Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaDPRD Kabupaten Bogor Tampung Aspirasi Masyarakat Sebelum MOU TPAS Diperpanjang

DPRD Kabupaten Bogor Tampung Aspirasi Masyarakat Sebelum MOU TPAS Diperpanjang

BOGORDAILY- DPRD Kabupaten Bogor menggelar publik hearing bersama masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga sebelum MOU dilakukan kembali dengan pihak Pemerintah Kota Bogor.

Menjelang akhir MOU pada 31 Desember 2020, DPRD Kabupaten Bogor menampung aspirasi dan keinginan masyarakat di sekitar TPAS untuk dibahas sebelum melakukan MOU kembali dengan Pemerintah Kota Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan bahwa ada beberapa aspirasi yang masyarakat sampaikan di hadapan DPRD Kabupaten Bogor, salah satunya adalah pengadaan air bersih.

“Kami mendengar pertama, bahwa masyarakat ingin air bersih, nah air bersih dari PDAM sudah masuk, masyarakat minta ada keringanan atau bahkan minta untuk digratiskan,” kata Rudy saat ditemui Bogordaily.net.

Selain pengajuan air bersih, masyarakat pun menyampaikan aspirasi terkait fasilitas pendidikan, yang mana hal tersebut akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bogor sesuai tupoksi dan komisi masing-masing agar nantinya dimasukan dalam MOU agar masyarakat Kabupaten Bogor tidak merasa terasingkan oleh Pemkab Bogor.

“Sebelum disahkan, Kita dengar aspirasi masyarakat. Nah setelah ini, Senin, Selasa dan Rabu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan lanjutan di tingkat komisi masing-masing,” lanjut Rudy.

Rudy berharap aspirasi-aspirasi masyarakat bisa tercantum nantinya dalam MOU, karena walaupun MOU tersebut antara dan Walikota Bogor, tentunya perlu adanya persetujuan Legislatif (DPRD).”Kita berharap aspirasi-aspirasi titipan masyarakat ini bisa masuk dalam MOU,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asnan menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh masyarakat ada beberapa yang sudah ada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)

“Tadi yang disampaikan oleh masyarakat sebetulnya sudah termasuk di dalam perjanjian kerjasama kita pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pendidikan dan lainnya,” kata Asnan.

Ia juga menyampaikan bahwa ada 5 poin yang ada dalam PKS antara Pemkab Bogor dan Kota Bogor yakni tentang sarana dan prasarana, pemulihan ekonomi, pendidikan, koperasi, dan pengobatan gratis. Namun pengajuan terkait sarana air bersih, ia meneruskan bukan kewenangan pihaknya.

“cuman sarana air bersih masuk ke PDAM, kalo PDAM bukan kewenangan kita, tapi sudah ada penurunan tarif dari PDAM,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terkait penggantian lahan masyarakat yang terambil dalam TPAS tersebut akan segera ditelusuri.

“Ini sedang kami telusuri, kalau memang terdampak ya kita akomodir,” ungkapnya

Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Ia meneruskan, bahwa dari pihaknya sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Bogor.

“Nanti kita tunggu dewan, soalnya sudah kita serahkan ke dewan. Dari SKPD kita sudah fix, tinggal persetujuan dewan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, dalam TPAS Galuga, Lahan kabupaten Bogor sebanyak 3,7 hektar sementara lahan kota Bogor sebanyak 38 hektar. secara administrasi masuknya ke kabupaten Bogor, namun secara kepemilikan milik kota Bogor. (Egi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here