Friday, 24 April 2026
Home Blog Page 6448

Pemberlakukan PTM 100 Persen Tergantung Kesiapan Warga Sekolah

0

Bogordaily.net – Deputi II Kepala staf Kepresidenan (KSP) RI, Abetnego Tarigan mengatakan, jika pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah.

Dia menyampaikan bilamana dari hasil monitoring tim KSP di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemahaman warga sekolah tentang Covid-19 yang sangat baik. Kemudian capaian vaksinasi warga sekolah disebutnya sekarang ini sudah hampir 100 persen.

“Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen,” ujar Abetnego kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022.

Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen, yakni untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.

“Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar,” jelas Abetnego.

Dilanjutkan dia pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di masa pandemi, dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik.

Terlebih lagi keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semua sesuai dengan standar pendidik.

Atas alasan tersebut, kata Abetnego, KSP ikut mendorong pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat, yakni melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya,” pungkas Abetnego.

Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan keluarnya SKB 4 menteri yang di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.***

Jadi Tersangka, Habib Bahar Langsung Dijebloskan ke Tahanan

0

Bogordaily.net – Belum lama keluar dari tahanan, kini Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke tahanan oleh Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022.

Habib Bahar ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung.

Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berita bohong usai diperiksa penyidik. Diperiksa berkaitan dengan laporan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Kronologis Penetapan Tersangka Habib Bahar

Sebelum polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong, tanggal 17 Desember 2021 lalu polisi menerima laporan dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Diketahui, berita bohong yang disebarkan Habib Bahar dilakukannya saat mengisi ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Laporan itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Kasus ini tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Awalnya, pelapor berinisial TNA melaporkan Habib Bahar terkait kegiatan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu, dia mengisi ceramahnya tanggal 11 Desember 2021.

Konten ceramah Habib Bahar pun diunggah ke Youtube TR. Dalam kasus ini, TR juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena adanya alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti.
Penyidik pun meningkatkan status hukuman Habib Bahar dan TR menjadi tersangka.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong. Kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022.

Habib Bahar Tersangka Usai Diperiksa Polisi
Polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong karena dia sudah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh polisi.

Kepolisian pun sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli.

Habib Bahar terakhir kali diperiksa polisi di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Dia menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Polisi pun kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan hingga status Habib Bahar tersangka kasus penyebaran berita bohong.

“Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” ucap Arief.

Alasan Polisi Melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar

Setelah polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong, dia dikenakan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Dia pun langsung dijebloskan ke bui.

Penahanan yang dilakukan karena pertimbangan penyidik. Hal itu juga melihat alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, kata Arief, penyidik khawatir Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan untuk asalan objektif, pasal yang dijerat Habib Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap Arief.

Pengacara ajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkannya Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong. Simak halaman berikutnya.***

 

 

Bantu Warga Atasi Pandemi Covid-19, Adian Napitupulu Bagikan Beras

0

Bogordaily.net – Adian Napitupulu mewakili Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan paket bantuan berupa bentuk beras saat gelar resesnya, kepada pengurus PAC PDI Perjuangan, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Senin, 3 Januari 2022.

“Mbak Puan sangat memperhatikan masyarakat juga pengurus partai sehingga mbak menitip salam untuk bapak dan ibu sekalian, sekaligus paket ini agar di terima dan dapat mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid ini,” tutur Adian Napitupulu saat penyerahan paket beras.

Tokoh aktivis 98 ini menyampaikan, saat ini Indonsia sudah dapat melewati dampak pandemi Covid berkat gotong royong.

“Gotong Royong adalah kunci kita atasi pandemi,” lanjutnya.

Pembagian paket bantuan beras 5 kilogram tersebut, merupakan pertemuan ke 10 di Sekretariat PAC PDI Perjuangan Kecamatan Parung bersaman dengan konsolidasi partai berlambang banteng bulat, sekaligus masa reses.

Selain dihadiri seluruh pengurus PAC kecamatan Parung, hadir pula Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Bayu Syahjohan dan ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bogor Halim Yohanes.***

Panitia Puncak Berzikir dan Milad FPI Ke-1 Bakal Didenda, Ini Penyebabnya

0

Bogordaily.net – Akibat melanggar protokal kesehatan (prokes) panitia acara Puncak Berzikir dan Milad Front Persaudaraan Islam (FPI) ke-1 di area parkir Masjid Attaawun, Minggu malam kemarin akan diberikan sanksi denda.

Pelanggaran prokes Covid-19, karena dinilai telah terjadi kerumunan massa yang di luar batas kapasitas area parkir Masjid Attaawun, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Kami berencana akan memberikan sanksi denda kepada pantitia acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1 dengan alasan terjadi kerumunan massa yang diluar batas kapasitas. Apalagi, sebelumnya kami tidak memberikan izin lepada panitia untuk menggelar acara tersebut,” kata Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Selasa, 4 Januari 2022.

Orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu menjelaskan, walaupun tetap berlangsung. Namun jajarannya berhasil menekan peserta acara Puncak Berzikir 10 dan Milad ke-1.

“Walaupun kita bisa menekan jumlah peserta atau jamaah yang hadir di acara Puncak Berzikir 10 dan Milad ke-1, namun tetap terjadi kerumunan karena area parkirnya kan kecil kapasitasnya,” terangnya.

Sebelumnya, dengan bantuan Kodim 0621 dan Polres Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin berhasil membatasi waktu acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1, dimana yang kerap selesai pukul 03.00 dini hari menjadi pukul 22.00 WIB.

Upaya itu dilakukan, karena Tim Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor tidak berhasil menunda lagi acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1 tersebut.

“Ketimbang situasi tidak kondusif, apalagi masyarakat atau jamaah sudah banyak yang datang. Akhirnya kami hanya membatasi waktu acara Puncak Berzikir ke-10 dan Milad FPI ke-1 dari setelah Maghrib hingga pukul 22.00 WIB. Ini waktu tercepat karena acara Puncak Berzikir sebelumnya ketika sebelum pandemi Covid-19, berlansung hingga pukul 03.00 WIB,” papar Ade Yasin. ***

Boneka Bayinya Dicibir, Ivan Gunawan Marah: Ini Bukan Anak Setan

0

Bogordaily.net – Gara-gara punya boneka bayi yang sudah dianggap anak sendiri, sampai jadi bahan omongan publik. Ivan Gunawan marah sampai disebut macam-macam.

Pria yang akrab disapa Igun pun menegaskan dirinya bukan pemuja setan atau mengalami ganguan jiwa karena memperlakukan boneka layaknya manusia.

Belakangan perilaku Igun, sapaan akrabnya menganggap boneka sebagai anaknya menui pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Aku mau bilang sekali lagi karena ini infotainment ya. Bahwa anak saya bukan anak setan, enggak ada urusannya sama iblis, sama jin dan segala macam,” kata Ivan Gunawan, Senin 3 Januari 2022.

Presenter dan desainer 40 tahun itu mengatakan, setiap orang memiliki sudut pandang dan caranya masing-masing dalam memaknai hal yang disuka. Sama sepertinya memperlakukan boneka kesayangannya bak manusia.

“Karena saya bukan mengadopsi ya. Karena saya dapat dia itu dari Ruben Onsu, walaupun semua orang juga tahu kalau itu boneka ya. Tapi setiap orang punya cara untuk memperlakukan sesuatu yang dia suka, yang dia sayang,” ucap Igun.

“Mungkin ada juga orang yang suka ngomong sama mobilnya, sama motornya gitu kan. Jadi mungkin yang gila bukan cuma saya ya,” katanya melanjutkan.

Saking sayangnya, mantan kekasih penyanyi Rossa itu tak peduli banyak yang mencibirnya karena menganggap boneka sebagai anaknya.

“Kan itu terserah dia, mereka yang menyimpulkan sendiri. Kalau saya sih nggak merasa dia ada isinya, terserah saya melihara setan, melihara iblis, saya melihara dajjal. Jadi ya sesuatu yang saya suka,” ucap Ivan Gunawan marah.***

Alasan Klasik Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi Online

0

Bogordaily.net – Terungkap asal muasal aktris Cassandra Angelie alias CA terjun ke dunia prostitusi online yang baru saja dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Mtero Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Kamis, 30 Desember 2021, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.

Lantas apa yang membuat Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi meski sudah tenar sebagai seorang pemain sinetron?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi karena ada faktor ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan, dikutip dari Radar Depok, pada Jumat 31 Desember 2021.

Selain itu, kata Zulpan, Cassandra juga berada dalam lingkungan pertemanan yang bekerja sebagai muncikari. Dari pertemanan dengan muncikari inilah, aktris 23 tahun ini nekat masuk ke dunia gelap.

Tak hanya itu, rekan Cassandra yang lain ada pula yang menyeret perempuan itu untuk masuk ke prostitusi online.

Hal tersebut semakin mengukuhkan hati Cassandra untuk bergabung dalam bisnis kotor ini.

“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.

Diketahui, Cassandra Angelie sudah lima kali melakukan praktik prostitusi. Dia mematok tarif sebanyak Rp30 juta untuk sekali kencan.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Dalam kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Diantaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Elly Rachmat Yasin Sosialisasikan Pentingnya Peran CSR BUMN Pada Masyarakat

0

Bogordaily.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VI, Elly Rachmat Yasin terus mensosialisasikan peran Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Puluhan masyarakat Kabupaten Bogor dari berbagai kalangan antusias mengikuti sosialisasi peran penting CSR BUMN, di Hotel Grand Pesona Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis 23 Desember 2021.

Elly Rachmat Yasin mengatakan, masyarakat wajib memahami peran CSR BUMN yang ada di wilayah masing-masing.

“Saya mengajak masyarakat agar tidak memahami CSR BUMN sebagai program bantuan semata, tetapi sebagai tanggungjawab perusahaan negara untuk memajukan bangsa. Saya mengajak masyarakat memahami CSR dalam perspektif jangka panjang,” ujar Elly dikutip dari Tribun Bogor.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor itu menerangkan, CSR BUMN jadi kewajiban yang mesti dipenuhi untuk kepentingan masyarakat.

“CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan, merupakan cara memenuhi tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dan masyarakat, terutama di sekitar tempat usahanya,” terangnya.

Elly mengungkapkan, sasaran CSR hanya diperuntukkan terhadap tiga unsur kehidupan masyarakat.

“Di lingkungan BUMN, CSR diwujudkan dalam program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Sebagai komitmen BUMN terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat secara sosial, budaya dan lingkungan. Kami selalu mengingatkan agar CSR BUMN dijalankan dengan prinsip dan tatakelola terintegrasi, terarah, dan terukur. Serta, dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anggota DPR RI Fraksi PPP itu menambahkan, BUMN wajib menjalankan perannya sesuai dengan amanat UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasal 7 Ayat 1.

“Melalui program CSR BUMN diharapkan menggandeng dan menggerakkan UMKM yang hampir dua tahun ini terkena dampak pandemi. Saya juga selalu mendorong pemerintah dan BUMN agar selama pandemi covid-19 melanda tidak hanya fokus pada penanganan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan saja, tapi juga harus hadir dengan menggandeng UMKM,” katanya.

Lebih lanjut ia memaparkan, kehadiran BUMN ditengah-tengah masyarakat untuk kemaslahatan telah nyata.

“Selama ini, beberapa BUMN juga sudah memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bogor berupa kebutuhan ambulan, mobil pengankut janazah, motor pengangkut sampah, renovasi gedung ekolahan dan pondok pesantren. Bukan hanya itu, ada juga bantuan sarana air bersih bagi warga desa yang mengalami kekeringan. Sosialisasi mengenai CSR BUMN ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa CSR BUMN tidak hanya sekadar pemberian bantuan semata. Saya dorong BUMN agar lebih sungguh-sungguh memperhatikan dampak CSR kepada masyarakat luas dan berjangka panjang,” tandasnya.***

Polri di Bawah Kemendagri, Ketua IPW: Tak Memiliki Pengaruh Apapun

0

Bogordaily.net – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Pur) Agus Widjoyo menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri), dapat dianalogikan seperti hembusan angin pada bukit karang di laut, yang tidak memiliki pengaruh apapun pada institusionalisasi Polri.

Usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktek politik yang rumit.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis.

Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sedang pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara.

Bila usulan Gubernur Lemhannas tersebut hendak diwujudkan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen Konstitusi, Pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU POLRI.

Selain itu akan menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan Partai untuk dapat mendorong usulan Gubernur Lemhannas tersebut.

“Memperhatikan polemik terkait usulan tersebut, justru IPW menilai usulan Gubernur Lemhannas ini hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu “dwifungsi polri” yang makin menguat pasca reformasi. Terutama peran sospol yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwifungsi ABRI yang dulu ada dan sekarang sudah selesai tersebut. Sehingga nampak ada pergeseran sentrum kekuatan dari dwifungsi ABRI pada masa orde baru, menjadi “dwifungsi Polri” pada era reformasi saat ini,” papar Sugeng.

Istilah “dwifungsi Polri” sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Oleh karenanya,hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri.

Wujud dari “dwifungsi Polri” itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh kapolri pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN.

“Disamping itu, adanya potensi tahun politik dimana menurut kemendagri sedikitnya ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sementara pelaksanaan pilkadanya akan berlangsung serentak pada 2024 dan membutuhkan keamanan dalam negeri,” tambahnya.

Dalam penunjukan pelaksana tugas, pemerintah selalu mempertimbangkan orang yang mampu untuk menjaga keamanan hingga selesainya pilkada. Sektor keamanan dalam negeri menjadi prioritas utama dan adalah tupoksi Polri.

“Dalam praktek politik pernah terjadi preseden pada Pilkada Jabar 2018. Saat itu, pemerintah menunjuk perwira tinggi Polri yang juga sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol. Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jabar. Penunjukkannya sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat, yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 8 Juni 2018. Namun, banyak kalangan yang memprotesnya tapi pemerintah tetap melantik karena jaminan bisa menjaga keamanan wilayah,” jelasnya.

Memperhatikan hal ini menurutnya, pimpinan Polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait isu “dwifungsi Polri” agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain.

Dengan bergulirnya usulan Gubernur Lemhannas yang memiliki relasi dengan isu “dwifungsi Polri” maka IPW meminta Presiden memberikan atensi khusus, agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri yang berpotensi munculnya riak-riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal.***

Hidden Gem Air Terjun di Bogor, Jadi Tempat Melepas Penat

0

Bogordaily.net – Bogor memiliki banyak destinasi wisata alam yang memesona, salah satunya adalah wisata air seperti  terjun atau curug.

Banyak air terjun yang bisa kamu kunjungi untuk mengisi liburan atau menenangkan diri di kala penat. Beberapa air terjun di Bogor bahkan masih alami dan asri, sehingga menambah pesona alami keindahannya.

Melansir Kompascom, berikut lima Hidden Gem air terjun di Bogor yang bisa jadi tempat menenangkan diri. Yuk, simak!

1. Curug Leuwi Hejo

Curug Leuwi Hejo berlokasi di Kampung Wangan Cileungsi, Karang Tengah, Babakan Madang, Sentul, Kota Bogor, Jawa Barat.

Air terjun ini jauh dari keramaian kota, sehingga cocok untuk kamu yang ingin menenangkan diri dan menyegarkan pikiran.

Selain airnya jernih, Curug Leuwi Hejo juga dikelilingi aneka jenis pohon dan tanaman hijau yang sangat asri.

2. Curug Cikuluwung

Air Terjun di Bogor

Curug Cikuluwung berlokasi di Kampung Suka Asih, Cibitung Wetan, Kec. Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wisatawan yang datang ke sini dapat menikmati panorama dua air terjun yaitu Curug Cikuwulung 1 dan 2.

Uniknya, air terjun yang mengalir dari berbatuan ini masih tergolong alami dan belum banyak pembangunan di sekitarnya. Sehingga membuat pengunjung betah berlama-lama ditempat ini.

3. Curug Seribu

Air Terjun di Bogor

Curug Seribu merupakan salah satu air terjun terbesar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang berada di ketinggian antara 750-1.050 mdpl.

Dinamakan Curug Seribu karena dinding batu air terjun dikelilingi sangat banyak air terjun kecil. Wisatawan dapat menikmati pemandangan menakjubkan dengan pohon-pohon besar memenuhi sekelilingnya.

4. Curug Leuwi Lieuk

Bagi kamu yang datang dari Jakarta, bisa keluar dari pintu tol Sentul Selatan, lalu menuju ke Perumahan Sentul City.

Di sana, kamu akan bertemu dengan jalan simpang Jungle Land dan belok kanan ke arah Sukamakmur, lalu menuju ke Curug Leuwi Lieuk sekitar 30 menit.

Selain bisa jadi tempat untuk menenangkan diri, air terjun ini menawarkan pemandangan alami berupa aliran sungai yang jernih dengan dua tebing tinggi.

5. Curug Barong

Air Terjun di Bogor

Curug Barong berlokasi di Kampung Wangun, Leuwikaret, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Untuk mengakses Curug Barong, wisatawan bisa berjalan dari hulu Sungai Ciliwung sekitar 40 menit.

Sesampainya di sana, kamu akan disambut dengan pemandangan air terjun dengan ketinggian tujuh meter dengan bebatuan indah di sekelilingnya.

Itulah lima hidden gem air terjun di Bogor, yang dapat kalian kunjungi untuk melepas penat dari kesibukan yang kalian miliki.(Wulan)

Tepis Gosip Tak Benar, Fuji Chika Liburan di Bali

0

Bogordaily.net – Kehadiran Fuji dianggap sebagai orang ketiga dalam hubungan Thariq Halilintar dan Chandrika Chika. Dianggap musuhan, Fuji Chika malah liburan di Bali.

Bahkan keduannya terlihat nongkrong bareng bersama beberapa teman lainnya.

Sebelumnya, netizen dibuat heboh dengan kedekatan Tariq Halilintar dan Fuji. Bahkan, kedekataan mereka sempat direspon oleh Chika, mantan kekasih Tariq Halilintar.

Namun baru-baru ini kebersamaan mereka terlihat di unggahan story instagram milik @aanstory. Terlihat dari unggahan story. keduanya bahkan tampak terlihat tertawa bersama.

Dalam Instagram Story-nya, Aan Story menyematkan kata ‘bestie’ dengan emoji tertawa sampai menangis.

Kolam komentar dalam unggahan foto tersebut, mendapat berbagai macam tanggapan dari sahabat mereka. Netizenpun tak luput memberikan komentar mereka.

Unggahan foto story itupun, di re-post oleh keduannya di instagram pribadinya. (Wulan)