Saturday, 2 May 2026
Home Blog Page 7892

Kota Bogor Langganan Zona Merah, Ini Rincian Wilayah yang Berbahaya

BOGOR DAILY –

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan perkembangan sebaran Covid-19 di tingkat wilayah kelurahan dan RW.

“Saat ini ada 7 kelurahan merah (dari 68 kelurahan se-Kota Bogor) dan untuk RW ada 178 RW merah (dari total 797 RW se-Kota Bogor),” ujar Bima, Selasa (6/10/2020).

Bima Arya menjelaskan RW dikatakan zona merah apabila minimal terdapat 1 kasus positif di RW tersebut. Sedangkan kelurahan dinyatakan zona merah apabila minimal 50 persen RW merupakan zona merah.

Sementara itu hingga hari ini Kota Bogor masih berada di zona merah karena terjadi lonjakan kasus positif selama sepekan terakhir.

“Kasus positif minggu lalu itu ada 179 kasus, ini meningkat 15 persen dari minggu sebelumnya. Namun penting untuk kita lihat, untuk kita dalami, berapa persen komposisi yang disebabkan oleh klaster-klaster yang dianggap sumber penularan,” ungkap Bima Arya.

Bima menjelaskan, sebagian besar kasus tercatat di klaster keluarga.

“Dari 179 kasus ini, 118 diantaranya berasal dari klaster keluarga. Namun kalau didalami lagi, kita akan mendapatkan data yang saya kira sangat penting, yakni 32 persen dari klaster keluarga tersebut disebabkan oleh tempat kerja atau perkantoran. Jadi, yang terpapar di keluarga ini adalah terpapar di perkantoran,” jelasnya.

“Lalu 29 persen dari fasilitas kesehatan, kemudian dari Jakarta dan luar kota itu 19 persen, acara-acara keluarga 4 persen, transmisi lokal artinya dari pemukiman itu 7 persen, transportasi 2 persen, sedangkan dari mall, kantin dan minimarket masing-masing 3 persen. Artinya, saat ini yang paling berbahaya adalah klaster perkantoran,” tambahnya.

Sementara dari tempat umum seperti rumah makan atau restoran itu persentasenya kecil.

“Jadi protokol kesehatan di rumah makan, restoran dan tempat umum relatif sudah lebih baik, disiplinnya sudah lebih baik. Artinya warga berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada protokol kesehatan. Inilah yang sering saya sampaikan bahwa data penting untuk menentukan kebijakan,” katanya.

Arsenal Resmi Mendatangkan Thomas Partey dari Atletico

0

BOGORDAILY – Arsenal resmi mendatangkan Thomas Partey dari Atletico Madrid. Pemain asal Ghana itu diikat kontrak jangka panjang oleh The Gunners.

Pengumuman bergabungnya Partey ke Arsenal disampaikan pada Selasa (6/10/2020) pagi WIB. Pemain 27 tahun itu sudah terbang ke London untuk menyelesaikan kontraknya di Emirates Stadium.

Arsenal tidak merinci berapa jumlah transfer yang dikeluarkan untuk memboyong Partey dari Atletico. Sejumlah laporan menyebut, The Gunners mengaktifkan klausul pembelian Partey senilai 46 juta paun.

Thomas Partey akan memakai nomor punggung 18 di Arsenal. Dia bakal bergabung dengan Pierre-Emerick Aubameyang dkk minggu depan setelah dirinya kembali dari tugas internasionalnya bersama Timnas Ghana.

Mikel Arteta selaku manajer Arsenal pun menyambut baik kedatangan Partey ke dalam skuatnya. Menurutnya, pemain yang berposisi sebagai gelandang bertahan ini bisa menambah kekuatan The Gunners dengan kemampuan dan pengalamannya di LaLiga dan Liga Champions

“Kami telah mengamati Thomas beberapa kali, jadi kami sekarang dengan gembira menambahkan pemain berkualitas tinggi ke skuat kami. Dia adalah gelandang dinamis dengan energi luar biasa,” kata Arteta, dikutip dari laman resmi Arsenal.

“Dia membawa banyak pengalaman dari klub papan atas yang telah bersain di level tertinggi di LaLiga dan Liga Champions selama beberapa tahun. Kami sangat terkesan dengan sikap dan pendekatannya dalam permainan,” sambungnya.

“Dia adalah pemain sepakbola yang cerdas dan kami menantikannya berintegrasi ke dalam sistem kami, serta berkontribusi pada kemajuan yang kami bangun saat ini di klub,” demikian kata Arteta soal bergabungnya Thomas Partey ke Arsenal.

Stasiun Bogor dan Paledang bakal Digabung

0

BOGOR DAILY-Pemkot Bogor dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa bagian Barat Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi terkait proyek jalur ganda kereta api relasi Bogor-Sukabumi. Rapat tersebut juga membahas penataan integrasi kawasan Stasiun Bogor, Alun-alun, dan Masjid Agung.

Terkait proyek jalur ganda atau double track, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim mengatakan rapat tersebut membahas mengenai rencana lanjutan, termasuk fungsi Stasiun Bogor dan Paledang yang bakal diintegrasikan.

“Ada beberapa hal yang kita bahas dan harus betul-betul dikoordinasikan secara teknis. Pertama, fungsi dari Stasiun Bogor yang selama ini jalur Bogor-Sukabumi itu memakai Stasiun Paledang. Ke depan, rencananya akan diintegrasikan. Tidak lagi memakai Stasiun Paledang saja, tapi diintegrasikan antara Stasiun Bogor dan Paledang,” ungkap Dedie dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Di sisi lain, Dedie menjelaskan proyek ini juga akan berdampak kepada 9 kelurahan yang dilewati double track tersebut. Adapun lahan yang menjadi prioritas penertiban yang bakal dilakukan Pemkot Bogor meliputi Kelurahan Paledang (12 bidang), Kelurahan Gudang (3 bidang), Kelurahan Bondongan (7 bidang), Kelurahan Empang (201 bidang), Kelurahan Batutulis (68 bidang), Kelurahan Cipaku (34 bidang) dan Kelurahan Genteng (1 bidang).

“Jadi ada beberapa dampak dari pembangunan double track. Kita dukung secara penuh dan alhamdulillah ini masuk di Program Strategis Nasional (PSN),” kata Dedie.

Selain double track, rapat tersebut juga membahas rencana penataan integrasi antara Stasiun Bogor, Alun-alun dan Masjid Agung. Selain integrasi, menurut Dedie, hal lain yang harus dipertimbangkan adalah seluruh kawasan secara terpadu dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Saat ini kita sedang membangun Alun-Alun dan Masjid Agung. Jadi, Stasiun Bogor ini tidak bisa lepas. Selain diintegrasikan juga harus mempertimbangkan seluruh kawasan secara terpadu agar secara perancangan dan desain tuntas menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di situ atau memprediksi permasalahan yang ada di situ,” ujar Dedie.

Sementara itu, Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Barat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Erni Basri mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Bogor agar proyek tersebut berjalan lancar dan bisa disesuaikan dengan rencana-rencana pemerintah setempat.

“Pak Wali minta mobilitas benar-benar disiapkan dengan baik, tentu kita harus bicarakan dengan unit-unit kerja terkait. Memang kalau untuk kawasan ke Pemkot, kita dari sisi teknis. Insyaallah kami mohon dukungan juga karena pekerjaan double track ini juga kan di sisi sungai,” imbuh Erni.

“Mudah-mudahan semua lancar. Challenging kita bagaimana bekerja dalam kondisi Covid ini, mudah-mudahan semua lancar,” pungkasnya.

Kemenkes Mengeluarkan SE, Harga Tertinggi Swab Test Rp900 Ribu Mulai Berlaku

BOGORDAILY – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sudah mulai berlaku. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000,” ucap Abdul Kadir dikutip dari keterangan persnya, Selasa (6/10/).

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Abdul Kadir mengatakan pasien yang masuk kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan tes swab dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Minta Dinkes Lakukan Pengawasan

Dia meminta Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tertinggi tes swab Covid-19. Kemenkes mengaku akan melakukan evaluasi secara periodik.

“Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Abdul Kadir.

Adapun batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai pertimbangan. Mulai dari, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan lainnya.

SPN Kota Bogor Ikut Aksi Mogok Kerja

0

BOGOR DAILY-Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari. Aksi ini merupakan bentuk dari penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Sesuai instruksi organisasi kita aksi di daerah dan perusahaan masing-masing. Ada 9 perusahaan tergabung SPN Kota Bogor, bentuknya mogok kerja 3 hari. Kita ingin tunjukan solidaritas dan menolak UU Omnibus Law,” kata Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja malah merugikan buruh. Di antaranya terkait pesangon dan upah.

“Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan,” ujar Budi.

“Kedua masalah penggaji di dalam pasal tertuang untuk upah bisa dikomunikasikan atau dibicarakan dengan pekerja. Padahal kita tahu ada dewan pengupahan kota/kabupaten atau provinsi atau nasional. Dewan itu seolah ke depan tidak berfungsi,” tambahnya.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan para buruh akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law. Namun saat ini pihakmya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari organisasi pusat dan lintas federasi buruh lainnya.

“Langkah-langkah ke depan kita sambil menunggu konsolidasi, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan uji materi terhadap UU itu. Dalam hal penyampaian pendapat di muka umum akan jelas dilakukan baik di daerah atau nasional,” tutupnya.

Naturalisasi Marc Klok Mendapat Lampu Hijau Pemerintah

0

BOGORDAILY – Nasib naturalisasi Marc Klok sudah menemui titik terang. Pemerintah mendukung pemain Persija Jakarta asal Belanda itu mendapatkan paspor Indonesia.

Klok sudah mengajukan proses naturalisasi saat masih berkostum PSM Makassar. Hal itu kembali dilanjutkan meski dia berganti kostum Persija pada awal 2020.

Proses naturalisasi ini terhitung cukup lama. Sejak dibahas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada januari lalu, tak kunjung mendapat kejelasan.

Nah, kini Klok bisa sedikit tersenyum terkait proses naturalisasinya. Menteri Yasonna Laoly memberi lampu hijau untuk proses naturalisasi Klok beserta tiga pemain basket.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020).

“Pemerintah RI mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, serta Marc Anthony Klok,” ujar Menkumham Yasonna dalam keterangan pers.

“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepakbola. Pada sejumlah cabang seperti bulutangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional. Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepakbola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” Yasona melanjutkan.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut.

“Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir.

Yasonna Laoly juga menyebut persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga. Tujuannya demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara.

“Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di Tanah Air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” Yasona mengungkapkan

“Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepakbola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat orang orang atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” Yasona melanjutkan.

Kemenpora mengajukan permohonan naturalisasi terhadap tiga atlet basket, yakni Brandon Van Dorn Jawato (AS), Lester Prosper (Inggris), dan Kimberly Pierrre-Louis (Kanada). Permohonan ini terkait dengan upaya PB Perbasi untuk finis di peringkat 10 Besar saat Indonesia menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA 2023. Permohonan serupa diajukan atas niat PSSI memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi Marc Klok (Belanda) untuk memperkuat Timnas sepakbola senior.

Dokumen permohonan kewarganegaraan ini kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, Perbasi, dan PSSI pada 31 Januari 2020. Oleh tim TP3K, berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.

Pada tanggal 5 Februari 2020, Menkumham mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama keempat atlet tersebut.

“Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna Laoly.

Layangkan Protes RUU Cipta Kerja, Puan Malah Matikan Mikrofon Politikus Demokrat

0

BOGOR DAILY-Momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ramai dibahas di media sosial. Ini terjadi saat penyampaian interupsi.
Fraksi Demokrat memang menolak RUU Cipta Kerja. Saat rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020), Demokrat melakukan walkout.

Momen soal dimatikannya mikrofon ini terjadi setelah fraksi-fraksi memberikan pandangan soal RUU Cipta Kerja. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Tadi pandangan-pandangan fraksi telah kita dengar, menyambung daripada penyampaian hasil daripada penyampaian hasil dari pimpinan Badan Legislasi yang telah disampaikan oleh ketuanya, Bapak Supratman,” ujar Azis.

“Perbedaannya tidak ada, dari rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) yang telah kita lakukan beberapa waktu yang lalu, sehingga kami meminta persetujuan untuk dapat diteruskan ke tingkat II. Bisa diteruskan?” imbuhnya.

Kemudian Irwan dari Fraksi Demokrat menyalakan mikrofon di kursinya. Ia menyampaikan interupsi dan diizinkan oleh Azis.

Wasekjen Demokrat, Irwan.Wasekjen Demokrat Irwan (Foto: dok. Istimewa)
“Terima kasih, Pimpinan, penuh perjuangan hadir di ruangan ini di tengah COVID-19. Terima kasih atas kesempatan,” kata Irwan.

Kemudian Irwan kembali menyampaikan penolakan Fraksi Demokrat atas pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan Irwan sempat disoraki oleh anggota DPR lainnya di ruang paripurna karena hal tersebut sudah disampaikan berkali-kali.

“Sabar, sabar…. Dan meminta agar ditunda pembahasan terkait pengambalan keputusan terkait RUU Cipta Kerja ini. Pimpinan, mengapa ini terburu-buru, Pimpinan? Rakyat di luar bertanya-tanya, kawan-kawan di ruangan ini,” kata Irwan.

Azis Syamsuddin kemudian meminta Irwan tegas menyampaikan substansi interupsinya. Azis menilai substansi sudah disampaikan oleh Irwan.

“Pimpinan, belum, UU ini berpotensi makin memperparah kerusakan lingkungan, kemudian menghilangkan kewenangan-kewenangan kami di daerah, menghilangkan hak-hak rakyat kecil,” tukas Irwan lagi, yang masih terus ingin menyampaikan interupsinya.

Azis kemudian terlihat berbisik-bisik dengan Puan yang ada di sebelahnya. Tak lama, Puan memencet tombol yang ada di mejanya.

“Kawan-kawan, kalau mau dihargai, tolong…,” kata Irwan yang kalimatnya kemudian terputus setelah Puan memencet tombol.

Setelahnya, Azis lalu melanjutkan pernyataannya. Ia kembali mengingatkan, proses sudah berjalan sesuai tahapannya. Demokrat juga sudah menyampaikan pandangannya lewat tahapan-tahapan tersebut, tapi mayoritas fraksi di DPR sepakat RUU Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya di tingkat II untuk disahkan.

“Baik, Pak Irwan, pembahasan di tingkat pembicaraan tingkat pertama telah dilakukan. Fraksi Demokrat telah ada di rapat kerja, rapat panja, rapat timus, dsb. Dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan,” tutur Azis.

“Fraksi Demokrat telah menyampaikannya dan apa yang telah menjadi bagian untuk Fraksi PD untuk tidak diulang di rapat paripurna ini,” lanjut politikus Golkar itu.

Setelah itu, hujan interupsi dari Fraksi Demokrat terus terjadi. Hingga akhirnya Demokrat memilih walk out dan tidak ikut saat UU Cipta Kerja disahkan di ruang paripurna DPR.

Buruh Aksi Serentak sampai 8 Oktober

0

BOGOR DAILY- Aliansi buruh akan tetap menggelar aksi mogok kerja nasional pada hari ini terkait penolakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Kaum buruh akan turun ke jalan melakukan aksi hingga 8 Oktober 2020.
“Hari ini kita aksi di daerah dan kota masing-masing ada yang di Pemda, di kawasan, ini dilalukan serentak,” kata Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Nining mengatakan kaum buruh akan melakukan aksi di Pemda dan kawasan industri seluruh Indonesia pada hari ini dan besok. Menurutnya, aksi penolakan UU Cipta Kerja ini akan dilanjutkan lebih besar di DPR atau Istana pada 8 Oktober 2020.

Iya yang dimaksud mogok nasional kan melakukan aksi serentak di berbagai kota baik daerah daerah secara nasional, kan gitu, kalau tanggal 8 Oktober itu kan memang aksinya di DPR nanti, gerakan buruh bersama rakyat, bersama aliansi di daerah-daerah, tanggal 8 itu akan lakukan aksi di Jakarta gitu. Apakah di DPR atau Istana, tapi sementara di DPR gitu,” ucapnya.

Juru bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat ini juga menyebut akan ada sejumlah hal yang dituntut. Termasuk pengesahan UU Cipta Kerja.

“Sebenarnya kalau pemerintah dan DPR tidak ingin kaum buruh itu marah dan rakyat juga marah, harusnya mereka peka dengan apa yang disuarakan oleh rakyat hari ini. Bukan kemudian memaksa di masa pandemi gitu ya begitu tergesa-gesa dan ugal-ugalan melakukan pembahasan 1 payung UU dari 74 UU kan gitu, lebih dari seribu pasal,” ujarnya.

Dia juga menilai UU Cipta Kerja ini disahkan demi kepentingan para pengusaha. Pemerintah dianggap abai dengan nasib para kaum buruh.

“Terlihat betul ini kepentingan siapa, yang jelas bukan untuk kepentingan rakyat, kalaupun mereka untuk investasi dan lapangan pekerjaan itu terus apanya? Justru itu kan membukakan fleksibilitas tenaga kerja yang mudah dicari dan mudah di-PHK artinya ke depan masyarakat tidak punya kepastian kerja dan penghidupan yang layak,” paparnya.

Dia juga meminta pemerintah tidak memanfaatkan aparat untuk melakukan represifitas terhadap aksi kaum buruh. Menurutnya persoalan ini muncul karena pemerintah dan DPR.

“Kami juga sampaikan ke pemerintah tidak usah melakukan represifitas dengan menggunakan aparat berhadapan dengan rakyat, persoalan ini munculnya asap karena ada api dari pemerintah dan DPR sendiri memaksakan satu regulasi yang kemudian dipaksakan,” imbuhnya.

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, KSPI Kecam Demo Dihalangi

BOGORDAILY – Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan langkah pemerintah dan DPR itu sebagai tindakan tidak bermoral.

“DPR dan pemerintah tidak bermoral, kenapa? saya mengatakan, ini sedang dipertontonkan krisis moral dan etik di republik ini oleh pemerintah dan DPR. Karena dalam situasi pandemi RUU yang ditolak oleh seluruh buruh dan mayoritas warga negara indonesia dengan gampangnya mengubah-ubah jadwal-jadwalnya,” kata Sekjen KSPI Riden Hatam Azis saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Selain itu, Ia juga mengecam tindakan aparat kepolisian menghalangi massa buruh yang ingin menggelar aksi di gedung DPR pada Senin (5/10) siang. Ia mengklaim pihaknya sudah mendapat izin untuk mengelar aksi di depan DPR tersebut.

“Kami sangat menyesal dan mengecam aparatur kepolisian, anggota kami dari aliansi buruh Banten, Jakarta hingga Jawa Barat yang hari ini, yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, pemberitahuan sudah dilayangkan itu kami sekat habis oleh aparat kepoliisan. Mereka bagaikan menghadapi musuh bersenjata padahal kami tidak bersenjata,” ujarnya.

“Negara ini sudah tidak sehat demokrasi hanya di atas kertas demokrasi untuk membodohi rakyat,” lanjutnya.

Untuk itu, Riden menegaskan KSPI akan melakukan perlawanan dengan mengelar aksi mogok kerja nasional. Ia mengatakan aksi itu difokuskan di sekitar pabrik-pabrik dan kawasan industri.

“Kami tetap akan melakukan perlawanan, kami tetap akan lakukan aksi, kami akan lakukan aksi secara nasional yang disebut mogok kerja nasional. Konsepnya di pabrik masing-masing, karena ini seluruh anggota kami seluruh Indonesia, kalau keluar atau apa ya itu di luar kontrol kami,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja resmi disahkan di rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja, 1 fraksi yaitu PAN menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi yaitu Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka. Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Penjelasan Polisi soal Cegah Demo

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kerja kelompok buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal surat telegram ini. Argo mengatakan tujuan diterbitkannya telegram rahasia untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Telegram yang dimaksud bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020. Telegram ditandatangani Asisten bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Argo menjelaskan saat pandemi, kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus Corona. Argo menegaskan pihaknya tak mengizinkan hal itu terjadi.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Argo.

Argo kemudian menerangkan, Jenderal Idham Azis memerintahkan dilakukan patroli siber atau cyber patrol untuk mencegah berkembangnya hoaks. “Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks,” ucap Argo.

Klaster Keluarga di Kota Bogor Sumbang Kasus Covid-19 hingga 32 Persen

BOGOR DAILY-Sebagian besar kasus Covid-19 di wilayahnya tercatat di klaster keluarga dengan total kasus mencapai 1.387 orang, terdiri dari meninggal 51 orang dan masih sakit 395 orang. Diduga pasien tertular dari kantor.

Wali Kota Bogor Bima khawatir dengan 32 persen kasus Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga. Dia akan mengkaji data tersebut agar bisa menjadi acuan pencegahan Covid-19.

“118 diantaranya berasal dari klaster keluarga. Namun kalau didalami lagi, kita akan mendapatkan data yang saya kira sangat penting, yakni 32 persen dari klaster keluarga tersebut disebabkan oleh tempat kerja atau perkantoran. Jadi, yang terpapar di keluarga ini adalah terpapar di perkantoran,” katanya, Senin (5/10/2020).

“Lalu 29 persen dari fasilitas kesehatan, kemudian dari Jakarta dan luar kota itu 19 persen, acara-acara keluarga 4 persen, transmisi lokal artinya dari pemukiman itu 7 persen, transportasi 2 persen, sedangkan dari mall, kantin dan minimarket masing-masing 3 persen. Artinya, saat ini yang paling berbahaya adalah klaster perkantoran,” katanya lagi.

Sementara dari tempat umum seperti rumah makan atau restoran itu persentasenya kecil. Dia menilai rumah makan sudah menerapkan protokol kesehatan yang baik.

“Jadi protokol kesehatan di rumah makan, restoran dan tempat umum relatif sudah lebih baik, disiplinnya sudah lebih baik. Artinya warga berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada protokol kesehatan. Inilah yang sering saya sampaikan bahwa data penting untuk menentukan kebijakan,” katanya.

Bima menilai, sektor perkantoran memiliki risiko penularan yang cukup tinggi karena para karyawan berada dalam satu ruangan tertutup secara bersama-sama dari pagi, siang, sore bahkan malam, lepas maker dan lain sebagainya.

“Dan ditengarai kantin-kantin perkantoran bisa menjadi sumber penularan. Karena itu kami mengimbau kepada seluruh warga Bogor yang bekerja di kantor, kita pastikan lagi WFH (bekerja dari rumah) 50 persen agar ditaati, dibatasi rapat didalam ruangan, diperhatikan ventilasinya, sebaiknya membawa makanan sendiri dari rumah sehingga tidak harus berkumpul di kantin,” katanya.

Bima Arya juga menyampaikan informasi terkait kriteria dan definisi zona merah di Kota Bogor. Sebanyak tujuh RW masih di zona merah. “RW dikatakan zona merah apabila ada minimal satu kasus positif di RW tersebut. Sedangkan kelurahan dinyatakan zona merah apabila ada minimal 50 persen jumlah RW yang merah. Saat ini ada tujuh kelurahan merah (dari 68 kelurahan se-Kota Bogor) dan untuk RW ada 178 RW merah (dari total 797 RW se-Kota Bogor),” kata Bima