Sunday, 17 May 2026
Home Blog Page 8083

Luis Suarez Terancam Dibuang Barcelona, PSG Siap Menampung

0

BOGORDAILY – Luis Suarez dikabarkan bakal dibuang Barcelona pada musim panas ini. Jika benar-benar terjadi, Paris Saint-Germain siap menampungnya.

Suarez dirumorkan tak masuk dalam rencana pelatih Ronald Koeman, yang menggantikan Quique Setien. Hal itu menjadi bagian dari evaluasi klub, yang gagal meraih satu gelar pun di musim 2019/2020.

Pemain Uruguay itu pun kabarnya akan diputus kontraknya oleh Barcelona. Padahal, ia masih punya kontrak sampai 2021, meski belakangan memang sudah dirumorkan bakal meninggalkan Camp Nou.

Jika benar-benar diputus kontraknya, Suarez tak perlu khawatir. Sebab, Paris Saint-Germain kabarnya siap menampungnya.

Les Parisiens itu ingin menduetkan kembali Suarez dengan Neymar, yang sebelumnya sempat bermain bersama di Barcelona. Ditambah Kylian Mbappe, juara Liga Prancis itu bakal punya salah satu trisula yang cukup mengerikan jika Suarez jadi merapat. Kini, PSG kabarnya tinggal menunggu pemutusan kontrak Suarez di Barcelona, sebelum bergerak merekrutnya.

Selain PSG, beberapa klub dari Liga Inggris dan Liga Italia juga tertarik dengan Suarez. Selain itu, tawaran juga sempat datang dari klub lamanya di Belanda, Ajax Amsterdam, namun sudah ditolak sang pemain.

Di Barcelona, Suarez sendiri pemain penting di Barcelona, sejak didatangkan dari Liverpool pada 2014. Ia menjadi top scorer ketiga sepanjang masa klub dengan torehan 198 gol, di bawah Lionel Messi (634) dan Cesar (232).

Selain performa okenya, Suarez juga merupakan sosok kunci bagi Messi. Sebab, keduanya punya hubungan yang amat dekat sejak bersama-sama bermain di Barcelona.

Dilansir Marca, Suarez bersahabat erat dengan Messi, pemain terpenting klub. Mulai dari hubungan di lapangan, hingga ke urusan pribadi, Suarez dan pemilik 6 Ballon d’Or itu punya koneksi yang kuat. Jika Suarez hengkang, bukan tak mungkin Messi juga ikut meninggalkan Barcelona.

Bogor Menuju Kota Ramah Disabilitas, DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PERLINDUNGAN DISABILITAS

BOGOR DAILY – Setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera. Penyandang Disabilitas, karena keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas.

Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama. Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Latar belakang penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. adalah adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang tersebut telah mewajibkan kepada setiap pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda ini kini tengah dibahas di DPRD Kota Bogor, menusul pengesahan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, pada Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si, Jum’at, 14 Agutus 2020 lalu.

Raperda ini terdiri dari 15 Bab dan 125 Pasal, adapun isi Raperda ini antara lain mengatur Maksud dan Tujuan, mengatur terkait Kewajiban, mengatur Ragam Penyandang Disabilitas, mengatur Hak Penyandang Disabilitas, mengatur Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, mengatur Pendanaan, Penghargaan, juga mengatur Partisipasi Masyarakat dan mengatur Sanksi Administratif.

Sementara itu maksud dari Raperda ini adalah untuk menetapkan pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 2.

Sedangkan tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas. Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

Selain itu, tujuan Raperda ini untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Dalam draf Raperda ini juga mengatur terkait kewajiban, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban atas penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan Penyandang Disabilitas, sebagai mana tertuang pada Bab IV Pasal 4.

Pemerintah Daerah berkewajiban untuk, melakukan perencanaan, penyelenggaraan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.

Menjamin ketersediaan Pelayanan Publik, fasilitas sosial dan umum, dan sarana masyarakat yang dapat dinikmati, digunakan, dimanfaatkan atau diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Mendorong terciptanya lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi. Mendukung segala kegiatan masyarakat atau pelaku usaha yang bertujuan untuk meningkatkan atau memperkuat pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sedangkan kewajiban masyarakat dalam penghormatan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui : menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang, perlakuan tanpa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas, peran serta masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan atau memperkuat pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Terkait Hak Penyandang Disabilitas , Raperda ini mengataur secara umum Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagaimana diatur pada Bab VI mulai Pasal 6 sampai dengan Pasal 27, antara lain mengatur Hak- Hak Disabilitas.
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur pada Pasal 7, meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Hak bebas dari stigma seperti tertuang pada Pasal 8, yaitu untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya baik secara verbal amupun non verbal.

Pada Pasal 9 diatur Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum. Membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Penghormatan rumah dan keluarga, mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.

Hak Pendidikan bagi Diasbilitas datur pada Pasal 11, yaitu meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.

Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana tertuang pada Pasal 12 untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.

Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Hak Kesehatan sebagaimana adiatur pada Pasal 13 untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya, memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah, memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis dan memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

Sedangkan Hak politik untuk Penyandang Disabilitas tertuang pada Pasal 14, Hak Keagamaan diatur pada Pasal 15, Hak Keolahragaan (Pasal 16), Hak Kebudayaan dan Pariwisata (Pasal 17), Hak Kesejahteraan Sosial (Pasal 18), Hak Aksesibilitas (Pasal 19), Hak Pelayanan Publik (Pasal 20), Hak Pelindungan dari Bencana (Pasal 21), Hak Habilitasi dan Rehabilitasi (Pasal 22), Hak Pendataan (Pasal 23), Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat (Pasal 24), Hak Berekspresi, Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi (Pasal 25), Hak Kewarganegaraan (Pasal 26), Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi (Pasal 27).
Sementara itu, Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas diatur pada Bab VIII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 113 antara lain mengatur Pemerintah Daerah melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penyelenggaraan pelindungan Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah menyediakan unit layanan informasi dan tindakan cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan (Pasal 31).

Pemerintah Daerah memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32). Pemerintah Daerah menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan (pasal 33).

Terkait Pendidikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya (Pasal 34).

Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya, memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.

Menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

Terkait Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi tertuang pada Pasal 87 antara lain mengatur Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah dan/atau Swasta (Pasal 88).

Raperda ini juga mengatur Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaam swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (Pasal 89).

Sedangkan Sanksi Administratif dalam Raperda ini diatur pada Bab XIII Pasal 122 dan Ketentuan Peralihan diatur pada Bab XIV Pasal 123 dan Ketentuan Penutiup diatur pada Bab XV Pasal 124 dan Pasl 125.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :

Ketua : Said Muhammad Mohan
Wakil Ketua : Devie Prihartini Sultani, SE.
Anggota : 1. H.Muhamad Dody Hikmawan, SE.
2. Endah Purwanti, S.Pi.
3. H.Azis Muslim
4. Siti Maesaroh
5. Ujang Sugandi
6. HR.Oyok Sukardi, SE. MM.
7. H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si
8. H.Mulyadi, SH.
9. Eny Indari, SH.
10. H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
11. Gilang Gugum Gumelar
12. Achmad Rifky Alaydrus, SH.
13. Fajari Aria Sugiarto, SH.

Pordes Desa Ciapus 2020. RW 11 Juara Grup B

BOGOR DAILY – Pekan olahraga Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, yang di gelar selama 1 bulan, dalam rangka menyambut HUT RI Ke-75, mulai memasuki babak perempat final.

Sebanyak 8 RW lolos ke babak perempat final yang bakal di gelar serentak hari jumat malam mendatang.

Delapan RW yang lolos adalah RW.01, 03, 04, 05A, 05B, O7, 11 Dan 14. Juara Grup akan bertemu runner up dari grup lain dengan sistem silang.

RW 11 sebagai juara Grup B akan bertemu runner up grup D yaitu RW.03.

Ketua panitia Budi Aditiya mengatakan,pelaksanaan tahun ketiga Pordes Ciapus makin menarik.

Karena hampir setiap RW memiliki pemain merata. Adu strategi dan faktor pengalaman menjadi penentu kemenangan tim RW favorit.

“Menarik dan cukup menghibur dalam setiap pertandingan,” ujar Budi ketika ditemui sesuai pertandingan terakhir grup C antar RW.02 berhadapan dengan RW.07 yang dimenangkan RW 07 dengan skor tipis 3-2.

Sementara Koko Nurprianto menajer team RW 11 mengatakan, tidak muluk-muluk memasang target tahun ini.

Apalagi berdasarkan pengalaman dua tahun berturut turut. Selalu gagal dalam memasuki babak semifinal. Walau selalu tampil perkasa dalam babak penyisihan.

“Alhamdulillah target kembali juara grup sudah di raih, mudah2 bisa melampaui hingga masuk final,” tukas Koko diamini ketua RW 11 Uji Sudarmaji, ketika ditemui usai latihan jelang persiapan menghadapi partai perempatfinal.

Lebih lanjut Koko mengungkapkan, dengan materi pemain perpaduan muda dan tua. Koko, Tori ,Soleh, Uji, Pras, Wanih, Boyke, Edi, Dedi, Toto, Tri dan Rudi.

Tanpa bermaksud menganggap enteng lawan. Semoga tahun ini mampu melampui target hingga final.

“Semoga bisa melampaui target dan sudah menyiapkan strategi kusus menghadapi RW 03,” pungkas nya merendah.(gib)

Roti Bluder, Jadul Tapi Masih Digemari

BOGORDAILY – Roti jadul sudah ada sejak zaman dulu hingga sekarang roti ini tetap diburu penikmatnya. Salah.  satunya Roti Bluder yang ada di Bogor.

Roti bluder disebut-sebut sudah ada sejak zaman Belanda. Warnanya cokelat muda dengan permukaan atas lebih lebar ketimbang bawahnya. Biasanya bagian bawah roti bluder dibungkus cup kertas.

Roti ini terkenal dengan teksturnya yang empuk dan lembut saat dikunyah. Ini karena pemakaian banyak telur dan mentega dalam adonannya. Adapun varian manis yang populer ialah berisi cokelat, keju, dan kismis. Sampai sekarang roti bluder masih diproduksi banyak bakery.

Salah satunya di Warung Bluder yang ada di Bogor. Mereka mengemas roti jadul ini dengan lebih modern. Harga yang ditawarkan Rp 48.000 untuk satu kotak isi 6 buah. Roti ini bisa tahan sampai 5 hari di suhu ruang.

 

Alasan Pelempar Bom Molotov Karena Poster Rizieq Syihab Dibakar

BOGORDAILY – Polisi mengungkapkan pengakuan tujuh pelaku yang terlibat aksi pelemparan bom molotov ke markas PAC PDIP Cileungsi Bogor. Dari pengakuannya, pelaku melempar molotov karena emosi foto Habib Rizieq Syihab dibakar.

“Sampai dengan saat ini pemeriksaan tersangka ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi atas awal kali terjadinya pembakaran foto di Gedung DPR RI,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).

Saat ditegaskan terkait foto yang dimaksud, Roland membenarkan foto yang dimaksud tersebut ialah foto habib Rizieq Syihab. “Foto habib Rizieq,” katanya.

Roland menyebut ketujuh tersangka tersebut dilakukan dalam dua hari berturut-turut mulai Kamis pekan lalu. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.

“Proses penangkapan selama dua hari dimulai pada Kamis kemudian kita lakukan pengembangan. Ada di empat lokasi, di Bogor,” ucap Rolandy.

Teror bom molotov itu terjadi di tiga lokasi. Lokasi pertama terjadi di kantor PAC PDIP Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (28/7) lalu. Diketahui ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut yang mengakibatkan kerusakan.

Kerusakan pertama terdapat di bagian pintu utama. Kemudian mobil yang terparkir di lokasi kejadian juga dilempar molotov meski tidak mengalami kerusakan yang cukup parah.

Sehari berselang atau pada Rabu (29/7) pukul 01.30 WIB, teror bom molotov kembali terjadi di kantor PAC Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seperti di Megamendung, ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut.

Terakhir insiden pelemparan bom molotov terjadi di kantor DPC PDIP Kabupaten Cianjur. Insiden tersebut terjadi dini hari tadi atau Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi Saran Kapasitas Gerbong KRL Ditambah, KCI: Kami Taat Edaran Kemenhub

BOGORDAILY – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyarankan kapasitas penumpang per gerbong kereta rel listrik (KRL) ditambah. PT KCI menegaskan kapasitas penumpang KRL tetap menaati Surat Edaran tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kalau kapasitas kita tunduk kepada Surat Edaran Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020, 74/kereta,” kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Guna mengurai antrean penumpang di Stasiun Tanah Abang, Anne menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah skema. Seperti menambah perjalanan kereta.

“Kita sudah menambah perjalanan masa PSBB 776 sekarang PSBB transisi sudah ditambah bertahap hingga saat ini 975 perjalanan. Normalnya 980-991 perjalanan dengan 88trainset dengan 1 juta penumpang,” ungkapnya.

“Saat ini dengan penumpang tertinggi 420 kita siapkan 975 perjalanan dengan 91 trainser (lebih banyak dari normal),” imbuhnya.

Anne menegaskan antrean di Stasiun Tanah Abang hanya terjadi di jam sibuk. Sehingga dia meminta pengguna KRL untuk mempertimbangkan melakukan perjalanan di jam sibuk.

“Antrean hanya di jam tertentu, pagi 06.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Sore 16.30 WIB sampai dengan 19.00 WIB selebihnya KRL kami banyak yang kosong. Lalukan perjalanan di luar jam sibuk,” tutur Anne.

Lebih lanjut, bagi pengguna KRL yang ingin melakukan perjalanan di jam sibuk, Anne meminta untuk memantau kepadatan kereta di KRL Access.

“Maksimalkan shifting kepadatan stasiun bisa dicek di KRL Access. Jadi bisa mengatur dan merencanakan perjalanan download KRL access,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo meninjau Stasiun Tanah Abang pada Senin kemarin. Pada kesempatan itu Sambodo menyoroti antrean panjang penumpang hingga menyarakan untuk

“Hanya untuk protokol COVID-19 physical distancing-nya yang tentu akan kita evaluasi juga, sekarang sudah sampai level berapa persen, biasanya PSBB transisi 60-70 persen dari kapasitas per gerbong ya, karena mungkin juga kebutuhan masyarakat untuk bepergian yang cukup tinggi. Dengan mempertimbangkan supaya tidak ada antrean makanya kapasitas per gerbongnya bisa ditambah,” jelasnya.

Bantuan 600 Ribu Rupiah untuk Pegawai Swasta Tertunda

0

BOGORDAILY – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk pekerja swasta ditunda.

Subsidi gaji Rp 600 ribu itu sebelumya dijadwalkan akan mulai disalurkan pada tanggal 25 Agustus 2020.

Pemerintah diketahui telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Adapun pekerja yang akan menerima bantuan tersebut adalah berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, pekerja juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bukan PNS atau pegawai BUMN.

Nantinya, setiap pekerja bakal mendapatkan BLT Rp 600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan.

Sehingga total yang didapatkan tiap pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Untuk skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta,

Total ada 15,7 juta pekerja yang ditargetkan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Saat ini masih ada sekitar dua juta rekening yang masih dalam proses.

“Calon penerima subsid gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BP Jamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida pun mengungkapkan alasan penundaan penyaluran bantuan tersebut. Menurut  Ida, perlu adanya pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

“Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” kata Ida.

Namun demikian, Ida memastikan jika penyaluran BLT subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja akan disalurkan Agustus ini.

“Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” ungkap Ida.

Data Lengkap Daerah Dengan Tingkat Risiko Tinggi dan Zona Corona di Indonesia

0

BOGOR DAILY – Daerah dengan tingkat risiko tinggi atau zona merah corona di Indonesia berkurang menjadi 22. Sedangkan jumlah daerah zona hijau corona masih sama dengan sebelumnya.

Data perubahan zona corona di Indonesia itu ditampilkan di situs covid19.go.id seperti dilihat detikcom, Selasa (25/8/2020). Data diperbarui per 23 Agustus 2020.

– Risiko tinggi atau zona merah (22/4.28%)
– Risiko sedang atau zona oranye (223/43.39%)
– Risiko rendah atau zona kuning (195/37.94%)
– Tidak ada kasus atau zona hijau (14/8.56%)
– Tidak terdampak atau zona hijau (30/5.84%)

Berikut daftar lengkap zona Corona di Indonesia:

ZONA MERAH

Sumatera Utara

Sibolga
Deli Serdang
Medan

Sumatera Barat
Padang

Kalimantan Timur
Bontang
Samarinda
Balikpapan

Kalimantan Tengah
Barito Selatan

Kalimantan Selatan
Hulu Sungai Tengah
Balangan
Kotabaru
Hulu Sungai Utara
Tanah Laut
Tapin

Jawa Timur
Tuban
Sidoarjo

Gorontalo
Gorontalo

DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Utara

Aceh
Aceh Besar

ZONA ORANYE

Sumatera Utara
Tanjung Balai
Pakpak Bharat
Tebing Tinggi
Tapanuli Tengah
Padang Lawas Utara
Dairi
Labuhanbatu
Mandailing Natal
Serdang Bedagai
Batu Bara
Padang Lawas
Kota Gunungsitoli
Labuhanbatu Utara
Binjai
Karo
Langkat
Asahan
Nias Selatan
Kota Pematangsiantar

Sumatera Selatan
Lahat
Banyuasin
Muara Enim
Penukal Abab Lematang Ilir
Palembang
Lubuklinggau
Prabumulih
Musi Rawas

Sumatera Barat
Kota Padang Panjang
Solok
Kota Solk
Padang Pariaman
Agam
Tanah Datar
Kota Bukittinggi
Kota Payukumbuh

Sulawesi Utara
Kota Kotamobagu
Minahasa Tengga
Minahasa Selatan
Minahasa
Kota Tomohon
Minahasa Utara
Bolaang Mongondow
Kep.Siau Tagulandang Biaro
Manado
Bitung

Sulawesi Tenggara
Buton Utara
Kota Kendari
Kota Bau Bau
Kolaka Utara
Konawe
Buton Tengah
Buton

Sulawesi Selatan
Luwu Utara
Sinjai
Pangkajene dan Kepulauan
Soppeng
Wajo
Maros
Sidenreng Rappang
Kota Makassar
Gowa
Luwu
Kota Palopo

Sulawesi Barat
Polewali Mandar
Mamuju
Majene

Riau
Pekanbaru
Pelalawan
Siak
Kota Dumai
Kampar
Kuantan Singingi

Papua Barat
Manokwari
Kota Sorong
Sorong Selatan

Papua
Jayapura
Mamberamo Tengah
Jayapura
Kepulauan Yapen
Tolikara
Yalimo
Nabire
Mimika
Biak Numfor
Keerom
Lanny Jaya

NTB
Lombok Timur
Kota Bima
Kota Mataram
Lombok Barat
Sumbawa
Lombok Utara

Maluku Utara
Halmahera Barat
Halmahera Utara
Kota Ternate
Halmahera Tengah
Kota Tidore Kepulauan

Maluku
Kota Tual
Kota Ambon
Maluku Tenggara

Kepulauan Riau
Kota Batam
Bintan
Kota Tanjungpinang

Kalimantan Utara
Bulungan

Kalimantan Timur
Paser
Berau
Kutai Kartanegara
Mahakam Ulu
Penajam Paser Utara
Kutai Timur

Kalimantan Tengah
Barito Utara
Katingan
Gunung Mas
Seruyan
Pulang Pisau
Barito Timur
Kotawaringin Barat
Kotawaringin Timur
Kota Palangkaraya
Kapuas

Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Hulu Sungai Selatan
Banjar
Tanah Bumbu
Barito Kuala
Tabalong
Kota Banjarmasin

Kalimantan Barat
Ketapang
Kapuas Hulu
Landak
Kubu Raya

Jawa Timur
Jombang
Kota Probolinggo
Bondowoso
Magetan
Gresik
Kota Malang
Banyuwangi
Pasuruan
Kota Blitar
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Batu
Kediri
Mojokerto
Bojonegoro
Bangkalan
Kota Surabaya
Probolinggo
Nganjuk
Blitar
Malang
Jember
Trenggalek
Kota Pasuruan

Jawa Tengah
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kudus
Batang
Grobogan
Kota Magelang
Pati
Kendal
Purworejo
Sragen
Rembang
Demak
Semarang

Jawa Barat
Bandung
Kota Depok
Bekasi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bandung
Kota Bekasi
Bogor
Subang
Purwakarta

Gorontalo
Pahuwato
Kota Gorontalo
Bone Bolango
Boalemo
Gorontalo Utara

DKI Jakarta
Kepulauan Seribu
Jakarta Timur

DIY
Sleman
Kota Yogyakarta
Kulon Progo
Bantul

Bengkulu
Kota Bengkulu
Seluma

Banten
Kota Tangerang
Tangerang Selatan
Cilegon
Pandeglang
Tangerang

Bali
Badung
Gianyar
Bangli
Kota Denpasar
Jembrana
Klungkung
Karangasem
Buleleng
Tabanan

Aceh
Aceh Barat Daya
Aceh Tamiang
Pidie
Aceh Singkil
Aceh Jaya
Nagan Raya
Kota Lhokseumawe
Kota Subulussalam
Aceh Selatan
Kota Sabang
Kota Langsa
Aceh Tengah
Aceh Barat
Kota Banda Aceh
Gayo Lues
Bener Meriah
Aceh Timur
Aceh Utara

ZONA KUNING

SUMATERA UTARA
SAMOSIR
lABUHANBATU SELATAN
TOBA SAMOSIR
NIAS UTARA
KOTA PADANG SIDIMPUAN
SIMALUNGUN
HUMBANG HASUNDUTAN
TAPANULI SELATAN
TAPANULI UTARA

SUMATERA SELATAN
MUSI RAWAS UTARA
KOTA PAGAR ALAM
OGAN KOMERING ULU
OGAN KOMERING ULU TIMUR
OGAN ILIR
OGAN KOMERING ILIR
MUSI BANYUASIN
OGAN KOMERING ULU SELATAN
EMPAT LAWANG

SUMATERA BARAT
KOTA SAWAHLUNTO
KOTA PARIAMAN
PASAMAN BARAT
SIJUNJUNG
PESISIR SELATAN

SULAWESI UTARA
KEPULAUAN SANGIHE
KEPULAUAN TALAUD
BOLAANG MONGONDOW UTARA
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
BOLAANG MONGONDOW SELATAN

SULAWESI TENGGARA
BUTON SELATAN
KONAWE SELATAN
MUNA BARAT
KOLAKA
MUNA
BOMBANA
WAKATOBI
KONAWE UTARA

SULAWESI TENGAH
DONGGALA
BUOL
KOTA PALU
MOROWALI
BANGGAI
POSO
PARIGI MOUTONG
TOJO UNA-UNA
BANGGAI KEPULAUAN
MOROWALI UTARA

SULAWESI SELATAN
JENEPONTO
BANTAENG
BONE
BARRU
KEPULAUAN SELAYAR
TORAJA UTARA
ENREKANG
TANA TORAJA
PINRANG
LUWU TIMUR
TAKALAR
KOTA PARE PARE
BULUKUMBA

SULAWESI BARAT
MAMUJU UTARA
MAMASA
MAMUJU TENGAH

RIAU
INDRAGIRI HULU
INDRAGIRI HILIR
KEPULAUAN MERANTI
ROKAN HILIR
ROKAN HULU
BENGKALIS

PAPUA BARAT
SORONG
KAIMANA
TELUK WONDAMA
FAKFAK
TELUK BINTUNI

PAPUA
JAYAWIJAYA
MERAUKE
PEGUNUNGAN BINTANG

NUSA TENGGARA TIMUR
KOTA KUPANG
SIKKA
MANGGARAI
KUPANG
ENDE
MANGGARAI BARAT
NAGEKEO

NUSA TENGGARA BARAT
DOMPU
LOMBOK TENGAH
BIMA
SUMBAWA BARAT

MALUKU UTARA
HALMAHERA SELATAN
KEPULAUAN SULA
PULAU MOROTAI
HALMAHERA TIMUR

MALUKU
SERAM BAGIAN BARAT
MALUKU TENGAH
MALUKU BURU

LAMPUNG
LAMPUNG TENGAH
LAMPUNG BARAT
TANGGAMUS
PRINGSEWU
TULANG BAWANG BARAT
LAMPUNG SELATAN
LAMPUNG UTARA
LAMPUNG TIMUR
WAY KANAN
MESUJI
PESISIR BARAT
KOTA BANDAR LAMPUNG

KEPULAUAN RIAU
KARIMUN

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BELITUNG
KOTA PANGKALPINANG
BANGKA
BANGKA SELATAN
BELITUNG TIMUR

KALIMANTAN UTARA
MALINAU
KOTA TARAKAN
NUNUKAN

KALIMANTAN TIMUR
KUTAI BARAT

KALIMANTAN TENGAH
MURUNG RAYA
LAMANDAU

KALIMANTAN BARAT
BENGKAYANG
MELAWI
SAMBAS
MEMPAWAH
SINTANG
KOTA PONTIANAK

JAWA TIMUR
MADIUN
SAMPANG
PAMEKASAN
NGAWI
KOTA KEDIRI
TULUNGAGUNG
PONOROGO
PACITAN
LAMONGAN
LUMAJANG
SUMENEP
SITUBONDO

JAWA TENGAH
BANJARNEGARA
KOTA PEKALONGAN
KOTA TEGAL
WONOGIRI
KARANGANYAR
BANYUMAS
KEBUMEN
SUKOHARJO
TEMANGGUNG
PEMALANG
TEGAL
BLORA
PEKALONGAN
BREBES
MAGELANG
BOYOLALI
PURBALINGGA
WONOSOBO
KOTA SALATIGA
CILACAP
KLATEN
JEPARA

JAWA BARAT
CIANJUR
CIAMIS
KOTA BANJAR
SUKABUMI
GARUT
BANDUNG BARAT
SUMEDANG
KOTA TASIKMALAYA
TASIKMALAYA
CIREBON
KUNINGAN
MAJALENGKA
INDRAMAYU
KARAWANG
PANGANDARAN
KOTA SUKABUMI
KOTA CIMAHI

JAMBI
TANJUNG JABUNG BARAT
SAROLANGUN
BATANGHARI
KERINCI
TANJUNG JABUNG TIMUR
KOTA JAMBI
MUARO JAMBI
KOTA SUNGAI PENUH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
GUNUNGKIDUL

BENGKULU
BENGKULU UTARA
BENGKULU SELATAN
KEPAHIANG
REJANG LEBONG
BENGKULU TENGAH

BANTEN
SERANG
KOTA SERANG
LEBAK

ACEH
BIREUEN
ACEH TENGGARA
SIMEULUE

ZONA HIJAU/TAK ADA KASUS

SUMATERA BARAT
DHARMASRAYA
PASAMAN
LIMA PULUH KOTA
KEPULAUAN MENTAWAI
SOLOK SELATAN

SULAWESI TENGGARA
KOLAKA TIMUR
SIGI

SULAWESI TENGAH
TOLITOLI
BANGGAI LAUT

PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
MANOKWARI SELATAN

PAPUA
BOVEN DIGOEL
PUNCAK JAYA
WAROPEN
SARMI
SUPIORI

NUSA TENGGARA TIMUR
SUMBA BARAT DAYA
FLORES TIMUR
SUMBA BARAT
LEMBATA
SUMBA TIMUR
TIMOR TENGAH UTARA
ROTE NDAO
TIMOR TENGAH SELATAN

MALUKU UTARA
PULAU TALIABU

MALUKU
SERAM BAGIAN TIMUR
MALUKU BARAT DAYA
BURU SELATAN

LAMPUNG
TULANG BAWANG
KOTA METRO
PESAWARAN

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BANGKA TENGAH
BANGKA BARAT

KALIMANTAN UTARA
TANA TIDUNG

KALIMANTAN TENGAH
SUKAMARA

KALIMANTAN BARAT
SANGGAU
SEKADAU
KOTA SINGKAWANG
KAYONG UTARA

JAMBI
BUNGO
MERANGIN
TEBO

BENGKULU
KAUR
MUKOMUKO

ZONA HIJAU/TIDAK TERDAMPAK

SUMATERA UTARA
NIAS BARAT
NIAS

SULAWESI TENGGARA
KONAWE KEPULAUAN

PAPUA BARAT
TAMBRAUW
MAYBRAT
PEGUNUNGAN ARFAK

PAPUA
YAHUKIMO
MAPPI
DOGIYAI
PANIAI
DEIYAI
MAMBERAMO RAYA
NDUGA
ASMAT
PUNCAK
INTAN JAYA

NUSA TENGGARA TIMUR
SUMBA TENGAH
NGADA
MALAKA
ALOR
SABU RAIJUA
MANGGARAI TIMUR
BELU

MALUKU
MALUKU TENGGARA BARAT
KEPULAUAN ARU

KEPULAUAN RIAU
NATUNA
LINGGA
KEPULAUAN ANAMBAS

BENGKULU
LEBONG

ACEH
PIDIE JAYA

 

Heboh, Warga Temukan Bayi Perempuan di Bawah Jemuran

BOGOR DAILY – Warga Cibuluh, Kota Bogor, digegerkan penemuan bayi di bawah jemuran pakaian. Kondisi bayi berjenis kelamin perempuan itu masih hidup.

Saksi mata, Sardi mengaku awalnya ingin menjemur pakaian pada Selasa (25/8/2020) pagi. Namun dia melihat tas mencurigakan di dekat jemuran.

“Waktu keluar posisi bayi sudah ada di tas,” ucap Sardi, Selasa (25/8/2020).

Usai melihat tas itu, Sardi mengaku melaporkan kepada istrinya. Ketika istrinya membuka tas itu ternyata berisi bayi dengan tali pusar masih menempel.

“Istri saya datang langsung dibuka karena masih ada tali pusar dibawa ke bidan,” ucap dia.

Polisi juga langsung mendatangi lokasi untuk menelusuri pelaku yang tega membuang bayi. Sejumlah saksi sedang diperiksa oleh polisi.

Sementara bayi dirawat di rumah Sardi demi keselamatan dan keamanan.

Kota Bogor Nyaris Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

BOGORDAILY –  Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor tak kunjung surut. Bahkan sedikit lagi, wilayah ini masuk kategori zona merah.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jawa Barat pada 17 Agustus 2020 hingga 23 Agustus 2020. Kota Bogor dikategorikan sebagai zona oranye.

Dalam hasil evaluasi tersebut, Kota Bogor juga memiliki skor 1,81 yang menandakan sedikit lagi memasuki zona merah. “Pada level ini, transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena, Selasa (25/8/2020).

Erna menambahkan, dalam evaluasi yang diungkapkan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Pemerintah di daerah harus memantau klaster-klaster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracking  yang agresif.

“Seluruh masyarakat terutama kelompok rentan yang berada di daerah dengan status Zona Oranye disarankan untuk tetap berada di rumah, bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu,” tambahnya.

Erna juga menerangkan, selain itu, penumpang transportasi umum dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Tempat-tempat dan fasilitas umum termasuk sekolah ditutup.

“Kegiatan bisnis hanya dibuka secara terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar dengan tetap menerapkan physical distancing,” terangnya.

Sementara itu, Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor, Dedie Rachim mengungkapkan, data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil pendataan per Agustus, masyarakat dengan rentan umur 19 sampai 44 tahun menjadi pasien Covid-19 di Kota Bogor paling tinggi, yaitu berjumlah 129 orang atau 41,9 persen. Lalu untuk masyarakat dengan rentan umur 45 sampai 59 tahun yang terkonfirmasi positif ada sebanyak 101 orang atau 33,6 persen.

“Ini menandakan kalau masyarakat dengan rentan umur produktif paling banyak kena di Kota Bogor,” tutur Dedie.

Dedie menegaskan, untuk itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Bogor untuk memperbaiki sistem sirkulasi udara. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, virus Covid-19 lebih mudah menyebar di ruangan yang memiliki sirkulasi udara terpusat.

“Ini masih menjadi perhatian kami. Jadi kami akan sisir perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor agar merubah sistem sirkulasi udaranya,” tegasnya.

Dedie memaparkan, dirinya akan kembali mendorong diberlakukannya pembatasan pegawai yang bekerja.

“Jadi harus dibatasi lagi jumlah pegawainya. Kalau kami di Pemkot Bogor sudah membatasi 50 persen, nah kami harap perusahaan di Kota Bogor bisa mengadaptasi itu,” pungkasnya.