Sunday, 19 April 2026
Home Blog Page 7742

Panitia Acara Habib Rizieq Bakal Dikenai Sanksi

BOGOR DAILY- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan segera memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan kerumunan kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikatakannya setelah memberikan klarifikasi selama tujuh jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (20/11).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020), untuk diklarifikasi soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Tribunnews.com)

“Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” kata Gubernur dalam konferensi pers tersebut.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan pemberian sanksi akan dilakukan karena ternyata kerumunan di Megamendung tersebut pun membuat lima orang yang menghadirinya terjangkit Covid-19.

“Sudah kita periksa 400 warga yang berkumpul di sana dengan tes swab antigen. Dari 400 itu, lima orang positif. Jadi kesimpulannya kerumunan itu membahayakan dan buktinya lima dari ratusan yang kita periksa menunjukkan dia positif Covid-19,” tuturnya.

Sanksi yang diberikan kepada Kabupaten Bogor, katanya, di antaranya adalah teguran lisan yang sudah diberikan, kemudian teguran tertulis yang masih dirancang.

“Dalam aturannya, itu ada teguran lisan, itu sudah. Ada yang sifatnya tertulis, itu sedang dipersiapkan. Dan ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tentunya nanti kita buatkan secara baik,” katanya.

Pemberian sanksi ini, tuturnya, tetap dilakukan. Di sisi lain, pihaknya pun harus bersimpati kepada Bupati Bogor Ade Yasin yang tengah dirawat di RSPAD karena dinyatakan positif Covid-19.

“Kita harus menyampaikan rasa simpati karena Ibu Bupatinya sekarang dirawat di RSPAD karena terpapar Covid-19. Jadi suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik-baik. Aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan kita akan dahulukan ya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, ujarnya, sudah menyiapkan juga sanksi. Sesuai aturan, batas sanksi diberikan sampai 14 hari untuk waktu penelusuran dan klarifikasi.

“Denda itu kan urutannya tiga ya dalam aturan di Jawa Barat, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta kalau menurut Peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal kira-kira begitu,” katanya.

Sebelumnya, Emil menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekitar pukul 09.40 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, klarifikasi terhadap Ridwan Kamil dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Subdit II Direktorat Kriminal Pidana Umum Bareskrim Polri.

“(Klarifikasi) sampai pukul 11.30 WIB tadi. Kemudian ishoma (istirahat, sholat, makan) dan beliau (Ridwan Kamil) juga melaksanakan Salat Jumat di Masjid Mabes Polri,” kata Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media pada pukul 14.00 WIB. (Sam)

Jawaban Sekda Kabupaten Bogor soal Kerumunan Habib Rizieq

BOGOR DAILY- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan alasan pihaknya tidak membubarkan kerumunan massa saat kegiatan pentolan FPI, Habib Rizieq, di Megamendung, Jumat (13/11/2020). Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut dihadiri massa.

Saat kejadian, ia mengaku tidak berada di lokasi. Meski begitu, ia mendapatkan informasi jika sekira 3 ribu orang menghadiri kegiatan tersebut. Dia menduga, pencegahan kerumunan tidak dilakukan dengan pertimbangan keamanan yang dikhawatirkan terjadi benturan.

“Saya nggak di lapangan, tapi saya dapat laporan massanya lebih dari 3.000 (orang). Mungkin itu pertimbangan keamanan dan jangan sampai terjadi benturan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/11/2020) malam.

Ia menyebut, massa di lokasi bukanlah warga sekitar, melainkan pendatang dari luar daerah. “Karena info dari lapangan, massa itu pendatang, kalau massa setempat itu hanya dadah dadah (melambaikan tangan), langsung masuk lagi, infonya bukan massa dari daerah situ,” ungkap Burhanudin.

Burhanudin juga tidak menjawab pasti saat disinggung soal upaya pencegahan, seperti negosiasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor.

“Mungkin ya, Kapolres, Satpol PP dari mulai Kamis malam atau mungkin Rabu siang sudah dilakukan upaya-upaya, kalau saya di kantor,” katanya.

Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, sesuai intruksi yang diterimanya, pihaknya sudah melakukan pengetesan, termasuk pelacakan kontak erat kepada warga di dua desa tempat berlangsungnya kegiatan yang dihadiri HRS tersebut, yakni Desa Sukagalih dan Kuta, Kecamatan Megamendung.

“Kemarin saya juga turun ke lapangan memantau dipimpin oleh kadinkes, dua hari dengan hari ini. Saya tidak tahu sampai hari ini blm ada laporan, jadi itu terhadap masyarakat di situ, khawatir kejadian itu ada dampaknya,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanudin juga mengatakan, secara umum, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih mengkhawatirkan. Oleh karenanya, dia memohon kepada semua elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Sebetulnya bukan hanya organsisasi, tapi semua lapisan masyarakat harus menahan diri, semuanya. Kabupaten Bogor orang weekend ke Puncak itu gak bisa tidur, polisi, TNI itu kasian, mereka jadi piket, tolonglah semua pihak mematuhi hingga ini berlalu,” tuturnya.

Sosok Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, ‘Penjual Kue Klepon’ yang Perintahkan Pencopotan Baliho Habib Rizieq

BOGOR DAILY – Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta ( Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman jadi perbincangan publik.

Perintahnya mencopot baliho Habib Rizieq bak petir disiang bolong. Menghebohkan di tengah panasnya situasi sosial

Siapa sebenarnya Mayjen Dudung Abdurachman dari mana dia berasal?

Melansir dari kompas.com Dudung lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 November 1965. Kariernya menjadi Pangdam Jaya tak mudah. Dia adalah sosok from zero to hero.

Dikutip dari tayangan YouTube KompasTV pada 27 Juni 2020, masa muda Dudung dikenal penuh perjuangan.

Ayahnya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) TNI yang bertugas di Bekangdam (Perbekalan dan Angkutan Kodam) Kodam III Siliwangi, tetapi meninggal dunia saat Dudung masih SMP.

Sejak saat itulah, Dudung harus membantu ibunya bekerja untuk membesarkan dia dan tujuh saudaranya.

Dudung tak malu untuk berjualan kue di lingkungan Kodam III/Siliwangi, Jawa Barat, bahkan juga menjadi loper koran.

“Saya harus cari kayu bakar dekat rumah dan keliling (jualan kue) di asrama (TNI). Jadi pagi saya ambil koran, saya baca-baca dulu koran itu, terutama Kompas, saya paling senang tajuk rencana Kompas,” ujar Dudung.

Ada kisah menarik saat Dudung berjualan kue di lingkungan Kodam Siliwangi. Di situlah mimpi Dudung menjadi perwira TNI bermula.

Kala itu, seorang prajurit TNI menendang barang dagangan milik Dudung. Rupanya, prajurit TNI itu tidak mengetahui bahwa Dudung sudah sering keluar masuk lingkungan Kodam Siliwangi untuk berjualan.

Tiba-tiba Dudung dipanggil, lalu diinterogasi kenapa asal masuk.

“Sambil dia tanya-tanya, taunya dia tendanglah bawaan saya. Dak…,” kata Dudung, dilansir dari Antara.

“Saat itu saya bawa klepon. Menggelindinglah 55 buah klepon yang saya bawa itu,” lanjutnya.

Dudung menyayangkan perlakuan anggota TNI tersebut. Namun, dari situlah Dudung bermimpi menjadi perwira TNI yang kelak bisa mengayomi.

“Awas nanti saya bilang, saya jadi perwira nanti,” kata Dudung.

Dudung harus memilih antara melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi untuk menjadi insinyur atau mengejar cita-cita menjadi perwira lewat Akademi Militer (Akmil) setelah lulus dari sekolah menengah atas (SMA).

Akhirnya, dia membulatkan tekad untuk menempuh pendidikan di Akademi Militer. Dudung lulus dari Akademi Militer pada 1988 dari kecabangan infanteri.

Tekadnya masih sama, yaitu menjadi perwira yang selalu melindungi dan melayani rakyat.

Berbagai posisi pernah dijabat Dudung di dunia kemiliteran. Dia pernah menjabat sebagai Aspers Kasdam VII/Wirabuana pada tahun 2010 hingga 2011.

Kemudian, Danrindam II/Sriwijaya tahun 2011, Wagub Akmil pada tahun 2015 hingga 2016, serta Staf Khusus KSAD tahun 2016 hingga 2017.

Lalu, Waaster KSAD tahun 2017 hingga 2018, Gubernur Akmil tahun 2018 hingga 2020, sampai akhirnya menjabat sebagai Pangdam Jaya. Dia dilantik sebagai Pangdam Jaya pada 27 Juli 2020. (*)

Tegang!! Video Detik-detik Anggota TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq

BOGOR DAILY – Pencopotan baliho Habib Rizieq oleh anggota TNi berlangsung tegang. Sejumlah kendaraan taktis berjejer memblokade jalan.

Suasana pencopotan itu direkam warga dan beredar di media sosial. Dalam video itu nampak, sejumlah anggota TNI berpakaian lengkap mencopot baliho Habib Rizieq.

Di sekelilingnya sejumlah kendaraan taktis berjejer memblokade jalan. Pencopotan baliho itu rupanya merupakan perintah pangdam.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun @jumianto_rk

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa dialah yang memerintahkan agar baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) diturunkan paksa.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” kata Mayjen Dudung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Pencopotan baliho itu dilakukan lantaran baliho itu terus dipasang meski sudah berulang kali dicopot oleh Satpol PP.

Dudung mengatakan setiap warga negara harus taat dengan peraturan di negaranya sendiri termasuk masalah pemasangan baliho. Masyarakat tidak boleh seenaknya ketika memasang baliho.

“Begini, kalau siapapun di Republik ini, ini negara hukum harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya dan tempat ditentukan jangan seenaknya sendiri seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu,” kata Dudung.

Terkait perintah menurunkan baliho Rizieq Shihab ini, Fadli Zon angkat bicara. Menurut politikus Partai Gerindra ini, hal tersebut di luar kewenangan dan tupoksi TNI.

“Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan n tupoksi TNI,” cuit Fadli Zon, Jumat (20/11/2020).

Dia menyarankan agar TNI tidak terseret dalam pusarana arus politik.

“Sebaiknya jgn semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lg “dwifungsi ABRI” imbangi “dwifungsi polisi'” tambahnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sendiri menegaskan akan membersihkan hal-hal yang berkaitan dengan seruan revolusi di baliho-baliho Rizieq Shihab.

“Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat ya saya katakan itu perintah saya dan ini akan saya bersihkan semua. Tidak ada itu baliho-baliho yang mengajak revolusi dan segala macam,” pungkas Dudung.

Lebih tegas lagi Dudung menyebut jika perlu ormas FPI itu dibubarkan jika berani bermain-main dengan TNI. Dudung dengan keras mengimbau agar tidak ada yang bersikap tidak mematuhi aturan hukum di negara Indonesia.

“Jangan coba-coba pokoknya, kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI mari,” ungkap Dudung. (*)

Baliho dan Spanduk Habib Rizieq di Kawasan Markaz FPI Petamburan Dicopot

BOGOR DAILY – Sejumlah baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq mulai dicopot. Aparat keamanan turun mengawal pencopotan tersebut.

Ada 300 personel Polres Metro Jakarta dikerahkan untuk mengawal prajurit Kodim 0503 JB untuk melakukan pencopotan spanduk bergambar wajah Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam hal ini mengatakan pengerahan personel itu atas permohonan pihak Kodim 0503 JB, untuk mendampingi tugas eksekusi spanduk dan baliho tak berizin tersebut.

“Kita ‘membackup’ kegiatan demi kelancaran penertiban spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Teuku, dilansir dari Antara, Jumat (20/11/2020).

Arsya juga mengatakan pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab, karena tidak berizin di kawasan-kawasan publik, termasuk yang merupakan milik massa Front Pembela Islam (FPI).

Penurunan spanduk dan baliho tersebut sempat dihalang-halangi oleh Laskar FPI yang keluar dari Gang Petamburan III, Jakarta Pusat, tepat di seberang lokasi penindakan yang merupakan wilayah Slipi, Jakarta Barat.

“Potensi kerawanannya memang lebih besar adanya perlawanan, karena langsung berdekatan dengan markas FPI,” ujar Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Wibisono.

Slamet mengatakan perlawanan massa tersebut hanya berlangsung sebentar dan tanpa penindakan apapun. Sehingga, setelah mencopot spanduk dan baliho, anggota Polres Metro Jakarta Barat bersama prajurit Kodim 0503 JB meneruskan kegiatan tersebut. (*)

Heboh Mendagri Mau Copot Kepala Daerah, Yusril: Presiden atau Mendagri tak Punya Kewenangan

BOGOR DAILY – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengancam akan memecat kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Hal itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri No 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah memerintahkan kepala daerah agar secara konsisten menegakkan protokol kesehatan di daerah masing-masing.

Jika melanggar maka akan diberi sanksi. Mulai dari teguran, pengurangan hak keuangan hingga pencopotan dari jabatan.

“Kepala daerah harus menjadi teladan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” bunyi instruksi Mendagri tersebut.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, instruksi Menteri Tito tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah.

Dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (20/11/2020), Yusril mengatakan bahwa Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya hanyalah perintah tertulis pada jajaran di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Bahwa dalam Instruksi Mendagri No 6/2020 itu ada ancaman kepada kepala daerah, hal itu bisa saja terjadi,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentikan kepala daerah, begitu juga Menteri dalam negeri.

“Jika kepala daerah tidak melaksanakan protocol kesehatan, maka proses pemakzulan harus melalui DPRD,” ujar dia.

Masih dari sumber yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat.

Menurut dia, pemberhentian kepala daerah karena melanggar undang-undang tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang karena melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Mahkamah Agung.

“Prosesnya panjang bisa dari hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Formatnya adalah Sidang Paripurna DPRD lalu baru kemudian diajukan ke MA,” ujar dia.

“Baru setelah ada putusan MA, presiden dapat memberhentikan kepala daerah di bawahnya,” ujarnya.

“Syarat-syarat proses pemberhentian kepala daerah sudah diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambah dia.

Dia menilai instruksi tersebut sangat politis dan ditujukan hanya kepada salah satu kepala daerah.

“Mendagri sendiri tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada di dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia ikut berperan dalam Pilkada serentak di tengah pandemi,” kata dia.

Dia memastikan instruksi menteri dalam negeri tersebut tidak bermakna apapun.

“Jadi instruksi itu kesannya saja gahar tapi tidak punya nilai,” pungkas dia. (*)

Doni Munardo : 77 Orang Massa Habib Rizieq Positi Covid19

BOGOR DAILY – Sejumlah massa Habib Rizieq positif covid Akhbar kerumunan yang terjadi saat kedatangan pentolan FPI tersebut.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa sejumlah kerumunan massa Habib Rizieq Syihab dinyatakan positif COVID-19.

Doni meminta massa yang terlibat kerumunan untuk proaktif memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.

Hal itu disampaikan Doni Monardo kepada wartawan saat mengunjungi pengungsi TPPS Desa Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jumat (20/11/2020).

“Data yang kami terima tadi malam untuk wilayah Petamburan, dari 15 orang yang diperiksa, sudah 7 orang positif COVID, termasuk Lurah Petamburan. Kemudian di Tebet sudah 50 orang yang positif COVID,” ungkapnya.

“Data Jumat sore, 20 November, hasil swab antigen untuk klaster Megamendung (Bogor) adalah yang diperiksa 559 orang, yang positif ada 20 orang,” sambungnya.

Dari temuan tersebut, Doni meminta masyarakat yang ikut dalam penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Maulid Nabi di Tebet, dan di Megamendung serta acara di Petamburan untuk melapor kepada ketua RT/RW di wilayahnya.

“Dan kami berharap kerjasama dengan semua komponen masyarakat di berbagai daerah, terutama di Jakarta dan Jawa Barat. Khususnya juga para ketua RT dan RW untuk menyampaikan pesan kepada keluarga-keluarga bagi masyarakat yang kemarin ikut beraktivitas, baik mulai penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, kegiatan Maulid Nabi di Tebet, dan juga di Megamendung serta acara terakhir di Petamburan, mohon dengan kesadaran sendiri untuk melaporkan diri kepada ketua RT dan RW,” urainya.

“Lantas kalau bisa dengan kesadaran dan keikhlasan itu memeriksakan diri ke puskesmas,” pesan Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan terkait potensi kerumunan massa di acara Habib Rizieq. Namun baik dari pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan.

“Jadi jauh hari kita sudah mengingatkan, dan langkah-langkah sudah dilakukan. Baik dari pusat maupun pemerintah daerah. Namun ternyata tidak bisa dicegah, artinya pencegahan gagal dan di sinilah kita berharap, ada satu kesadaran bahwa pengetahuan tentang COVID-19 ini harus ditingkatkan,” ujar Doni. (*)

Siap-siap, Januari 2021 Siswa Mulai Kembali Belajar di Sekolah

BOGOR DAILY – Sekolah daring sebentar lagi usai. Tahun depan para murid sudah dibolehkan kembali belajar di sekolah alias tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem juga telah memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem, dilansir dari YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Dalam hal ini, Nadiem menegaskan bahwa sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Ini protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan pendidikan:

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
a. PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
b. Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
c. SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting: ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker: Masker kain 3 lapis dan Masker bedah sekali pakai.
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir: opsi lain menggunakan hand sanitizer.
6. Tidak melakukan kontak fisik;
7. Menerapkan etika batuk/bersin.

Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut:

1. Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
3. Kantin tidak diperbolehkan buka
4. Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
5. Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan. (*)

Jleb! Rizal Ramli : Bangsa Ini Doyannya Biar Ngaco Tapi Damai

0

BOGOR DAILY – Siapa yang tak kenal Rizal Ramli? Tokoh nasional, ekonom senior sekaligus aktifis yang kritis pada pemerintah.

Mantan Menteri Kemaritiman ini menegaskan bahwa dirinya kini lebih senang disebut kaum pergerakan ketimbang hanya dilabeli ‘aktivis’ biasa. Diketahui, Rizal bukan lah ‘anak kemarin sore’ di dunia politik pergerakan nasional.

Sejak menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) di tahun 1975, ia sudah meleburkan diri menjadi mortir perjuangan rakyat lewat tulisan dan praksis politiknya untuk melawan despotisme Orde Baru. Tidak heran, pada 1978 ia pun akhirnya harus mendekam di penjara selama 1,4 tahun.

Lepas dari penjara tak membuatnya menghilang, karena memiliki otak yang brilian akhirnya ia melanjutkan studi ekonomi di Boston University. Sepulang dari Amerika Serikat, Rizal kemudian mendirikan Econit, sebulah lembaga think-tank atau lembaga wadah pemikir yang rajin mengkritik kebijakan rezim Soeharto.

Kritiknya bukan hanya berkoar-koar tanpa landasan ilmiah, pemikirannya ia tuangkan di berbagai macam jurnal bergengsi seperti Jurnal Prisma. Meringkas riwayat hidup dan sepak terjangnya dalam politik selama Orde Baru hingga masa post-reformasi. Rizal tetap hadir di palagan politik nasional baik sebagai eksekutif maupun sebagai kritikus rezim.

Kurang lebih satu bulan ini, namanya muncul kembali usai membeberkan ‘borok’ mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait klik bisnisnya.

Di chanel youtube Karni Ilyas, Rizal membuka bahwa ia sengaja dijegal oleh JK karena merasa lahan bisnisnya terganggu oleh kehadiran Rizal di Kabinet.

Mencermati jejak langkah berani Rizal, mantan anggota DPR Akbar Faizal pun mempertanyakan daya tahan dan langkah-langkah kontroversial Rizal di dunia politik.

“Bangsa kita ini pada dasarnya doyannya biar enggak bener tapi yang penting damai, biar ngaco tapi damai. Bangsa besar itu harus punya visi besar, tapi seringnya terbentur visi kecil, visi individu visi kelompok,” kata Rizal Ramli. (*)

Video Kondisi Terkini Kebakaran di Pasar Anyar Bogor, Api Mulai Padam

BOGOR DAILY – Sejumlah mobil pemadam kebakaran terus berusaha memadamkan api yang berkobar di kawasan Pasar Anyar Bogor.

Setelah lebih dari satu Jam, api mulai bisa dipadamkan. Hilir mudik para anggota Damkar berusaha memadamkan api.

Kepulan asap nampak dari bangunan yang sudah gosong.

Ya, Toko Inti Sari di Jalan MA Salmun, Rt.01/03, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, tepatnya seberang PT Perusahaan Gas Negara (PGN), ludes terbakar pada Jumat (20/11/2020).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19:00 WIB.

Menurut informasi yang dilihat oleh saksi yang ada di sekitar saat kejadian, kebakaran tersebut diduga diakibatkan oleh ledakan gas.

“Awalnya ada suara ledakan gas, terus yang ada di dalem situ, datang ke kita sambil ngomong kebakaran katanya di ruko tersebut,” kata Saksi mata, jek.

Menurut saksi, toko tersebut sudah dijual, namun orang sang pemilik itu enggan meninggalkan tokonya dan tetap tinggal di situ.

“Tokonya sudah dijual, tapi dia engga mau pindah dari toko tersebut,” pungkasnya. (*)