Friday, 8 May 2026
Home Blog Page 7970

IDI DKI Heran Aparat Asal Tindak Pemobil Sendiri Tak Bermasker

0

BOGORDAILY – Aturan soal kewajiban memakai masker meski tengah sendirian di mobil pribadi diwarnai perdebatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta pun meminta aparat tidak kaku terhadap penerapan aturan tersebut.

Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto mengatakan, meski ada aturan tentang pengendara bermotor wajib memakai masker, ketentuan itu dinilai wajib bagi pengguna transportasi umum. Aturan tersebut, menurut Slamet, semestinya tak bisa dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi saat sendirian atau bersama keluarganya.

“Jadi begini… aparat itu jangan terlalu kaku dalam menterjemahkan peraturan bahwa yang dimaksud penggunaan masker yang melanggar peraturan itu yang di depan umum atau di mobil umum atau transportasi umum,” kata Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Slamet menyebutkan ketentuan pemakaian masker untuk mencegah terjadinya penularan ketika ada kontak dengan orang lain. Sementara itu, jika dalam satu mobil itu ada pengemudi bersama keluarganya tak memakai masker, menurut Slamet, tidak jadi masalah karena di rumah pun antar-anggota keluarga tetap bisa terjadi penularan karena tidak memakai masker.

“Di situ di tulisannya atau kendaraan bermotor. Jadi ya betul kendaraan bermotor walaupun peraturannya, tapi kan harus kita tafsirkan bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah kendaraan umum atau naik motor karena terbuka. Kalau yang naik mobil sendirian atau bareng dengan satu rumah itu nggak wajib karena fungsinya masker adalah untuk mencegah infeksi ke orang lain. Kalau di mobil sendiri itu kan sudah tercegah nggak kontak dengan orang lain, kecuali mobilnya adalah mobil umum,” ujarnya.

Slamet pun akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI terkait ketentuan tersebut. Ia menilai aparat berlebihan saat menindak pengemudi mobil yang sendirian dan tak bermasker. Dia mengatakan sudah ada dokter yang terkena sanksi tersebut dan diberi hukuman sosial menyapu jalanan.

“Dulu waktu di Bogor pernah suami-istri 1 mobil di depan dihukum kan aneh, kemudian sudah diluruskan sekarang kalau 1 rumah nggak apa-apa, tapi sekarang nggak pakai masker di mobil sendiri ini apa lebay sekali terlalu kaku aparat,” kata Slamet.

“Ada seorang dokter juga dihukum menyapu karena sendirian nggak pakai masker, maskernya ditaruh di depannya. Aparat dalam menegakkan protokol kesehatan jangan terlalu kaku mengartikan peraturan, khususnya bagi pengendara di mobil pribadi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral cerita seorang wanita yang dikenai sanksi hanya karena menurunkan masker ke dagu. Padahal dia menyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya.

“Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap kan terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko,” kata wanita bernama Evani Jesslyn di video yang viral itu.

“Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua,” sambungnya.

Tak hanya itu, seorang pria sempat memprotes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pemakaian masker harus dilakukan sejak berada di luar rumah, tak terkecuali bagi masyarakat yang berada di kendaraan pribadi seorang diri.

“Yang kita ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa memang di dalam Pergub 88/2020 mengatur bahwa seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendara atau tidak berkendara,” kata Arifin, yang disiarkan dalam YouTube BNPB, Kamis (17/9).

“Jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita gunakan masker karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil itu terbuka atau tidak kita tidak tahu,” ungkapnya.

Anggotanya Tendang Mahasiswa Berdemo, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Minta Maaf

BOGOR DAILY -Viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, tendang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di gerbang kepemerintahan Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020).

Kisruh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO cabang Bogor dengan Satpol PP, terjadi pada siang hari pukul 15.00 WIB.

Pada video berdurasi 2.09 menit itu, terlihat saat puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan memanjat pagar yang dijaga ketat aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP.

Awalnya, mahasiswa itu hanya terlibat dorong-dorongan dengan anggota gabungan yang menjaga gerbang pintu masuk menuju kantor bupati Bogor.

Merasa terpancing dengan ejekan mahasiswa saat unjuk rasa, anggota Satpol PP Kabupaten Bogor itu lantas keluar gerbang dan terjadi baku hantam.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, berkilah bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa HMI MPO Bogor tidak diizinkan untuk menggelar unjuk rasa.

Ia beralasan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasam Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang tertulis pada peraturan bupati (Perbup) No. 60/2020.

“Seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan,” tulisnya.

Namun, Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pendalaman secara internal terhadap aksi bentrok dengan mahasiswa dan akan disampaikan secepatnya.

“Kami atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor memohon maaf atas terjadinya insiden dalam aksi demonstrasi tersebut. Kami juga akan melakukan pendalaman secara internal terhadap insiden yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor,” ungkapnya lagi.

Sebagai informasi, puluhan mahasiswa HMI MPO Bogor menggelar unjuk rasa di gerbang Kepemerintahan Kabupaten Bogor, meminta agar pemerintah terbuka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Kamis (17/9/2020).

Kualifikasi Liga Europa: AC Milan Berhasil Kalahkan Shamrock 2-0

0

BOGORDAILY – AC Milan berhasil mengalahkan Shamrock Rovers 2-0 dalam kualifikasi Liga Europa. Zlatan Ibrahimovic menyumbang satu gol.

Duel Shamrock Rovers vs Milan berlangsung di Tallaght Stadium, Jumat (18/9/2020) dini hari WIB, babak kedua kualifikasi Liga Europa. Meski bermain di kandang lawan, Rossoneri mampu mengambil kontrol permainan.

Tembakan ke gawang pertama Milan baru terjadi di menit ke-23 dan langsung berbuah gol. Adalah Zlatan Ibrahimovic yang merobek gawang Shamrock, usai menerima umpan dari Hakan Calhanoglu.

Dua menit berselang, Milan nyaris menggandakan keunggulan. Ibrahimovic melepas umpan silang ke tiang jauh hasil dari serangan balik cepat.

Bola berhasil disambut dengan tembakan Samuel Castillejo, namun gagal berbuah gol setelah dapat dipatahkan oleh kaki kiper Alan Mannus.

Gianluigi Donnarumma mendapat ujian dari Aaron Greene, yang lolos dari kawalan Matteo Gabbia. Dari sudut sempit Greene melepas tembakan, bola mampu ditepis Donnarumma. Tak ada gol tambahan dan babak pertama tuntas dengan skor 1-0.

Milan masih memegang kendali permainan saat babak kedua berjalan 10 menit. Di sisi lain, kontrol permainan Milan belum mampu menggedor pertahanan Shamrock.

Tim tuan rumah asal Irlandia itu sulit untuk dipancing keluar dari wilayah sendiri. Shamrock bak menunggu kesalahan Milan untuk melancarkan serangan balik.

Alexis Saelemaekers mendapat peluang emas di menit ke-64. Menerima umpan dari Castillejo di kotak penalti, Saelemaekers langsung memutar badannya untuk melepas tembakan. Laju bola terlalu lemah hingga dengan mudah ditangkap Mannus.

Gol kedua Milan akhirnya tercipta di menit ke-67. Berawal dari kerja keras Franck Kessie mengacak-acak pertahanan lawan di kotak penalti, bola kemudian disodorkan ke Saelemaekers, yang diikuti oleh empat pemain lawan. Saelemaekers kemudian menyodorkan bola ke Calhanoglu, yang berada di depan kotak penalti. Tembakan pun dilepaskan oleh pemain asal Turki itu. 2-0 Milan unggul.

Greene kembali mengancam gawang Donnarumma di menit ke-70. Dia melepaskan tembakan usai menyambut umpan tarik, tapi bola berhasil ditepis Donnarumma.

Milan mulai dalam tekanan selepas unggul dua gol. Tim tuan rumah berupaya mengejar gol dan agresif untuk memperkecil ketertinggalan, namun hingga laga tuntas tak ada gol tercipta.

Hasil ini membuat Milan melaju ke babak ketiga. Tim besutan Stefano Pioli berjumpa Bodø/Glimt yang mengalahkan FK Zalgiris.

Susunan Pemain:

Shamrock Rovers: Mannus; O’Brien, Lopes, Grace; Finn, McEneff, O’Neill, J Byrne, Farrugia; Burke, Greene.

Milan: G Donnarumma; Calabria, Kjaer, Gabbia, Theo Hernandez; Kessie, Bennacer; Castillejo, Calhanoglu, Saelemaekers; Ibrahimovic.

Komisi II DPR Minta PKPU Bolehkan Konser Musik-Bazar untuk Kampanye Direvisi

0

BOGORDAILY – Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU yang mengatur dibolehkannya konser musik hingga bazar untuk kampanye di Pilkada 2020. Aturan dalam PKPU tersebut diminta tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19.

“Nanti kita akan diskusikan dengan KPU, akan minta KPU agar PKPU itu diperbaiki, direvisi, untuk bisa mencegah potensi-potensi yang sifatnya bakal melanggar protokol COVID-19. Toh kampanye nanti kan masih tanggal 20-an, akhir September ini mulai,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Saan menyebut masih ada kesempatan PKPU itu direvisi. Komisi II DPR juga akan menjadwalkan rapat dengan KPU membahas revisi PKPU itu pekan depan.

“Kita mudah-mudahan minggu depan udah bisa manggil KPU. Kita akan diskusikan itu untuk tegas meniadakan hal-hal, kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa memancing orang untuk datang secara berkerumun, banyak, dan itu potensi melanggar protokol pencegahan COVID,” ujarnya.

“Kita nanti akan minta agar KPU melarang ya kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa mengumpulkan, menjadi daya tarik orang berkumpul banyak ya, berkerumun,” imbuh Saan.

Politikus Partai NasDem itu pun menyinggung aturan pembatasan hadirin dalam rapat umum kampanye maksimal 100 orang. Saan pun sangsi jika kegiatan seperti konser musik maupun bazar bisa dibatasi pesertanya.

“Harusnya dari situ aja rapat umum turunkan. Apakah mungkin konser itu dihadiri 100 orang? Kan nggak mungkin juga, pasti orang akan membludak kan. Apakah mungkin bazar itu yang datang cuma 100 orang, donor darah, yang gitu-gitu dalam situasi kayak gini?” tutur Saan.

Kegiatan rapat umum itu dinilainya berpotensi melanggar protokol COVID-19. Karena itulah, menurutnya, kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa perlu ditiadakan.

“Menurut saya memang hal-hal yang sifatnya potensial bisa menarik orang banyak, maka itu potensial melanggar protokol COVID. Karena itu lebih baik dari sekarang diantisipasi dengan cara tadi, ditiadakan saja hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan Undang-undang.

“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9).

Untuk diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020:

Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

Zona Merah, Kota Bogor Butuh Pemulihan Ekonomi Besar Besaran

0

BOGOR DAILY – Kepala Bank Indonesia (BI) Jawa Barat (Jabar), Herawanto, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Bogor dalam upaya pemulihan ekonomi di kota hujan tersebut.

Pertimbangan itu diberikan dengan melihat kondisi struktur perekonomian Kota Bogor yang sebagian besar ditopang oleh sektor perdagangan, manufaktur dan transportasi.

Dampak pandemi Covid-19 yang diperkirakan panjang, dapat mempengaruhi kecepatan pemulihan kinerja sektor perdagangan. Oleh karena itu Pemerintah Kota Bogor diharapkan dapat mendukung proses pemulihan tersebut, antara lain dengan menunda kenaikan UMK pada tahun 2021, keringanan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk membantu mempertahankan cashflow, serta implementasi transaksi pembayaran non tunai.

“Kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara terukur dengan memperhatikan tingkat keparahan pelaku usaha terdampak,” kata Herawanto belum lama ini.

Seiring dengan semakin terbatasnya lahan untuk industri manufaktur berskala besar, Kota Bogor dapat terus mendukung pengembangan industri kreatif, termasuk industri berbasis media digital melalui penyediaan fasilitas dan sarana berupa tempat yang representatif, jaringan internet, dan pendampingan bisnis digital, serta pelatihan-pelatihan intensif dari para ahli.

Selain itu pengembangan industri kecil menengah (IKM/UMKM) perlu diprioritaskan dengan menaik-kelaskan mereka. Antara lain bisa dengan penambahan kapasitas; peningkatan keterampilan dan kualitas pelaku usaha; penggunaan teknologi tepat guna; digitalisasi; serta perluasan akses pasar melalui kegiatan promosi.

Untuk mendukung sektor industri, mengingat porsi terbesar biaya operasional industri padat karya adalah upah, kebijakan relaksasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya penundaan penyesuaian sampai kondisi keuangan dan kinerja industri membaik dapat membantu pemulihan sektor pengolahan akibat pandemi Covid-19 sehingga penyerapan tenaga kerja terjaga. Penerapan teknologi digital untuk mendukung proses produksi pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Memastikan keberlangsungan pembangunan berbagai infrastruktur, khususnya proyek infrastruktur yang berdampak besar bagi ekonomi rakyat dan pemulihan ekonomi di era adaptasi kebiasaan baru, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kota Bogor dan memanfaatkan PSN tersebut melalui bergeraknya UMKM-UMKM di ekosistem tersebut. Iklim investasi juga perlu dijaga terutama sektor konstruksi yang cukup dominan di Kota Bogor, baik yang berskala besar maupun kecil,” ujarnya.

Dalam memulihkan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19, perlu disusun strategi untuk memulihkan objek wisata berbasis alam, budaya, agro, olahraga terpadu dan produk kreatif, antara lain pembukaan kembali wahana wisata, hotel dan restoran, serta UMKM produk kreatif, dengan menerapkan protokol kesehatan secara terukur. Aktivitas sektor pariwisata juga sangat memerlukan dukungan digitalisasi transaksi pembayaran (QRIS dan transaksi nontunai).

Sementara itu, terkait pengendalian inflasi di wilayah Kota Bogor dapat dilakukan melalui penguatan BUMD sebagai stabilisator harga pangan, Kerja sama Antar Daerah (KAD) dengan daerah produsen untuk memenuhi kebutuhan pangan strategis, pengembangan urban farming sebagai sumber penghasilan untuk menopang konsumsi dan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan peran pasar induk sebagai buffer stock.

Jalur Lingkar SSA Diperketat Setiap Akhir Pekan

0

BOGOR DAILY – Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan konsep Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas atau PSBMK Bogor berjalan dengan baik di lapangan.

“Intinya kita ingin memastikan konsep PSBMK berjalan di lapangan, karena pendekatan kita itu mikro dan RW. Kita juga mengevaluasi sistem zonasi sekarang (zona merah) akan di rubah sistem kelurahan, itu kita evaluasi juga,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasiolan (PAN) ini meminta kepada para lurah dan camat agar bekerja secara maksimal selama dua minggu ke depan untuk menekan angka penyebaran covid-19.

“Saya minta semua selama dua minggu ini all out (seluruh tenaga) untuk gencarkan tiga hal, yaitu pembatasan aktivitas warga zona merah, penguatan edukasi dan pelaksanaan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Pada PSBMK kali ini juga pihaknya akan melakukan pengetatan di jalur sistem satu arah (SSA) mulai dari Kebun Raya sampai kawasan Istana Bogor setiap weekened.

“Untuk Sabtu-Minggu (jalur SSA) di tutup, hari biasa boleh asal tidak berkerumun, kalau berkerumun kita akan bubarkan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan kedepan untuk sistem zona merah d Kelurahan tidak seperti ada satu orang di RW tersebut positif Covid-19, maka otomatis akan zona merah.

Melainkan kedepan akan dihitung dari persentase RT yang ada di RW tersebut.

Hari ini Bogor Diprediksi Cerah Berawan

0

BOGOR DAILY –

Cuaca di Kota Bogor berpeluang cerah pagi hari dan cerah berawan sore hingga malam, Jumat (18/9/2020).

Pada pukul 10.00 WIB, cuaca Bogor cerah  bakal diiringi suhu udara 27 derajat celcius, kelembapan udara 70%, dan kecepatan angin 0 kilometer per jam

Sedangkan pada pukul 13.00 WIB, cerah suhu udara 29 derajat celcius, kelembapan udara 55%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Pada pukul 16.00 WIB, diprakirakan cerah berawan dengan suhu 28 derajat celcius, kelembapan udara 60%, dan kecepatan angin 0 kilometer per jam.

Pada malam hari, pukul 19.00 WIB, Bogor diprakirakan cerah berawan disertai suhu 25 derajat celcius, kelembapan udara 75%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Penutup, pada pukul 22.00 WIB, langit Bogor cerah berawan dengan suhu udara 23 derajat celcius, kelembapan udara 90%, dan kecepatan angin 10 kilometer per jam.

Soal Jam Malam, Kabupaten Bogor Tak Mau Ikut Ikutan Kota

BOGOR DAILY – Pemerintah Kabupaten Bogor, tetap membatasi operasional pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB, meski aturan jam malam di Kota Bogor sudah dimundurkan dari pukul 18.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

“Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 WIB gak mungkin ya,” ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB), yang membatasi operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus bagi toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, tapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.

Iwan menganggap terlalu cepat jika Pemkab Bogor merevisi perbup tersebut untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian, meski ia menyadari bahwa dengan memberlakukan aturan tersebut akan menghambat laju perekonomian.

“Tanggung kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol covid-19 tetap berjalan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020 menjadi landasan hukum perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.

Wali Kota Bakal Tentukan Status Zona Merah Kelurahan dan RW

0

BOGOR DAILY – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penentuan status zonasi kelurahan dan RW zona merah di wilayahnya. Caranya dengan meminta perangkat daerah terkait mengkaji kembali status zonasi penyebaran Covid-19.

“Kontak eratnya aman, kemudian kelurahan itu dinyatakan merah. Ini yang harus dievaluasi,” katanya.

Dia menjelaskan, evaluasi penentuan status zonasi kelurahan dan RW zona merah itu, misalnya ada satu orang ber-KTP di suatu kelurahan di Kota Bogor, tetapi bekerja di Jakarta, dan setelah positif Covid-19 kemudian dirawat di rumah sakit di Jakarta. Namun dalam pencatatannya akan tetap masuk Kota Bogor.

Bima menegaskan, perubahan definisi zona merah penting karena terkait dengan strategi dan konsep pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.

“Kelurahan dinyatakan zona merah jika ada orang yang sedang menjalani isolasi di kelurahan tersebut, atau minimal ada tiga orang yang sedang menjalani isolasi mandiri,” tegasnya.

Menurutnya, sistem zonasi di tingkat kelurahan harus dievaluasi, dengan mengubah definisi kelurahan zona merah.

“Jangan sampai ada satu OTG (Orang Tanpa Gejala) diisolasi di luar kelurahan tapi kelurahan itu dinyatakan zona merah. Tidak seperti itu, karena akan menimbulkan efek yang berbeda,” ujarnya.

Bima menegaskan, penentuan zonasi merah akan lebih difokuskan ke skala mikro atau RW. “Dinyatakan merah jika ada beberapa hal yang mendukung penetapan zona merah,” katanya.

Jika satu kelurahan ada beberapa RW zona merah, kata dia, maka dinyatakan kelurahan tersebut sebagai zona merah. “Di kelurahan yang masuk zona merah akan diterapkan kebijakan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.

Bima juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor Rahmat Hidayat untuk segera merumuskan instruksi wali kota mengenai evaluasi kelurahan atau RW zona merah.

Suatu kelurahan dinyatakan zona merah jika minimal 50 persen RW di kelurahan tersebut merah, sedangkan untuk RW disebut zona merah jika minimal 50 persen RT di RW tersebut merah.

Bertahan di Masa Pandemi dengan Lagu

0

BOGORDAILY – Masa-masa pandemi COVID-19 menjadi saat yang berat bagi hampir seluruh orang. Akan tetapi, masa tersebut bukan berarti mustahil untuk dilalui.

Musik pun dipercaya merupakan salah satu hal yang bisa mengembalikan semangat ketika tengah merasa terpuruk.

Musisi Kunto Aji bersama praktisi mindfulness, Adjie Santosoputro, dan layanan streaming musik JOOX mengajak sejumlah para penggemar musik untuk melepaskan segala perasaan mengganjal yang mereka rasakan masa pandemi lewat kampanye bertemakan #KataHati.

Kunto Aji percaya bahwa musik memiliki getaran tersendiri yang dapat menjadi penggerak dan memiliki pengaruh bagi suasana hati seseorang.

“Semua orang mungkin merasakan tidak enaknya (pandemi), merasakan dampaknya juga. Bagaimana pun kita bisa release rasa stress-nya itu dengan menenangkan diri sendiri. Saya sebagai musikus, saya buat lagu, saya sebagai pendengar musik, saya juga menggunakan lagu (untuk melepas penat),” ujar Kunto Aji dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/9/2020).

“Musik itu bisa menjadi katarsis, makanya saya sebagai penulis mencoba untuk menulis lirik-lirik yang pada akhirnya menggugah pendengar saya mencari jawaban apa yang sedang dia rasakan,” jelas Kunto Aji lagi.

Menurut Kunto Aji, ada banyak elemen dari musik yang dapat menjadi penggerak seseorang, termasuk untuk membantu mengurai rasa stress yang menumpuk selama pandemi berlangsung.

“Dimensinya itu sangat luas sekali, dari aransemen, alat musik, frekuensi itu memang membantu tubuh kita untuk lebih rileks, lebih semangat, pengaruhnya besar sekali,” ungkap dia lagi.

Adjie Santosoputro juga menjelaskan bahwa mindfulness dapat dilatih salah satunya dengan musik. Caranya adalah dengan mencoba mendengarkan dan menikmati musik yang sebelumnya tidak pernah didengarkan.

“Kita perlu keluar dari pola dengerin kita, tapi untuk memilih dan memilah mana yang harus kita dengerin. Cari jeda, tarik napas, coba dengerin musik secara utuh, nggak cuman yang ingin didengerin,” katanya.

Sebagai layanan pemutar musik, JOOX membuat sejumlah playlist #KataHati dalam berbagai tema sesuai dengan suasana hati pendengar. Playlist itu dimaksudkan untuk menemani para pandengar musik melalui masa-masa sulit di saat pandemi.

“Playlist tersebut terdiri dari Kata Hati Cinta, Kata Hati Rindu, Kata Hati Sedih hingga Kata Hati Ambyar,” ujar Yuanita Agata selaku Head of Marketing & Communications JOOX Indonesia.

Selain playlist, Yuanita juga menjelaskan ada sejumlah layanan JOOX yang dapat digunakan untuk melepaskan perasaan lewat lagu, di antaranya karaoke, quick sing, share lyrics, comment, dan live. Semuanya dapat dinikmati oleh seluruh pengguna baik yang gratis maupun berlangganan.