Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 567

Sudah Hampir 3 Juta Kendaraan Bayar Pajak Pemutihan Ala KDM, Antrian Mengular Setiap Hari

0

Bogordaily.net – Siapa yang menyangka urusan pajak bisa membuat antrean sepanjang itu?

Di Jawa Barat, sejak Gubernur Kang Dedi Mulyadi—KDM, begitu ia disingkat dengan gaya khas anak muda TikTok—menggelindingkan program pemutihan pajak kendaraan, jumlah warga yang menyerbu Samsat melonjak drastis.

Bahkan, Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, sampai harus menambah tenaga dari kalangan mahasiswa magang sejak program pemutihan pajak diberlakukan.

Setiap hari, rata-rata dua ribu orang datang. Bukan hanya untuk membayar pajak tahunan. Tapi juga lima tahunan. Juga balik nama. Juga mutasi. Keluar dan masuk. Seperti orang mudik, tapi arah sebaliknya: ke kantor pajak.

“Saya apresiasi tinggi antusiasme warga,” kata Asep kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.

Nada suaranya tenang, tapi matanya pasti lelah. Wajar, pelayanan Samsat sekarang bukan cuma Senin sampai Jumat. Sabtu tetap buka. Bahkan Ahad pun lembur.

Yang datang pun bukan sedikit. Sampai 31 Mei lalu, jumlah kendaraan yang sudah “ditebus dosanya” nyaris 3 juta. Tepatnya: 2.962.941 unit. Rinciannya, 2,4 juta lebih motor dan setengah juta mobil.

“Setelah saya dilantik, saya langsung turun ke lapangan,” ujar Asep.

Gaya kerja model begini agaknya memang cocok dengan gaya kepemimpinan KDM yang juga lebih suka duduk lesehan di warung daripada di ruang rapat ber-AC.

KDM seperti ingin mengubah wajah birokrasi yang kusam. Pajak—yang selama ini identik dengan denda, ancaman, dan surat tilang—diubah jadi momen rekonsiliasi. Tak ada kata terlambat. Yang penting, datang dan bayar.

Asep juga tak main-main dalam mengejar perbaikan layanan. Mesin antrean ditambah. Channel pembayaran diperbanyak. Sistem digitalisasi dipercepat. Bahkan tim Samsat “blusukan” ke titik-titik keramaian warga.

Semua ini dilakukan demi satu tujuan: hak rakyat untuk mendapatkan layanan yang mudah dan cepat. Dan, tentu saja, demi kas daerah yang selama ini bocor karena kendaraan yang mati pajak.

Ada yang bilang ini strategi populis. Tapi KDM tak peduli. Yang penting, antrean panjang bukan karena kekacauan. Tapi karena semangat warga membayar pajak tanpa beban.

Toh, negara memang seharusnya begini: hadir dengan cara yang ramah, bukan menakutkan.***

Menyikapi Revisi UU Narkotika: Jangan Ulangi Kegagalan, Saatnya Letakkan Pendekatan Kesehatan di Pusat Kebijakan

0

Bogordaily.net – Di tengah peringatan Hari Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2025, Indonesia masih terjebak dalam pendekatan usang dan punitif seperti “perang terhadap narkotika”. Celakanya, Indonesia tak pernah belajar terkait dampak negatif dari pendekatan itu.

Padahal, data dan berbagai pengalaman global telah berulang kali menunjukkan bahwa pendekatan itu bukan hanya gagal, tapi juga berkontribusi signifikan pada pelanggaran HAM, kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, dan meminggirkan hak-hak pengguna narkotika serta kelompok rentan lainnya.

Bukan hanya itu, alih-alih mengedepankan pendekatan kesehatan, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berlaku saat ini juga masih menempatkan pengguna narkotika sebagai pelaku kriminal. Itu ditandai dari masih gencarnya pendekatan penjara yang digunakan negara kepada pengguna narkotika.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per Desember 2024, total penghuni rutan/lapas yakni sebanyak 264.131 orang, sementara kapasitasnya hanya berkisar untuk 136.444 orang. Ini artinya telah terjadi overcrowding Rutan/Lapas sebesar 93,57%. Sementara per Juni 2025, terdapat 268.718 orang menjadi penghuni Rutan/Lapas, padahal kapasitasnya hanya untuk 138.128 orang. Hal tersebut menunjukkan adanya overcrowding Rutan/Lapas sebesar 94,56%.

Selain itu, hampir 52% penghuni Rutan/Lapas merupakan tahanan kasus narkotika. Data Laporan Kinerja Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024 menunjukkan, setidaknya terdapat 140.474 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.

Hal ini menandakan bahwa pengguna narkotika tidak diintervensi berbasis pendekatan kesehatan, melainkan dikriminalisasi melalui penghukuman. Padahal paradigma penghukuman dapat memperburuk kondisi mereka. Mereka tidak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, mengikuti rehabilitasi secara sukarela, bahkan kehilangan harapan terkait kehidupan yang lebih baik. Kriminalisasi adalah kebijakan yang gagal, dan sudah saatnya dihentikan.

Dalam momentum Hari Narkotika Internasional tahun 2025 ini, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengedepankan pendekatan kesehatan dalam proses penyusunan kebijakan narkotika, termasuk dalam revisi UU Narkotika yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan memperhatikan poin-poin sebagai berikut:

Pertama, ubah paradigma UU Narkotika dari penghukuman ke kesehatan. Sebab, selama lebih dari dua dekade, Indonesia telah menjalankan kebijakan narkotika yang keras namun tidak efektif. Pengguna tetap membludak, penjara penuh sesak, dan program rehabilitasi berjalan tanpa arah yang jelas. Ribuan orang, bahkan remaja, dijatuhi pidana penjara hanya karena memiliki atau mengonsumsi narkotika dalam jumlah kecil, di mana mereka seringkali tidak dipisahkan dari pengedar atau pelaku kriminal lainnya.

Kondisi ini menciptakan siklus penderitaan yang tidak menyelesaikan akar masalah soal ketergantungan. Ketika seorang pengguna dipenjara tanpa dukungan, ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tapi juga kehilangan peluang untuk pulih. Ketika ia keluar, stigma masyarakat dan minimnya dukungan membuat risiko kekambuhan (relapse) semakin tinggi. Revisi UU Narkotika saat yang sedang bergulir harus bisa menjawab permasalahan ini.

Mengingat UU Narkotika saat ini kembali masuk dalam agenda legislasi nasional tahun 2025, Pemerintah dan DPR juga harus memiliki kemauan politik (political will) yang besar dan komitmen penuh untuk berubah secara fundamental dalam menyusun aturan yang berdampak besar terhadap ribuan pengguna tersebut.

Kedua, Pemerintah dan DPR harus memasukan aspek dekriminalisasi bagi pengguna narkotika dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Dekriminalisasi bukan berarti melegalkan narkotika secara bebas, melainkan menghentikan pemidanaan terhadap individu yang memiliki dan menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, dan mengalihkan pendekatannya ke ranah kesehatan dan sosial. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema kesehatan dan perbaikan ketentuan pidana dalam revisi UU Narkotika.

Langkah konkret berbasis bukti ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Portugal dan Swiss, bahkan Malaysia yang kini berani mengambil pendekatan non-penal berbasis komunitas. Kebijakan ini dapat menurunkan angka overdosis, angka HIV terkait penggunaan jarum suntik, dan berkurangnya beban penjara, serta meningkatkan partisipasi dalam program rehabilitasi sukarela.

Ketiga, revisi UU Narkotika harus memberikan kesempatan agar narkotika digunakan untuk kepentingan kesehatan. Proses revisi UU Narkotika yang kini dibahas di DPR semestinya tidak lagi memposisikan narkotika hanya dalam kerangka pidana, tetapi juga dalam kerangka hak atas kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jika Indonesia benar-benar serius menciptakan sistem kesehatan yang adil dan berbasis bukti ilmiah, maka revisi UU Narkotika harus mengakomodir pemanfaatan narkotika untuk riset dan pengobatan, dengan menekankan pada prinsip kehati-hatian dan regulasi yang ketat, bukan justru melakukan pelarangan secara menyeluruh.

Keempat, revisi UU Narkotika juga harus memperbaiki permasalahan mendasar tentang akuntabilitas pelaksanaan kebijakan narkotika utamanya sering terjadi kasus penjebakan kepemilikan narkotika, hal ini dikarenakan hukum acara mengenai kewenangan untuk melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery), dan tes urin tidak diatur dengan batasan yang jelas.

Kelima, Pemerintah harus membuka ruang-ruang alternatif bagi pengguna narkotika untuk meningkatkan kualitas hidup mereka selain menggunakan pemidanaan dan rehabilitasi. Konsep rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan yang selama ini digaungkan dan digunakan oleh Pemerintah masih berfokus pada pemutusan ketergantungan narkotika, sehingga menghasilkan rehabilitasi yang lebih mengarah pada rawat inap dan bukan peningkatan kualitas hidup bagi pengguna narkotika.

Pada beberapa kasus, kami menemukan banyak tempat-tempat rehabilitasi yang memanfaatkan celah alternatif pemenjaraan menjadi sarana eksploitasi ekonomi untuk memeras pengguna narkotika. Revisi UU Narkotika perlu menitikberatkan perspektif pengurangan dampak buruk (harm reduction) di mana ukuran efektivitas program dilihat bukan semata dari berhentinya seseorang menggunakan narkotika, tetapi juga melihat berkurangnya dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang negatif atas penggunaan narkotika.

Keenam, penting untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi dalam pelibatan bermakna dalam pembahasan perubahan dan penentuan arah kebijakan narkotika. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang seluas-luasnya dan menciptakan dialog-dialog bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil, sehingga kebijakan narkotika yang lahir dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berlandaskan pada basis bukti ilmiah yang akuntabel.

Ketujuh, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan pemerintah agar dilakukan riset ilmiah terhadap ganja medis untuk perlindungan hak atas kesehatan warga negara. Pelaksanaan riset ganja medis ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusional yang bersifat final dan mengikat.

Dalam menghadapi kebingungan regulatif terkait langkah awal penelitian ganja medis, Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan Provinsi Aceh sebagai lokasi percontohan (pilot project) untuk penelitian ganja medis. Pilihan ini bukan tanpa dasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat menunjang pembangunan nasional, termasuk di bidang kesehatan serta mendukung pelestarian warisan budaya Aceh.

Pada tahun 2023, bersamaan dengan dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menunjukkan langkah progresif melalui Surat Keputusan DPRA No. 24 Tahun 2023, yang menetapkan usulan Rancangan Qanun tentang Legalisasi Ganja Medis sebagai bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tambahan Aceh Tahun 2024.

DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Revisi UU narkotika dapat berkoordinasi dengan DPRA Provinsi Aceh untuk membahas regulasi dan legalisasi ganja medis sebagai urgensi perintah konstitusional (in casu ganja) mengenai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ganja medis. ***

Misteri Anak Kecil Mengemis di SPBU BCC Bogor, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

0

Bogordaily.net –  Tidak ada yang tahu siapa nama anak itu. Tapi hampir tiap malam, dia selalu ada. Di SPBU Pertamina, sebelah Bogor City Center.

Berdiri dengan tenang. Membawa karung kecil. Menyapa satu per satu pengunjung—yang ke Indomaret, Alfamart, atau yang sedang isi bensin.

Bukan sekadar anak jalanan biasa. Tidak compang-camping. Tidak kotor. Bahkan, bajunya sering ganti.

Itu juga yang bikin warga resah. “Keliatan bersih dan bajunya sering ganti. Tapi tiap malam selalu ada di sana minta-minta. Sepertinya memang disuruh,” kata warga.

Ia menolak disebut namanya. Wajar. Siapa tahu ini bukan perkara sederhana.

Ini seperti adegan yang diputar ulang setiap malam. Anak itu datang, berjalan pelan, lalu berhenti di depan orang-orang.

Tidak berkata-kata panjang. Kadang hanya pandangan mata. Tangannya bergerak pelan. Mengharap belas kasihan.

Lalu ada pertanyaan: anak sekecil itu, siapa yang menyuruh?

Bogor memang bukan Jakarta. Tapi pengemis anak juga bukan cerita baru di kota hujan ini.

Yang jadi baru: penampilan anak ini. Terlalu bersih untuk tidur di trotoar. Terlalu teratur untuk hidup di jalanan.

Warga gelisah. Takut ada eksploitasi. Takut ada tangan dewasa yang bersembunyi di balik karung kecil itu. Mengatur, memantau, mungkin juga menghitung hasil setiap malam.

Apa Dinas Sosial tahu? Entahlah. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada langkah nyata dari mereka atau mungkin belum tahu.

Padahal, kalau mau, cukup satu tim turun malam hari. Datangi anak itu. Tanyai dengan sabar. Lacak ke mana dia pulang. Cari siapa yang menjemput.

Itu saja dulu.

Karena kalau anak-anak mulai kehilangan masa kecilnya—dipaksa mengemis saat teman-temannya belajar atau tidur pulas—maka yang kita hadapi bukan sekadar kemiskinan. Tapi juga kejahatan. Diam-diam. Di tengah kota.

Dan itu tidak boleh dibiarkan. Dan kini aksinya viral di media sosial.***

Jenal Mutaqin Ajak Warga Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cisadane

0

Bogordaily.net – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama warga Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, melakukan penanaman pohon di bantaran Sungai Cisadane.

Penanaman ini diinisiasi oleh Kelompok Pemuda Peduli (KPP) Kota Bogor. Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Tahun 2025.

Jenal Mutaqin menekankan bahwa kegiatan penanaman pohon di bantaran Sungai Cisadane ini sangat positif dan harus segera disebarluaskan kepada masyarakat Kota Bogor.

“Hari ini kita bersama-sama, para pemuda-pemudi Kota Bogor, menanam pohon di lokasi yang menurut saya memang rawan terjadi longsor. Ini sangat positif dan harus disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kota Bogor,” kata Jenal Mutaqin usai penanaman.

Selain program pemerintah terhadap lingkungan yang terus berjalan, Jenal Mutaqin berharap kelompok masyarakat lainnya juga ikut melakukan hal yang sama.

Artinya, penanaman pohon tidak hanya menjadi simbolis dan terpusat, namun juga dilakukan oleh elemen masyarakat lainnya di wilayah masing-masing.

“Jangan berhenti di satu titik ini saja, namun juga di lokasi-lokasi lainnya. Pemkot Bogor sudah memetakan titik-titik yang memang rawan longsor, dan itu harus segera kita tindak lanjuti dengan penanaman atau konservasi,” tegas Jenal Mutaqin.

Di Bogor Tengah saja, dari 11 kelurahan, terdapat lima titik yang rawan bencana longsor. Lima titik tersebut dilintasi oleh Sungai Cisadane, Ciliwung, dan Cipakancilan.

Sementara itu, jenis pohon yang ditanam di lokasi, tutur Jenal Mutaqin, adalah jenis pohon buah-buahan. Sehingga, selain mengamankan dari bencana, juga memiliki nilai ekonomis.

Di tempat yang sama, Ketua KPP Kota Bogor, Beni Sitepu, mengatakan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan upaya kaum muda dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait pelestarian lingkungan. ***

Muhammad Irfan Ramadan

Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking

0

Bogordaily.net – Menjelang libur panjang atau long weekend pada akhir Juni 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan perbankan dengan nyaman melalui operasional unit kerja layanan Weekend Banking, serta kanal digital yang tersedia 24/7.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025 dan ditetapkan sebagai libur nasional dalam memperingati Tahun Baru Islam. Sejalan dengan hal tersebut, seluruh kantor layanan BRI akan kembali beroperasi secara normal mulai Senin, 30 Juni 2025.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan kepada nasabah, BRI tetap membuka layanan Weekend Banking di 69 unit kerja sepanjang bulan Juni 2025. Ini dilakukan guna mengakomodasi kebutuhan transaksi langsung nasabah. Adapun, informasi lengkap mengenai lokasi unit yang melayani Weekend Banking dapat diakses melalui situs resmi BRI di https://bri.co.id/lokasi.

Direktur Operations BRI Hakim Putratama menyampaikan bahwa BRI terus memastikan layanan perbankan tersedia secara luas. Selain melalui layanan Weekend Banking, BRI juga terus menghadirkan akses layanan perbankan melalui berbagai kanal digital, jaringan E-Channel, dan AgenBRILink yang tersebar luas hingga ke pelosok Tanah Air.

Tercatat, hingga Triwulan I 2025, BRI telah mengoperasikan lebih dari 742 ribu unit E-Channel, yang mencakup sekitar 723 ribu mesin EDC, 10 ribu mesin ATM dan 9 ribu CRM di berbagai lokasi strategis. Lebih jauh, BRI juga mengandalkan jaringan AgenBRILink yang kini berjumlah lebih dari 1,19 juta agen, tersebar di lebih dari 67 ribu desa di seluruh Indonesia, yang mendukung layanan transaksi seperti tarik/setor tunai, transfer antarbank, hingga pembayaran tagihan, termasuk selama masa libur panjang.

“Kenyamanan dan kemudahan nasabah dalam bertransaksi menjadi prioritas kami. Nasabah juga dapat memanfaatkan BRImo yang memiliki lebih dari 100 fitur untuk menunjang berbagai kebutuhan transaksi secara praktis,” ujar Hakim.

Guna mendukung kenyamanan nasabah secara digital, layanan Asisten Virtual “Sabrina” turut tersedia di WhatsApp 0812 1214 017. Sabrina memberikan informasi produk dan promo, serta melayani pengecekan saldo, mutasi rekening, penonaktifan kartu debit, pengaduan, lokasi layanan Weekend Banking, dan pencarian lokasi layanan BRI terdekat. Selain itu, Contact BRI tetap aktif 24 jam melalui 1500017, layanan bebas pulsa, serta Pusat Bantuan BRImo. ***

Kopdes/Kel Merah Putih Jadi Penyuplai Bahan Baku dan Dapur MBG, Menkop: Kita Tunggu Perpresnya

0

Bogordaily.net – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa koperasi selain bisa menjadi bagian dari suplai bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), juga bisa menjadi pengelola dapur.

“Itu semua bisa dilakukan melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Kita tunggu Perpresnya,” ucap Menkop, usai Rakor Tingkat Menteri terkait Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (26/6).

Dalam rakor yang juga membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Menkop menyatakan bahwa sebelumnya yang dapat bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah yayasan.

“Melalui Perpres ini, koperasi diberikan kesempatan yang sama untuk dapat bermitra dengan BGN dalam membangun SPPG, dan menyediakan sarana serta prasarana penyelenggaraan MBG,” jelas Menkop Budi Arie.

Menkop meyakini Perpres MBG tersebut bisa memberi kesempatan kepada koperasi seluas-luasnya untuk berpartisipasi melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis (sesuai Inpres 9/2025 Diktum 7 Nomor 15).

“Juga, koperasi sekunder dapat sebagai agregator koperasi-koperasi primer produsen penyedia bahan baku pokok,” kata Menkop.

Menkop menambahkan, koperasi juga bisa berperan sebagai konsolidator produk anggota petani, nelayan, serta menjamin penyerapan hasil produksi.

Disebutkan, Kopdes/Kel Merah Putih menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis, serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan yang juga mendukung tugas Badan Gizi Nasional serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Sehingga itu, Kementerian Koperasi mendorong materi muatan Perpres ini sesuai mandat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 bahwa pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehingga, pelibatan Kopdes/Kel Merah Putih bisa dilakukan secara optimal.

“Selain itu, kita mendorong pelibatan daerah dengan membentuk Satgas MBG, seperti Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Intinya, Perpres MBG akan memaksimalkan peran koperasi, khususnya Kopdes Merah Putih dalam pelaksanaan program MBG,” papar Menkop.

Saat ini, sekitar 284 koperasi sudah bermitra sebagai supplier, serta 319 koperasi diusulkan sebagai suplier. Data lainnya, ada 59 koperasi dalam proses mengajukan, sedangkan 13 koperasi sudah menjadi SPPG, sebagai langkah awal dan menunggu verifikasi BGN untuk menjadi dapur SPPG.

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, sampai hari ini sudah ada 1.800 lebih SPPG dengan jumlah penerima manfaat sekitar 5,5 juta orang, serta anggaran yang terserap baru Rp5 triliun.

“Kita sedang membahas Perpres tentang percepatan, karena kita memiliki target 82,9 juta orang penerima manfaat pada akhir tahun ini,” kata Menko Pangan.

Menko Pangan berharap minggu ini Perpres terkait tata kelola MBG bisa selesai, sehingga program MBG bisa lebih dipercepat dengan total anggaran sebesar Rp121 triliun. ***

Rudy Susmanto Dampingi KH Ma’ruf Amin Buka Ijtima Ulama dan PKU Angkatan 19

0

Bogordaily.net – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH Maruf Amin membuka ijtima ulama dan pembukaan Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan ke-19 Kabupaten Bogor, di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (26/6).

Pada kesempatan tersebut Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menyerahkan bantuan operasional untuk MUI kecamatan dan desa. Selanjutnya terdapat juga penganugerahan tanda kehormatan Khodimul Ummah untuk tokoh MUI.

Hadir Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI pusat, KH Maruf Amin, Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat, KH. Rahmat Syafe’I, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, para alim ulama, kyai, ustad, pengurus MUI tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Untuk diketahui, Ijtima’ ulama ini tentunya menjadi wadah yang menjembatani antara pemerintah dan ulama, untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membangun Kabupaten Bogor.

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH.Ma’ruf Amin memberikan apresiasi tinggi terhadap kiprah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor yang dinilai sangat produktif dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan para ulama. Menurutnya, ulama memiliki dua tanggung jawab utama, yaitu niizak rabbani (kesepakatan dengan Allah) dan niizak waqtani (kesepakatan kebangsaan dan kenegaraan).

“Oleh karena itu, seorang ulama tidak hanya dituntut untuk memahami ilmu-ilmu agama secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca dan merespons berbagai persoalan sosial, politik, dan ekonomi yang tengah dihadapi umat dan bangsa,” kata KH.Ma’ruf Amin.

KH.Ma’ruf amin menuturkan, MUI Kabupaten Bogor telah menunjukkan peran signifikan dalam membina ulama agar tidak hanya piawai dalam membaca kitab, tetapi juga memahami konteks zaman. Ia menilai, kerjasama antara Pemkab Bogor dan MUI Kabupaten Bogor berjalan harmonis, mencerminkan sinergi yang baik antara ulama dan umara.

“Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang kepala daerahnya mampu menjalin kerjasama yang sangat baik dengan majelis ulama. Ini menjadi contoh sinergi konstruktif antara pemerintah dan ulama,” tuturnya.(*)

Pemuda Tani Kota Bogor Salurkan Bantuan Alat Pertanian ke Petani Muda

0

Bogordaily.net – Upaya meningkatkan ketahanan pangan di tingkat lokal terus dilakukan oleh Pemuda Tani Kota Bogor.

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bersama CV Rizky Handayani, mereka menyalurkan bantuan alat pertanian berupa mesin pompa Alcon kepada kelompok petani muda di Vila Mutiara Bogor, Blok B, RT 01/RW 11, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ketua Pemuda Tani Kota Bogor, Jieckry Da Friansyah, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mendukung pertanian mandiri di kawasan perkotaan.

“Alhamdulillah, hari ini kami bisa berdiskusi langsung dengan para petani muda di Vila Mutiara Bogor. Mereka sangat antusias dalam memanfaatkan lahan-lahan terbengkalai, seperti Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), untuk dijadikan lahan pertanian produktif,” ujar Jieckry.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan berbasis wilayah.

Bantuan alat pertanian ini diharapkan, dapat mempermudah proses pengolahan lahan dan meningkatkan hasil pertanian masyarakat setempat.

“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, para petani muda di sini bisa semakin mandiri dalam mengelola lahan dan memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya,” tambah Jieckry.

Sementara itu, Ketua RT 01 Vila Mutiara Bogor, Luay, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan Pemuda Tani Kota Bogor.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapa Jieckry Da Friansyah yang sudah bersedia berdiskusi dengan kami mengenai pengelolaan lahan pertanian. Bahkan beliau langsung memberikan bantuan pompa Alcon yang sangat kami butuhkan,” ujar Luay.

Ia menegaskan bahwa amanah ini akan dijaga dengan baik dan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mendukung kegiatan pertanian warga.

“Alat ini sangat membantu kami dalam proses bertani, mulai dari pengairan hingga penyemprotan tanaman. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan lahan-lahan Fasos-Fasum yang sebelumnya terbengkalai agar bisa produktif dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” tandasnya.(Muhammad Irfan Ramadan)

Cara Mengatasi SMS Spam Iklan Pinjol di HP, Dijamin Gak Muncul Lagi

0

Bogordaily.net – Maraknya SMS spam berisi iklan pinjaman online (pinjol) di HP, khususnya Android, kini semakin meresahkan masyarakat. Lantas, bagaimana cara mengatasi SMS spam iklan pinjol di HP?

Tak hanya mengganggu kenyamanan, spam semacam ini juga memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi, penipuan, hingga jeratan utang ilegal dari aplikasi pinjol yang tak berizin.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap data pengguna dan celah besar dalam perlindungan privasi digital di Indonesia. Tak jarang, pengguna Android menerima puluhan pesan setiap hari dari nomor tak dikenal yang menawarkan pinjaman instan tanpa agunan, disertai tautan mencurigakan.

Berdasarkan temuan berbagai pakar keamanan siber, SMS spam ini umumnya dikirim secara massal melalui sistem otomatis seperti SMS gateway, yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Mereka kerap mengakses data pribadi pengguna melalui aplikasi tidak resmi, situs palsu, hingga praktik jual beli data pribadi di dark web.

Banyak pengguna yang secara tidak sadar telah memberikan izin akses ke kontak, pesan SMS, riwayat panggilan, dan lokasi saat mengunduh aplikasi yang tampak “normal”.

Celah ini kemudian digunakan oleh pelaku untuk membombardir korban dengan penawaran pinjaman yang sebenarnya ilegal.

Padahal, sejak beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kominfo telah menindak ratusan aplikasi pinjol ilegal. Namun celah distribusi spam seperti SMS ini masih terus terjadi karena pelaku kerap berganti nomor atau menggunakan server dari luar negeri

Lantas, bagaimana cara mengatasi SMS spam iklan pinjol di HP?

Cara Mengatasi SMS Spam Iklan Pinjol di Android

Untuk melindungi diri dari ancaman tersebut, berikut beberapa langkah efektif yang dapat dilakukan pengguna Android:

1. Blokir dan Laporkan Nomor Pengirim Langsung dari Aplikasi Pesan

Langkah ini dapat dilakukan secara manual melalui aplikasi pesan bawaan di Android:

  • Buka aplikasi Messages di ponsel.
  • Pilih pesan yang berisi iklan pinjol.
  • Ketuk ikon tiga titik di pojok kanan atas.
  • Pilih menu “Blokir dan Laporkan Spam” (atau hanya “Blokir”).
  • Jika tersedia, centang opsi “Laporkan sebagai spam”, lalu tekan OK.

Langkah ini akan membantu sistem mengenali nomor spam dan mencegah pesan serupa di masa depan.

2. Gunakan Aplikasi Filter Spam Pihak Ketiga

Beberapa aplikasi terpercaya dapat secara otomatis menyaring dan memblokir SMS dari nomor mencurigakan, antara lain:

  • Truecaller
  • CallApp
  • Google Messages (versi terbaru)
  • Call Blocker atau Call Blacklist

Cara menggunakannya:

  • Unduh aplikasi melalui Google Play Store.
  • Pasang dan berikan izin akses ke SMS dan kontak.
  • Aplikasi akan bekerja otomatis memfilter pesan spam dan promosi.

3. Nonaktifkan Izin Aplikasi yang Tidak Diperlukan

Periksa aplikasi-aplikasi yang telah Anda unduh dan nonaktifkan izin yang tidak relevan, terutama akses ke kontak dan pesan.

  • Masuk ke menu Pengaturan > Aplikasi > Izin Aplikasi
  • Pilih aplikasi yang mencurigakan dan cabut izin akses SMS, kontak, atau lokasi

Langkah ini bisa mencegah aplikasi mengakses dan menyebarkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.

Demikian tadi informasi terkait cara mengatasi SMS spam iklan pinjol.

Resmi Dibuka Pemerintah! Ini Kriteria dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

0

Bogordaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dirilis pada pekan terakhir Juni 2025.

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan honorer yang selama ini statusnya tidak jelas.

Menteri PANRB menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi, namun belum mendapatkan status pegawai tetap,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Kamis 25 Juni 2025.

Tiga Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Meski menjadi kabar baik, tidak semua honorer otomatis memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini. Ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Paruh Waktu:

1. Terdaftar di Database BKN

Honorer harus sudah tercatat resmi di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama pada Data Non-ASN yang sebelumnya telah dihimpun secara nasional.

2. Pernah Mengikuti Seleksi CPNS 2024 dan Tidak Lolos

Pengalaman mengikuti tes CPNS menjadi syarat utama. Mereka yang tidak lolos karena nilai tidak memenuhi passing grade atau karena keterbatasan kuota dapat mengajukan kembali melalui jalur ini.

3. Ikut Seleksi PPPK 2024 tapi Tidak Terpenuhi Kuota Formasi

Peserta seleksi PPPK yang tidak mendapat penempatan akibat keterbatasan jumlah formasi juga berhak mendaftar, selama telah mengikuti prosedur resmi sebelumnya.

Daftar Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi terbaru, Kemenpan RB membuka sejumlah formasi strategis untuk PPPK Paruh Waktu. Formasi ini ditujukan untuk sektor pelayanan dasar dan operasional pemerintah, yang tetap memerlukan dukungan tenaga profesional namun dalam skema kerja terbatas.

Berikut daftar jabatan yang tersedia:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Proses Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilakukan secara daring melalui portal SSCASN yang dikelola oleh BKN. Honorer disarankan untuk:

  • Memastikan data sudah terinput dan valid di database BKN.
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, SK pengalaman kerja, dan bukti pernah ikut seleksi CPNS/PPPK.
  • Rutin mengecek informasi resmi di website BKN.go.id dan sscasn.bkn.go.id.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan honorer di Indonesia yang telah lama menunggu kepastian status dan perlindungan kerja.

Selain menjadi solusi jangka pendek bagi ketimpangan ketenagakerjaan, program PPPK Paruh Waktu ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.***