Sunday, 17 May 2026
Home Blog Page 8073

Akhirnya Buat Akun Instagram, Menteri Nadiem Makarim Lapor ke Jokowi

BOGORDAILY – Mendikbud Nadiem Makarim selama ini dikenal tidak punya akun media sosial. Kini, dia akhirnya membuat akun Instagram dan memberi tahu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akun Instagram milik Nadiem, yaitu @nadiemmakarim, dan sudah terverifikasi oleh Instagram. Nadiem pertama kali membuat unggahan pada 17 Agustus 2020 dan kini baru ada 6 unggahan.

Dalam salah satu unggahannya, Nadiem mengakui memang sudah beberapa tahun tidak menggunakan media sosial. Pria yang kerap disapa ‘Mas Menteri’ ini akhirnya kembali ke dunia maya untuk mendengar langsung suara masyarakat.

“Setelah beberapa tahun tidak menggunakan media sosial, hari ini saya pertama kali menggunakan Instagram Live. Sebagai pejabat publik dalam @kemdikbud.ri saya harap dengan adanya akun ini, saya dapat mendengar langsung dari masyarakat mengenai saran dan masukan serta kondisi nyata yang ada. Dengan demikian, kami bisa semakin baik membentuk kebijakan-kebijakan di waktu mendatang,” tulis Nadiem.

Pada Rabu (26/8/2020) kemarin, Nadiem bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana dalam rangka peresmian Gedung Vokasi UNDIP. Seusai acara, mereka sempat berdiskusi dan Nadiem memberi tahu ke Jokowi bahwa dia sudah memiliki akun Instagram. Momen itu lalu diunggah Nadiem.

“Halo, Mas Menteri di sini dengan Pak Presiden. Apa kabar Pak Presiden?” tanya Nadiem.

“Baik, baik, baik, baik. Saya senang ini Mas Menteri membuat Instagram baru. Follow Mas Menteri aja,” ucap Jokowi.

Nadiem mengaku kagum dengan Jokowi karena sudah tahu berbagai isu masyarakat lebih dahulu sebelum dilaporkan. Salah satunya karena Jokowi mendengar aspirasi lewat media sosial.

“Saya kagum dengan Pak Presiden. Semua isu masyarakat beliau sudah tahu duluan sebelum dilaporkan secara formal, karena beliau terus fokus kepada aspirasi rakyat, dan senantiasa mendengar melalui medsos yang ada. Suatu kehormatan untuk bisa dimentor oleh beliau,” tulis Nadiem di Instagram, Kamis (27/8).

Mari Menjadi Bagian dari RQV Indonesia

0

Oleh :
Sultan Muda Azmi Fajri Usman, S.H
Presiden RQV Indonesia

Bogor Daily – Historical Yayasan Wakaf RQV Indonesia dalam Perannya sebagai Solusi Permasalahan Bangsa

Berawal dari peristiwa besar yang terjadi sekitar 16 tahun lalu tepatnya pada tanggal 26 Desember 2004, sebuah bencana terjadi menyebabkan ratusan ribu orang kehilangan tempat tinggal bahkan puluhan ribu orang meninggal, namun ada keajaiban yang Allah turunkan pada sepasang suami istri dalam salah satu bencana terbesar di dunia itu.

Sepasang suami istri itu merupakan pendiri dari Yayasan Wakaf RQV Indonesia, Sultan Muda Azmi Fajri Usman, S.H dengan dr. Ainil Masthura, Sp.Ak yang selamat dari bencana Tsunami Aceh. Mereka menjadi salah satu saksi hidup yang melihat secara langsung ombak yang menjulang ke langit dan menghantam orang-orang sampai tenggelam, hingga mayat bergelimpangan di sepanjang jalan.

Sejak saat itu mereka berdua bertekad untuk dapat membantu serta berkontribusi lebih banyak lagi dengan menolong umat dan bangsa ini sebagai bentuk rasa syukur bahwa Allah masih memberikan mereka hidup ditengah bencana dahsyat tersebut. Kejadian itupun menjadi titik nol awal kehidupan mereka yang baru.

Setelah bertahun-tahun mengalami kisah dan peristiwa yang berarti dan penuh dengan berbagai cobaan hingga, setelah bermuhasabah panjang akhirnya tepat pada tanggal 19 September 2014 di momen ulang tahun pernikahan mereka yang ke-10, akhirnya mereka sepakat untuk mendirikan RQV Indonesia.

Berbekal Surat Keputusan Kementrian Hukum & HAM RI: AHU-0021681.AH.01.04 Tahun 2015, RQV Indonesia sah menjadi sebuah Lembaga Nasional yang berfokus pada isu Pendidikan – Sosial – Kemanusiaan.

RQV Indonesia Sebagai Filantropi dari Umat untuk Umat yang Memiliki Banyak Program Unggulan

Sejak tahun 2014, RQV Indonesia berupaya menjadi bagian solusi permasalahan bangsa dengan bergerak di bidang pendidikan dan memberantas buta huruf Al-Quran. Program-program filantropi pun telah dicanangkan demi perwujudan kontribusi untuk kemaslahatan umat diantaranya program pendidikan bagi para Penghafal Qur’an, program kemanusiaan untuk masyarakat kurang mampu, program kemanusiaan Palestina dan masih banyak program kebaikan lainnya.


Dalam mewujudkannya, RQV Indonesia pun berkomitmen meratakan kebermanfaatan ke seluruh pelosok nusantara dengan mengarungi samudera lautan, mendaki puncak gunung tinggi, menelusuri pelosok negeri demi memberi secercah cahaya pada masyarakat yang membutuhkan. Saat ini, RQV Indonesia telah memberikan manfaat ke lebih dari 10.930 Masyarakat di 48 Cabang dan menebarkan kebermanfaatan di 11 Provinsi di Indonesia/yang meliputi: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bangka-Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.

Keunggulan RQV Indonesia

Hingga kini RQV Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat yang mau berkontribusi dalam visi-misinya membangun bangsa dalam mewujudkan harmonisasi hidup baik secara moril maupun materil lewat program-program yang sedang dijalankan oleh RQV Indonesia. Dukungan serta partisipasi dari semua orang sangat berarti bagi RQV Indonesia sesuai taglinenya “Give with Qur’an” Memberi dengan Cinta, memberi bersama Al Qur’an.

RQV Indonesia menjadi sebuah organisasi yang mendukung hampir semua lini kehidupan manusia saat ini, mulai dari mendidik generasi bangsa, membantu orang tak normal melalui program kaki palsu untuk penyandang disabilitas agar bisa berjalan tanpa harus menggunakan tongkat lagi, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, dakwah dan event fundrising, kemanusiaan untuk Palestina, kebutuhan air bersih untuk masyarakat Indonesia dan lainnya , yang awalnya hanya menjalankan program-program yang mengarah pada kegiatan pendidikan Qur’an namun kini RQV Indonesia sudah mampu mendapat kepercayaan dari masyarakat Indonesia.
Keunggulan yang dimiliki oleh Lembaga yakni intensitas serta keistiqomahan untuk hidup bersama Al Qur’an selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, kerjasama tim yang kuat dalam mewujudkan 8 Juta Penghafal Al Quran Nusantara dan sebagai Filantropi khusus yang dipersembahkan untuk umat. Selain itu RQV Indonesia pencetak kader-kader muda pembawa perubahan yang diamanahkan untuk mengemban dan membawa risalah ilmu yang telah ia dapatkan selama di RQV Indonesia, mereka dilatih untuk sadar dan peduli terhadap Indonesia dan Dunia.

Cara Bergabung Di RQV

Siapapun yang hatinya tergerak untuk ikut berkontribusi dan mau merubah wajah bangsa menjadi lebih baik lagi bisa bergabung di lembaga sosial, pendidikan dan kemanusiaan ini apalagi bagi masyarakat yang merindukan hidup dekat bersama Al Qur’an baik ingin belajar, mengamalkan sampai menghafalkannya. Orang-orang yang turut bergerak di bidang seperti ini merupakan bagian dari RQV Indonesia.

(Red-BDN).

Misi Besar Carvajal: Titel Liga Champions Kelima

0

BOGORDAILY – Dani Carvajal masih belum puas dengan trofi-trofi yang sudah diraihnya bersama Real Madrid. Bek kanan Spanyol itu membidik titel Liga Champions kelima.

Pemain berusia 28 tahun itu menjadi salah satu kunci Madrid meraup kesuksesan sejak kembali dari Bayer Leverkusen pada 2013. Carvajal nyaris tidak tergantikan di posisinya dan sampai kini sudah membuat lebih dari 250 penampilan dengan sumbangan 46 assist dan delapan gol.

Penampilan Carvajal turut membantu Real Madrid memenangi total 16 trofi juara. Di antaranya, dua gelar Liga Spanyol, satu Copa del Rey, dan empat Liga Champions termasuk hat-trick pada 2016-2018.

Madrid belum lagi bisa melangkah jauh di kompetisi Eropa dalam dua musim terakhir atau sejak ditinggal Cristiano Ronaldo. Meski demikian, Dani Carvajal bertekad kembali membawa Madrid menjadi tim terbaik Eropa sekali lagi.

“Aku akan senang sekali memenangi banyak titel juara. Aku ingin pensiun di sini,” ucap Carvajal kepada Majalah Esquire, yang dilansir Marca.

“Aku sudah memenangi segalanya dengan klub dan, di level titel, sulit untuk meminta lebih. Tapi aku masih ingin memenangi Liga Champions kelima dengan Real Madrid. Era ini akan diingat menjadi salah satu dari tiga era terbaik klub.”

Selain pemain, tangan dingin pelatih Zinedine Zidane merupakan faktor yang berpengaruh besar pada keberhasilan El Real. Zidane sempat hengkang di akhir musim 2017/18 setelah mempersembahkan sembilan trofi, sebelum kembali pada tahun lalu dan pada prosesnya membawa Real Madrid juara liga di musim ini.

“Keunggulan terbesar dia itu ketenangan dia yang dia salurkan kepada kami. Dia tidak pernah berubah baik saat segala hal berjalan benar atau salah, dia tetap saja tenang. Itu adalah sesuatu yang memberi para pemain ketenangan batin,” lanjut dia.

“Plus, dia juga sangat mempercayai skuad, dia membuat kami merasa kami semuanya bisa berkontribusi, dan itulah yang membentuk sebuah tim juara. Aku sudah memenangi banyak titel bersama dia, dan aku belajar dari pengalaman dia setiap hari,” simpul Dani Carvajal.

Kemendikbud Menggelar Webinar BOS dalam Rangka Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler

BOGORDAILY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan seri webinar dengan materi Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi COVID-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, dengan narasumber utama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah..

Latar belakang mengapa Kemendikbud perlu melakukan Webinar ini adalah melihat kondisi sekolah yang sampai dengan saat ini masih banyak yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Adapun syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain: 1) Terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020; 2) memiliki NPSN; 3) memiliki izin operasional yang aktif; dan 4) melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.

Selain materi diatas, akan ada sesi khusus kaitannya dengan percepatan penyaluran dana BOS Reguler dan bagaimana strategi penggunaan dana BOS agar tetap optimal di masa pandemi COVID-19 dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Tim Dapodikdasmen, Tim Pelaporan BOS Online, Tim Pusdatin, dan Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

kemendikbud gelar webinar bos dalam rangka percepatan penyaluran dana bos reguler

Banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Juknis telah menjelaskan bahwa Sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah, akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di Sekolah.

Harapannya dengan adanya Webinar ini mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik, melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.

Webinar ini akan diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2020, dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara langsung di kanal youtube ditjen paud dikdasmen.

Produk Makanan Jadul Ada di Pusat Kuliner Teras Surken Kota Bogor

BOGOR DAILY – Sejumlah produk makanan jadul kini hadir di Pusat Kuliner Teras Surya Kencana (surken) Jalan Bata Kota Bogor, Kamis (27/8/2020).

Produk makanan jadul yang ada di Teras Surken Kota Bogor itu diantaranya, Bir Kocok yang sudah berdiri pada tahun 1965, Asinan Jagung 1985, Rujak Ulek 1980 dan masih banyak makanan kuno lainnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, hadirnya Pusat Kuliner Teras di Surken merupakan kebijakan Pemkot Bogor dalam upaya merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diinginkan agar bersih.

“Jadi trotoar di bersihkan sepanjang Surken, tetapi kuliner lagenda yang puluhan tahun itu kita relokasi, kita sediakan ke tempat yang lebih layak. Dan Alhamdulillah setelah proses yang cukup lama mereka bersedia di sini (Pusat Kuliner Teras Surken),” jelas Bima.

Tidak hanya di Surken saja, dia menyebutkan, masih ada tujuh koridor di Surken, Pedati, Seketeng yang masih kosong dan tentunya akan dilakukan penataan kedepannya.

Di Pusat Kuliner Teras Surken ini juga kata Bima, proses pembayarannya tidak menggunakan uang cash, melainkan melalui digital.

“Iya karena sebetulnya dari awal kita inginkan cash lest yah, ini bagian dari literasi digital, generasi keuangan di Kota Bogor. Tetapi pas pandemi jadi lebih baik sekarang,” katanya.

Ia juga mengharapkan, dengan hadirnya Pusat Kuliner Teras Surken ini bisa mendongkrak perekonomian di Kota Bogor apalagi di masa pandemi kali ini.

“Ini nanti akan ada beberapa kwasan UMKM juga kerajinan. Ini sedang berproses sama teman-teman kadin. Ada produk dekorasi rumah tangga yang akan kita garap, dengan membangkitkan ekonomi lokal,” harapnya.

Sementara Direktur PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakin menuturkan, semua PKL yang melakukan penjualan di sini (surken) tidak dikenakan pajak, akan tetapi pihaknya menerapkan pajak kepada pembeli sebesar 10 persen.

“Yang 10 persen ini akan masuk langsung ke kas daerah, karena langsung pembayarannya melalui aplikasi tentu dengan pengelolaan yang baik dan benar,” tuturnya.

Saat ini kata Muzakir, yang berjualan di Pusat Kuliner Teras Surken ini ada sebanyak 38.

“Ini baru tahap pertama, tahap ke dua masih ada tujuh koridor, dari mulai roda satu sampai tujuh. Tanggal 7 September di Sukasari kita juga akan bentuk pembayaran non tunai,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana mengatakan, pihaknya tentu menilai dengan baik, apalagi komitmen Pemkot Bogor tentunya sangat jelas dengan melakukan relokasi dan pembersihan trotoar dari PKL.

“Saya berharap bukan hanya di lokasi ini saja (surken), akan tetapi di lokasi yang terkena dampak juga pada penertiban PKL kemarin agar dibentuk. Artinya harus menumbuh kembangkan kembali para pelaku usaha kecil menengah (UKM),” singkatnya. (Andi).

Banyak Pungli di Surya Kencana, Bima Arya : Kita Sikat Habis

BOGOR DAILY – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengakui bahwa masih banyak oknum-oknum pungli di kawasan Surya Kencana (surken), Kota Bogor.

Hal tersebut diutarakan Bima Arya saat menghadiri acara peresmian Pusat Kuliner Teras Surken, peluncuran Aplikasi E-Kujang dan Kujang Fresh di Jalan Bata Kota Bogor, Kamis (27/8/2020).

“Jadi Surya Kencana ini bukan hanya sekedar cerita tentang dagang atau jualan. Ini adalah cerita inspirasi,” kata Bima.

Orang nomor wahid di Kota Bogor ini mengecam keras kepada oknum-oknum pungli yang selalu meresahkan masyarakat di kawasan Surken.

Menurut Bima, setiap jengkal Kota Bogor tentunya harus bisa bermanfaat bagi semua masyarakat, jangan sampai semuanya dikuasai oleh oknum-oknum preman.

Politisi PAN ini juga menegaskan, jika memang masih ada pungli di Kota Bogor tentunya itu menjadi tanggungjawab Pemkot Bogor. Karena, dengab adanya pusat kuliner di sini (Surken) tentunya bisa membawa manfaat bagi semua pihak.

“Tidak ada tempat pungli lagi di sini. Betul pak dandim dan kapolres. Jadi yang masih mau ada yang pungli di sini (surken) dengar kata kata saya sekarang. Anda cuma dua pilihan, pertama kami seret ke satgas pungli dan KPK, kedua bergabung di sistem kemaslahatan disini. Silahkan, mau jualan boleh. Tapi kalau nekat pungli, kita sikat habis di sini,” tegasnya.

Pemkot Bogor dalam hal ini menginginkan agar surken bisa memberikan kemaslahatan untuk masyarakat. Menurut Bima, masih ada Lawang Seketeng dan Pedati serta tujuh gang yang ada di sini (surken).

“Jangan ada lagi bedeng disewakan oleh oknum RT dan RW yang tidak memberikan keberkahan. Apalagi menyumbang kemaksiatan di situ tidak ada lagi di masa depan,” tukasnya. (Andi).

Sylvano Comvalius Ungkap Alasannya Pamit dari Persipura Jayapura

0

BOGORDAILY – Sylvano Comvalius terpaksa tak melanjutkan kariernya di Indonesia. Pandemi COVID-19 dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) menjadi penghalang buat keluarganya.

Keputusan tak melanjutkan kontraknya bersama Persipura Jayapura pun diambil. Comvalius menegaskan bahwa itu bukan karena ia kehilangan motivasi melanjutkan karier di Indonesia di tengah situasi pandemi.

Pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) terkait kondisi pandemi yang membuat Comvalius mau tak mau mengambil keputusan itu. Apalagi, keluarnya tak memegang KITAS yang menjadi salah satu syarat wajib buat WNA masuk ke Indonesia.

“Tak mudah buat keluarga saya karena tak punya KITAS Indonesia. Jadi mereka tak bisa ikut bersama saya ke Indonesia terkait aturan COVID-19,” kata Comvalius kepada detikSport, Rabu (26/8/2020).

Sylvano Comvalius sebenarnya bisa saja meninggalkan istri dan anak-anaknya di Belanda. Namun itu tak bisa dilakukannya karena dua anak terakhir masih sangat kecil.

Pemain yang pernah mengalahkan Schalke bersama Dynamo Dresden tak tega meninggalkan istrinya, Elisa Wilemsen, dalam kondisi seperti itu. Pasangan ini punya tiga anak; Milan Comvalius (11 tahun), Daley Dominique Comvalius (3 tahun), dan Jordan Joah Comvalius (1 tahun).

“Tak mungkin saya meninggalkan istri sendirian dengan kondisi harus merawat dua anak bayi,” ujar Comvalius menegaskan.

Melanjutkan karier di Eropa menjadi pilihan paling realistis buat Comvalius. Bermain di klub Eropa akan menjadi pengisi waktu buat Comvalius sambil menunggu waktu yang tepat untuk kembali ke Indonesia.

Ya, pemain asal Belanda itu menargetkan akan kembali bermain di Indonesia lagi setelah kondisi COVID-19 membaik dan direnggangkannya aturan masuk orang asing. Sayang ia tak mengungkapkan apakah sudah ada klub Eropa yang meminatinya.

Andai sudah ada pembicaraan dengan klub Eropa, Comvalius sudah harus menuntaskannya dalam waktu dekat. Itu terkait aturan UEFA yang menetapkan 5 Oktober sebagai hari terakhir penutupan bursa transfer musim panas 2020/2021.

“Saya akan berusaha mencari tim di Eropa yang dekat (dengan Belanda) dan kondisi bagus buat keluarga saya. Semoga musim depan saya sudah bisa kembali ke Indonesia,” ucap Sylvano Comvalius.

Nawawi Ingin Kejagung Menyerahkan Penanganan Jaksa Pinangki ke KPK

BOGORDAILY – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

“Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK,” ujar Nawawi, Rabu (27/8).

Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Nawawi.

Menurut Nawawi, ada baiknya jika Kejagung bersedia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah. Sebab, dengan penyerahan penanganan kasus setidaknya bisa membuat masyarakat percaya akan independensi penanganan kasus Jaksa Pinangki.

“Saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK. Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” kata Nawawi.

Sebelumnya, Komjak menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

“Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung. Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki, karena aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya,” kata dia.

Subsidi Khusus Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Sudah Ditransfer, Cek Saldo ya!

BOGOR DAILY- Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga. Setelah kemarin ditunda, program bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp 5 juta diluncurkan. Peluncuran program bantuan subsidi upah/gaji ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan dengan tamu undangan sebagian hadir fisik dan sebagian lagi virtual.

“Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi, dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

Dalam program ini totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Untuk hari ini atau tahap awal diberikan kepada 2,5 juta pekerja. Targetnya September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah ditransfer bantuan tersebut.

Bantuan subsidi upah ini diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama yang sudah ditransfer hari ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

“Kita harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerimanya hari ini dan mungkin mundur besok. Karena jumlahnya ini jutaan,” ucapnya.

Untuk data pekerja penerima sendiri diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang masuk data adalah dari pemberi kerja yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

LBHKBR Beri Respon soal LAHP Ombudsman Jabar

0

BOGOR DAILY- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam petikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait persetujuan perpanjangan kesatu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan Maladministrasi.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) selaku kuasa hukum warga menyampaikan apresiasi atas LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan meminta kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk patuh dan segera melaksanakan tindakan korektif sebelum tanggal 27 Agustus 2020 atau 30 hari setelah LAHP diterbitkan.

Maladministrasi yang dimaksud berupa penyimpangan prosedur oleh Terlapor I dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/41/10.01.06/DPMPTSP/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) yang dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/TUN/2017.

Dalam LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut juga menyimpulkan bahwa terlapor II dalam hal ini Bupati Bogor telah mengabaikan kewajiban hukumnya menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/TUN/2017.

Atas temuan dan kesimpulan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat tersebut diwajibkan kepada Terlapor (I dan II) untuk mencabut keputusan tergugat berupa surat keputusan Bupati Bogor nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang penyeuaian surat Ijin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) ekploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi atasnama Primkokar Perhutani.

“Dengan terbitnya LAHP ini menjadi bukti kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengabaikan kewajibannya melaksanakan amar putusan MA, demikian pula tindakan penyimpangan prosedur dengan mengeluarkan putusan persetujuan tersebut mengindikasikan terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme dinas terkait dalam mengeluarkan perizinan secara serampangan dengan abai pada aturan” ungkap Pembela Umum LBHKBR, Evan Sukrianto.

Menurutnya, terbitnya LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat ini dapat mengawali perbaikan tatakelola perizinan kedepan. Sebagai langkah korektif bagi pemerintah, dalam LAHP tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyimpulkan bahwa terlapor I (DPMPTSP Jawa Barat) dan terlapor II (Bupati Bogor) perlu melakukan tindakan korektif dengan mencabut keputusan persetujuan perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) No. 540/41/10.01.06/DPMPTSP/2017.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat memerintahkan kepada Bupati Bogor selaku tergugat II untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung No. 113K/TUN/2017 tanggal 17 Mei 2017 sesuai pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sejak diterimanya LAHP, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan waktu 30 hari kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk melaksanakan tindakan korektif di atas,”pintanya.

LBHKBR mengingatkan para pihak, bahwa berdasarkan pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia telah secara tegas menyatakan bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Bilamana terlapor dan atasan terlapor mengabaikan ketentuan pasal 38 tersebut maka sesuai dengan ketetuan pasal 39 UU Ombudsman terlapor maupun atasan terlapor dapat dikenai sanksi admnistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegasnya