Saturday, 27 April 2024
HomeBerita8 Poin PPMK di Kabupaten Bogor Ini Wajib Diingat

8 Poin PPMK di Kabupaten Bogor Ini Wajib Diingat

BOGOR DAILY-8 Point PPKM di Kabupaten Bogor yang Harus Masyarakat Pahami.

BOGORDAILY- , Ade Yasin menyampaikan 8 poin penting yang harus masyarakat Kabupaten Bogor patuhi dan pahami untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, khususnya di Kabupaten Bogor pada Senin, (11/01/2021).

“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dimulai pada 11 Januari 2021,” kata Ade Yasin

Ke 7 kebijakan tersebut termaktub dalam Keputusan Bupati Nomor: 443/14/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pertama yaitu pembatasan tempat kerja atau perkantoran yang diperbolehkan hanya 25% saja dan 75% bekerja di Rumah (WFH).

“Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;*

Kedua, kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara online atau daring di seluruh sekolah di Kabupaten Bogor.

Ketiga, Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Kelima,pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

ketujuh, Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat*; dan

Terakhir, Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara hingga waktu yang tak ditentukan.

Ade Yasin juga mengajak masyarakatnya agar bersama-sama saling support untuk segera memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

“Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan)
.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here