Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorADV: Memelihara Kesucian Ramadan

ADV: Memelihara Kesucian Ramadan

Bulan Ramadhan sudah di depan pintu. Berbagai persiapan dilakukan termasuk oleh Pemerintah Kota Bogor untuk menyambut kedatangan bulan suci bagi kaum muslim tersebut. Diantaranya dengan menerbitkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 300.45-199 Tahun 2017. Berisi penutupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah biliar dan tempat-tempat sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1438 H atau 2017.

Menurut Muhammad Isa, Kepala Seksi Penanganan Masalah Strategis, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kota Bogor, terbitnya Keputusan Walikota tersebut sudah menjadi rutinitas tahunan. “Sejak tahun 2010 Walikota Bogor selalu mengeluarkan Surat Keputusan yang menyangkut perihal penutupan sementara tempat-tempat hiburan dan sejenisnya selama bulan Ramadhan,” ungkapnya dalam acara dialog di RRI Bogor.

Dengan demikian ia berharap, tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha tempat hiburan dan sejenisnya untuk bersikap tidak mengikuti ketentuan yang tertuang dalam SK Walikota tersebut. “Karena kita sudah sama-sama mengetahui dan sudah menjalani ketentuan itu dari tahun ke tahun,” katanya.

Apalagi pemberitahuan kepada para pengusaha sudah dilakukan. Termasuk melalui penyelenggaraan rapat pengarahan teknis yang berlangsung di Balaikota, Senin 21 Mei 2017 lalu. Selain diikuti aparatur wilayah, Satpol PP, Kesbangpol dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, rapat tersebut juga diikuti oleh sekitar 30-an pengusaha tempat hiburan.

Sementara itu menurut Dani Suhendar, Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Bogor, pihaknya akan mengawal pelaksanaan SK tersebut. “Sesuai tupoksi, kami akan mengawal SK tersebut dengan melakukan tindakan terhadap mereka yang melanggar,” katanya. Untuk itu menurut Dani, “Tidak ada lagi tawar menawar karena ketentuannya sudah jelas, penutupan akan berlangsung mulai tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan 3 hari setelah Idul Fitri.”

 

Bagi Satpol PP, tugas di bulan Ramadhan bukan hanya sebatas sekadar mengawal ketentuan SK tersebut, melainkan juga menangani tugas lain yang berkaitan dengan tujuan mewujudkan suasana damai dan tenang di bulan Ramadhan. Sebab biasanya banyak aktivitas kontra produktif yang dilakukan oleh sebagian warga.

Diantaranya seperti kebiasaan para remaja ngabuburit dengan mengendarai sepeda motor sehabis subuh dan pada saat menjelang magrib. “Untuk hal itu kami akan berkoordinasi dengan jajaran POLRI,” lanjutnya. Sedangkan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) masih ditunggu keputusan walikota. Tetapi menurut Dani bisa saja kegiatan itu dilarang, jika mengacu pada keputusan tahun lalu.

Begitupun dengan aktivitas lain yang menimbulkan gangguan kenyamanan bagi warga. “Kami berharap aparatur wilayah seperti di Kelurahan bisa menanggapi dan menangani keluhan warga apabila ada yang merasa terganggu oleh aktivitas seperti bakar petasan dan sebagainya,” harap Dani.

 

 

Satpol PP juga akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga terutama para remaja  di taman-taman kota. Berkoordinasi dengan para park ranger, pengawasan dilakukan untuk mencegah kemungkinan taman dimanfaatkan untuk hal-hal negatif. “Sebanyak satu regu terdiri dari 12 banpol PP wanita akan ikut mengawasi taman,” jelas Dani.

Sementara itu terhadap warung-warung makan yang tetap beroperasi di siang hari, mereka diimbau untuk menyesuaikan dengan situasi, seperti memasang kain penutup di warung. Sama halnya dengan warnet yang melayani game online. Menurut dani, “Yang penting di warnet seperti itu tidak ada unsur perjudian.”

Baik Dani maupun Isa sama-sama berharap, agar warga masyarakat sendiri bisa mewujudkan suasana yang tenang dan nyaman, agar ibadah Ramadhan bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, warga diharap bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan serta selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila ingin mengatasi setiap bentuk gangguan kenyamanan dan keamanan. Tak lupa mereka menyampaikan, selamat menjalankan ibadah Ramadhan bagi yang akan melaksanakannya. (Advertorial)

 

Keputusan Walikota Bogor Nomor : 300.45-199 Tahun 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat-tempat Hiburan, rumah Biliar, dan Tempat-tempat Sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1438 H/Tahun 2017 M

Menetapkan :

Kesatu : Penutupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah biliar, dan tempat-tempat sejenisnya selama bulan Ramadhan Tahun 1438

Kedua : Tempat-tempat hiburan, dan tempat-tempat sejenisnya yang ditutup sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu meliputi :

  1. Tempat-tempat hiburan, diskotik, karaode, sanggar dangdut, dan/atau musik hidup (live music)
  2. Pertunjukan musik hidup (live music) yang diselenggarakan di hotel, mall, restoran/kafe, dan tempat-tempat hiburan lainnya kecuali pertunjukan musik hidup (live music) yang bernuansa Islami;
  3. Tempat-tenpat yang menyelenggarakan permainan biliar;
  4. Tempat-tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv games, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian;
  5. Tempat-tempat panti pijat (massage);
  6. Tempat-tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah ;

Ketiga : Penutupan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum Bulan Ramadhan 1438 H yaitu pada tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Bulan Ramadhan 1438 H, pada tanggal 29 Juni 2017;

Keempat : Setiap orang atau badan penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua wajib mematuhi Keputusan ini, dan apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha/Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima : Pengawasan terhadap keputusan ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang tugas pokok dan fungsinya memelihara pengamanan dan ketertiban umum