Wednesday, 1 May 2024
HomeKota BogorSEBUT MENDAGRI TELAH MELANGGAR KONSTITUSI, FUIB AKAN GELAR AKSI BESAR

SEBUT MENDAGRI TELAH MELANGGAR KONSTITUSI, FUIB AKAN GELAR AKSI BESAR

Jakarta, Pelantikan Komjen Muhammad Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawabarat  oleh mendagri Tahjo kumolo menuai protes keras dari DPP Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Dalam pernyataan sikapnya Ketua Umum FUIB Rahmat Hikam sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh KEMENDAGRI tersebut, dikarenakan selain bertentangan dengan norma hukum di Indonesia juga berpotensi menimbulkan masalah secara sosial politik dalam tahapan Pilkada yang akan berlangsung.

“Kami meminta Mendagri untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pjs Gubernur Jawa Barat dari  anggota Polri Aktif di Jawa Barat, atau daerah manapun sepanjang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” kata Rahmat dalam konferensi Press yang digelar di Sekretariat Bersama FUIB jalan Menteng Raya No.58 (selasa, 9/6/2018).

Lebih lanjut beliau menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan penjabat gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan, karena definisi tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang.

Terkait pula dengan  pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengangkatan Plt gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud.

Hadir dalam kesempatan tersebut Dewan Pembina FUIB Dolly Yatim yang mengatakan bahwa “Kegaduhan demi Kegaduhan yang telah dilakukan berulang kali di tahun politik ini sudah mengakibatkan perpecahan di masyarakat, Arogansi yang dilakukan pejabat pemerintah ditahun politik ini telah membuat situasi kegaduhan ini  secara tidak langsung telah mendegradasi Presiden JOKO Widodo saat Pilpres Nanti.” ucap Dolly

Beliau juga menjelaskan   “Sudah ada contoh ketika Pilkada DKI lalu, ketika terjadi kekosongan pejabat gubernur, telah diangkat bapak sonni sumarsono, itu jelas sesuai dengan Undang undang ASN kenapa ini tidak dilakukan di Jawa barat, apakah ini sebuah kebodohan atau rekayasa atau mungkin ini sebuah Arogansi pemerintah.Ketika seorang menteri membuat kebijakan bisa dipastikan dengan haqul yakin kalau bapak presiden mengetahui hal ini.” tutur Dolly

Atas dasar hal tersebut FUIB  meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh mendagri dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai mendagri.

Sebagai tindak lanjut dari  pernyataan sikap tersebut Ketua Umum FUIB Rahmat Hikam akan melakukan konsolidasi secara nasional terkait isu yang berkembang saat ini dengan serius juga melakukan demo besar besaran pada (jummat, 22/6/2018) di Istana Negara dan Kemendagri.

Dalam aksi tersebut FUIB meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera meninjau kembali apa yang telah dilakukan oleh Mendagri Tahjo kumolo terkait pelantikan Komjen Polisi Muhammad Iriawan di Jawa Barat (senin, 18/6/2018).

Dan mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mencopot Mendagri karena telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia yang selama ini menjadi pedoman bangsa ini. (rik)