Bogordaily.net – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejatinya adalah langkah terakhir yang boleh ditempuh perusahaan setelah seluruh upaya lain telah dilakukan. Namun kenyataan di lapangan sering berbicara lain.
Di berbagai daerah Indonesia, PHK kerap dilakukan secara sepihak, tanpa proses perundingan yang layak, dan diikuti dengan pengabaian hak-hak normatif buruh yang sudah dijamin oleh undang-undang, yang lebih memprihatinkan, pesangon yang menjadi hak sah pekerja justru ditawarkan untuk dicicil dalam jangka waktu bertahun-tahun, seolah kewajiban perusahaan kepada mantan karyawannya adalah urusan yang bisa ditunda sekehendak hati.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah persoalan kemanusiaan.
Ketika seorang buruh kehilangan pekerjaan, ia kehilangan sumber penghidupan utamanya. Pesangon yang seharusnya menjadi jaring pengaman transisi justru dikebiri, ditunda, atau dijadikan alat tawar yang merugikan.
Dua kasus nyata dari Indonesia, yakni PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di Cimahi dan PT SGS di Luwu, menjadi cerminan betapa rentannya posisi buruh ketika berhadapan dengan kebijakan perusahaan yang tidak berpihak kepada mereka.
Pada Februari 2025, sebanyak 230 buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara, Cimahi, Jawa Barat, menerima surat PHK dari manajemen.
Surat bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 menyebutkan alasan PHK adalah kerugian perusahaan selama lebih dari empat tahun dan kesulitan mendapatkan order maupun bahan baku. Mayoritas karyawan yang terdampak adalah karyawan tetap dengan masa kerja di atas 20 tahun, bahkan ada yang sudah mengabdi sejak 1993.
Ironisnya, di balik alasan kesulitan keuangan tersebut, proses produksi di dalam pabrik masih berjalan. Para buruh menduga PHK dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang saat itu sudah semakin dekat menjelang Idul Fitri.
Lebih mengecewakan lagi, ketika proses mediasi bipartit berlangsung, perusahaan tetap bertahan pada posisinya untuk mencicil pesangon selama empat tahun, dan bagi pekerja yang pensiun dini, cicilan bahkan diperpanjang hingga 4,5 tahun. Para buruh pun terpaksa menerima pesangon hanya sebesar 0,5 kali dari ketentuan seharusnya.
Sebagai gambaran, buruh yang seharusnya menerima pesangon Rp74 juta akhirnya hanya menerima Rp56 juta. Total kewajiban pesangon perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar untuk seluruh 230 orang buruh.
Kasus serupa terjadi di PT SGS (sebelumnya bernama PT Panply) yang berlokasi di Luwu, Sulawesi Selatan. Pada Oktober 2025, sekitar 500 karyawan terdampak PHK dengan skema yang tak kalah merugikan: pesangon hanya dibayarkan sebesar 0,5 kali dari ketentuan dan akan dicicil selama 12 bulan. Keputusan tersebut pun diambil tanpa melalui proses perundingan bipartit yang semestinya menjadi ruang dialog antara pekerja dan perusahaan.
Para buruh yang mayoritas telah bekerja lebih dari 10 tahun menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan menolak PHK, melainkan menuntut keadilan dan pembayaran hak sesuai aturan.
Sikap ini mendapat dukungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu yang menegaskan bahwa mekanisme cicilan pesangon tidak diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Total kewajiban pesangon perusahaan kepada 500 karyawan mencapai Rp2,8 miliar per bulan, sebuah angka yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.
Kedua kasus di atas memperlihatkan dampak yang jauh melampaui sekadar angka pesangon. Pertama, dari sisi ekonomi keluarga, para buruh yang kehilangan pekerjaan dengan pesangon yang tidak dibayar penuh dan tunai menghadapi ketidakpastian keuangan yang serius.
Mereka harus menanggung biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan anak, cicilan rumah, dan kebutuhan lainnya tanpa kepastian pemasukan. Kedua, secara psikologis, rasa tidak dihargai setelah bertahun-tahun mengabdi kepada perusahaan menimbulkan tekanan mental yang berat.
Ketiga, dari sisi hukum dan keadilan, pengabaian hak normatif buruh merusak kepercayaan terhadap sistem hubungan industrial di Indonesia. Ketika buruh harus mendirikan tenda di depan pabrik dan berjuang berhari-hari hanya untuk mendapatkan haknya, ada yang salah dalam sistem perlindungan tenaga kerja kita.
Pertama, pemerintah perlu mempertegas sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan PHK sepihak dan mengabaikan pembayaran pesangon. Selama hukuman terasa ringan, praktik semacam ini akan terus berulang. Dinas Ketenagakerjaan di daerah harus lebih proaktif turun ke lapangan, tidak menunggu kasus viral di media sosial baru kemudian bergerak.
Kedua, mekanisme pengaduan buruh harus dipermudah dan dipercepat, termasuk memperkuat jalur tripartit yang melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja agar penyelesaian tidak berkepanjangan. Ketiga, serikat buruh perlu terus diperkuat kapasitasnya sebagai pelindung hak-hak pekerja dan saluran advokasi yang efektif. Keempat, perusahaan harus mengedepankan prinsip hubungan industrial yang sehat dengan memenuhi kewajiban kepada pekerja secara transparan dan tepat waktu, tanpa harus menunggu tekanan publik.
Kasus PT Bapintri dan PT SGS adalah dua dari sekian banyak wajah pelanggaran hak buruh yang terjadi di Indonesia. Di balik setiap angka pesangon yang dicicil atau dipotong, ada keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup. Negara harus hadir lebih tegas dan lebih cepat dalam melindungi hak-hak pekerja, bukan hanya ketika kasus sudah ramai dibicarakan di ruang publik. Sudah saatnya perlindungan buruh bukan sekadar janji dalam regulasi, melainkan jaminan nyata yang bisa dirasakan oleh setiap pekerja di seluruh penjuru Indonesia.***
Oleh: Romadon Aryo Saputra (Mahasiswa Universitas Pamulang, Program Studi Manajemen S1)
