Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorLayanan SIM di Kabupaten Bogor Hari Ini Kamis, 8 Februari 2024 Tutup

Layanan SIM di Kabupaten Bogor Hari Ini Kamis, 8 Februari 2024 Tutup

Bogordaily.net Layanan SIM dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor di Kabupaten Bogor hari ini , 8 Februari 2024 tutup.

Seperti diketahui hari ini Kamis, 8 Februari 2024 merupakan libur nasional Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

Dalam pengumuman yang disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor hari ini tidak ada layanan SIM.

“Info pelayanan SIM Satlantas Polres Bogor hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 Satpas SIM Polres Bogor tidak ada pelayanan atau tutup,” tulis pengumuman yang disampaikan melalui Instagram @tmcpolresbogor.

Seperti diketahui SIM menjadi syarat wajib berkendara. Ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Melalui pelayanan , Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Libur Panjang SIM Keliling Kota Bogor Tutup, Kapan Buka Lagi? Simak Jadwalnya

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Pelayanan di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan . Melalui pelayanan Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat.

Jadwal Polres Bogor

di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Untuk hari Senin hingga Jumat, pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB. Sedangkan khusus di hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari yakni pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C.

– Membawa KTP asli dan fotocopy.

– Membawa SIM asli yang masih berlaku.

– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM baru. Anda bisa langsung datang ke lokasi yang tertera.

Di samping itu, pelayanan ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here