Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalCinta Ditolak, Video Hot pun Masuk WhatsApp

Cinta Ditolak, Video Hot pun Masuk WhatsApp

BOGORDAILY – Pria ini benar- benar nekat. Gara-gara cintanya ditolak calon mertua. sang anaknya pun disebar melalui aplikasi WhatsApp.

Alih- alih akan segera menikah pun gagal berantakan.

Pelakunya berinisial MM (29). Dia nekat menyebar video panas yang membuat keluarga calon pengantin wanitanya murka.

Sebuah video panas sosok calon pengantin wanita berinisial AE.

Peristiwa ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Padahal MM berencana akan menikah dengan kekasihnya AE gadis berusia 20 tahun pada tanggal 29 Desember 2019 nanti.

Munculnya video panas berdurasi 2 menit 49 detik ini sempat bikin heboh.

Peristiwa ini berawal ketika lamaran MM ditolak oleh keluarga AE.

Namun, pernikahan itu batal lantaran keluarga calon pengantin wanita menolak karena mas kawin dari sang mempelai pria kurang.

MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.

Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.

MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang maskawin untuk pernikahannya.

Sebab, sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin kepada keluarga mempelai wanita.

Namun, MM hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana pada akhir tahun ini tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

“Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.

AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

“Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku,” jelas Ricky.

Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.

Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here