan terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum ini, alangkah baiknya dalam rancangan ini disertakan pula pendekatan–pendekatan pendukung seperti naskah akademik terkait upaya perubahan Raperda ini. Sehingga memberikan suatu titik fokus acuan yang menjadi pemahaman maupun pembahasan bersama.

Pemandangan Umum Fraksi Gabungan setebal 14 halaman tersebut, menekankan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, terkait ruang lingkup kesejahteraan sosial ini, asas keterpaduan menjadi titik berangkat yang baik.

Dimana asas keterpaduan tersebut bermakna penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinasi dan sinergis. Hal tersebut sejalan dengan Raperda ini dimana dimasukan perihal Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu, serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Nex Generation.

Terkait Kesejahteraan Masyarakat, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Bogor tentunya memiliki kewajiban secara yuridis untuk mewujudkan kewajiban dan melaksanakannya, karena prinsipnya Pemerintah Kota Bogor mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut menjadi penting, karena kesejahteraan masyarakat sangat vital dalam pembangunan yang berorientasi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi selanjutnya terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk, mempertanyakan apakah penambahan penyertaan modal tersebut benar-benar akan tetap menjaga Capital Adequacy Ratio ( CAR) dan mempertahankan presentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal disetor atau tidak.

Selain itu juga, penambahan tersebut apakah sudah mempertimbangkan segala aspek teknis keuangan, analisis resiko, dan hasil kajian investasi yang dilaksanakan oleh penasehat investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh Fraksi menaruh harapan terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten ini, dapat menjadi sarana untuk pengembangan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), menggerakan perekonomian daerah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga dalam penyertaan modal ini nanti, pemerintah daerah harus melihat APBD dan berpedoman pada tiga point, yakni meningkatnya kepemilikan saham, memberikan manfaat ekonomi seperti meningkatkan PAD, memberikan manfaat dan meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyertaan modal tersebut diharapkan tidak sekedar mengejar Profit Oriented semata, akan tetapi memberikan kontribusi yang signifikan kepada Kota Bogor.

Sementara itu, Komposisi Pansus selengkapnya berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 188.342-12 Tahun 2021 sebagai berikut ; Pansus Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah :
H. Azis Muslim sebagai Ketua, Bambang Dwi Wahyono, SH sebagai Wakil Ketua dan 13 orang anggota masing-masing Ir. H. Muaz HD, Hj.Sri Kusnaeni, STP. ME.I., H.Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I, Hj. R.Laniasari, SAP. Siti Maesaroh, Heri Cahyono, S.Hut. MM., HR.Oyok Sukardi, SE.MM., R.Dodi Setiawan, SH., Zaenul Mutaqin, Rizal Utami, SH.MH., Edi Darmawansyah, SH., Fajari Aria Sugiarto, SH. Dan Sendhy Pratama, SH. MH.

Adapun Komposisi Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Jawa Barat Tbk. adalah :
Ujang Sugandi sebagai Ketua, M.Rusli Prihatevy sebagai Wakil Ketua dan 13 orang anggota masing-masing Adityawarman Adil, S.Si, M.Si., Angga Alan Surawijaya, S.Pi, M.Si, H.Karnain Asyhar, SP. M.Si., Drs. Mahpudi Ismail, Sopian, SE., Pepen Firdaus, S.Sos., Atty Somadikarya, Anita P Mongan, SE. M.Si., Eny Indari, SH. Ahmad Aswandi, SH. Hj.Lusiana Nurissiyadah, SE. MM., Muhamad Restu Kusuma dan Drs. Safrudin, M.Si.

Sedangkan Kompisisi Pansus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial adalah ; H.Muhamad Dody Hikmawan, SE. sebagai Ketua, Achmad Rifki Alaydrus, SH. Sebagai Wakil Ketua dan 13 orang anggota masing-masing Endah Purwanti, S.Pi., Mardiyanto, S.Pi., Said Mohamad Mohan, Ade Askiah, SH., Ence Setiawan, Iwan Iswanto, ST., H.Syarif Hidayat Sastra, SE. H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si, Mulyadi, SH., H.Akmad Saeful Bakhri, SH., Gilang Gugum Gumelar, Jatirin, dan Devie Prihartini Sultani, SE. ***

 

Setelah Melalui Proses Panjang Sejak Tahun 2018 DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Perubahan RTRW

0

Bogordaily.net – Setelah melalui proses panjang sejak 2018, akhirnya DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I Jenal Mutaqin, SH, Rabu 9 Juni 2021.

Penetapan Raperda Perubahan RTRW menjadi Perda ini, menyusul rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor ditingkat Pemerintah pusat, Jawa Barat dan pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Bogor.

Proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini relatif panjang karena dibahas sejak 2018, saat keanggotaan DPRD Kota Bogor masa bhakti 2014 – 2019, sampai dengan keanggotaan DPRD Kota Bogor masa bhakti 2019 – 2024.

Revisi RTRW Kota Bogor tersebut memiliki perubahan besar, hal itu terjadi pada perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Kota Bogor serta adanya wacana pembangunan konsep Transit Oriented Development (TOD) di tiga wilayah di Kota Bogor.

Pembangunan konsep TOD di Kota Bogor, terbagi menjadi tiga jenis yaitu tingkat kota, sub kota dan lokal. Itu semua akan dipusatkan di wilayah Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara dan wilayah Bubulak Kecamatan Bogor Barat.

Pembangunan berorientasi TOD merupakan sebuah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi sehingga menciptakan sebuah kota yang efisien.

Konsep Transit Oriented Development memiliki sebuah tujuan yaitu untuk memberikan sebuah alternatif dan pemecahan masalah bagi pertumbuhan metropolitan yang cenderung memiliki pola pengembangan yang berorientasi.

Konsep Kawasan TOD mengintegrasikan jaringan transit secara regional dan melengkapi strategi pengembangan lingkungan yang telah ada di sekitar simpul transit. Kawasan TOD menggabungkan guna lahan residensial, perdagangan, jasa, perkantoran, ruang terbuka dan ruang publik, sehingga memudahkan masyarakat dan pengguna untuk melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, maupun moda transportasi umum.

Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan di kota ini.

Seperti diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj. Sri Kusnaeni, STP. MEI., pada penyampaian laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021. Ia mengatakan bahwa secara substansi perubahan tidak mencapai 50 persen, namun secara sistematika penulisan terdapat perubahan 75 persen dari 108 pasal yang ada di Perda Nomo 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031.

“Hal tersebut dikarenakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru dan secara Legal Drafting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Terkait Kawasan Pemerintahan, sambung Sri Kusnaeni, disepakati supaya tetap mencantumkan redaksi yang ada pada muatan Raperda Hasil Panitia Khusus yang telah diparipurnakan pada 28 Desember 2018, dengan penambahan luas wilayah.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, ungkap Sri Kusnaeni.

Menurut, Sri, demikian panggilan singkat politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa berkenaan dengan kebutuhan pengembangan pusat pemerintahan baru di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor sepakat dengan Pasal 53 Raperda hasil persetujuan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang menyebutkan jumlah luasan kawasan perkantoran.

Isi Pasal 53 tersebut, tambah Sri Kusnaeni, adalah Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf C dengan sebaran luas lebih kurang 128 Ha ditetapkan sebagai berikut :
Kantor Pemerintah Tingkat Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan.
Kantor atau Balai atau Lembaga Penelitian skala Nasional, Provinsi dan Kota menyebar di seluruh Kecamatan dan Kawasan perkantoran pemerintahan baru di Kecamatan Bogor Barat/wilayah pengembangan (WP) Pasima, Kecamatan Tanah Sareal / WP Utara dan Kecamatan Bogor Timur serta Selatan/WP Daksina.

Menurut Sri Kusnaeni, kebijakan mengenai luasan kawasan pertanian sebagaimana diatur pada Pasal 47 Perda ini, yaitu kawasan pertanian terdiri dari kawasan tanaman pangan dan kawasan peternakan yang telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Adapun kawasan tanaman pangan lebih kurang seluas 127 hektar tersebar di wilayah Kecamatan Bogor Barat yaitu di Kelurahan Balumbangjaya, Bubulak, Margajaya, Pasirjaya dan Kelurahan Sindangbarang. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan terdapat di Kelurahan Cikaret, Pakuan, Rancamaya dan Mulyaharja. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Timur terdapat di Kelurahan Katulampa. Sementara kawasan peternakan yaitu Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai RPH regional di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat dengan luas lebih kurang 3 hektar, ungkap Sri Kusnaeni.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri Kusnaeni, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.***

Polrestra Bogor Kota Bidik Kawasan Zona Merah Untuk Vaksinasi

Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota akan bidik lingkungan RT/RW yang sudah masuk zona merah untuk melakukan vaksinasi. Upaya itu berkejaran seiring dengan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang tinggi.

Vaksinator dari Polresta Bogor Kota terus melakukan mapping zona pada setiap rumah yang lokasinya berdekatan dengan rumah yang dihuni oleh warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Sehingga target sasaran vaksinasi yang diinisiasi oleh Polresta Bogor Kota adalah mereka yang berada di RT zona merah. Guna mencegah meluasnya penyebaran ditingkat lingkungan RT/RW dan pemukiman.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan vaksinasi oleh Polresta Bogor Kota tidak menggunakan random sampling melainkan menggunakan sistem targeted.

“Artinya peserta vaksinasi adalah mereka yang tinggal di zona merah atau dalam artian mereka yang tinggal di rumah yang bersebelahan berhadapan atau dalam satu gang di sekitar rumah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Susatyo, Rabu 14 Juli 2021.

Penentuan RT zona merah sendiri kata Susatyo adalah ketika satu RT ada lebih dari lima rumah yang dihuni oleh orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kami di posko Polresta Bogor Kota itu mendata pergerakan setiap harinya rumah demi rumah sehingga kami mengetahui data di Kota Bogor ini mana yang masuk zona merah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan, dalam vaksinasi targeted atau vaksinasi presisi keliling ini pihaknya, menyiapkan dua tim dan 100 alokasi vaksin untuk setiap RT. Namun jumlah itu menyesuaikan kondisi di lokasi vaksinasi tersebut.

“Ketika ada laporan RT yang memang ada pada zona merah tertinggi disetiap kecamatan, itu akan kita survey kemudian kita akan melakukan vaksinasi di area tersebut, ini bagian daripada cara untuk menahan penyebaran ditingkat lingkungan mikro,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi presisi keliling ini sudah menyasar 1.704 orang yang menerima vaksin.***

Akhirnya, Sistem Operasi Windows 7 Pensiun Juga

Bogordaily.net – Sistem operasi windows 7 besutan Microsoft ini akhirnya dukungannya dihentikan untuk sistem operasi lawas tersebut pada 14 Januari 2020.

Pensiunnya Windows 7 sempat menjadi perbincangan dimedsos, karena Windows 7 sempat menjadi Windows yang trending.

Windows 7 setelah melewati 14 Januari masih bisa digunakan akan tetapi tidak akan ada update dari Microsoft.

Karena pensiunnya Windows 7 Pengguna diharapkan untuk mengupgrade ke versi baru yaitu Windows 10.

Jika pengguna ingin beralih pada Windows 10 sebaiknya harus memperhatikan minimum spesifikasi yang diberikan oleh Microsoft.***

Bupati Bogor Bentuk Pos Komando Ketersediaan Oksigen

Bogordaily.net – Bupati Bogor, Ade Yasin membentuk Pos Komando (Posko) Ketersediaan Oksigen Untuk Kebutuhan Medis Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Pembentukan pos komando ini sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/365/Kpts/Per-UU/2021 yang ditetapkan di Cibinong pada tanggal 12 Juli 2021.

Ade Yasin menuturkan, pembentukan Pos Komando Pengendalian Ketersediaan Oksigen ini dalam rangka meningkatkan ketersediaan oksigen untuk pelayanan kesehatan pasien Covid-19 di rumah sakit. Hal ini butuh partisipasi dan kerjasama berbagai pemangku kepentingan.

“Untuk mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pemenuhan kebutuhan oksigen di rumah sakit dan pengendalian distribusinya, maka dibentuklah Pos Komando,” tutur Ade.

Ia menjelaskan, tugas Pos Komando tersebut diantaranya mengupayakan ketersediaan oksigen untuk keperluan medis penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Kemudian menyusun rencana kebutuhan oksigen untuk keperluan medis penanganan Covid-19, baik untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), masyarakat, maupun buffer stock untuk pengamanan kebutuhan oksigen.

“Selanjutnya, mengendalikan pendistribusian oksigen mulai dari pabrik, distributor, agen penyalur hingga ke Fasyankes dan masyarakat. Mengoordinasikan dan menyinkronkan antara kebutuhan dengan suplai oksigen serta sarana pendukungnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, tugas berikutnya adalah membentuk kesekretariatan Posko oksigen dan layanan call center, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap ketersediaan oksigen untuk keperluan medis penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah.

“Dalam Posko oksigen juga melibatkan unsur dari Lanud Atang Sendjaja, unsur Kodim 0621, Polres Bogor, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam bidang pengadaan dan distribusi, yang salah satu tugasnya adalah mengawasi dan mengawal distribusi oksigen dari produsen, distributor, agen, sampai ke Fasyankes dan masyarakat,” terang politisi PPP itu.

Momen Bonucci Minum Bir dan Coca Cola, Sindir Ronaldo dan Pogba?

Bogordaily.net- Usai laga final Euro Senin (12 Juli 2021) kemarin Bek Timnas Italia, Leonardo Bonucci tertangkap kamera sedang minum bir dan Coca-Cola saat konferensi pers.

Bonucci datang ke ruangan konferensi pers sambil memegangi trofi man of the match yang dia dapatkan di laga kontra Timnas Inggris.

Selain membawa trofi tersebut, Bonucci juga memegang sebotol Coca Cola dan sebotol bir Heineken.

Sebelumnya sempat dihebohkan atas aksi mega bintang Portugal Cristiano Ronaldo yang menggeser botol Coca-Cola dan mengatakan “minumlah air putih” saat konferensi pers setelah laga melawan Hungaria.

Akibat tindakannya tersebut, saham Coca-Cola seketika anjlok di pasaran hingga 57 Triliun.

Disisi lain, pemain Timnas Perancis Paul Pogba melakukan hal yang serupa. Kali ini bukan botol Coca-Cola yang dipindahkan, melainkan botol berisi minuman bir merk Heinken.

Aksi yang dilakukan Bonucci ini tentu mengahdirkan gelak tawa, pasalnya banyak yang menuding bahwa Bonucci menyindir Cristiano Ronaldo dan Paul Pogba saat konferensi pers.***

Trending 1 di Twitter #2021GantiPresiden, Apa Kata Warganet?

Bogordaily.net- Setelah tagar #JokowiStepDown viral kemarin, hari ini (13 Juli 2021)  tagar #2021GantiPresiden ramai diperbincangkan di Twitter.

Hal ini bukan tanpa sebab, warganet geram lantaran masuknya TKA asal China ke Indonesia tetapi masyarakat malah dihalang-halangi untuk berkegiatan.

Selain itu, banyaknya pengangguran akibat gagalnya pemerintah dalam mengatasi Covid-19 menjadi salah satu alasan.

Komen salah satu akun bernama @45politik yang mengatakan “ketika rakyat dijaga dengan ketat ketika itu TKA diperbolehkan masuk dengan rasa senang, inkonsisten pemerintah terhadap peraturan yang dibangun membuat banyak dari kalangan masyarakat kecewa dan seperti anak tirikan di rumah sendiri #2021GantiPresiden #BapakPresidenMenyerahlah”

“TUNGGU APALAGI, RAKYAT KELAPARAN, PENGANGGURAN, MISKIN, EKONOMI ANCOR, CORONA TDK BISA DIATASI, TDK BISA MENGONTROL APARATUR NEGARA, MENYERAHLAH ANDA SUDAH GAGAL PAK!! #2021GantiPresiden,” tutur akun Twitter @Dandika_99

Namun, ada juga warganet yang meminta bersabar.

“Para kadrun dimohon bersabar, biar otak klean gak ngeres trus,” kata akun @tutupan_pancii.

Warganet lain pun turut meramaikan tagar ini dengan tanggapan nya yang pro dan kontra.***