Thursday, 9 May 2024
HomeKabupaten BogorKuasa Hukum SM : Terimakasih Ini Putusan Luar Biasa

Kuasa Hukum SM : Terimakasih Ini Putusan Luar Biasa

BOGORDAILY – Kuasa Hukum SM terdakwa pembawa Anjing kedalam masjid Al Munawaroh, Alfonsus Atu Kota, sangat berterimakasih kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas I A, yang sudah memvonis klien nya bebas tanpa di hukum.

Hal itupun diungkapkan oleh Alfonsus Atu Kota, usai persidangan siang tadi Rabu (5/2/2020) di PN Cibinong kelas I A.

“Sekali lagi saya berterima kasih kepada tuhan dan ketua majelis yang telah memberikan, ini putusan yang luar biasa bagi saya. Terima kasih kepada semua pihak, yang sudah memutuskan sangat adil, karena memang kenyataannya ibu ini sakit,” katanya kepada Bogordaily.net dilokasi.

Menurutnya, sejak awal penyidik dan Jaksa serta semua elemen yang terlibat dalam penyidikan mengetahui bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan yaitu Skizopherenia Paranod atau gangguan jiwa berat.

“Tapi karena ada desakan dari pihak tertentu, perkara ini dinaikkin, ini perkara yang dipaksakan, tapi semua tau bahwa ibu ini sakit. Dari cara dia berbicara, gesturnya, segala macamnya memang dia sakit,” jelasnya.

Ketika ditanya langskah selanjutnya apa yang akan dilakukan oleh kuasa hukum, dirinya menjawab sudah selesai.

“langkah selanjutnya, saya pikir sudah selesai, apa jaksa akan mengajukan banding saya tidak tahu. Perbuatannya itu terbukti, tapi karena ada pertanggungjawaban pidanya tidak terbukti. Maka terdakwa harus dilepaskan. Kalau dirawat, sejak awal ibu ini sudah dirawat, seketika ditetapkan tersangka, rumah sakit polri menyatakan skizofernia dia langsung dirawat, dua bulan dirawat di Marzuki Mahdi,” tukasnya.

Sekedar diketahui, Bahwa, Ketua Majelis Hakim yang bernama Indra Meinantha Vidi dan Anggotanya yaitu, Ben Ronald P Situmorang serta Firman Khadafi Tjindrarbumi menyatakan dalam Pasal 165 A KUHP 44 KUHP dan pasal dan pasal lain dalam undang undang no 4 tahun 1991 bahwa :

1. Terdakwa bahwa SM dari anak Hari Santoso terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama.

2. Menyatakan bahwa terdakwa mengalami Skizopherenia Paranod atau gangguan jiwa berat.

3. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari tuntutan hukum.

4.Mengembalikan bukti berupa pakaian putih celana panjang jeans, satu pasangan sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM, satu buah CD bukti rekaman diduga pelaku memakai baju putih dan celana jeans hitam dan sepasang sepatu dengan durasi 0.19 detik terlampir dalam berkas perkara dan membebani biaya perkara kepada negara. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here