Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 8358

Hot Abis!! Jessica Milla Pamer Belahan Dada di Sampul Majalah Beken

0

BOGORDAILY – Artis Jessica Milla bikin heboh netizen. Setelah foto hotnya untuk sebuah sampul majalah beken beredar.

Ya, Jessica Mila merupakan salah satu artis Indonesia yang ramai menyedot perhatian beberapa waktu yang lalu. Hal ini tak lepas dari penampilannya yang jauh berbeda saat membintangi film “Imperfect”.

Kala itu Mila beradu akting dengan Reza Rahadian. Namun yang menjadi buah bibir adalah perubahan bentuk tubuh Jessica Mila dari berisi hingga kembali langsing dalam waktu yang cepat. Tentu saja hal ini langsung menjadi sorotan publik khususnya kaum hawa.

Baru-baru ini Jessica Mila kembali mencuri perhatian. Lewat unggahan terbarunya di Instagram, foto Mila saat menjadi cover majalah bergengsi sukses menjadi buah bibir di kalangan penggemar.

Dalam unggahan itu Jessica Mila nampak membagikan dua foto sekaligus. Potret pertama menunjukkan Mila kenakan dress ‘berani’ dengan belahan dada rendah, sedangkan pada foto kedua ia tampil memakai kemeja putih disambung setelan jas berwarna biru muda.

“Who’s on the cover of @herworldindonesia ‘s March Issue? A lady in @gucci,” tulis Jessica Mila. “Had a lot of fun doing the photoshoot with the team! If you want to see more, get March Issue of HerWorld Magazine.”

Tak butuh waktu lama bagi postingan Jessica Mila ini dikomentari banyak netizen. Penggemar dengan sigap meninggalkan jejak mereka di kolom komentar.

Mengejutkannya fans banyak yang dibuat pangling dengan foto Jessica Mila untuk cover majalah ini. Beberapa dari mereka nyaris tak mengenali bahkan sampai ada yang menyebutnya mirip dengan Bunga Citra Lestari.

Di sisi lain, pujian juga banjir berdatangan untuknya. Paras ayu Jessica Mila terbukti kembali suskes membuat banyak mata terpanah. Bahkan sanjungan juga datang dari rekan artis, Febby Rastanty. “Pecah sih sis jujur,” seru Febby.

“Slide ke2 mirip @paula_verhoeven,” ucap akun @lalua*****. “Mirip @bclsinclair,” timpal @diky*****. “Pangling baneed @jscmila, Kaia bukan jemil pas aku liat tdi to bener jemil woow so beautiful and gorgeous, love it,” tutur akun @kly*****.

“Wowowowowowowwww,” celetuk akun @julia******. “Kak millaaa yaamppun,” ujar akun @namila*******. “Ka mila ngapa cantik bgt siiiiiii,” puji @irrvan******.(*)

Darurat Sipil, Apa Itu? Baca Pasal 13 dan Seterusnya Ngeri!!

BOGORDAILY – Darurat Sipil. Jika benar-benar terjadi kondisinya akan sangat mencekam. Aturan yang mengatur itu sangat mengerikan.

Ya, Darurat sipil yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam menghadapi ancaman virus corona atau Covid-19 mengacu pada pembatasan sosial berskala besar.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman lewat akun twitternya @fadjroel; pada Senin (30/3/2020).

Dalam postingannya, Fadjroel Rachman menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, disiplin dan efektif.

Tujuannya diungkjapkannya untuk memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

“Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin,” tulis Fadjroel Rachman.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.

Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19.

“Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait,” jelasnya.

Merujuk pernyataan tersebut, aturan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Perpu yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Soekarno dan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Muda Kehakiman Sahardjo pada tanggal 16 Desember 1959 itu berisi sejumlah ketetapan.

Berikut Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhankerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2

(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

(2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.

Pasal 3

(1) Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

(2) Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

Menteri Pertama;
Menteri Keamanan/Pertahanan;
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Luar Negeri;
Kepala Staf Angkatan Darat;
Kepala Staf Angkatan Laut;
Kepala Staf Angkatan Udara;
Kepala Kepolisian Negara.
(3) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu.

Pasal 4

(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(2) Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

Seorang Komandan Militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan;
Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Sipil Pusat dapat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat sipil yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.

Pasal 5

(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(2) Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh:

Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;
Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Militer Pusat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat militer yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.

Pasal 6

(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan perang dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Perang Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(2) Penguasa Perang Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;
Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Perang Pusat dapat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan perang yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.

Pasal 7

(1) Dalam melakukan wewenang-wewenang dan kewajiban-kewajibannya. Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah menuruti petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dan bertanggung-jawab kepadanya.

(2) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat sipil, terdapat beberapa orang Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah, maka tiap-tiap Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah diwajibkan menjalankan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah yang lebih tinggi kedudukannya dalam wilayah tersebut, kecuali apabila Penguasa Darurat Sipil Pusat menentukan lain.

(3) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang, terdapat beberapa orang Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Panguasa Perang Daerah, maka tiap-tiap Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah diwajibkan menjalankan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah yang lebih tinggi kedudukannya dalam wilayah tersebut, kecuali apabila Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat menentukan lain.

(4) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang, terdapat Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/ Penguasa Perang Daerah dan Komandan Militer lain yang menjadi atasan dari Komandan Militer tersebut, tetapi yang tidak menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah, maka Komandan Militer Penguasa Darurat Militer Daerah/ Penguasa perang Daerah itu tetap menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk dari Komandan Militer atasannya, kecuali apabila Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat menentukan lain.

(5) Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dapat mencabut sebagian dari kekuasaan Yang diberikan oleh Peraturan ini kepada Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah.

(6) Wewenang-wewenang yang oleh Peraturan ini diberikan kepada seorang Penguasa dalam rangka keadaan bahaya, tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.

Pasal 8
(1) Selama keadaan darurat sipil berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.

(2) Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka pada saat penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi, kecuali yang tersebut dalam ayat (3).

(3) Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian dari peraturanperaturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil.

(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil Daerah dipertahankan menurut ayat (3) di atas, maka tugas dan wewenang Penguasa Darurat Sipil Daerah yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah yang mempertahankannya, kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang.

(5) Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan sebagai dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.

(6) Apabila keadaan darurat sipil diganti dengan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Militer atau Penguasa perang.

Pasal 9

(1) Peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil berlaku mulai saat pengundangannya, kecuali apabila ditentukan waktu yang lain untuk itu. Pengumuman yang seluasluasnya dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh Penguasa Darurat Sipil.

(2) Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam hal peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi menurut pasal 8, diubah atau dicabut.

Pasal 10

(1) Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan daerahnya, yang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang-undangan pusat.

(2) Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan.

Pasal 11

(1) Kecuali apabila Penguasa Darurat Sipil Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini berhak mengatur suatu soal dengan peraturan atau mengambil tindakan-tindakan lain yang dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan itu, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pusat.

(2) Jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pusat, maka peraturanperaturan/tindakan-tindakan itu tidak berlaku.

Pasal 12

(1) Di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan itu.

(2) Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.

(3) Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,wajib merahasiakan, kecuali apabila peraturan perundangundangan pusat yang lain menentukan sebaliknya.

Pasal 13

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian,penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

Pasal 14

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.

(2) Pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat Sipil.

(3) Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Pasal 15

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.

(2) Pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.

(3) Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.

Pasal 16

Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.

Pasal 17

Penguasa Darurat Sipil berhak:

mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.
Pasal 18

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

(3) Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Pasal 19

Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Pasal 20

Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Pasal 21

Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggauta-anggauta Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.

Selengkapnya dimuat di Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. (*)

Kantor PT Ayamaru Sertifikasi Dibobol Maling, Rp82 Juta Raib Digondol Maling

0

BOGOR DAILY – Sejumlah uang Rp82 juta rupiah milik PT. Ayamaru Sertifikasi, yang berlokasi di Komplek Rumah Toko, Braja Mustika, B-11, Lantai satu, Jalan Dr Sumeru, RT 02/01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, raib digondol maling.

Aksi pencurian itupun diketahui oleh Office Boy PT. Ayamaru Sertifikasi, Kusnadi, saat hendak membersihkan ruangan kantor. Tiba-tiba, di ruangan kantor tersebut berantakan, dirinyapun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada atasanya.

“Jam 7:00 WIB, saya pas mau bersih-bersih melihat sejumlah ruangan berantakan. Saat pintu saya buka, kondisi ruangan kantor yang berada di depan sudah berantakan,” katanya kepasa wartawan, Senin (30/3/2020).

Dirinya juga bersama rekan kerjanya setelah mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadiannya kepada atasannya melalui grup WhatsApp.

“Saya sama teman takut disalahkan,
Kemudian kami langsung foto semua ruangan yang posisinya berantakan, di share ke gurp WhatsApp kantor dan langsung menghubungi petugas Polsekta Bogor Barat,” jelasnya.

Menurutnya, setelah melaporkan hal tersebut kemudian datang petugas Polsekta Bogor Barat, yang berjumlah sekitar enam orang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tadi ada anggota polisi yang langsung olah TKP mas,” tukasnya.

Sedangkan menurut Direktur Utama PT. Ayamaru Sertifikasi, Akhmad (56), kerugian dari aksi pembobolan tersebut ditotal sebanyak Rp82 juta. “Setelah diperiksa semuanya, total sekitar Rp82 juta,” singkatnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Bogor Barat, Kota Bogor, Kompol Sundarti, membenarkan, bahwa PT. Ayamaru Sertifikasi, yang berlokasi di Komplek Rumah Toko, Braja Mustika, B-11, Lantai satu, Jalan Dr Sumeru, RT 02/01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor telah dibobol maling.

“Benar di, itu bukan perampokan iah tapi pencurian atau pembobolan, saat ini ditangani oleh Polresta Bogor Kota,” tukasnya, saat dihubungi Bogordaily.net melalui WhatsAppnya. (Andi)

Gencar Rencana Lockdown di Bogor. Advokat Senior: Hak Warga Harus Dipenuhi Dulu Dong!!

0

BOGORDAILY – Advokat Senior Sugeng Teguh Santoso, mengkritik rencana lockdown yang terus disuarakan.

“Tetapi Hak Warga Harus Dipenuhi Dulu Dong, Dasar Hukum Lockdown atau Karantina Wilayah Adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujarnya.

Sebelum melakukan lockdown atau Karantina Wilayah, Pemerintah diminta memastikan terpenuhinya hak warga masyarakatnya. Yakni kebutuhan pangan bagi warga secara cuma-cuma.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (Ketua DPD PSI Kota Bogor) ini menyikapi rencana pemerintah hendak melaksanakan karantina wilayah untuk mencegah pandemic Virus Corona atau Covid-19 di sejumlah daerah di Tanah Air.

Sugeng mengungkapkan pada Minggu, 29 Maret 2020 kemarin, di Bogor, tepatnya di Rumah Dinas Walikota Bogor, tampak deretan mobil dinas dan mobil-mobil lainnya parkir.

Sore itu, sedang ada rapat penting yang digelar Bupati Bogor dan Walikota Bogor. Hasil pembicaraan penting terkait rencana karantina wilayah telah di-release pada media.

“Kedua pimpinan daerah di Bogor itu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan karantina wilayah Jakarta, agar tidak terjadi penyebaran covid-19 lebih luas di Bogor Kota dan Kabupaten. Dibicarakan juga opsi karantina wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” tutur Sugeng Teguh Santoso, Senin (30/03/2020).

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, maka untuk kepentingan perlindungan dan keselamatan masyarakat, Negara diberi wewenang menetapkan penutupan wilayah,pembatasan pergerakan orang,barang dan hewan ternak di wilayah tertentu,perbatasan negara,pintu masuk wilayah untuk mencegah, menahan persebaran penyakit, hama, agen biologis yang berbahaya.

“Kewenangan tersebut diletakan di pundak Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden. Ketika ditetapkan karantina wilayah tersebut, warga negara wajib taat,” tuturnya.

Kewajiban warga, kata Sugeng Teguh Santoso, adalah taat atas penetapan pemerintah. Namun, kewajiban warga itu harus disertai juga perlindungan hak atas hidup.

“Yang dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan sumber pangan sehari-hari bagi kehidupan,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, pemberian kewenangan pada pemerintah yang bermakna pembatasan hak warga untuk melakukan perpindahan atau pergerakan, seperti untuk bekerja dan melakulan aktivitas, harus dibarengi dengan pemberian kebutuhan pangan secara Cuma-cuma.

Nah, saat ini, kata dia, narasi pemenuhan kewajiban pemenuhan pangan terhadap orang dan hewan ternaknya ketika karantina wilayah ini, justru tidak terdengar dari para Kepala Daerah yang bicara karantina wilayah. Padahal kewajiban tersebut diamanatkan oleh pasal 54 dan pasal 55 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Mungkin, sudah dipikirkan oleh mereka para Kepala Daerah, apalagi Presiden, soal kewajiban pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan ketika karantima wilayah. Tetapi tidak satupun saya dengar Kepala Daerah menyampaikan pada publik soal kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok pangan ini. Saya bisa menduga, tapi tidak bisa mengatakan mengapa narasi pemenuhan kebutuhan pokok pangan Cuma-cuma ini tidak disampaikan,” tandasnya.

Presiden, lanjutnya, memang ada menyampaikan soal Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tetapi itu diperuntukkan bagi warga miskin. Padahal, dengan karantina wilayah, seluruh warga akan kena dampaknya.

“Perut warga segala lapisan sama-sama memerlukan untuk diisi. Undang-Undang Karantina Kesehatan mengandung asas tanpa diskrimiasi, keadilan dan perlindungan yang sama,” jelas Sugeng mengingatkan.

Oleh karena itu, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, sebelum Pemerintah dan para Kepala Daerah bertindak melakukan karantina wilayah, sebaiknya diumumkan juga soal jaminan pangan cuma-cuma bagi warga itu.

“Saya menghimbau, apapun penetapan pemerintah, warga berhak tahu akan haknya atas pangan cuma-cuma. Saat penetapan karantina wilayah ditetapkan bahkan terhadap ternak warga juga harus dipenuhi pangannya,” jelas Sugeng.

Dia menambahkan, informasi yang beredar saat ini adalah informasi simulasi penutupan pintu keluar masuk di beberapa wilayah. Antara lain Tegal, Papua, Jakarta, Bogor.

“Tidak ada penetapan resmi dalam bentuk Surat Keputusan, tetapi tindakan di lapangan mengisyaratkan hal tersebut. Simulasi bisa diduga adalah persiapan tindakan untuk kegiatan pokok nantinya. Jadi, silakan saja laksanakan kewenangan pemerintah. Dan, penuhi hak warga atas pangan cuma-cuma,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.(gib)

Ingin Bantu Nenek Cegah Corona, Haruka Nakagawa Mudik ke Jepang

0

BOGORDAILY – Haruka Nakagawa memberikan pengumuman penting. Eks member JKT48 itu mengaku mudik ke Jepang.

Hal itu dilakukannya untuk membantu sang nenek mencegah Corona. Kata Haruka, saat ini di Jepang sudah banyak memakan korban dari infeksi virus tersebut.

“Sekarang aku ada informasi buat kalian semua.. aku mulai hari ini balik ke japan sampai May.. karena ini lagi parah virus corona dan itu pun di semua negara kena,” tulisnya.

“Pertama aku harus bantu nenek yg tinggal di tokyo, nenek aku sudah 80 tahun dan di tokyo sekarang sudah mulai banyak yg kena corona.. jadi nenek juga butuh aku bantu dia.”

Selain itu, Haruka ke Jepang untuk membantu keluarga dalam acara 1 tahunan kakaknya yang telah meninggal dunia. Ia tak mau ketinggalan untuk mendoakannya.

“Kedua aku ada persiapan buat 1 tahun meninggal kaka aku.. itu juga harus siap2 dan tadinya aku balik akhir April tapi lagi cuacanya begini kita gak tau kapan tutup bandaranya.. dari pada saya gak bisa ikut doa bareng sama keluarga aku pulang sekarang,” tuturnya.

Keputusan mudik di tengah pandemi Corona sudah dibicarakan Haruka Nakagawa dengan staf dan keluarganya yang ada di Jakarta. Ia mengaku baru pertama kali mudik dalam jangka waktu lama.

“Mungkin ini berat juga buat aku, karena aku tidak pernah 1 bulan lebih ke japan semenjak pindah ke indonesia.. tapi aku tetap berusaha dan tetap semangat jadi kalian tetap semangatin aku ya,” ujarnya.

Haruka pun memohon doa agar selalu diberikan kesehatan. Ia bakal kangen Indonesia saat di Jepang.

“Aku doain buat kalian semua, kalian juga doain buat aku ya.. jaga kesehatan ya semua.. dan nanti secepatnya aku balik ke indonesia.. terima kasih,” katanya.

Catat!! Mulai Besok, Jam Operasional Pasar di Kabupaten Bogor Diatur, Ini Jadualnya

0

BOGOR DAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai besok Selasa (31/3/2020) akan menerapkan pembatasan waktu operasional Pusat Pembelanjaan, Grosir, Toko Swalayan atau Minimarket, Toko Moderen, Pasar Rakyat dan Pasar Tradisional di seluruh Bumi Tegar Beriman.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan, jika semua para pelaku usaha tidak mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, maka pemiliknya akan dipanggil.

“Tadi kan berkolerasi semua kegiatan ini, dalam rangka untuk covid-19, tadi kan salah satunya kita membatasi jam tayang buka, Alfamart, Minimarket dan yang lainnya. Kalau masih ngeyel kita akan panggil yang punya nya,” katanya kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Untuk sanksinya sendiri lanjut politisi Gerindra, Pusat Pembelanjaan yang sudah ditentukankan jam operasioalnya dan tidak mematuhi akan dicabut izinnya.

“Bisa dicabut izinnya. Karena ini sosial iah, kita sudah diskresi, dan ini sudah diambil tegas harus dibubarkan. Kalau memang ngeyel kita tutup,” tegasnya.

H. Iwan sapaan akrabnya ini mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta kepada Stpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan razia setiap hari. Karena, jika peraturan yang sudah diterapka oleh pemerintah ini tidak dijalankan maka Pemkab Bogor akan tegas.

“Dan juga melarang Swalayan, Gerai untuk tempat nongkrong bangku-bangku ggopi itu harus ditiadakan. Ini salah satu menghilangkan kontak dan kumpul warga, dan saya berharap, Satpol PP, Polisi dan TNI menindak lanjuti edaran itu dengan membubarkan,” tegasnya lagi.

Untuk sekedar diketahui, pembatasan waktu operasional pusat pembelanjaan Grosir, Toko Swalayan, Minimarket, Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Rakyat, dari Tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April.

Untuk Grosir, Toko Swalayan, dan modern dibuka Pukul 11:00 WIB sampai 20:00 WIB. Sedangkan, untuk Toko Swalayan, Minimarket dibuka pukul 10:00 WIB Sampai 18:00 WIB. Dan untuk Pasar Modern, Pasar Rakyat dibuka pukul 04:00 sampai 12:00 WIB. (Andi)

Masa Kerja ASN Pemkab Bogor Diperpanjang Sampai 21 April

0

BOGOR DAILY – Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kepemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, kembali diperpanjang sampai 21 April. Hal itupun diungkapkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, ketika ditemui di Gedung Tegar Beriman.

Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB).

Bahwa, untuk ASN yang bekerja di Kepemerintahan Kabupaten Bogor memutuskan, untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Perpanjangan ini dilakukan hingga 21 April 2020. Hal tersebut mengingat BNPB juga memperpanjang darurat bencana Corona Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

“PNS diperpanjang sampai 21 April, sejalan dengan surat dari kementerian RB,” katanya, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Akan tetapi, lanjut politisi PPP tersebut, untuk yang masih bekerja seperti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadan Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diberikan insentif.

“Harus juga dikasih insentif, sama dengan petugas kesehatan. Saya meminta BPKAD untuk menghitung, tidak harus semua, karena diberlakukan shift,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pejabat level tinggi di Kepemerintahan Kabupaten Bogor seperti Sekda sampai kepala bagian (Kabag) tetap diwajibkan bekerja atau mengantor.

“Dua level, Sekda sampai Kabag masih kantor. Teknis anak buah dengan operasional menyesuaikan situasional di instansi masing-masing,” tukasnya. (Andi)

Bogor Mulai Blokade Perbatasan. Warga Jakarta Dilarang Masuk ke Bogor

BOGORDAILY – Bupati Bogor, Ade Yasin, menyatakan, akan melakukan pembatasan orang dari luar menuju Kabupaten Bogor. Hal itu diungkapkan demi menekan angka Pandemi Virus Korona atau Covid-19 di Bumi Tegar Beriman.

Ibu yang mempunyai dua anak ini mengatakan, untuk Selasa (31/3/2020) besok, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membatasi orang-orang yang akan masuk ke wilayah Puncak, Cisarua Bogor.

“Kita akan sekat untuk membatasi orang yang dari Jakarta ngumpet di villa-villa. Tadi saya sudah minta pak kapolres dan pak dandim, untuk pengamanan daerah sana, untuk penyekatan, mengantisipasi ke villa,” katanya kepada wartawan, ketika ditemui di Gedung Tegar Beriman, Senin (30/3/2020).

Apalagi lanjut politisi PPP itu, kasus positif Covid-19 di Indonesia ini banyak disumbangkan oleh Jakarta. Tentu, hal itu perlu diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Jangan sampai orang yang dari Jakarta kebanyakan lari ke wilayah Bogor.

“Karena jangan sampai ada tambahan lagi, berbagai upaya kita lakukan. Kalau semua perbatasan ditutup namanya lockdown, ini yang prioritas saja, yang mau naik ke sana kita sekat,” tegasnya.

Politisi PPP ini menghimbau, kepada warga yang tinggal di DKI Jakarta agar tetap di rumah (Stay At Home).

“Kita ini menerapkan bukan karantina, lebih ke penyekatan, membatasi orang untuk datang ke sana. Kan lockdown itu kewenangan pusat. Makanya saya dari kemarin berhitung betul supaya tidak lockdown. Lebih baik sekarang yang paling aman, tinggal di rumah masing-masing,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pada siang tadi, bahwa saat ini pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan. Maka, kebijakan darurat sipil akan diterapkan di Indonesia untuk dijalankan oleh daerah-daerah. (Andi)

Industri F&B Terkena Dampak Paling Signifikan Akibat Virus Corona, sedang Pendapatan Harian Industri Ritel Terjun Bebas

BOGORDAILY – Penyebaran Novel Coronavirus atau COVID-19 belum terbendung sejak akhir 2019. Tak kunjung mereda, COVID-19 ditetapkan sebagai virus pandemi oleh World Health Organization (WHO). Pandemik yang artinya virus ini menyebar secara luas di berbagai negara dan benua pada waktu yang sama dan mengancam banyak orang di dunia secara bersamaan. Perilaku manusia di seluruh penjuru dunia pun berubah akibat penyebaran virus ini, termasuk kegiatan jual-beli pada masyarakat, yang berdampak pada sektor perekonomian di seluruh negara. Banyak industri yang terkena imbasnya, termasuk industri F&B, jasa, dan ritel.
Berdasarkan data internal Moka, startup penyedia layanan kasir digital untuk lebih dari 30.000 merchant di Indonesia, total penjualan masker wajah di bulan Januari meningkat dua kali lipat dikarenakan penyebaran COVID-19 ini. Tidak heran, karena masker wajah dinilai dapat mencegah droplets yang merupakan alat transmisi dari virus itu sendiri agar tidak masuk ke hidung dan mulut. Tetapi di bulan Februari, banyak instansi, salah satunya adalah WHO mengeluarkan pernyataan bahwa akan lebih efektif jika penggunaan masker wajah dikombinasikan dengan mencuci tangan secara reguler dengan air, sabun, dan cairan yang mengandung alkohol, termasuk hand sanitizer. Hal ini menyebabkan hand sanitizer banyak dicari orang dan penjualannya meningkat sebesar 209% di bulan Februari.

Selain melonjaknya penjualan masker dan hand sanitizer, dampak lain yang paling terasa adalah penurunan pendapatan harian pada industri F&B, jasa, dan ritel. Untuk mengetahui dampak nyatanya, Moka melakukan observasi di 17 kota di Indonesia, terkonsentrasi di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Batam, dan Bali, Moka merangkumnya menjadi beberapa insights berikut ini:

Industri F&B Merupakan Industri yang Paling Terdampak
Berdasarkan data internal Moka, untuk industri F&B, dari 17 kota yang diobservasi, sebanyak 13 kota mengalami penurunan pendapatan harian yang signifikan. Dengan total 13 kota terdampak dari 17 kota yang diobservasi, industri F&B merupakan industri yang paling terdampak akibat dari penyebaran COVID-19. Bali dan Surabaya merupakan dua kota yang mengalami penurunan pendapatan harian yang paling signifikan dibandingkan dengan kota lain dengan masing-masing mengalami penurunan sebesar 18% untuk Bali dan 26% untuk Surabaya. Daerah Jabodetabek juga mengalami penurunan pendapatan harian yang cukup signifikan, namun tidak setajam Bali dan Surabaya. Wilayah yang terkena dampak di daerah Jabodetabek yang paling signifikan terjadi di Depok, Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Anjuran dari pemerintah untuk tidak keluar dari rumah guna memperlambat laju penyebaran COVID-19, membuat masyarakat tinggal lebih banyak di rumah, dan juga memberi dampak pada industri F&B. Perubahan perilaku ini menyebabkan peningkatan pembelian makanan yang dibawa pulang (take-away food) meningkat sebesar 7% di bulan Januari hingga Februari 2020.

Industri Jasa Kedua Paling Terdampak Setelah Industri F&B
Pada industri jasa, 10 dari 17 kota di Indonesia menunjukkan penurunan pendapatan harian yang signifikan. Lima kota dengan penurunan pendapatan harian paling signifikan adalah Depok, Bekasi, Jakarta Timur, Batam, dan Bandung.

Penurunan Pendapatan Harian Industri Ritel di Jakarta Barat Paling Signifikan
Masuk ke dalam industri ritel, dari 17 kota yang diobservasi, tujuh kota menunjukkan penurunan pendapatan harian yang signifikan. Moka menarik lima kota dengan penurunan pendapatan harian terbesar, yaitu Jakarta Barat, Tangerang Selatan, Depok, Jakarta Pusat, dan Bandung. Walau hanya tujuh kota yang terdampak dari 17 kota, persentase penurunan pendapatan harian pada industri ritel merupakan yang paling signifikan dibanding industri lain. Penurunan pendapatan harian terbesar terjadi di Jakarta Barat dengan penurunan pendapatan hingga 32% per outlet.

Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa industri F&B merupakan industri yang paling terdampak COVID-19, melihat dampaknya yang tersebar paling banyak. Namun, apabila melihat persentase penurunan pendapatan harian terbesar, industri ritel mengalami penurunan yang terbesar, yakni menurun sebesar 32%.

Diwakili oleh pernyataan dari Leonard Theosabrata, Direktur Utama SMESCO, Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia memberikan langkah-langkah mengantisipasi fenomena yang berdampak pada performa bisnis UKM. Satu hal yang menjadi pesan utama adalah dalam survival mode ini adalah untuk memprioritaskan berjalannya cash flow bisnis dengan baik, dibandingkan dengan memikirkan profit. “Pelaku usaha harus dapat bertahan selama tiga sampai enam bulan kedepan. Perlu adanya perubahan proses bisnis sementara agar cash flow bisnis tetap positif,” jelas Leonard. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mengulas kembali bisnis, kenali customer base dan kebutuhannya, permudah proses bisnis, klasifikasikan produk yang mudah dijual, digitalisasi produk usaha ke dalam katalog yang mudah dibagikan, perdalam stok barang, dan beri insentif kepada karyawan yang mampu memberikan performa baik dalam keadaan sulit seperti saat ini.

Bagi para pemilik bisnis, ada beberapa langkah praktikal untuk menjaga cash flow bisnis tetap positif, yakni yang pertama, berfokus pada promosi untuk take-away delivery, karena permintaannya yang meningkat. Gunakan database pelanggan untuk selalu mengkomunikasikan promosi yang ada melalui e-mail, SMS, ataupun WhatsApp. Untuk kunjungan fisik, budayakan melakukan transaksi non-tunai dengan menggunakan debit atau digital payment. Di tengah keadaan seperti ini, penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dengan memposisikan diri sebagai bisnis yang memperhatikan konsumen dan seluruh stakeholder bisnis terkait higienitas. Lindungi para karyawan dan konsumen dengan penggunaan masker, hand sanitizer, dan pentingnya untuk terus mengkomunikasikan kebersihan di lingkungan sekitar. (*/bdn)

Nikita Mirzani Menangis, Lihat Petugas Medis Pakai APD

0

BOGORDAILY – Melihat pandemi corona yang melanda Indonesia membuat hati Nikita Mirzani tersentuh. Ia dan rekanya, Fitri Salhuteru, langsung menyumbang Alat Pelindung Diri (APD) kepada tim medis.

Tidak lama setelah itu, ia dikirimi foto oleh rekannya saat tim medis mengenakan APD yang ia berikan. Nikita Mirzani langsung menangis.

“Jujur saya nangis dikirimin foto ini,” tulis Nikita Mirzani di Instagram.

Nikita Mirzani pun berharap APD yang diberikannya dapat melindungi dokter dan tenaga medis lain yang sedang bertugas.

“Semoga APD yang Niki berikan bisa melindungi para dokter yang sedang berjuang di Republik ini untuk melawan Covid-19,” tulisnya.

undefined

Tak lupa, ia juga memberikan salam penyemangat juga doa agar virus corona cepat berlalu.

“Semangaaat terus. Mudah-mudahan musibah wabah virus Covid-19 cepat berlalu,” tulisnya mengakhiri.