Friday, 8 May 2026
Home Blog Page 7969

BPJS Ketenagakerjaan Bogor Berikan Keringanan Iuran 99 Persen

0

BOGOR DAILY – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor menggelar webinar sosialisasi peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Pada webinar hadir Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim yang turut menyampaikan arahan.

Kondisi pandemi belum akan berakhir dalam waktu dekat. Menurut para ahli epidemiologi pandemi akan masih berlangsung beberapa bulan ke depan, dan prediksi yang mengejutkan yakni puncak pandemi terjadi di Januari 2021 atau Agustus 2021,” ujar Dedie, Kamis (18/9/2020).

Dedie mengatakan, sebelum vaksin ditemukan, sosial ekonomi akan terhambat. Tak ayal harus ada langkah prioritas yang diambil mulai dari penanganan kesehatan dan mempercepat laju ekonomi. Terkait ekonomi hampir 50% masyarakat Kota Bogor terdampak ekonomi.

Pe

merintah pusat, provinsi, dan Kota Bogor terus berupaya membantu masyarakat dengan stimulus agar bisa terus menyambung hidup. Salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini sudah ada 150 ribu tenaga kerja Kota Bogor yang mendaftar.

“Kami harap BSU ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dedie.

Pemerintah pusat, provinsi, dan Kota Bogor terus berupaya membantu masyarakat dengan stimulus agar bisa terus menyambung hidup. Salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini sudah ada 150 ribu tenaga kerja Kota Bogor yang mendaftar.

“Kami harap BSU ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dedie.

Tak sampai di situ, lanjut Dedie, berdasarkan peraturan presiden nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, selama pandemi dilakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, selama pandemi dilakukan relaksasi iuran.

Relaksasi iuran atau penyesuaian iuran ini bertujuan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta kesinambungan program.

“Relaksasi iuran ini keringanan iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan potongan iuran 99% atau hanya membayar 1%. Relaksasi ini berlaku dari Agustus 2020 sampai Januari 2021,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor Dukung Niat PKK Sukseskan Pembangunan di Bumi Tegar Beriman

BOGOR DAILY – Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau PKK kini mulai mengeluarkan taringnya. Dalam kegiatannya kali ini mereka menunjukan bukan hanya wadah atau tempat berhimpun semata bagi kaum perempuan, namun organisasi yang ada dari mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai desa merupakan mitra strategis pemerintah, karena PKK banyak gerakannya turut andil dalam mensukseskan program pembangunan.

“Pemerintah Kabupaten Bogor sangatbmemperhatikan keberadaan PKK. Kenapa? karena dengan segala keterbatasan kader-kader PKK dengan sukarela dan bersemangat tinggi ikut membantu melaksanakan program pemerintah daerah, khususnya di sektor pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan keluarga,” kata Sekretaris Daerah Burhanudin, saat membuka rapat koordinasi (Rakor) PKK Kabupaten Bogor, di Cibinong, Kamis (17/09/2020).

Dalam kesempatan rakor organisasi, ketua PKK Kabupaten Bogor yang juga  istri Wakil Bupati, Halimatusadiah fokus membahas program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana atau Bangga Kencana.

Program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo tahun 2016 lalu itu, kata Sekda Kabupaten Bogor, Buhanudin, bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia melalui PKK.

“Program Bangga Kencana yang diluncurkan pemerintah pusat itu, di daerah telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bupati tentang penguatan kampung Keluarga Berencana (KB) di 40 kecamatan,” jelas Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, kampung KB merupakan miniature itu merupakan pelaksanaan program Bangga Kencana, karena di dalamnya terdapat keterpaduan program pembangunan keluarga, kependudukan dan KB secara holistic, integral dan sistematik.

“Dipadukannya program Bangga Kencana dan kesehatan dengan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai satu kesatuan gerak PKK. Kenapa ?, karena peran PKK itu sangatlah strategis dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di berbagai bidang,” katanya.

Ketua Tim Penggerak PKK Halimatusadiah Setiawan menambahkan, jika tahun sebelumnya dikenal dengan istilah Kesatuan Gerak PKK KKBPK Kesehatan, untuk tahun 2020 ini menjadi Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan dan Posyandu.

“Bangga Kencana merupakan akronim dari pembangunan keluarga, kependudukan dan program keluarga berencana. Walaupun berganti istilah namun tidak menghilangkan momentum yang sangat baik untuk menumbuhkan sikap dan semangat kemandirian keluarga dan masyarakat,” katanya.

Halimah menegaskan, komitmen PKK untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah membantu melaksanakan program yang terkait dengan pemberdayaan kaum perempuan, perlindungan anak serta keluarga.

“Alhamdulillah, dukungan dari pemerintah daerah tak pernah kurang. Itu menjadi modal semangat bagi pengurus dan kader-kader PKK di pelosok desa untuk bersama-sama mensukseskan program pembangunan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga,” tutupnya. (*)

AHA Clinic, Menjaga Kecantikan dengan Protokol Kesehatan yang Lengkap dan Aman

0

AHA Clinic Hadapi Tantangan Treatment di Tengah Pandemi

BOGOR DAILY – Kondisi dihantam pandemic, segala aktivitas manusia mulai dibatasi. Tak hanya lingkungan perkantoran dan sekolah, klinik kecantikan pun harus ikut membatasi penerimaan jumlah klien.

Salah satunya AHA Clinic. Klinik milik dr Alfi Hidayati M.Kes. Alfi mengaku kliniknya ini sudah lama menerapkan protokol kesehatan jauh sebelum Bogor masuk zona merah.

Kali ini Bogor Daily mendapat kesempatan untuk tanya jawab kiat dan trik praktik selama masa pandemi ini. Yuk kita simak cara AHA Clinic dibawah komando langsung dr. Alfi Hidayati menjawab tantangan Treatment ditengah Pandemi seperti saat ini :

 

*1. Apa cara khusus anda tetap beroperasi ditengah Pandemi Covid 19 yang saat ini makin menyebar dan menjadi momok menakutkan ???…*
Jawaban :
√ Pertama pasti membatasi pasien, selain tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah nomor satu. Kedua mengurangi jumlah pasien menjadi 50 persen dari jumlah normal, juga mengurangi waktu lamanya praktek. Kemudian AHA Clinic menerapkan Booked Appointment, jadi harus appointment untuk hindari banyaknya pasien yang datang dalam waktu bersamaaan.
Ketiga adalah sistem pencucian tangan sebelum masuk harus dilakukan pasien. Keempat melakukan cek suhu. Kelima pastinya kita mengisi form untuk tanggungjawab pasien jika sebelumnya pernah berpergian keluar kota. Memakai masker wajib buat pasien dan ini yang tidak kalah penting yaitu APD dipakai oleh dokter dan beautician saat berada di klinik dan saat pulang ganti baju lagi. Terakhir cek rutin rapid dan suntik vitamin kepasa seluruh karyawan AHA Clinic dilakukan seminggu sekali.

dr. Alfi Hidayati, M.Kes, Owner AHA Clinic saat melayani Treatment Pasien di AHA Clinic lengkap dengan APD yang Eye Catchy.

*2. Edukasi apakah yang terus anda berikan kepada para pasien Anda agar tetap bugar dan terhindar dari virus tersebut ???…*
Jawaban :
√ Selalu untuk Jaga Jarak, Memakai masker, Minum vitamin
dan ingat perilaku hidup sehat selalu cuci tangan.

 

*3. Treatment apakah yang paling Aman dilakukan dimasa Pandemi saat ini ???…*
Jawaban :
√ Treatment Laser adalah yang paling aman karena tanpa melukai kulit, serta pasien aman karena tidak perlu merasa takut dikarenakan lapisan kulit tidak terbuka, dan yang kedua infus vitamin wajib yaa disaat pandemi seperti ini.

AHA Clinic saat melayani Treatment lengkap dengan APD yang aman.

*4. Apa perlengkapan wajib yang anda dan crew anda lengkapi saat melayani pasien di AHA Clinic ???…*
Jawaban :
√ Tentu kami selalu memekai APD untuk All Team AHA Clinic, serta memakai masker medis dan masker N95. Suntik vitamin berkala
Serta selalu jaga jarak.

 

*5. Apakah ada promo khusus untuk treatment ditengah masa pandemi seperti ini ???…*
Jawaban :
√ AHA Clinic melakukan promo laser karena disaat pandemi ini kami ingin batasi pasien yang datang tapi tetap bisa melakukan treatment dengan booked terlebih dahulu.

dr. Alfi Hidayati, M.Kes, Owner AHA Clinic.

*6. Apa harapan anda saat ini dalam menjawab tantangan Treatment ditengah Pandemi ???…*
Jawaban :
√ Dokter harus waspada, tetap praktek aman dan pasien juga aman juga nyaman. Harus sehat dan boleh treatment asalkan dia sehat. Penting banget untuk booked dahulu agar tidak ada antrian.

 

(Red-BDN).

Juventus Resmi Melepas Gonzalo Higuain

0

BOGORDAILY – Juventus secara resmi melepas Gonzalo Higuain. Itu setelah kedua belah pihak sepakat mengakhiri kontrak lebih dini.

Juventus mengumumkan pemutusan kontrak Higuain lewat pernyataan resmi di situs klub. Pengumuman ini hanya menegaskan bahwa keduanya telah berpisah jalan, sebagaimana kabar yang sebelumnya sudah beredar kencang.

Higuain memang tak lagi masuk dalam rencana Juventus, yang sedang memulai era baru dengan Andrea Pirlo di kursi pelatih. Pirlo pada awal bulan ini sudah mengungkapkan langsung hal tersebut kepada pemain kelahiran Prancis itu, sementara ia memburu Edin Dzeko (AS Roma) dan Luis Suarez (Barcelona) sebagai penyerang anyar.

Keputusan itu ternyata merugikan Juventus. Memutus kontrak Higuain membuat mereka mengalami efek negatif pada neraca keuangan sebesar 18,3 juta euro atau sekitar Rp 321 miliar.

Higuain sendiri saat ini berada di Amerika Serikat, tempat di mana ia diperkirakan akan melanjutkan karier. Penyerang 32 tahun itu segera resmi menjadi pemain Inter Miami di Major League Soccer (MLS).

Performa Higuain di Juventus memang terus menurun sejak musim pertama kedatangannya. Striker 32 tahun itu malah sempat harus dipinjamkan ke AC Milan dan Chelsea pada musim 2018/2019.

Higuain kemudian kembali ke Juventus di musim 2019/2020. Dari 43 laga yang dilalui pada musim itu, Higuain cuma mencetak 11 gol.

Siap Dipilih oleh Bima Arya, Pansel Tetapkan Tiga Nama yang Bakal Bertarung untuk Kursi Sekdakot Bogor

0

Bima Terima 3 Besar Nama Calon Sekda

BOGORDAILY -Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama akhirnya menyerahkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kamis malam (17/9/2020).

Daftar tiga orang peserta seleksi dengan nilai terbaik pada seleksi terbuka terbuka diserahkan langsung Ketua Pansel yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, didampingi enam anggota pansel lainnya.

Aba menyerahkan berkas dalam sebuah amplop putih berisi nama tiga terbaik calon Sekda Kota Bogor untuk kemudian diumumkan secara terbuka melalui website http://seleksijpt.kotabogor.go.id/.

Berdasarkan pengumuman tersebut, tiga nama dengan nilai terbaik adalah (berdasarkan abjad) Firdaus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Hanafi yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor dan Syarifah Sofiah Dwikorawati yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pansel atas waktu, tenaga dan pikirannya telah menjalankan seluruh prosesnya dengan maksimal.

“Karena pasti waktunya tidak mudah untuk diatur, semua punya kesibukan tapi semua proses ditempuh dengan maksimal dan berkenan untuk menyampaikan langsung. Saya apresiasi itu,” ungkap Bima.

Ia menambahkan, ada dua hal yang disampaikan mengenai proses seleksi tersebut. “Pertama adalah sebagai bahan referensi yang maksimal bagi kami, bagi saya untuk memutuskan sosok Sekda. Semua aspek ditinjau maksimal. Tentu ada aspek rekam jejak, tentu ada aspek chemistry. Apa yang diuji oleh Pansel saya memerlukan itu untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Bima.

“Yang kedua sebagai talent scouting. Jadi, walaupun yang dipilih satu, tapi kita punya database profiling calon-calon pemimpin masa depan yang mungkin nanti akan berpotensi menjadi sekda atau bahkan menjadi wali kota ke depan,” tambahnya.

Bima juga mengaku sangat mempercayai hasil seleksi yang sudah Pansel serahkan itu merupakan yang terbaik.

“Tentu saya akan pelajari semuanya. Jadi tiga nama yang direkomendasikan berdasarkan abjad ini tiga-tiganya terbaik. Saya percaya bahwa itu yang terbaik. Dan saya akan memilih satu diantara tiga yang terbaik tadi,” tandas Bima.

Sementara itu, Ketua Pansel Aba Subagja, mengatakan bahwa tahapan seleksi berlangsung secara transparan dan kompetitif. “Saya kira ini satu mekanisme yang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, kapasitas Pak Wali di sini sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di mana beliau memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan seusaui dengan UUD. Karena ini JPT Pratama, maka mekanismenya dilakukan melalui seleksi terbuka kompetitif,” terang Aba.

Menurut Aba, dari tiga nama hasil seleksi yang diserahkan kepada wali kota, sebetulnya sudah tidak ada lagi persoalan nilai. “Karena tiga ini sudah tiga terbaik yang kami pilih. Jadi bukan persoalan ini lebih tinggi, itu lebih rendah. Sehingga nanti dengan pertimbangan tertentu, Pak Wali akan memilih satu dari tiga itu,” jelasnya.

Dalam perjalanan proses tersebut, lanjut dia, dari enam peserta yang mendaftar itu ternyata di akhir-akhir ada satu orang peserta atas nama Denny Mulyadi mengundurkan diri. “Tentunya ini pertimbangan-pertimbangannya lebih kepada pribadi dan tidak ada aspek-aspek lain. Salah satunya adalah pertimbangan dari keluarga. Dan kita pun barangkali, baik Pak Wali, maupun kami tidak bisa memaksakan. Karena aspek keluarga itu menjadi aspek pendukung yang luar biasa, yang bisa mensupport keberhasilan seseorang dan itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Selanjutnya, pada Jumat (18/9/2020), tiga peserta terbaik tersebut akan mengikuti proses tes kesehatan di RSUD Kota Bogor pada jam 07.30 WIB. Mereka pun dianjurkan untuk berpuasa mulai malam ini jam 22.00 WIB.

Berdasarkan jadwal, selanjutnya pada 22 September akan dilakukan penyerahan hasil kepada Wali Kota Bogor Bima Arya untuk kemudian dipilih dan segera dijadwalkan pelantikan pada 1 Oktober 2020 bertepatan dengan masa pensiunnya Sekda Kota Bogor saat ini Ade Sarip Hidayat.

Sebagai informasi, susunan tim pansel terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi, antara lain Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur pada KemenPAN-RB Aba Subagja, Rektor Universitas Pakuan Bibin Rubini, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara Ahmad Jalis, Rektor IPB University Arif Satria, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Barat Rd. Dewi Sartika, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan dan Profesional di bidang Pelayanan Publik Mochamad Mustafa. (IS)

Mahasiswa HMI yang Ditendang Satpol PP Dapat Dukungan dari Formacip

0

BOGORDAILY – Insiden unjuk rasa (unras) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor, di depan Kantor Bupati Bogor yang diwarnai aksi tendangan oleh salah seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) mendapat reaksi dari beberapa lembaga.

Salah satu kecaman datang dari Forum Masyarakat Ciawi Peduli (Formacip).  Aktivis Formacip, Ujang Khamun (Uka) sangat menyayangkan kejadian itu.

Menurutnya, kericuhan tidak akan terjadi jika tidak ada kekerasan fisik dari petugas.

“Ini akan memancing pergerakan solidaritas dari kawan- kawan mahasiswa dan aktivis yang lain, jadi gerakan berjilid – jilid dengan gerakan yang melebar misal memakjulkan pimpinan di beberapa institusi,” terangnya.

Untuk itu, sambung dia, Formacip tidak akan tinggal diam. Dia berjanji secepatnya akan berkompromi dengan anggota forum untuk memberikan dukungan kepada kawan – kawan yang sedang menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Bentuk dukungannya bisa bermacam – macam, tergantung dari hasil kesepakatan para amggota forum,yang pasti solidaritas itu harus,” tutup Uka.(ash)

IDI DKI Heran Aparat Asal Tindak Pemobil Sendiri Tak Bermasker

0

BOGORDAILY – Aturan soal kewajiban memakai masker meski tengah sendirian di mobil pribadi diwarnai perdebatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta pun meminta aparat tidak kaku terhadap penerapan aturan tersebut.

Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto mengatakan, meski ada aturan tentang pengendara bermotor wajib memakai masker, ketentuan itu dinilai wajib bagi pengguna transportasi umum. Aturan tersebut, menurut Slamet, semestinya tak bisa dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi saat sendirian atau bersama keluarganya.

“Jadi begini… aparat itu jangan terlalu kaku dalam menterjemahkan peraturan bahwa yang dimaksud penggunaan masker yang melanggar peraturan itu yang di depan umum atau di mobil umum atau transportasi umum,” kata Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Slamet menyebutkan ketentuan pemakaian masker untuk mencegah terjadinya penularan ketika ada kontak dengan orang lain. Sementara itu, jika dalam satu mobil itu ada pengemudi bersama keluarganya tak memakai masker, menurut Slamet, tidak jadi masalah karena di rumah pun antar-anggota keluarga tetap bisa terjadi penularan karena tidak memakai masker.

“Di situ di tulisannya atau kendaraan bermotor. Jadi ya betul kendaraan bermotor walaupun peraturannya, tapi kan harus kita tafsirkan bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah kendaraan umum atau naik motor karena terbuka. Kalau yang naik mobil sendirian atau bareng dengan satu rumah itu nggak wajib karena fungsinya masker adalah untuk mencegah infeksi ke orang lain. Kalau di mobil sendiri itu kan sudah tercegah nggak kontak dengan orang lain, kecuali mobilnya adalah mobil umum,” ujarnya.

Slamet pun akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI terkait ketentuan tersebut. Ia menilai aparat berlebihan saat menindak pengemudi mobil yang sendirian dan tak bermasker. Dia mengatakan sudah ada dokter yang terkena sanksi tersebut dan diberi hukuman sosial menyapu jalanan.

“Dulu waktu di Bogor pernah suami-istri 1 mobil di depan dihukum kan aneh, kemudian sudah diluruskan sekarang kalau 1 rumah nggak apa-apa, tapi sekarang nggak pakai masker di mobil sendiri ini apa lebay sekali terlalu kaku aparat,” kata Slamet.

“Ada seorang dokter juga dihukum menyapu karena sendirian nggak pakai masker, maskernya ditaruh di depannya. Aparat dalam menegakkan protokol kesehatan jangan terlalu kaku mengartikan peraturan, khususnya bagi pengendara di mobil pribadi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral cerita seorang wanita yang dikenai sanksi hanya karena menurunkan masker ke dagu. Padahal dia menyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya.

“Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap kan terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko,” kata wanita bernama Evani Jesslyn di video yang viral itu.

“Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua,” sambungnya.

Tak hanya itu, seorang pria sempat memprotes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pemakaian masker harus dilakukan sejak berada di luar rumah, tak terkecuali bagi masyarakat yang berada di kendaraan pribadi seorang diri.

“Yang kita ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa memang di dalam Pergub 88/2020 mengatur bahwa seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendara atau tidak berkendara,” kata Arifin, yang disiarkan dalam YouTube BNPB, Kamis (17/9).

“Jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita gunakan masker karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil itu terbuka atau tidak kita tidak tahu,” ungkapnya.

Anggotanya Tendang Mahasiswa Berdemo, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Minta Maaf

BOGOR DAILY -Viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, tendang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di gerbang kepemerintahan Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020).

Kisruh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO cabang Bogor dengan Satpol PP, terjadi pada siang hari pukul 15.00 WIB.

Pada video berdurasi 2.09 menit itu, terlihat saat puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan memanjat pagar yang dijaga ketat aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP.

Awalnya, mahasiswa itu hanya terlibat dorong-dorongan dengan anggota gabungan yang menjaga gerbang pintu masuk menuju kantor bupati Bogor.

Merasa terpancing dengan ejekan mahasiswa saat unjuk rasa, anggota Satpol PP Kabupaten Bogor itu lantas keluar gerbang dan terjadi baku hantam.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, berkilah bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa HMI MPO Bogor tidak diizinkan untuk menggelar unjuk rasa.

Ia beralasan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasam Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang tertulis pada peraturan bupati (Perbup) No. 60/2020.

“Seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan,” tulisnya.

Namun, Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pendalaman secara internal terhadap aksi bentrok dengan mahasiswa dan akan disampaikan secepatnya.

“Kami atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor memohon maaf atas terjadinya insiden dalam aksi demonstrasi tersebut. Kami juga akan melakukan pendalaman secara internal terhadap insiden yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor,” ungkapnya lagi.

Sebagai informasi, puluhan mahasiswa HMI MPO Bogor menggelar unjuk rasa di gerbang Kepemerintahan Kabupaten Bogor, meminta agar pemerintah terbuka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Kamis (17/9/2020).

Kualifikasi Liga Europa: AC Milan Berhasil Kalahkan Shamrock 2-0

0

BOGORDAILY – AC Milan berhasil mengalahkan Shamrock Rovers 2-0 dalam kualifikasi Liga Europa. Zlatan Ibrahimovic menyumbang satu gol.

Duel Shamrock Rovers vs Milan berlangsung di Tallaght Stadium, Jumat (18/9/2020) dini hari WIB, babak kedua kualifikasi Liga Europa. Meski bermain di kandang lawan, Rossoneri mampu mengambil kontrol permainan.

Tembakan ke gawang pertama Milan baru terjadi di menit ke-23 dan langsung berbuah gol. Adalah Zlatan Ibrahimovic yang merobek gawang Shamrock, usai menerima umpan dari Hakan Calhanoglu.

Dua menit berselang, Milan nyaris menggandakan keunggulan. Ibrahimovic melepas umpan silang ke tiang jauh hasil dari serangan balik cepat.

Bola berhasil disambut dengan tembakan Samuel Castillejo, namun gagal berbuah gol setelah dapat dipatahkan oleh kaki kiper Alan Mannus.

Gianluigi Donnarumma mendapat ujian dari Aaron Greene, yang lolos dari kawalan Matteo Gabbia. Dari sudut sempit Greene melepas tembakan, bola mampu ditepis Donnarumma. Tak ada gol tambahan dan babak pertama tuntas dengan skor 1-0.

Milan masih memegang kendali permainan saat babak kedua berjalan 10 menit. Di sisi lain, kontrol permainan Milan belum mampu menggedor pertahanan Shamrock.

Tim tuan rumah asal Irlandia itu sulit untuk dipancing keluar dari wilayah sendiri. Shamrock bak menunggu kesalahan Milan untuk melancarkan serangan balik.

Alexis Saelemaekers mendapat peluang emas di menit ke-64. Menerima umpan dari Castillejo di kotak penalti, Saelemaekers langsung memutar badannya untuk melepas tembakan. Laju bola terlalu lemah hingga dengan mudah ditangkap Mannus.

Gol kedua Milan akhirnya tercipta di menit ke-67. Berawal dari kerja keras Franck Kessie mengacak-acak pertahanan lawan di kotak penalti, bola kemudian disodorkan ke Saelemaekers, yang diikuti oleh empat pemain lawan. Saelemaekers kemudian menyodorkan bola ke Calhanoglu, yang berada di depan kotak penalti. Tembakan pun dilepaskan oleh pemain asal Turki itu. 2-0 Milan unggul.

Greene kembali mengancam gawang Donnarumma di menit ke-70. Dia melepaskan tembakan usai menyambut umpan tarik, tapi bola berhasil ditepis Donnarumma.

Milan mulai dalam tekanan selepas unggul dua gol. Tim tuan rumah berupaya mengejar gol dan agresif untuk memperkecil ketertinggalan, namun hingga laga tuntas tak ada gol tercipta.

Hasil ini membuat Milan melaju ke babak ketiga. Tim besutan Stefano Pioli berjumpa Bodø/Glimt yang mengalahkan FK Zalgiris.

Susunan Pemain:

Shamrock Rovers: Mannus; O’Brien, Lopes, Grace; Finn, McEneff, O’Neill, J Byrne, Farrugia; Burke, Greene.

Milan: G Donnarumma; Calabria, Kjaer, Gabbia, Theo Hernandez; Kessie, Bennacer; Castillejo, Calhanoglu, Saelemaekers; Ibrahimovic.

Komisi II DPR Minta PKPU Bolehkan Konser Musik-Bazar untuk Kampanye Direvisi

0

BOGORDAILY – Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU yang mengatur dibolehkannya konser musik hingga bazar untuk kampanye di Pilkada 2020. Aturan dalam PKPU tersebut diminta tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19.

“Nanti kita akan diskusikan dengan KPU, akan minta KPU agar PKPU itu diperbaiki, direvisi, untuk bisa mencegah potensi-potensi yang sifatnya bakal melanggar protokol COVID-19. Toh kampanye nanti kan masih tanggal 20-an, akhir September ini mulai,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Saan menyebut masih ada kesempatan PKPU itu direvisi. Komisi II DPR juga akan menjadwalkan rapat dengan KPU membahas revisi PKPU itu pekan depan.

“Kita mudah-mudahan minggu depan udah bisa manggil KPU. Kita akan diskusikan itu untuk tegas meniadakan hal-hal, kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa memancing orang untuk datang secara berkerumun, banyak, dan itu potensi melanggar protokol pencegahan COVID,” ujarnya.

“Kita nanti akan minta agar KPU melarang ya kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa mengumpulkan, menjadi daya tarik orang berkumpul banyak ya, berkerumun,” imbuh Saan.

Politikus Partai NasDem itu pun menyinggung aturan pembatasan hadirin dalam rapat umum kampanye maksimal 100 orang. Saan pun sangsi jika kegiatan seperti konser musik maupun bazar bisa dibatasi pesertanya.

“Harusnya dari situ aja rapat umum turunkan. Apakah mungkin konser itu dihadiri 100 orang? Kan nggak mungkin juga, pasti orang akan membludak kan. Apakah mungkin bazar itu yang datang cuma 100 orang, donor darah, yang gitu-gitu dalam situasi kayak gini?” tutur Saan.

Kegiatan rapat umum itu dinilainya berpotensi melanggar protokol COVID-19. Karena itulah, menurutnya, kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa perlu ditiadakan.

“Menurut saya memang hal-hal yang sifatnya potensial bisa menarik orang banyak, maka itu potensial melanggar protokol COVID. Karena itu lebih baik dari sekarang diantisipasi dengan cara tadi, ditiadakan saja hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan Undang-undang.

“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9).

Untuk diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020:

Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.