Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorBelum Kantongi Izin, Bangunan Barokah Buah di Ciomas Bogor Sudah Berdiri Kokoh

Belum Kantongi Izin, Bangunan Barokah Buah di Ciomas Bogor Sudah Berdiri Kokoh

Bogordaily.net – Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT.03/RW.06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun padahal belum mengantongi izin.

Pihak Kecamatan Ciomas telah melakukan teguran secara lisan dan memastikan toko tersebut tidak beroperasional.

Meski telah ada penyampaian surat permohonan pembongkaran atau penindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom mengatakan bahwa, benar bangunan tersebut belum memiliki izin.

Untuk langkah penertiban kata dia, sudah dilakukan peneguran secara lisan dan kepada pemilik bangunan sudah bertemu dengan Camat Ciomas Chairuka Judhyanto.

Baca juga : Semifinal AGT 2023, Putri Ariani Dapat Standing Ovation dari 4 Juri

“Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak Camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan. Jadi sampai saat ini masih tutup toko. Belum ada aktivitas usahanya,” kata Gultom kepada wartawan pada Kamis 7 September 2023.

Ie menjelaskan, meski begitu dahulu pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB. Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan ditunda terlebih dahulu.

“Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun,” jelasnya.

Ia menambahkan, informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah di alamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.

“Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau penyediaan buah kerjasama dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa, pihaknya kemarin sudah ada penyampaian surat ke Satpol PP, DPMPTSP dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.

Untuk meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga : Profil Luluk Sofiatul Jannah, Seleb Tikok Probolinggo Istri Polisi yang Viral

“Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat,” ungkap Gultom.

Sebagai informasi, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT03/RW.06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Bogor.

Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here