Friday, 17 April 2026
Home Blog Page 6892

Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi dari Pintu ke Pintu di Kota Cirebon

0

Bogordaily.net – Mengawali Kunjungan Kerja di Provinsi Jawa Barat, Presiden RI Jokowi meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara pintu ke pintu, di Kampung Panampaan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa 31 Agustus 2021bpagi yang menargetkan 500 warga.

“Pada hari ini saya berada di Kampung Pengampaan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, di mana kita melakukan vaksinasi dari pintu ke pintu (door to door). Ini jemput bola agar pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka vaksinasi ini bisa kita percepat bersama-sama,” ujar Presiden dalam keterangan pers usai peninjauan.

Presiden menyampaikan apresiasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN) yang telah bekerja keras, untuk menyukseskan gelaran vaksinasi door to door ini.

Selain itu, Presiden pun berterima kasih kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat atas dukungannya dalam kegiatan ini.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras BIN dalam hal vaksinasi door to door ini. Saya juga terima kasih Pak Wali [Kota], Pak Gubernur, yang telah memberikan bantuan penuh dalam program pada hari ini,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengungkapkan rasa syukurnya atas situasi penanganan pandemi yang saat ini semakin membaik.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras kita semuanya, situasi pandemi Covid-19 hari demi hari semakin membaik, baik untuk Bed Occupancy Rate (BOR) nya maupun kasus hariannya,” ungkapnya.

Untuk menjaga momentum perbaikan tersebut, Kepala Negara kembai meminta kepada masyarakat, agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta segera mengikuti program vaksinasi.

“Saya minta kepada masyarakat, tetap yang namanya protokol kesehatan harus terus dilakukan secara disiplin. Dan yang kedua, agar secepat-cepatnya ikut dalam program vaksinasi pemerintah,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan ini Kepala BIN Budi Gunawan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.***

Mulai Besok! Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta

0

Bogordaily.net – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap. Sanksi tilang ini mulai diberlakukan pada 1 September 2021 besok.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang akan dilakukan baik secara elektronik maupun manual.

“Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan ganjil-genap berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Ketiga kawasan tersebut meliputi; Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

“Masih tetap sama,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang hingga 6 September 2021.

“Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” kata Jokowi saat jumpa seperti dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

 

Pecahkan Rekor Artis JYP Entertainment, Stray Kids Raih Million Seller

0

Bogordaily.net – Stray Kids secara resmi menjadi artis million seller pertama di bawah JYP Entertainment, dengan full album ke-2 mereka ‘NOEASY’.

Menurut Gaon Chart pada 31 Agustus KST, full album ke-2 Stray Kids ‘NOEASY’ telah melampaui 1,1 juta copy dalam penjualan album kumulatif.

Secara khusus, ‘NOEASY’ adalah album pertama yang diproduksi di bawah JYP Entertainment yang meraih million-seller.

Sebelumnya, ‘NOEASY’ telah mencatat 930.000 copy dalam penjualan pre order, menandakan lampu hijau untuk comeback sukses Stray Kids.

Setelah rilis resmi ‘NOEASY’, Stray Kids mencapai 641.589 copy di minggu pertama penjualan album.

Selain itu, itu juga menduduki puncak chart album mingguan Hanteo Chart dari tanggal 23 Agustus sampai 29 Agustus.***

Jadi Sorotan Gegara Laporkan Anak Ahok. Siapa Sebenarnya Thata Amna?

0

Bogordaily.net – Thata Anma belakangan jadi sorotan, hal itu terkait dengan tindakannya melaporkan putra sulung Ahok, Nicholas Sean ke kepolisian atas dugaan penganiayaan.

Siapa sebenarnya Thata Anma? Bernama asli Ayu Thalia, ia lahir pada 9 Mei 1996.

Thata Anma aktif sebagai penyanyi dan aktris di dunia hiburan Tanah Air. Ia memulai debutnya pada tahun 2012.

Karier Thata Anma dimulai saat menjadi personel Trio Sailormoon dengan single OMG (Baby don’t go). Lalu ia beralih ke dunia akting.

Thata Anma sudah bermain belasan judul FTV. Selain itu, ia juga tampil di beberapa sinetron, salah satunya Raden Kian Santang.

Kepopuleran Thata Anma menular di media sosial. Instagram-nya @thata_anma sudah centang biru dan saat berita ini dirilis, memiliki 58,5 ribu pengikut.

Di media sosial, Thata Anma memperlihatkan beberapa foto menarik. Ia kerap membagikan foto dengan mobil-mobil keren.

Kini Thata Anma heboh dengan sebuah kasus. Ia mempolisikan anak Ahok.

Nicholas Sean Tjahaya Purnama diduga melakukan penganiayaan kepada Thata Anma. Ia disebut mendorong Thata dari dalam mobil hingga luka-luka.

Thata Anma pun sempat pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu ia melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Thata Anma sendiri sudah buka suara soal laporan dugaan penganiayaan terhadap anak Ahok. Namun ia belum berani menjabarkan secara detail untuk kasus tersebut.

“Nanti saya kabari. Saya harus pikirkan dulu timing yang tepat,” ujar Thata saat dihubungi.

Thata Anma mengaku sampai sekarang masih shock. Ia tak percaya bisa mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari pacarnya itu.

“Karena sebagai perempuan jujur saya sangat shock dan malu mengalami kejadian ini,” imbuh Thata Anna.

Thata Anma juga memperlihatkan sebuah foto kaki luka-luka dan berdarah. Ia mempostingnya usai cerita soal kasusnya dengan Nicholas Sean.

Sementara Nicholas Sean, melalui pengacaranya Ahmad Ramzy, membantah telah melakukan tindakan tersebut.

“Yang jelas Sean mengaku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Ayu Thalia ini,” kata Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean.***

Presiden Jokowi Datangi Cirebon dan Kuningan, Ngapain ya?

0

Bogordaily.net – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dalam rangka kunjungan kerja, Selasa 31 Agustus 2021.

Melalui Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kepala Negara beserta rombongan terbatas lepas landas menuju Kota Cirebon dengan menggunakan Pesawat Khusus ATR 72-600 sekitar pukul 07.30 WIB.

Setibanya di Bandar Udara Cakrabhuwana, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Presiden langsung menuju Kampung Pengampaan, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat secara pintu ke pintu.

Kemudian, Presiden beserta rombongan menuju SMA Negeri 1 Beber, Kabupaten Cirebon, guna meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk para pelajar.

Setelah itu, Presiden Jokowi beserta rombongan akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kuningan, tepatnya Kampung Tonjong.

Di tempat ini Presiden juga akan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat secara pintu ke pintu.

Selanjutnya, Kepala Negara diagendakan menuju Pondok Pesantren Miftahul Falah, untuk meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para santri.

Di sana, Presiden akan turut menyapa peserta vaksinasi di beberapa pondok pesantren lainnya melalui konferensi video.

Selain meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi juga akan memberikan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Jawa Barat yang rencananya digelar di Pendopo Kabupaten Kuningan.

Mengakhiri rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Kuningan, Presiden akan meresmikan Bendungan Kuningan sebelum kembali ke Jakarta pada sore harinya.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kota Cirebon adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***

Kodim 0606 Kota Bogor Sebar 136 Ton Beras di 68 Kelurahan se-Kota Bogor

0

Bogordaily.net – Sebanyak 136 ton beras bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi berupa beras dari Presiden RI, didistribusikan ke 68 Kelurahan di Kota Bogor melalui Kodim 0606 Kota Bogor. Masing-masing Kelurahan mendapat 2 ton beras.

Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P menyerahkan bansos secara simbolis di Kodim 0606 Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman No.33, RT02/RW04, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 31 Agustus 2021.

“Bantuan ini di khususkan untuk masyrakat yang terdampak Covid-19 di 68 Kelurahan yang berada di Kota Bogor,” kata Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P usai menyerahkan bantuan sosial.

Selain itu, dirinya menambahkan, Kodim 0606 Kota Bogor juga sering mensupport bantuan beras kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor yang berada di Gedung Wanita.

Roby Bulan juga menghimbau kepada Lurah dan Babinsa sebagai petugas koordinator yang di wilayah untuk bagikan beras ini dengan cepat, karena untuk menjaga kualitas beras agar tetap baik. Jangan sampai beras yang di distribusikan ini terlalu lama disimpan di gudang Kelurahan.

“Lebih cepat lebih baik, jadi bantuan ini harus di distribusikan dengan cepat, agar masyarakat yang menerima beras ini dalam keadaan baik berasnya” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kodim 0606 Kota Bogor telah menyalurkan bantuan beras ini kepada 6 Kecamatan di Kota Bogor.

Sebanyak 30 ton telah di distribusikan melalui Kodim 0606 Kota Bogor kepada 6 Kecamatan, sekarang Kodim kembali mendistribusikan bantuan ini kepada 68 Kelurahan yang berada di Kota Bogor.

Dalam kesempatan yang penuh dengan hikmat ini, Dandim menekankan kembali untuk semuanya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Belum Bebas, Saipul Jamil Sudah Diboikot

0

Bogordaily.net – Belum juga bebas, Saipul Jamil mulai menuai kontra dari masyarakat. Hal itu berkaitan dengan rencan pedangdut yang tersangkut kasus pelecehan seksual ini yang akan kembali ke panggung hiburan.

Bahkan mulai muncul seruan boikot muncul di televisi dari warganet terhadap kehadiran mantan suami Dewi Persik yang akan bebas pada 2 September 2021 ini.

Hal itu juga diungkapkan oleh Zoya Amirin. Seksolog itu mendukung soal boikot public figure yang terseret kasus pelecehan seksual dan pedofilia kembali muncul di televisi.

“Saatnya cancel culture yang tepat sasaran! Cancel Pelaku Pedophilia di Televisi Nasional #CancelPedophildiTVNasional,” tulisZoyaAmirin dalam unggahan di feed Instagram-nya

Zoya Amirin me-repost unggahan akun Kerbaupink. Di mana dalam unggahan tersebut dibahas sosok public figure pelaku pelecehan seksual yang dianggap tertimpa cobaan.

Mereka juga mengingatkan untuk menghargai perasaan korban saat melihat pelaku di televisi. Terlebih pelaku pelecehan diterima oleh publik dan menjadi perhatian.

Unggahan itu pun mendapat banyak respons dari beberapa public figure lainnya. Salah satunya Emma Waroka yang setuju.

“Damn agree,” tulis Emma Waroka.

“Dijadikan obyek rebutan rating, rating yg besar ke kalangan bawah yg doyan makan berita beginian… sedih gk sih been there,” tulis Soffie Nain.

Bahkan Zoya Amirin tertarik ikut menyebarluaskan dan mendukung jika memang ada petisi untuk masalah ini.

“Tag aku ya kak kalau ada petisi aku sign dan bantu sebarin.” tulis Zoya Amirin.

Sebelumnya, kakak Saipul Jamil, Muhammad Soleh, menyebut jelang kebebasannya, Saipul Jamil sudah mendapat lima tawaran pekerjaan.

“Mungkin dari manajer ya, tapi kalau saya denger bocoran sih, tadi udah ada namanya bahkan ada tawaran satu hari itu ada lima progam,” kata Muhammad Soleh saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu 25/ Agustus 2021.

Namun, kakak Saipul Jamil menegaskan belum tentu semua tawaran itu diterima oleh Saipul Jamil. Ada beberapa pertimbangan yang jadi alasan untuk menolak atau mengambil tawaran pekerjaan tersebut, termasuk soal psikis Saipul Jamil.

“Cuma bang Sam ini tadi dia mempertimbangkan kondisinya Saipul Jamil, takut aja dia belom bisa adaptasi gitu kan. Tiba-tiba harus diporsir. Jadi makannya cuma diambil dua tiga pekerjaan aja,” jelasnya.

“Dialah yang ngurusin pekerjaan Saipul baik on-air maupun off-air itu kan, atau mungkin talkshow,” lanjutnya.***

Pemkab Bogor Apresiasi Dukungan BPBD Jabar Bangun Sentra Vaksinasi

0

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan sentra vaksinasi, yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat dalam mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diucapkan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor, Yani Hasan pada penutupan kegiatan sentra vaksinasi Covid-19 BPBD Jawa Barat di Water Kingdom Mekarsari, Cileungsi, Senin 30 Agustus 2021.

“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini BPBD Jabar atas dukungan yang telah diberikan dalam mengakselerasi percepatan vaksinasi bagi masyarakat Kabupaten Bogor melalui sentra vaksinasi,” ucap Yani.

Yani menjelaskan, sampai bulan September 2021, artinya satu bulan ke depan pemerintah pusat memerintahkan Kabupaten Bogor harus mencapai 3 juta warga yang telah menerima vaksin pertama, sehingga untuk mengejar target ini, kita harus melaksanakan vaksinasi untuk 100.000 orang per hari.

“Kabupaten Bogor harus kerja keras karena termasuk ke dalam wilayah Aglomerasi, jadi kita bergabung dengan DKI, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Tangerang Selatan dan diharapkan mencapai target 70% vaksinasi pada bulan September 2021,” jelas Yani.

Ia mengungkapkan, untuk membentuk kekebalan kelompok, target masyarakat yang harus divaksin sebanyak 4,2 juta jiwa.

Hanya karena Kabupaten Bogor penduduknya besar jadi persentasenya masih tetap kecil. Untuk keseluruhan baru mencapai 13,39% pada tanggal 28 Agustus lalu.

“Adapun upaya percepatan vaksinasi di Kabupaten Bogor antara lain, vaksinasi massal di 40 kecamatan dengan sasaran 80.000 per minggu. Ini yang selalu berjalan dan akan ditingkatkan setelah kedatangan vaksin. Berikutnya adalah memperluas sentra vaksinasi, yang tadinya masih terbatas oleh Puskesmas dan sentra-sentra vaksin yang ada,” terangnya.

Yani menambahkan, vaksinasi massal tingkat Kabupaten dilakukan di Stadion Pakansari setiap hari Selasa dan Kamis.

Kemudian ada juga vaksinasi massal berbasis organisasi masyarakat, pelaku ekonomi, organisasi profesi, organisasi politik. Juga mengadakan vaksinasi keliling, jadi kita ada mobil keliling vaksinasi.

Selanjutnya, Sekretaris BPBD Jabar, Budi Juanda mengatakan program ini dikaksanakan di 6 lokasi.

“Alhamdulillah hari ini sementara berakhir program yang diusung oleh Pemerintah Jawa Barat melalui BPBD Jabar, yakni memfasilitasi pembangunan sentra vaksinasi di enam lokasi yakni, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung,” ucapnya.

“Jadi enam lokasi ini kami berbagai project, yakni bagaimana mendorong model pembangunan sentra vaksinasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek. Di dalamnya ada unsur pemerintahan, TNI, Polri, kemudian akademisi, unsur media , unsur masyarakat, termasuk dunia usaha,” tambah Budi.

Lanjutnya, akan tetapi untuk Kabupaten Bogor ini agak berat, masih harus kerja keras. Target penduduk yang harus di vaksin yang sesuai harapan kita untuk menuju herd immunity lebih kurang sebanyak 4,2 juta jiwa.

“Kami masih ada PR yang cukup besar untuk kabupaten ini, demi mengejar bagaimana ini bisa tercapai paling tidak mendekati target yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

“Tapi kita jangan patah semangat, program ini hanya selesai sementara, Insyaallah programnya tetap dilanjutkan. Artinya usaha ini akan terus berlanjut karena sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jabar,” tambah Budi.***

Aturan PPKM Level 3 Berubah, Ini Penjelasannya

0

Bogordaily.net – Pemerintah memperpanjang PPKM level 2-4 di wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Sejumlah aturan terkait PPKM level 3 pun mengalami perubahan.

“Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” kata Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Peraturan PPKM Level 3 Terbaru
Aturan soal PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Berikut ini poin-poin aturan di wilayah PPKM level 3:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

– SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
– PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Video Player is loading.
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non-penanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO,
c) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
Lanjutan Aturan PPKM Level 3
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

ad
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
5) akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
b) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
c) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul
21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan f.2) dan
dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:

1) kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal;
3) masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
4) pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
5) restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit;
6) fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
7) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
8) skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan
9) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,
l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

m. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

p. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat
kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Pasca Laporkan Anaknya Ahok, Thata Anma Unggah Luka di Kakinya

0

Bogordaily.net – Pasca melaporkan anak Ahok Nicholas Sean ke polisi, tak lama Ayu Thalia mengunggah sebuah foto di instagram Stories-nya @thata_anma.

Pesinetron yang juga dikenal Ayu Thalia ini memperlihatkan kedua kakinya yang tampak lecet dan berdarah. Tak ada kata-kata yang ditulisnya terkait postingan tersebut. Ia hanya menaruh emoji sedih.

Thata Anma sendiri sudah buka suara soal laporan dugaan penganiayaan terhadap anak Ahok. Namun ia belum menjabarkan secara detail untuk kasus tersebut.

“Nanti saya kabari. Saya harus pikirkan dulu timming yang tepat,” ujar Thata kepada saat dihubungi.

Thata Anma mengaku sampai sekarang masih shock. Ia tak percaya bisa mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari Nicholas yang diakui sebagai pacarnya itu.

“Karena sebagai perempuan jujur saya sangat shock dan malu mengalami kejadian ini,” imbuh Thata Anna.

Nicholas Sean Tjahaya Purnama diduga melakukan penganiayaan kepada Thata Anma. Ia disebut mendorong Thata dari dalam mobil hingga luka-luka.

Thata Anma pun sempat pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu ia melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.***