BOGORDAILY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Beberapa tempat usaha dan pariwisata yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini boleh buka dengan syarat tertentu.
Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Berikut rangkuman tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan beroperasi kembali:
|
Restoran, rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan. Saat PSBB Transisi ini, pengunjung diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB.
Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.
Berikut ini aturan untuk restoran maupun kafe tersebut:
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Bagi restoran atau kafe yang melanggar, sanksi pun mengancam. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara sampai denda hingga Rp 150 juta.
2. Bioskop
|
Bioskop yang sebelumnya dilarang dibuka karena aturan PSBB ketat, kini diperbolehkan dibuka. bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.
Kemudian, pengaturan tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Selain itu, di dalam bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk. Yang tak kalah penting petugas bioskop juga wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Lalu dalam protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa juga dengan menggunakan teknologi digital.
Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.
3. Upacara pernikahan
|
Saat penerapan PSBB ketat, akad nikah hanya diperbolehkan di KUA ataupun di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Kini, penyelenggaraan pernikahan boleh di gedung atau indoor.
Selain akad nikah, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.
Ketentuannya yaitu:
– Maksimal kapasitas 25 persen
– Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter
– Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai)
– Alat makan-minum disterilisasi
– Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.
4. Tempat Pariwisata
Taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat ditutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:
– Pembelian tiket wajib secara daring.
– Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
– Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
|
Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
5. Tempat Olahraga
Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 50 persen kapasitas.
– Tanpa dihadiri penonton.
– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
– Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
|
Sedangkan fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:
– Maksimal 50 persen kapasitas.
– Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
– Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
– Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.
Namun untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:
– Maksimal 25 persen kapasitas.
– Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
– Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
– Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
– Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.