Sunday, 17 May 2026
Home Blog Page 8082

Kronologi Ustaz Yusuf Mansur Mengidap Penyumbatan Pembuluh Darah

0

BOGORDAILY – Ustaz Yusuf Mansur mengalami penyumbatan pembuluh darah di bagian kepalanya. Hal itu pun diketahuinya baru-baru ini.

Anak Yusuf Mansur, Wirda Mansur mengungkapkan kronologi sang ayah bisa mengalami sakit tersebut. Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur mengalami pusing di kepalanya yang terus berkelanjutan.

“Jadi emang beberapa minggu terakhir tuh sering ngeluh kepalanya tuh sakit pusing, cenderung setiap hari, cuman kan kita keluarga mikirnya cuma salah makan doang, karena punya kolesterol,” kata Wirda Mansur saat ditemui di kediamannya di Tangerang, Banten, belum lama ini.

“Tapi kok udah dihajar obat, minum jamu segala macem masih belum mempan juga. Jadi kan ini mungkin tidak hanya kolesterol doang kan,” lanjut putri sulung Yusuf Mansur tersebut.

Merasa pusingnya tak wajar, Ustaz Yusuf Mansur langsung pergi ke rumah sakit. Benar saja, ada masalah dibagian kepala ustaz Yusuf Mansur yang mengakibatkan pusignya di kepalanya itu.

“Usut punya usut, ada yang rekomendasiin ke rumah sakit lah. Makanya kemarin yang diposting di Instagram udah tiga hari berjalan ya,” ucap Yusuf Mansur.

Namun, Ustaz Yusuf Mansur tidak sampai menginap di rumah sakit. Ia melakukan rawat jalan hingga waktu yang ditentukan.

“Rawat jalan bukan rawat inap, sebagian ada yang bilang ustad dirawat ya di opname segala macem itu tidak, cuma rawat jalan aja,” ujar Wirda Mansur.

Usai menjalani pengobatan, Ustaz Yusuf Mansur mulai membaik. Tapi kondisinya belum pulih seratus persen.

“Dibilang seratus persen pulih membaik sih mungkin belum seratus persennya. Karena kan ngerasa enaknya juga efek obat gitu, kita sih masih wait and see jadi sambil nunggu rawat jalan berlangsung sampai hari Selasa besok,” pungkas wanita berusia 20 tahun itu.

2 Pemain Timnas Indonesia U-19 Cedera Parah, Tak Ikut ke Kroasia

0

BOGORDAILY – Dua pemain Timnas Indonesia U-19 dipastikan tak bisa ikut ke Kroasia. Mereka adalah Amanar Abdillah dan Ernando Ari Sutaryadi yang terhalang cedera parah.

Kedua pemain tersebut saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Royal Progress. Peluang buat Amanar dan Ernando untuk sembuh dalam waktu dekat dipastikan sudah tertutup.

Kabar ini dibenarkan oleh dr. Bobby Natanel Nelwan dari Rumah Sakit Royal Progresss. Khusus Ernando, ia memang sudah absen dalam latihan Timnas U-19 dalam beberapa hari terakhir karena cedera bahu.

“Amanar lutut ligamen putus, diperbaiki. Dioperasi kalau tak diperbaiki dia nggak bisa balik. Setelah enam bulan baru bisa menendang-nendang bola, setelah sembilan bulan baru bisa bertanding,” kata Bobby Natanel Nelwan kepada wartawan.

“Ernando cedera di bahunya. Bahunya sering keluar, sering lepas (dislokasi). Dioperasi juga. Bisa 4-6 bulan baru bisa pegang bola. Setelah itu baru bisa latihan ketat lagi,” ujarnya menambahkan.

Dalam waktu dekat, Timnas U-19 akan menjalani pemusatan latihan di Kroasia. Karena cedera, Amanar dan Ernando pun dipastikan tak akan disertakan dalam rombongan yang berangkat ke Kroasia.

Kemungkinan juga mereka berdua bakal absen di Piala Asia U-19 2020 di Uzbekistan. Turnamen pemanasan jelang Piala Dunia U-20 itu bakal berlangsung pada 14-31 Oktober mendatang.

“Kalau ke Kroasia nggak bisa, ngGak mungkin. Kalau cedera-cedera biasanya disingkirkan (tersisih) karena kecenderungan nggak bisa ikut latihan tensi tinggi,” ucap Bobby.

Selain Amanar dan Ernando, sebenarnya ada dua pemain Timnas U-19 lainnya yang cedera. Mereka adalah Risky Muhammad Sudirman dan Rizky Ridho yang juga absen latihan dalam beberapa hari terakhir.

Sudirman kemungkinan dicoret karena Shin Tae-yong selaku pelatih Timnas U-19 mengindikasikan mencari dua kiper baru. Sementara Rizky Ridho tak bisa latihan full. Belum ada keterangan dari PSSI terkait kondisi mereka saat ini.

Sementara itu, Timnas U-19 berencana mengirim hampir 30 pemain ke Kroasia mulai akhir Agustus. Di sana mereka juga akan beruji coba melawan Kroasia, Bulgaria, dan Arab Saudi pada 2-8 September.

Baznas Kabupaten Bogor Klaim Sudah Kumpulkan Zakat Sebesar Rp10 Miliar

 

BOGOR DAILY – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor hanya menargetkan di tahun 2020 ini bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp10 miliar.

Ketua Baznas Kabupaten Bogor Lesmana juga mengklaim, bahwa pengumpulan zakat di tahun 2020 ini sudah tercapai.

Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Lesmana. Foto : Andi/Bogordaily.net

Menurut Lesmana, dirinya juga sudah sepenuhnya memanfaatkan potensi zakat yang ada. Salah satu contohnya zakat profesi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.

“Dari total ASN yang ada di Kabupaten Bogor, kita baru mampu menjaring 47 persen saja. Hal tersebut lantaran sifat zakat ASN hanya bersifat instruksi. Kita belum bisa maksimal, karena sifatnya baru instruksi Bupati, belum jadi Peraturan Daerah (Perda). Dan target pengumpulan zakat kita tahun ini di angka Rp 10 miliar,” katanya kepada wartawan, usai rapat kordinasi Baznas di Hotel Renotel Sentul, Selasa (25/8/2020).

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta, kepada pengurus Baznas Kabupaten Bogor agar bisa menggali potensi zakat diluar ASN.

“Saya harap bisa maksimal, intinya harus meyakinkan masyarakat bisa percaya kepada Baznas. Bagaimana menanamkan kepercayaan kepada masyarakat, yang susah itu kan kepercayaan. Makanya kita bangun di UPZ itu harus dipercaya orang,” pintanya.

Rapat ini juga kata Politisi Gerindra itu, bagaimana Baznas memaksimalkan potensi sumber daya dari UPZ agar ketika ada pembinaan dan pelatihan bisa maksimal. (Andi)

Eks Taman Topi Mulai Dibongkar Jadi Alun-Alun Kota Bogor

0

BOGORDAILY – Bangunan yang berada di area eks Taman Topi dan di Taman Ade Irma Suryani saat ini masih dalam tahap proses pembongkaran.

Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi Kota Disperumkim Kota Bogor Feby Darmawan mengatakan pembongkaran diawali dengan lelang bongkaran yang dilaksanakan pada sekitar tiga minggu lalu.

“Sudah ada pemenang lelang dari bongkaran tersebut dari nilai limit yang dikeluarkan Pemkot Bogor sebesar Rp 88 juta Alhamdulillah ada penawar tertinggi Rp 103 juta sejak itulah bongkaran eksd taman topi dilakukan,” katanya.

Untuk waktu pembongkaran, Feby mengatakan akan memakan waktu kurang lebih selama dua bulan atau 60 hari.

“Sampai September akhir sudah rata, sudah bersih, linenya sudah siap untuk pelaksanaan fisik tahu 2021,” katanya.

Sementara itu untuk anggaran pembangunan Alun-alun Kota Bogor di atas lahan eks Taman Topi masih tetap sama Rp 15 Miliar.

“Insya Allah 2021, Rp 15 M dari Banprov (Bantuan Provinsi) masih tetap pengalokasiannya segitu,” katanya.

Bus AKAP Terminal Baranangsiang Masih Sepi Penumpang

BOGORDAILY – Peningkatan pergerakan penumpang yang cukup signifikan dengan moda transportasi kereta api belum terjadi untuk angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kabag Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Raharjo mengatakan terdapat peningkatan rata-rata penumpang sejak 14-20 Agustus 2020 tetapi tidak signifikan. Kondisi ini terjadi dialami di terminal bus di bawah BPTJ yaitu Baranangsiang Bogor, Poris Plawad Tangerang, Jatijajar Depok dan Pondok Cabe Tangsel.

“Segmentasi masyarakat yang menggunakan angkutan umum Bus AKAP bisa saja tidak pulang kampung karena mereka sudah pulang kampung pada libur Iduladha tempo hari,” jelasnya, Selasa (25/8/2020).

Budi menyampaikan selama Agustus rata rata penumpang yang berangkat melalui Terminal Poris Plawad setiap hari sebanyak 308 penumpang. Sementara pada masa libur panjang mulai 14-20 Agustus 2020 rata-rata penumpang sebanyak 323 penumpang setiap hari. Angka ini naik 4,8 persen jika dibandingkan dengan rata rata harian selama bulan Agustus.

Dia melanjutkan selama Agustus rata rata penumpang yang berangkat melalui Terminal Pondok Cabe setiap hari sebanyak 46 penumpang. Sementara pada masa libur panjang mulai 14 Agustus 2020 hingga 20 Agustus 2020, rata- rata penumpang sebanyak 48 penumpang setiap hari.

Angka ini hanya naik 4,3 persen jika dibandingkan dengan rata rata harian selama Agustus. Selama agustus rata rata penumpang yang berangkat melalui Terminal Jatijajar setiap hari sebanyak 316 penumpang.

Pada masa libur panjang mulai 14 Agustus 2020 hingga 20 Agustus 2020 rata rata penumpang sebanyak 364 penumpang setiap hari. Naik 15 persen jika dibandingkan dengan rata rata harian selama Agustus.

Selama Agustus rata rata penumpang yang berangkat melalui Terminal Baranangsiang setiap hari sebanyak 328 penumpang.

Pada masa libur panjang mulai 14-20 Agustus 2020 rata-rata penumpang sebanyak 357 penumpang setiap hari. Jumlah ini naik 8,8 persen jika dibandingkan dengan rata rata harian selama Agustus.

“Perbandingan yang terasa dapat dilakukan dengan moda transportasi lain, termasuk kemungkinan peningkatan penggunaan kendaraan pribadi dan moda kereta api,” imbuhnya.

Eks Pimpinan KPK Menyebut RUU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi dan Cegah Korupsi

BOGORDAILY – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis birokrat berada di urutan pertama pelaku korupsi pada 2004 hingga semester II 2016. Terkait hal itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mendukung semangat pemangkasan birokrasi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Menurut Haryono, buruknya tata kelola pemerintah yang kini terjadi akibat timpang tindihnya regulasi dan satu sama lain pun tak harmonis. Kemudian, birokrasi gemuk dan membuat kinerja tidak jelas.

“Contoh rakor (rapat koordinasi) kepala daerah ke Jakarta berkali-kali. Hasilnya, kan, enggak ada. Hasilnya cuma laporan (pemakaian) anggaran, kan? Habis itu buat apa?” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/8).

Haryono menambahkan, gemuknya birokrasi tercermin dari banyaknya unit-unit organisasi di kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sama. Diumpamakannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.

“(Proses) audit (keuangan negara/daerah) sekarang, kan, banyak (auditor) datang ke mana-mana, pulang-pergi. Hasilnya, korupsi tetap ada. Jadi, anggaran lebih banyak dihabiskan untuk perjalanan dinas,” tegas dia.

Imbasnya, penyerapan anggaran menjadi mubazir. Apalagi, banyak posisi strategis diisi orang-orang tidak pantas, sehingga kerap menyalahgunakan kewenangan. Praktik ini pun memperbesar potensi korupsi, khususnya menyangkut perizinan.

“Semakin panjang birokrasi, semakin banyak yang dilalui, semakin banyak korupsi karena harus berhadapan dengan orang yang memberikan pelayanan kepada masyarakat menganggap itu sudah berjasa, jadi harus dibayar. Padahal, itu kewajiban dia,” urainya.

Sebelumnya, ICW menyebut birokrat di peringkat teratas pelaku korupsi pada 2004 hingga semester II 2016, bahkan sebanyak 515 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sepanjang 2016. Berikutnya, anggota DPRD dan kepala daerah.

Haryono menambahkan, perampingan birokrasi dalam RUU Ciptaker akan membuat anggaran negara lebih hemat dan efektif. Alasannya, unit-unit organisasi pemerintah yang memiliki tupoksi sama bakal dilebur atau dihapus.

“Jadi, (nanti) seperti di negara Skandinavia, dia tidak perlu pengawasan banyak-banyak,” terang dia.

Berikutnya, diproyeksikan menekan angka pemborosan anggaran secara signifikan.

“(Sekitar) 40% (dari) yang selama ini belanja (dan) hasilnya tidak ada. Maksudnya hasilnya tidak ada, hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” lanjut Guru Besar Perbanas Institute itu.

Anggaran tersebut, pendapatnya, bisa diberdayakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat. Membangunan infrastruktur penunjang di pedesaan agar siswa dan guru tidak lagi terkendala mengakses pendidikan ataupun transfer pengetahuan, misalnya.

Di sisi lain, menurut Haryono, beleid sapu jagat (omnibus law) itu menuai polemik lantaran pemerintah tidak menyosialisasikannya dengan baik. Pun dilakukan parsial.

Bagi mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini, semestinya setiap kementerian/lembaga negara turut menyosialisasikan RUU Ciptaker kepada pihak-pihak berkepentingan (stakeholder). Juga melibatkan semua komponen terkait, sehingga tiada yang dirugikan.

“Yang terjadi sekarang ini, masyarakat tidak mendapatkan (gambaran RUU Ciptaker) secara utuh. Jadi, hanya menduga-duga, ‘Oh, begini-begini-begini’. Jadi, tidak dijelaskan tidak secara utuh,” paparnya.

“Seperti sektor ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja (semestinya) coba jelaskan kepada pekerja, lakukan dialog, jelaskan bagaimana (isi RUU Ciptaker). Sehingga, dapat pemahaman yang jelas,” tutup Haryono.

Luis Suarez Terancam Dibuang Barcelona, PSG Siap Menampung

0

BOGORDAILY – Luis Suarez dikabarkan bakal dibuang Barcelona pada musim panas ini. Jika benar-benar terjadi, Paris Saint-Germain siap menampungnya.

Suarez dirumorkan tak masuk dalam rencana pelatih Ronald Koeman, yang menggantikan Quique Setien. Hal itu menjadi bagian dari evaluasi klub, yang gagal meraih satu gelar pun di musim 2019/2020.

Pemain Uruguay itu pun kabarnya akan diputus kontraknya oleh Barcelona. Padahal, ia masih punya kontrak sampai 2021, meski belakangan memang sudah dirumorkan bakal meninggalkan Camp Nou.

Jika benar-benar diputus kontraknya, Suarez tak perlu khawatir. Sebab, Paris Saint-Germain kabarnya siap menampungnya.

Les Parisiens itu ingin menduetkan kembali Suarez dengan Neymar, yang sebelumnya sempat bermain bersama di Barcelona. Ditambah Kylian Mbappe, juara Liga Prancis itu bakal punya salah satu trisula yang cukup mengerikan jika Suarez jadi merapat. Kini, PSG kabarnya tinggal menunggu pemutusan kontrak Suarez di Barcelona, sebelum bergerak merekrutnya.

Selain PSG, beberapa klub dari Liga Inggris dan Liga Italia juga tertarik dengan Suarez. Selain itu, tawaran juga sempat datang dari klub lamanya di Belanda, Ajax Amsterdam, namun sudah ditolak sang pemain.

Di Barcelona, Suarez sendiri pemain penting di Barcelona, sejak didatangkan dari Liverpool pada 2014. Ia menjadi top scorer ketiga sepanjang masa klub dengan torehan 198 gol, di bawah Lionel Messi (634) dan Cesar (232).

Selain performa okenya, Suarez juga merupakan sosok kunci bagi Messi. Sebab, keduanya punya hubungan yang amat dekat sejak bersama-sama bermain di Barcelona.

Dilansir Marca, Suarez bersahabat erat dengan Messi, pemain terpenting klub. Mulai dari hubungan di lapangan, hingga ke urusan pribadi, Suarez dan pemilik 6 Ballon d’Or itu punya koneksi yang kuat. Jika Suarez hengkang, bukan tak mungkin Messi juga ikut meninggalkan Barcelona.

Bogor Menuju Kota Ramah Disabilitas, DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PERLINDUNGAN DISABILITAS

BOGOR DAILY – Setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera. Penyandang Disabilitas, karena keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas.

Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama. Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Latar belakang penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. adalah adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang tersebut telah mewajibkan kepada setiap pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda ini kini tengah dibahas di DPRD Kota Bogor, menusul pengesahan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, pada Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si, Jum’at, 14 Agutus 2020 lalu.

Raperda ini terdiri dari 15 Bab dan 125 Pasal, adapun isi Raperda ini antara lain mengatur Maksud dan Tujuan, mengatur terkait Kewajiban, mengatur Ragam Penyandang Disabilitas, mengatur Hak Penyandang Disabilitas, mengatur Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, mengatur Pendanaan, Penghargaan, juga mengatur Partisipasi Masyarakat dan mengatur Sanksi Administratif.

Sementara itu maksud dari Raperda ini adalah untuk menetapkan pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 2.

Sedangkan tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas. Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

Selain itu, tujuan Raperda ini untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Dalam draf Raperda ini juga mengatur terkait kewajiban, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban atas penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan Penyandang Disabilitas, sebagai mana tertuang pada Bab IV Pasal 4.

Pemerintah Daerah berkewajiban untuk, melakukan perencanaan, penyelenggaraan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.

Menjamin ketersediaan Pelayanan Publik, fasilitas sosial dan umum, dan sarana masyarakat yang dapat dinikmati, digunakan, dimanfaatkan atau diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Mendorong terciptanya lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi. Mendukung segala kegiatan masyarakat atau pelaku usaha yang bertujuan untuk meningkatkan atau memperkuat pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sedangkan kewajiban masyarakat dalam penghormatan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui : menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang, perlakuan tanpa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas, peran serta masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan atau memperkuat pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Terkait Hak Penyandang Disabilitas , Raperda ini mengataur secara umum Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagaimana diatur pada Bab VI mulai Pasal 6 sampai dengan Pasal 27, antara lain mengatur Hak- Hak Disabilitas.
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur pada Pasal 7, meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Hak bebas dari stigma seperti tertuang pada Pasal 8, yaitu untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya baik secara verbal amupun non verbal.

Pada Pasal 9 diatur Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum. Membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Penghormatan rumah dan keluarga, mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.

Hak Pendidikan bagi Diasbilitas datur pada Pasal 11, yaitu meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.

Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana tertuang pada Pasal 12 untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.

Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Hak Kesehatan sebagaimana adiatur pada Pasal 13 untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya, memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah, memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis dan memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

Sedangkan Hak politik untuk Penyandang Disabilitas tertuang pada Pasal 14, Hak Keagamaan diatur pada Pasal 15, Hak Keolahragaan (Pasal 16), Hak Kebudayaan dan Pariwisata (Pasal 17), Hak Kesejahteraan Sosial (Pasal 18), Hak Aksesibilitas (Pasal 19), Hak Pelayanan Publik (Pasal 20), Hak Pelindungan dari Bencana (Pasal 21), Hak Habilitasi dan Rehabilitasi (Pasal 22), Hak Pendataan (Pasal 23), Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat (Pasal 24), Hak Berekspresi, Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi (Pasal 25), Hak Kewarganegaraan (Pasal 26), Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi (Pasal 27).
Sementara itu, Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas diatur pada Bab VIII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 113 antara lain mengatur Pemerintah Daerah melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penyelenggaraan pelindungan Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah menyediakan unit layanan informasi dan tindakan cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan (Pasal 31).

Pemerintah Daerah memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32). Pemerintah Daerah menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan (pasal 33).

Terkait Pendidikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya (Pasal 34).

Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya, memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.

Menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

Terkait Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi tertuang pada Pasal 87 antara lain mengatur Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah dan/atau Swasta (Pasal 88).

Raperda ini juga mengatur Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaam swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (Pasal 89).

Sedangkan Sanksi Administratif dalam Raperda ini diatur pada Bab XIII Pasal 122 dan Ketentuan Peralihan diatur pada Bab XIV Pasal 123 dan Ketentuan Penutiup diatur pada Bab XV Pasal 124 dan Pasl 125.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :

Ketua : Said Muhammad Mohan
Wakil Ketua : Devie Prihartini Sultani, SE.
Anggota : 1. H.Muhamad Dody Hikmawan, SE.
2. Endah Purwanti, S.Pi.
3. H.Azis Muslim
4. Siti Maesaroh
5. Ujang Sugandi
6. HR.Oyok Sukardi, SE. MM.
7. H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si
8. H.Mulyadi, SH.
9. Eny Indari, SH.
10. H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
11. Gilang Gugum Gumelar
12. Achmad Rifky Alaydrus, SH.
13. Fajari Aria Sugiarto, SH.

Pordes Desa Ciapus 2020. RW 11 Juara Grup B

BOGOR DAILY – Pekan olahraga Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, yang di gelar selama 1 bulan, dalam rangka menyambut HUT RI Ke-75, mulai memasuki babak perempat final.

Sebanyak 8 RW lolos ke babak perempat final yang bakal di gelar serentak hari jumat malam mendatang.

Delapan RW yang lolos adalah RW.01, 03, 04, 05A, 05B, O7, 11 Dan 14. Juara Grup akan bertemu runner up dari grup lain dengan sistem silang.

RW 11 sebagai juara Grup B akan bertemu runner up grup D yaitu RW.03.

Ketua panitia Budi Aditiya mengatakan,pelaksanaan tahun ketiga Pordes Ciapus makin menarik.

Karena hampir setiap RW memiliki pemain merata. Adu strategi dan faktor pengalaman menjadi penentu kemenangan tim RW favorit.

“Menarik dan cukup menghibur dalam setiap pertandingan,” ujar Budi ketika ditemui sesuai pertandingan terakhir grup C antar RW.02 berhadapan dengan RW.07 yang dimenangkan RW 07 dengan skor tipis 3-2.

Sementara Koko Nurprianto menajer team RW 11 mengatakan, tidak muluk-muluk memasang target tahun ini.

Apalagi berdasarkan pengalaman dua tahun berturut turut. Selalu gagal dalam memasuki babak semifinal. Walau selalu tampil perkasa dalam babak penyisihan.

“Alhamdulillah target kembali juara grup sudah di raih, mudah2 bisa melampaui hingga masuk final,” tukas Koko diamini ketua RW 11 Uji Sudarmaji, ketika ditemui usai latihan jelang persiapan menghadapi partai perempatfinal.

Lebih lanjut Koko mengungkapkan, dengan materi pemain perpaduan muda dan tua. Koko, Tori ,Soleh, Uji, Pras, Wanih, Boyke, Edi, Dedi, Toto, Tri dan Rudi.

Tanpa bermaksud menganggap enteng lawan. Semoga tahun ini mampu melampui target hingga final.

“Semoga bisa melampaui target dan sudah menyiapkan strategi kusus menghadapi RW 03,” pungkas nya merendah.(gib)

Roti Bluder, Jadul Tapi Masih Digemari

BOGORDAILY – Roti jadul sudah ada sejak zaman dulu hingga sekarang roti ini tetap diburu penikmatnya. Salah.  satunya Roti Bluder yang ada di Bogor.

Roti bluder disebut-sebut sudah ada sejak zaman Belanda. Warnanya cokelat muda dengan permukaan atas lebih lebar ketimbang bawahnya. Biasanya bagian bawah roti bluder dibungkus cup kertas.

Roti ini terkenal dengan teksturnya yang empuk dan lembut saat dikunyah. Ini karena pemakaian banyak telur dan mentega dalam adonannya. Adapun varian manis yang populer ialah berisi cokelat, keju, dan kismis. Sampai sekarang roti bluder masih diproduksi banyak bakery.

Salah satunya di Warung Bluder yang ada di Bogor. Mereka mengemas roti jadul ini dengan lebih modern. Harga yang ditawarkan Rp 48.000 untuk satu kotak isi 6 buah. Roti ini bisa tahan sampai 5 hari di suhu ruang.