Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaParah! Bank Panin Kota Bogor Tutupi 5 Karyawan yang Positif Covid-19, Bima...

Parah! Bank Panin Kota Bogor Tutupi 5 Karyawan yang Positif Covid-19, Bima Arya Meradang

BOGOR DAILY- diduga menutupi status lima karyawannya yang dinyatakan positif Covid-19. Adanya dugaan kasus yang ditutup tutupi ini terkuak setelah Bima Arya mendapat laporan warga dan mendatangi langsung kantor yang ada di Jalan Ciheuleut, Kota Bogor . Diduga pihak tak ingin bila kantornya harus ditutup.

Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyayangkan pihak menajemen yang tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

“Ada laporan dari warga ke saya, bahwa ada 5 karyawan yang positif covid-19. Saya kaget karena kabarnya baru masuk,” Kata Bima Arya kepada awak media.

Lebih parah lagi, saat tim Satgas covid-19 mendatangi  bank tersebut untuk melakukan upaya pencegahan serta menutup sementara kegiatan pada 30 November 2020, pihak bank justru mengabaikannya hingga Wali Kota Bogor turun langsung untuk Sidak ke kantornya langsung.

“Jadi saya cek langsung kesini untuk menegur keras,” tegasnya

Walaupun 2 orang telah dinyatakan sembuh, namun tidak ada langkah-langkah penelusuran dan pihak bank juga masih sempat-sempatnya merasa keberatan untuk menutup sementara aktifitas di Bank tersebut.

” walaupun 2 orang telah sembuh dan 3 lagi masih isolasi mandiri, namun mereka tidak ada langkah-langkah penelusuran juga tidak ada langkah untuk menutup, malah keberatan untuk menutup,” ia melanjutkan.

Langkah sigap yang dilakukan Pemkot Bogor pasca diketahui bahwa ada 5 pegawai Bank yang terpapar Korona di gedung tersebut ialah melakukan penyemprotan disinfektan, selanjutnya akan melakukan swab masal dan men-tracking orang-orang yang berkontak erat dengan korban.

“Kita akan segera lakukan swab dan penelusuran secepatnya, karena di tempat ini sudah 5, di tempat lain 1 saja sudah kita tutup apalagi 5,” ucapnya.

Tidak hanya itu, saat hendak dimintai data oleh pihak Pemkot Bogor, pihak enggan untuk memberikan.

“Saat saya minta data, pihak malah nanya saya ‘Pak wali kenapa minta datanya?'. Loh anda bisa kena pasal. Kita berhak untuk meminta laporan,” ungkap Bima Arya.

Atas kejadian tersebut Pemkot Bogor akan memberikan sanksi administratif hingga pidana pada pihak .

“Kita Tegur, selanjutnya berikan sanksi administratif sebesar 50 juta, hingga pidana,” pungkasnya.(Egi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here