Monday, 4 May 2026
Home Blog Page 7896

Gawat, Anak STM Bogor Bergerak ke Jakarta Mau Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

0

BOGOR DAILY – Sejumlah Anak STM Bogor Bergerak ke Jakarta Naik Kereta. Mereka ingin bergabung dengan dalam demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

Mereka ke Jakarta naik kereta listrik Jabodetabek dari Stasiun Bogor, Rabu (7/10/2020).

Tapi keberangkatan mereka digagalkan. Ketua Satgas Pelajar Kota Bogor, M. Iqbal mengatakan, 28 pelajar itu diduga hendak ke Jakarta melakukan aksi demontrasi, untuk menolak pengesahan undang-undang cipta kerja yang sudah di sahkan pada Senin (5/10/2020) kemarin.

“Mereka kita amankan di Stasiun Bogor dan mau ke Jakarta, mau demo, kita juga sudah antisipasi itu,” ujarnya saat dihubungi.

Para anak STM itu berangkat ke Jakarta diketahui sebelumnya janjian terlebih dahulu di media sosial dengan yang lainnya.

“Mereka di media sosial janjiannya, dan ikut gitu, total ada 28 yang diamankan rata-rata dia mau ikut demo ajakan dari medsos,” imbuhnya.

Rata-rata pelajar yang ditangkap itu merupakan pelajar dari Kabupaten Bogor.

“Rata-rata pelajar dari Kabupaten Bogor, kalau dari Kota Bogor hanya beberapa saja,” ucapnya.

Ada beberapa titik lokasi yang diawasi oleh tatgas pelajar Kota Bogor seperti di Stasiun Bogor dan terminal Baranangsiang.

“Titik-titik yang kita awasi menuju ke Jakarta di Baranangsiang, Stasiun Bogor, Cilebut, jalan tol, Pomad, dan Salabenda, kita sudah kordinasi dengan yang lainnya juga,” jelasnya.

Aaat ini ke 28 pelajar itu sudah digiring ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pembinaan.

“Sudah ada di Polresta Bogor Kota (pelajar yang hendak berangkat ke Jakarta) sekarang mah, untuk dibina,” tukasnya. (*)

Ketua Yayasan Menolak Berikan Ijazah, 4 Siswa Gakin SMK CP Kecewa

BOGOR DAILY – Mimpi empat siswa siswi pra sejahtera alumni SMK CP di Jalan Raya Cibeuruem, Gang Kabayan, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah.

Keempat siswa tersebut diantaranya yakni Siti Fadilah, Devi Permatasari, Sanjaya Saputra dan Yahya Supriatna. Hak mereka dipatahkan kebijakan ketua yayasan sekolah tersebut.

Alasannya, Ketua Yayasan Cerdas Insani Batu Tulis yang menaungi SMK CP, Soni Arfan secara lugas menyampaikan kepada orangtua Siti Fadilah, pihaknya tak akan mengeluarkan ijazah empat siswa tersebut, meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui DPRD Kota Bogor nantinya memberikan bantuan untuk melunasi tunggakan SPP dari dana APBD.

“Tidak bisa! Dan, sekolah ini tidak ada urusan dengan fraksi dewan atau partai. Bantuan dari dana APBD untuk siswa tersebut masing-masing Rp3 juta. Jadi, kalau ijazah akan diambil total tunggakan harus segera dilunasi,” tandas ketua yayasan tersebut kepada orangtua siswa Siti Fadilah, Sanjaya Saputra saat didampingi Octa di sekolahnya, Rabu (7/10/2020).

Dia melanjutkan, jika ijazah tersebut diberikan kepada siswa yang sudah lulus dari sekolah tersebut, maka pihak sekolah sebutnya akan merugi.

“Sebelumnya, kami sudah diinformasikan dari Dinas Pendidikan, juga DPRD Kota Bogor terkait bantuan siswa alumni yang menunggak bayaran dan ijazahnya masih ditahan akan disalurkan bantuan untuk melunasi SPP. Nantinya, masing-masing siswa, mendapatkan bantuan uang untuk penyelesaian tunggakan senilai Rp3 juta. Tapi, bagaimana pun juga tunggakannya siswa lulusan sekolah ini masih ada sisa dan itu harus segera dituntaskan. Tidak ada lagi kebijakan. Dan, kami tidak ada urusan dengan fraksi dewan, atau partai atau disdik di Kota Bogor. Karena, saat ini SMK atau SMA kebijakannya bukan lagi di Pemkot Bogor. Tapi di Pemprov Jabar,” ujarnya.

Setelah mendapat keterangan tersebut, orangtua Siti Fadilah, Nurjanah dan alumnus SMK CP, Sanjaya yang ijazahnya masih ditahan memutuskan pulang dan memilih mengalah tak melanjutkan debat dengan ketua yayasan tersebut.

Sebab, jika bantuan disalurkan ke pihak sekolah, ia dan tiga siswa lainnya juga bakal tak bisa mendapatkan ijazahnya karena pihak sekolah SMK CP ngotot untuk melunasi pembayaran. Namun, Sanjaya mengaku merasa ada yang janggal.

“Saat saya menanyakan kepada petugas sebelum Ketua Yayasan CP datang, disampaikan tunggakan SPP saya mencapai Rp7 juta. Tapi, perasaan tunggakan saya tak mencapai nilai tersebut. Setahu saya tunggakan saya, hanya Rp3.9 juta. Kalau saya harus membayar sampai Rp7 juta saat ini, uang darimana? Untuk diketahui, saya dan 3 siswa alumni SMK CP, masing-masing akan mendapat bantuan Rp3 juta yang nantinya langsung diberikan ke sekolah untuk melunasi tunggakan SPP. Tapi saya kaget, saat ke sekolah kok disampaikan tunggakan saya jadi bengkak mencapai Rp7 juta. Hal itu juga terjadi di teman saya yang menunggak SPP dan ijazahnya masih ditahan,” tuturnya dengan mimik muka sedih diamini Nurjanah, orangtua Siti Fadilah.

Terpisah, Kepala Sub Perencana dan Pelaporan Disdik Kota Bogor, Jajang Koswara saat dikonfirmasi membenarkan, sebelumnya ada banyak siswa di SMA atau SMK tersebar di Kota Bogor yang ijazahnya masih ditahan karena SPP tertunggak.
“Sebelumnya, DPRD Kota Bogor sampaikan ajuan agar siswa gakin tersebut bisa dibantu menggunakan dana APBD Kota Bogor. Disdik Kota Bogor Bogor melakukan verifikasi. Nantinya, untuk bantuan dana melalui ajuan ke walikota dan ditembuskan ke kesra baru diberikan bantuan. Masing-masing siswa yang ijazahnya masih ditahan, mendapat bantuan maksimal Rp3 juta. Jadi, kalau ada tunggakan diatas itu, tinggal dilakukan komunikasi saja antara orangtua siswa dengan pihak sekolah,” tuntasnya. (*)

Ancaman Sekolah Kian Mahal Karena UU Cipta Kerja

BOGORDAILY – Cahyono Agus, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), kaget bukan kepalang begitu membaca final draf RUU Cipta Kerja. Dia merasa tertipu, sebab klaster pendidikan masih ada di dalam beleid yang kontroversial tersebut.

Padahal menurut dia, Kemendikbud sudah sepakat untuk menarik klaster pendidikan. Dia tak ingin pendidikan malah menjadi komoditas dagang. Hal itu tercantum dalam paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja.

Pasal 65 berbunyi:
(1)Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja akhirnya disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Hanya Demokrat dan PKS yang menolak. Sisanya 7 fraksi partai politik di DPR menerima UU itu.

“Paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan,” kata Cahyono.

Dia mengutip pasal 1 huruf d Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Cahyono mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Hal itu dianggap bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga.

Padahal Kamis, 24 September lalu, Kemendikbud mengaku telah mencabut klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im.

Hal ini pun memantik protes dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G).

4 Bahaya Bagi Pendidikan

Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan, dunia pendidikan saat ini kena prank oleh para anggota DPR RI.

“Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan ‘prank’ terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan,” tegas Satriwan.

Satriwan menjelaskan, setidaknya ada empat alasan pokok pihaknya menolak dan mengecam klaster pendidikan dalam UU tersebut.

Pertama, alasan ideologis di mana dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila II dan V.

Sebab pendidikan nanti semakin berbiaya mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi. Yang muncul adalah pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba.

“Begitu pula prinsip keadilan dalam pendidikan, hanya akan jadi utopia, sebab pendidikan yang dikomersialisasikan menjadi pintu masuk ketidakadilan,” tegasnya kembali.

Kedua, alasan yuridis konstitusional, dia menambahkan, UU ini jelas-jelas mengkhianati jiwa UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea IV; Pasal 28C ayat 1; dan Pasal 31 ayat 1, yang terang menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara.

“Rasanya saya jadi malu mendidik siswa tentang materi hakikat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan lembaga DPR, jika DPR sendiri tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat, tetapi mewakili investor. DPR bertanggungjawab atas dibukanya kembali kapitalisasi pendidikan,” lanjut Satriwan.

Alasan ketiga adalah alasan pedagogis, di mana orientasi memperoleh keuntungan/laba dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi dari siswa.

Keempat, Satriwan meneruskan dari sisi sosiologis, munculnya pembedaan performa lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa.

Ironis, Komisi X DPR Tidak Tahu

Lebih ironis lagi, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan ikut protes dengan adanya paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kecewa sektor pendidikan masih diatur dalam UU Cipta Kerja. Huda mendorong stakeholder pendidikan yang menolak pasal tentang pendidikan dalam UU Cipta Kerja mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Saya mendorong kepada teman-teman stakeholder pendidikan yang merasa atau menolak pasal 65 saya mendorong menggunakan hak institusinya dengan membawa skema yudisial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Huda kepada wartawan, Selasa (6/10).

Huda menjelaskan, paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja kental memuat pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial. Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar. Sehingga perlu diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Terasa sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita sejak awal karena ini tidak senafas dengan amanat UUD kita, karena itu kita dorong stakeholder yang tidak setuju dgn pasal 65 ini untuk, karena yang paling mungkin adalah judisial review. Karena itu ini dimanfaatkan dengan baik,” kata politikus PKB ini.

Huda mengatakan, belum mengetahui mengapa masih ada pasal klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Huda mengatakan belum mendapatkan penjelasan dari Baleg DPR. Padahal, sebelumnya sudah dicabut.

“Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh ya terkait pasal 65 ini kronologi nya seperti apa kok kenapa tetap masuk belum dapat penjelasan. Belum dapat penjelasan kita komisi X,” ucapnya.

Jadi Klaster Paling Berbahaya, Pemkot Akan Awasi Perkantoran

BOGOR DAILY – Wali Kota Bogor Bima Arya meminta camat dan lurah melakukan pemantauan terkait tren klaster Covid-19 dari perkantoran.

“Saya minta semua untuk berhati-hati karena klaster perkantoran sekarang yang utama. Jadi bukan tempat umum, bukan rumah makan, bukan restoran, yang paling berbahaya adalah klaster perkantoran,” ungkap Bima Arya, Rabu (7/10/2020).

Dia meminta rapat-rapat di dalam ruangan di lingkungan perkantoran di Kota Bogor dikurangi untuk mencegah penularan.

“Di balai kota dikurangi rapat-rapat di dalam ruangan, semua di luar. Ventilasinya diperhatikan. Saya minta camat dan lurah melakukan pengawasan bergeser ke perkantoran, bukan hanya rumah makan. Tim Merpati dan Tim Elang juga bergeser ke sektor perkantoran,” ujarnya.

Bima juga meminta Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk mendalami sampel di klaster perkantoran untuk bisa lebih memetakan tempat rawan penularan.

“Kita dalami juga, saya tugaskan Dinkes untuk mendalami sampel dari klaster perkantoran ini polanya bagaimana, apakah terpapar di kantin atau pas rapat. Lalu, petakan juga, apakah perkantoran di luar Kota Bogor atau apa,” kata Bima.

Bima Arya juga meminta kepada tim Deteksi Aktif (detektif) Covid-19 Kota Bogor untuk lebih baik saat melakukan tracing.

“Unit lacak dan unit pantau rapihkan lagi proses pemantauan dan tracing atau protap untuk swab. Jangan sampai ada ODP yang lolos dan lain-lain, termasuk spesimen yang masuk ke lab harus segera diketahui hasilnya. RSUD Kota Bogor juga sudah punya alat itu, cukup membantu,” katanya.

10 Pegawai Samsat Kota Bogor Positif Covid-19, Empat Isolasi di Bandung

BOGOR DAILY – Sebanyak 10 pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Bogor dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19. Empat orang menjalani isolasi di Bandung.

“Total ada 10 orang. Empat orang dalam penyembuhan karena semua di bawah koordinasi Bapenda Jabar dan diisolasi di RSUD Jabar, Bandung,” kata Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A. Rachim.

Sedangkan, enam orang lainnya akan menjalani isolasi di PPSDM BNN Lido, Kabupaten Bogor. Terkait status, lanjut Dedie, enam orang diketahui merupakan warga Kota Bogor dan empat orang warga dari luar Kota Bogor.

“Rekomendasinya pelayanan pembayaran dilakukan di luar ruang administrasi atau dibantu Samsat Keliling beberapa waktu ke depan,” tambahnya.

Kemungkinan, asal penularan covid-19 pegawai tersebut karena aktivitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam jumlah besar.

“Kemungkinan klaster perkantoran (Samsat Kota Bogor), karena memberi pelayanan langsung ke masyarakat dengan jumlah yang besar,” tutup Dedie.

Sekadar informasi, total kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Bogor hingga saat ini mencapai 1.413 orang. Rinciannya 961 orang sembuh, 400 orang masih sakit dan 52 orang meninggal dunia.

BTS dan Blackpink Dapat Penghargaan Nominasi MTV Europe Music Awards

BOGOR DAILY – Polisi menemukan salah satu tempat persembunyian narapidana narkoba, Cai Changpan yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Tempat persembunyian itu ditemukan di tempat Cai Changpan diduga melarikan diri yakni Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Banyak pondok-pondok di sana. Barang-barang (Cai Changpan) ketinggalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelasakan, saat ini polisi dan pihak Lapas Tangerang masih melakukan pencarian Cai Changpang dengan mencari informasi warga setempat.

Berdasarkan informasi, Cai Changpan berbincang dengan warga setempat saat mendatangi warung untuk membeli makanan.

Hanya saja, warga tidak mengetahui kalau Cai Changpan merupakan narapidana yang sedang dicari karena melarikan diri.

“Informasi dari masyarakat melihat tersangka tapi masyarakat tidak tahu kalau yang bersangkutan DPO, napi yang lari. Itu (terjadi) pada saat dia membeli makanan keluar ke desa di pinggiran hutan ya,” kata Yusri.

Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September lalu.

Cai Changpan bukan baru pertama kali kabur. Gembong narkoba asal China yang memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.

Pada pelarian kali ini, Cai Changpan membuat lubang dari dalam kamar sel menuju gorong-gorong. Panjang lubang diperkirakan 30 meter.

Hingga kini, Cai Changpan belum dapat ditangkap kembali dan masih diburu polisi. Polisi telah memasukan Cai Changpan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk membeli rokok setelah kabur dan pulang menemui istri di rumahnya kawasan Tenjo,  Kabupaten Bogor. Setelah itu, Cai Changpan kembali melarikan diri.

Kini, polisi juga sudah menetapkan dua orang petugas lapas menjadi tersangka.

Mereka membantu Cai Changpan membelikan dan menyimpan pompa air yang digunakan untuk menyedot air selama penggalian lubang pelarian di dalam kamar sel.

MU Ingin Langsung Mainkan Edinson Cavani

0

BOGORDAILY – Manchester United mendapatkan Edinson Cavani secara cuma-cuma. Striker gaek itu pun dikabarkan langsung siap dimainkan.

Edinson Cavani diboyong Manchester United secara gratis. Itu setelah, kontraknya sudah habis bersama Paris Saint-Germain (PSG) di musim panas ini.

Edinson Cavani merupakan striker gaek berusia 33 tahun. Dirinya sukses berkarier di Liga Italia bersama Napoli dan di Liga Prancis bersama PSG.

Dalam catatan Transfermarkt, dia bikin 104 gol dari 138 penampilan di seluruh ajang bareng Napoli, lalu membukukan 200 gol dari 301 pertandingan di PSG. Jumlah gol yang cukup wow.

Soccer Football - Ligue 1 - Paris St Germain vs AS Saint-Etienne - Paris, France - August 25, 2017   Paris Saint-Germain's Edinson Cavani celebrates scoring their third goal    REUTERS/Gonzalo FuentesEdinson Cavani sudah sukses di Liga Italia dan Liga Prancis

Dilansir dari Daily Star, pihak klub Manchester United memberikan latihan intens kepada Edinson Cavani yang sudah berada di Kota Manchester dan melakukan tes medis. Sebab, Setan Merah mau memakai jasanya langsung!

Edinson Cavani dipercaya untuk mengisi skuad utama untuk lanjutan Liga Inggris. Tak ayal, Anthony Martial dikenai larangan tak boleh bermain karena diganjar kartu merah kontra Tottenham Hotspur akhir pekan lalu.

Cavani akan langsung memainkan perannya sebagai penyerang tengah. Dia bakal diapit oleh dua penyerang sayap, Marcus Rashford dan Mason Greenwood.

Nah, Liga Inggris sendiri sedang libur karena adanya jeda internasional. Manchester United baru akan bermain lagi pada Minggu (17/10) mendatang menghadapi Newcastle United.

Maka, Edinson Cavani harus mempersiapkan diri dan berlatih untuk mendapat kondisi yang fit. Pemain Uruguay itu diharapkan tajinya bersama Setan Merah.

Teka-teki Biang Kerok Kericuhan Demo Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar

BOGORDAILY – Aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat berakhir ricuh pada Selasa (7/10/2020). Selepas Azan Magrib, tindakan massa semakin liar di bawah temaram lampu Jalan Diponegoro petang itu. Massa melempari petugas dengan batu dan petasan, sampai akhirnya bubar setelah dipukul mundur.

Pertanyaan muncul, siapakah gerangan gerombolan yang membuat onar petang itu ? Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan bahwa pelaku anarkis bukan berasal dari elemen mahasiswa atau buruh, tetapi dari kelompok lain yang menyusup ke dalam kerumunan demonstran.

Walau pada kenyataannya, pada sore hari ribuan mahasiswa melakukan unjuk rasa yang mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tadi setelah mahasiswa melakukan demonstrasi, ada massa lain yang datang ke DPRD untuk melakukan unjuk rasa lagi. Diperkirakan dari kelompok lain yang bukan mahasiswa, sehingga mereka tadi dorong-dorongan dengan anggota dan berupaya menguasai gedung dewan, serta penimpukan,” ujar Ulung.

“Bisa kita dorong dan kita pukul mundur dari sekian pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Perkembangan dari mana kelompok ini berasal,” imbuh Ulung.

Dalam pengamanan ini, polisi menerjunkan 650 personel untuk mengawal demo yang dilakukan buruh dan mahasiswa. “Buruh selesai, mahasiswa selesai ada lagi kelompok lain di luar mahasiswa, melakukan tindakan anarkis kepada anggota sehingga bisa kita pukul keluar,” pungkasnya.

Seraya membubarkan para demonstran ‘misterius’ yang berupaya melawan balik, petugas pun menangkap 10 orang yang terindikasi kuat melakukan provokasi dan tindakan anarkistis. 10 orang itu ditangkap jajaran Tim Prabu dan Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Kemungkinan ada 10 orang yang diamankan oleh Tim Prabu dan reserse, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan dari kelompok mana mereka berasal,” ujar Ulung.

Kericuhan pecah setelah pengunjuk rasa yang awalnya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai bertindak anarkistis dengan melemparkan batu dan petasan ke arah petugas.

Pengunjuk rasa pun berupaya menguasai Gedung DPRD Jabar dengan mencoba menjebol pagar besi. Beruntung, massa bisa segera dikendalikan setelah tim Raimas menembakkan gas air mata dan memecah massa ke berbagai arah.

“Pemicunya dari mereka sendiri, mereka melakukan pelemparan dan berupaya memancing petugas untuk melakukan kekerasan. Tetapi anggota tidak terpancing, dengan SOP 1,2,3 akhirnya kita bisa membuat mereka mundur,” katanya.

Setelah Klaster Kejari, Giliran 10 Pegawai Samsat Positif Covid-19

0

BOGOR DAILY- Setelah sembilan orang positif Covid -19 dari klaster Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bogor,
giliran 10 pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Bogor dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19. Empat orang menjalani isolasi di Bandung, Jawa Barat.

“Total ada 10 orang. Empat orang dalam penyembuhan karena semua di bawah koordinasi Bapenda Jabar dan diisolasi di RSUD Jabar, Bandung,” kata Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A. Rachim.

Sedangkan, enam orang lainnya akan menjalani isolasi di PPSDM BNN Lido, Kabupaten Bogor. Terkait status, lanjut Dedie, enam orang diketahui merupakan warga Kota Bogor dan empat orang warga dari luar Kota Bogor.

“Rekomendasinya pelayanan pembayaran dilakukan di luar ruang administrasi atau dibantu Samsat Keliling beberapa waktu ke depan,” tambahnya.

Kemungkinan, asal penularan covid-19 pegawai tersebut karena aktivitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam jumlah besar.

“Kemungkinan klaster perkantoran (Samsat Kota Bogor), karena memberi pelayanan langsung ke masyarakat dengan jumlah yang besar,” tutup Dedie.

Sekadar informasi, total kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Bogor hingga saat ini mencapai 1.413 orang. Rinciannya 961 orang sembuh, 400 orang masih sakit dan 52 orang meninggal dunia.

Kemudian, total kasus kontak erat sebanyak 2.242 orang dengan rincian 1.812 orang sembuh dan 430 orang masih dikarantina. Terkakhir, total kasus suspek 2.754 orang, dimana sembuh 2.453 orang, masih sakit 253 orang dan meninggal dunia 48 orang.

BTS dan Blackpink Raih Nominasi MTV Europe Music Awards

BOGOR DAILY – MTV Europe Music Awards (EMA) 2020 mengumumkan bahwa BTS mendapat lima nominasi pada tahun ini. Dilansir Soompi pada Selasa (6/10), girl band asal Korea Selatan Blackpink mengantongi tiga nominasi.

Penyanyi Lady Gaga mencetak tujuh nominasi, sekaligus memimpin sebagai artis dengan nominasi terbanyak. Sementara BTS dan Justin Bieber menempati posisi runner-up dengan masing-masing lima nominasi.

Lagu “Dynamite” BTS siap meraih penghargaan Best Song, bersama dengan “Rockstar” DaBaby yang menampilkan Roddy Ricch, “Don’t Start Now” Dua Lipa, dan “Rain on Me” Lady Gaga ft. Ariana Grande. “The Box” Roddy Ricch dan “Blinding Lights” milik The Weeknd juga memperebutkan kategori yang sama.

BTS juga dinominasikan untuk Best Pop, bersaing dengan Dua Lipa, Harry Styles, Justin Bieber, Katy Perry, Lady Gaga, dan Little Mix. Nominasi penghargaan kategori Biggest Fan diisi BTS, Blackpink, Ariana Grande, Justin Bieber, Lady Gaga, dan Taylor Swift.

BTS dan Blakpink juga dinominasikan untuk penghargaan Best Group, bersama dengan 5 Seconds of Summer, Chloe x Halle, CNCO, dan Little Mix. BTS mencetak nominasi untuk Best Virtual Live dengan MTV EMA menggambarkan acara tersebut sebagai “Map of the Soul Concert Live Stream.”

Penghargaan itu mungkin mengacu pada konser daring “BTS Map of the Soul  On: E” yang akan berlangsung pada 10 dan 11 Oktober mendatang. Mereka akan bersaing dengan J Balvin, Katy Perry, Little Mix, Maluma, dan Post Malone.

Lagu “Ice Cream” Blackpink ft. Selena Gomez mendapat nominasi kategori Best Collaboration, bersama “WAP” Cardi B yang menampilkan Megan Thee Stallion, “Rockstar” DaBaby dengan Roddy Ricch, “Intentions” Justin Bieber yang menampilkan Quavo, “Tusa” Karol G yang menampilkan Nicki Minaj, Lady Gaga dan Ariana Grande dengan ”Rain on Me,” dan Sam Smith ft. Demi Lovato “I’m Ready.”

Tahun lalu, BTS memenangkan penghargaan kategori Best Group, Best Live, dan Biggest Fan dari MTV EMA. Mereka juga memenangkan Best Group dan Biggest Fan pada 2018.

Mereka juga meraih penghargaan Best Korean Act pada 2015. MTV EMA 2020 akan disiarkan secara global di MTV pada 8 November. Voting dibuka hingga 2 November di situs resminya.