Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaDugaan Korupsi Rp50 M, Dana PNPM di Bogor Dilaporkan ke Polda Jabar

Dugaan Korupsi Rp50 M, Dana PNPM di Bogor Dilaporkan ke Polda Jabar

BOGOR DAILY – Pengelolaan dana PNPM di laporkan ke Polda Jabar atas dugaan korupsi. Itu setelah adanya peralihan PNMP ke DAPM yang kerap dikeluhkan warga, dan tidak sedikit yang melaporkan regulasi Dana Anggaran Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tersebut.

Seperti halnya DAPM Leuwisadeng yang dilaporkan LSM GENPAR (Gerakan Nasional Pajajaran) ke Polda Jabar dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, berkenaan pengelolaan dana PNPM yang sekarang berubah nama menjadi KOPERASi Konsumen Azzahra Jaya Mandiri Leuwisadeng.

Dana tersebut di sinyalir tidak tepat sasaran dalam melakukan fungsinya sebagai dana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui UPK PNPM Kecamatan Leuwisadeng, sekaligus untuk meningkatkan pembangunan lingkungan di Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor agar lebih produktif.

Sambas Alamsyah Ketua Umum LSM GENPAR mengatakan sebagai pelapor, telah melakukan tindak lanjut pengaduan dengan mendatangi dan melayangkan surat ke Unit Subdit III Tipikor Polda Jabar nomor surat:051/S.Pem/DPP-GNP/PNPM/XII/2020,SUBDIT III/TIPIKOR.DITRESKRIMSUS POLDA JABAR.

Sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi senilai 50 miliar rupiah, dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut harus segera diselamatkan.

“Ini Uang Negara loh bukan uang bapak moyangnya. Segala sesuatunya harus jelas dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Saya dan tim sudah mengantongi temuan baru terkait fakta dan bukti penyelewengan dana tersebut. Kami akan terus intens mengawal kasus ini. Jika hal ini didiamkan maka kedzoliman akan terus merajalela di bumi tegar beriman.
Kami mendesak Ditreskrimsus Tipikor Polda Jabar segera memanggil sdr.Ulul Azmi untuk diminta pertanggung jawabannya secara hukum dan segera di proses secara aturan yang berlaku,” ujarnya. (Cr1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here