Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaLebaran, 1.975 Napi di Bogor Dapat Asimilasi

Lebaran, 1.975 Napi di Bogor Dapat Asimilasi

BOGOR DAILY – Sebanyak 1.975 narapidana menerima pengurangan hukuman atau remisi di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Ardian Nova Christiawan mengatakan, sebanyak 873 warga binaan di Lapas Pondok Rajeg mendapatkan remisi Idul Fitri.

Ia menjelaskan, dari 873 warga binaan itu diantaranya 868 menerima Remisi Khusus (RK) 1. Lalu yang menerima RK 2 ada sebanyak lima orang.

“Jadi total itu ada sebanyak 873 diantaranya, 868 menerima RK 1 dan lima orang ini mendapatkan RK 2,” jelasnya, kepada Bogordaily.net, Senin (25/5/2020).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kota Bogor, Teguh Wibowo, menjelaskan, di Lapas Paledang (Kelas II A Kota Bogor) sendiri yang mendapatkan remisi khusus ada sebanyak 519 warga binaan.

“Kalau di Lapas Kelas II A Kota Bogor ada sebanyal 519 warga binaan, yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri ini,” jelasnya.

Sedangkan, untuk di Lapas Kelas II A Gunung Sindur sendiri, ada sebanyak 588 orang yang mendapatkan remisi khusus di Idul Fitri kali ini.

“Kalau di Lapas Gunung Sindur ada sebanyal 588 orang yang mendapatkan asimilasi,” singkat Kalapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi.

Maka, jika ditotalkan napi di Bogor yang mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 H ini ada sebanyak 1.975 napi. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here