Saturday, 2 May 2026
Home Blog Page 7886

Teka-teki Biang Kerok Kericuhan Demo Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar

BOGORDAILY – Aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat berakhir ricuh pada Selasa (7/10/2020). Selepas Azan Magrib, tindakan massa semakin liar di bawah temaram lampu Jalan Diponegoro petang itu. Massa melempari petugas dengan batu dan petasan, sampai akhirnya bubar setelah dipukul mundur.

Pertanyaan muncul, siapakah gerangan gerombolan yang membuat onar petang itu ? Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan bahwa pelaku anarkis bukan berasal dari elemen mahasiswa atau buruh, tetapi dari kelompok lain yang menyusup ke dalam kerumunan demonstran.

Walau pada kenyataannya, pada sore hari ribuan mahasiswa melakukan unjuk rasa yang mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tadi setelah mahasiswa melakukan demonstrasi, ada massa lain yang datang ke DPRD untuk melakukan unjuk rasa lagi. Diperkirakan dari kelompok lain yang bukan mahasiswa, sehingga mereka tadi dorong-dorongan dengan anggota dan berupaya menguasai gedung dewan, serta penimpukan,” ujar Ulung.

“Bisa kita dorong dan kita pukul mundur dari sekian pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Perkembangan dari mana kelompok ini berasal,” imbuh Ulung.

Dalam pengamanan ini, polisi menerjunkan 650 personel untuk mengawal demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa. “Buruh selesai, mahasiswa selesai ada lagi kelompok lain di luar mahasiswa, melakukan tindakan anarkis kepada anggota sehingga bisa kita pukul keluar,” pungkasnya.

Seraya membubarkan para demonstran ‘misterius’ yang berupaya melawan balik, petugas pun menangkap 10 orang yang terindikasi kuat melakukan provokasi dan tindakan anarkistis. 10 orang itu ditangkap jajaran Tim Prabu dan Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Kemungkinan ada 10 orang yang diamankan oleh Tim Prabu dan reserse, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan dari kelompok mana mereka berasal,” ujar Ulung.

Kericuhan pecah setelah pengunjuk rasa yang awalnya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai bertindak anarkistis dengan melemparkan batu dan petasan ke arah petugas.

Pengunjuk rasa pun berupaya menguasai Gedung DPRD Jabar dengan mencoba menjebol pagar besi. Beruntung, massa bisa segera dikendalikan setelah tim Raimas menembakkan gas air mata dan memecah massa ke berbagai arah.

“Pemicunya dari mereka sendiri, mereka melakukan pelemparan dan berupaya memancing petugas untuk melakukan kekerasan. Tetapi anggota tidak terpancing, dengan SOP 1,2,3 akhirnya kita bisa membuat mereka mundur,” katanya.

Setelah Klaster Kejari, Giliran 10 Pegawai Samsat Positif Covid-19

0

BOGOR DAILY- Setelah sembilan orang positif Covid -19 dari klaster Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bogor,
giliran 10 pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Bogor dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19. Empat orang menjalani isolasi di Bandung, Jawa Barat.

“Total ada 10 orang. Empat orang dalam penyembuhan karena semua di bawah koordinasi Bapenda Jabar dan diisolasi di RSUD Jabar, Bandung,” kata Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A. Rachim.

Sedangkan, enam orang lainnya akan menjalani isolasi di PPSDM BNN Lido, Kabupaten Bogor. Terkait status, lanjut Dedie, enam orang diketahui merupakan warga Kota Bogor dan empat orang warga dari luar Kota Bogor.

“Rekomendasinya pelayanan pembayaran dilakukan di luar ruang administrasi atau dibantu Samsat Keliling beberapa waktu ke depan,” tambahnya.

Kemungkinan, asal penularan covid-19 pegawai tersebut karena aktivitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam jumlah besar.

“Kemungkinan klaster perkantoran (Samsat Kota Bogor), karena memberi pelayanan langsung ke masyarakat dengan jumlah yang besar,” tutup Dedie.

Sekadar informasi, total kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Bogor hingga saat ini mencapai 1.413 orang. Rinciannya 961 orang sembuh, 400 orang masih sakit dan 52 orang meninggal dunia.

Kemudian, total kasus kontak erat sebanyak 2.242 orang dengan rincian 1.812 orang sembuh dan 430 orang masih dikarantina. Terkakhir, total kasus suspek 2.754 orang, dimana sembuh 2.453 orang, masih sakit 253 orang dan meninggal dunia 48 orang.

BTS dan Blackpink Raih Nominasi MTV Europe Music Awards

BOGOR DAILY – MTV Europe Music Awards (EMA) 2020 mengumumkan bahwa BTS mendapat lima nominasi pada tahun ini. Dilansir Soompi pada Selasa (6/10), girl band asal Korea Selatan Blackpink mengantongi tiga nominasi.

Penyanyi Lady Gaga mencetak tujuh nominasi, sekaligus memimpin sebagai artis dengan nominasi terbanyak. Sementara BTS dan Justin Bieber menempati posisi runner-up dengan masing-masing lima nominasi.

Lagu “Dynamite” BTS siap meraih penghargaan Best Song, bersama dengan “Rockstar” DaBaby yang menampilkan Roddy Ricch, “Don’t Start Now” Dua Lipa, dan “Rain on Me” Lady Gaga ft. Ariana Grande. “The Box” Roddy Ricch dan “Blinding Lights” milik The Weeknd juga memperebutkan kategori yang sama.

BTS juga dinominasikan untuk Best Pop, bersaing dengan Dua Lipa, Harry Styles, Justin Bieber, Katy Perry, Lady Gaga, dan Little Mix. Nominasi penghargaan kategori Biggest Fan diisi BTS, Blackpink, Ariana Grande, Justin Bieber, Lady Gaga, dan Taylor Swift.

BTS dan Blakpink juga dinominasikan untuk penghargaan Best Group, bersama dengan 5 Seconds of Summer, Chloe x Halle, CNCO, dan Little Mix. BTS mencetak nominasi untuk Best Virtual Live dengan MTV EMA menggambarkan acara tersebut sebagai “Map of the Soul Concert Live Stream.”

Penghargaan itu mungkin mengacu pada konser daring “BTS Map of the Soul  On: E” yang akan berlangsung pada 10 dan 11 Oktober mendatang. Mereka akan bersaing dengan J Balvin, Katy Perry, Little Mix, Maluma, dan Post Malone.

Lagu “Ice Cream” Blackpink ft. Selena Gomez mendapat nominasi kategori Best Collaboration, bersama “WAP” Cardi B yang menampilkan Megan Thee Stallion, “Rockstar” DaBaby dengan Roddy Ricch, “Intentions” Justin Bieber yang menampilkan Quavo, “Tusa” Karol G yang menampilkan Nicki Minaj, Lady Gaga dan Ariana Grande dengan ”Rain on Me,” dan Sam Smith ft. Demi Lovato “I’m Ready.”

Tahun lalu, BTS memenangkan penghargaan kategori Best Group, Best Live, dan Biggest Fan dari MTV EMA. Mereka juga memenangkan Best Group dan Biggest Fan pada 2018.

Mereka juga meraih penghargaan Best Korean Act pada 2015. MTV EMA 2020 akan disiarkan secara global di MTV pada 8 November. Voting dibuka hingga 2 November di situs resminya.

Di Bulan Oktober 6 Laga Uji Coba Menanti Timnas U-19

0

BOGORDAILY – Timnas Indonesia U-19 masih akan melanjutkan pemusatan latihan (TC) di Kroasia. Enam laga uji coba sudah menunggu pasukan Garuda Muda selama Oktober.

Timnas U-19 tetap akan berada di Kroasia setelah batal ke Turki. Namun tim besutan, Shin Tae-yong akan berpindah tempat latihan dari Desa Sveti Martin na Muri serta Kota Zagreb ke Kota Split.

David Maulana dkk dijadwalkan bakal melakoni enam laga uji coba selama pemusatan latihan di Kota Split pada bulan Oktober ini. Hal tersebut diumumkan PSSI lewat situs resmi mereka.

“Ada total enam uji coba yang akan dijalani timnas U-19 pada bulan Oktober. Kami akan melawan klub NK Dugopolje, dua kali melawan Makedonia Utara, lalu dua kali dengan Bosnia Herzegovina dan satu lawan lagi masih menunggu kepastian dari federasi sepak bola Kroasia,” ujar Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan dikutip dari situs PSSI.

Timnas U-19 sebelumnya telah menjalani tujuh laga uji coba selama di Kroasia sejak akhir Agustus Silam. Hasilnya mereka menang dua kali atas Dinamo Zagreb 1-0 dan Qatar 2-1, imbang dua kali kala berhadapan dengan Qatar 1-1 serta Arab Saudi 3-3.

Tiga laga lainnya berakhir dengan kekalahan untuk Timnas U-19. Mereka takluk 0-3 dari Bulgaria, 1-7 dari Kroasia dan 0-1 dari Bosnia & Herzegovina.

Jadwal Uji Coba Timnas U-19 di Kroasia pada Bulan Oktober

8 Oktober 2020: Timnas Indonesia U-19 vs NK Dugopolje

11 Oktober 2020: Timnas Indonesia U-19 vs Makedonia Utara

14 Oktober 2020: Timnas Indonesia U-19 vs Makedonia Utara

20 Oktober 2020: Timnas Indonesia U-19 vs Bosnia & Herzegovina

23 Oktober 2020: Timnas Indonesia U-19 vs Bosnia & Herzegovina

26 Oktober 2020: Timnas Indonesia U-19 vs (lawan belum ditentukan menunggu kepastian federasi Kroasia)

Organisasi Buruh Ini Ancang-ancang Gugat UU Cipta Kerja ke MK

BOGORDAILY – Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menolak UU Cipta Kerja. Karena sudah diketok menjadi UU, maka dicari jalan untuk membatalkannya yaitu lewat judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) atau Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembatalan Pengesahan UU Cipta Kerja.

“Mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Republik Indonesia demi hukum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika Pemerintah memaksakan mengundangkan UU Cipta Kerja,” kata Sekjen KRPI, Saepul Tavip dalam siaran pers yang diterima, Rabu (7/10/2020).

Menurut Saepul, beberapa perwakilan masyarakat memang diberi kesempatan (terbatas dan sulit sebenarnya) untuk menyampaikan gagasan. Namun, kata Sapeul, ruang publik yang dijanjikan terindikasi hanya sebagai kamuflase agar terkesan telah memenuhi Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu undang-undang.

“Berbagai usulan masyarakat seperti angin lalu, meskipun argumentasi filosofis, juridis, maupun sosiologis yang disampaikan berbagai pihak jauh lebih kuat karena bernafaskan konstitusi UUD 1945, ketimbang muatan Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja yang dibuat Pemerintah,” ucap Saepul.

Saepul meyakini hingga RUU itu disahkan, tidak ada satu kesamaan draf RUU sehingga mencurigakan. Apalagi, menurut Saepul, terdapat sejumlah perbedaan dengan hasil rapat panja RUU Cipta Kerja. Saepul mencontohkan:

Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing). Putusan Panja kembali ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun dalam draf final yang beredar menjadi syarat PKWT maksimal 3 tahun dihapus dan hanya ada sekali perpanjangan PKWT, outsourcing tanpa batasan, berlaku bagi jenis pekerjaan apapun (core dan non core), yang di UU 13/2003 jelas batasannya.

“Bunyi pasal tersebut jelas bernuansa kental semangat fleksibilitas yang memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja, pekerja semakin rentan dilanggar hak-hak normatifnya, seperti upah minimum (termasuk upah lembur) dan jaminan sosial,” beber Saepul.

Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani : Ibu Puan ini lho Suka Jail Aja Jarinya

0

BOGOR DAILY- Nikita Mirzani turut menyoroti aksi ketua DPR Puan Maharani yang mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

Bintang film Comic 8 itu mempertanyakan alasan Puan melakukan hal tersebut. Sebab menurutnya apa yang dilakukan ketua DPR itu dinilai mencederai demokrasi. “Kenapa ibu Puan Maharani matiin mikrofonya? Kurang fair ketika orang sedang menyuarakan suaranya tapi tidak bisa didengar,” tulis Nikita Mirzani di Insta Story, Rabu (7/10/2020).

Nikita Mirzani lantas memberikan sindiran pedas dengan mengingatkan Puan Maharani soal Pancasila.
“Negara ini dibangun atas dasar Pancasila. Masih inget nggak Pancasila dari satu sampai kelima,” kata ibu tiga anak itu.

Tak hanya sekedar mengingatkan, Nikita Mirzani juga mengatakan jika Puan Maharani melupakan Pancasila, ia akan menyodorkan seseorang. “Jangan sampai aku datangkan Tante Lala ke DPR nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, tante Lala adalah sosok ibu yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. Ia memperlihatkan ekspresi geram saat sang putra yang diajarkan Pancasila tidak bisa menyebutkan dengan lengkap lima sila tersebut.

Lebih lanjut di postingan Insta Story lain, Nikita Mirzani menunjukkan video Puan Maharani yang tampak menekan tombol untuk mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat.

Sambil melingkari tangan putri dari mantan Presiden Indonesia itu, Nikita Mirzani menuliskan, “Ibu Puan ini lho suka jail aja jarinya.”

Kejadian mematikan mikrofon ini terjadi pada Senin (5/10/2020). Hanya saja potongan video tersebut baru viral sehari setelahnya.

Dalam potongan video, anggota Fraksi Partai Demokrat menyatakan pandangannya terhadap RUU Cipta Kerja yang diprotes masyarakat. Dia menilai RUU tersebut mengkerdilkan hak-hak buruh dan hanya menguntungkan penguasa serta pemilik modal.

Namun saat opini itu sedang dilontarkan, Puan Maharani tiba-tiba saja mematikan mikrofonnya. Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang duduk di samping Puan memberikan pembelaan.

Ia mengatakan keputusan itu dilakukan karena ingin memberikan ruang kepada fraksi dari partai lain untuk berbicara. Kejadian tersebut akhirnya membuat Fraksi Partai Demokrat yang menghadiri rapat pengesahan RUU Cipta Kerja, memilih walk out

Tolak Omnibus Law, PPMI Long March Sepanjang Jalan Bogor

BOGOR DAILY- Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggelar aksi long march dengan sepeda motor mengelilingi Jalan Raya Bogor.

Aksi ini sebagai bentuk dari penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (05/10/20) di Gedung DPR RI di jam tidur malam.

Muji Santosa, Korlap dalam aksi itu menjelaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk penolakan atas ketidakadilan DPR RI yang semena-mena mengesahkan UU Cipta Kerja yang dapat merugikan buruh Indonesia. “Aksi ini bentuk ketidaksetujuan buruh terhadap keputusan DPR RI yang merugikan para buruh”

Ia pun menerangkan bahwa Long March ini damai dengan izin Polres Bogor dan tidak menghalangi pengendara yang lain karena menggunakan sisi kiri jalan. “Kita sudah izin ke polres Bogor, kita tidak mau sweeping”terangnya

Dalam akhir perbincangan, ia mengharapkan agar segera dicabut kembali pengesahan UU Cipta Kerja karena akan banyak dampak buruk untuk buruh Indonesia. “Kami harap UU Cipta Kerja segera cabut, Karena ini sangat tidak adil dan akan membuat kerugian untuk para pekerja”. (Egi)

Bank Kota Bogor Buka Kompetisi Video, Dapatkan Voucher Belanja Gratis

0

BOGOR DAILY- Perumda BPR Bank Kota Bogor kembali menawarkan hadiah menarik lewat Video Competition. Kompetisi ini dibuka mulai 14 Oktober sampai 14 November 2020. Humas Perumda BPR Bank Kota Bogor Aprillia mengatakan, kompetisi ini merupakan bagian dari rangkaian acara pengundian Hadiah Tabungan Berseri periode 7 Tahun 2020.

Nasabah yang ingin ikut dalam acara ini cukup mengupload video ke instagram resmi milik Bank Kota Bogor
“Yang pasti harus follow dulu instagram @bankotabogor dan subcribe channel youtube Bank Kota Bogor. Kemudian, video yang diupload disertakan hastag #hujanhadiahberseri dan #bankotabogor lalu mention ke @bankotabogor dan tiga teman dekatmu,”papar Aprillia.

Untuk tema video, Aprillia menjelaskan bahwa ada tiga tema yang bisa dibuat. Pertama, video yang diupload berisi promosi minimal satu produk Bank Kota Bogor. Atau mengjak masyarakat Kota Bogor lainnya untuk menabung di Bank Kota Bogor.
“Tema ketiga bisa berisi tentang pengalaman pribadi bertransaksi di Bank Kota Bogor,”terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa durasi pengiriman juga dibatasi. Mulai 14 Oktober-14 November 2020. Pemenang yang terpilih akan diumumkan pada 21 November 2020 secara LIVE di instagram dan youtube Bank Kota Bogor.

“Pemenang yang beruntung bisa mendapatkan hadiag voucher belanja senilai Rp5 jut untuk 10 orang terpilih,”tandasnya

Dahlan Iskan Sentil Pemerintah Lewat Tulisan

0

BOGOR DAILY- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu mendapat banyak tanggapan, salah satunya dari Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Hal itu disampaikan lewat tulisan di website pribadinya, disway.id berjudul ‘Menundukkan Pemerintah’. Dia berujar, disahkannya payung hukum tersebut menandakan bahwa dukungan politik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling kuat selama 22 tahun terakhir.

“Saya kagum pada semangatnya-pemerintah dan DPR. Dari segi politik, inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir,” kata Dahlan dikutip detikcom, Selasa (6/10/2020).

Paling kuat karena pemerintah dinilai dengan mudahnya meluluhkan hati DPR. Padahal jika dibayangkan, pembuatan RUU Cipta Kerja ini sangat rumit karena harus menggabungkan 79 UU dan 1.244 pasal.

“Saya membayangkan betapa lelah dan rumitnya menyiapkan RUU Cipta Kerja -nama resmi Omnibus Law itu. Saya melihat semua begitu mulusnya. Begitu enak menjadi menteri-menteri sekarang ini. Tidak harus menghadapi sikap DPR yang sangat garang,” tuturnya.

Dia pun membandingkan era pemerintahan Presiden Gus Dur, B.J Habibie, Megawati, hingga SBY yang dinilai dukungan politiknya tidak sekuat pemerintahan saat ini.

Ada nama yang dinilai lebih cocok daripada UU Cipta Kerja. Dahlan menilai UU Cipta Kerja lebih cocok dinamakan UU Peroketan Perekonomian Nasional. Pasalnya, melihat dari tujuan utama payung hukum tersebut untuk menggairahkan ekonomi.

“Kalau saya lebih setuju dengan blak-blakan saja: UU Peroketan Perekonomian Nasional – atau nama lain yang lebih jujur. Tujuan utamanya toh itu: menggairahkan kehidupan ekonomi,” tulisnya.

Penamaan UU Cipta Kerja dinilai hanya untuk menenangkan perasaan tenaga kerja, meski isi di dalamnya banyak yang meresahkan tenaga kerja itu sendiri. Terbukti banyaknya tentangan dari buruh saat ini karena dampaknya langsung kepada kesejahteraan mereka.

“Dikira dengan judul itu tenaga kerja akan manggut-manggut dan berdecak kagum,” tulis mantan Menteri BUMN tersebut.

Pemerintah kini mengambil tongkat estafet dalam pelaksanaan UU ini untuk kemudian diimplementasikan di lapangan. Masih banyak aturan turunan yang harus dibuat untuk mengimplementasikan UU tersebut sehingga bisa memuluskan roda perekonomian yang menjadi tujuan utama UU ini.

“UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang dibuat. Banyak sekali,” tulisnya.

Hari Ini, Buruh Melanjutkan Aksi Mogok Kerja Nasional Protes UU Cipta Kerja

BOGORDAILY – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa para buruh hari ini melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (7/10).

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengutip UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10) tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan COVID-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.