Home Blog Page 9390

Waduh, Sistem E-Tilang Pakai Denda Maksimal!!

0

BOGORDAILY- Polres Bogor Kota baru-baru ini menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang.  Meski demikian, masih ada kendala yang kerap ditemukan di lapangan. Pada praktiknya, sejumlah pengendara mengeluhkan e-tilang karena besaran uang yang dibayar merupakan denda maksimal.

Kepala Korlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Royke Lumawa mengakui kondisi tersebut. Sebab denda yang dialamatkan kepada pelanggar saat ini masih berupa denda maksimal. Namun, ke depan, pihaknya masih terus berupaya agar besaran denda dapat diketahui di awal sehingga tak memberatkan masyarakat.

“Denda maksimal dilakukan karena tergantung hakim putus berapa (besaran denda). Makanya denda maksimal dulu yang diterapkan. Nantinya, kalau ada kelebihan denda akan dikembalikan ke pelanggar,” kata Royke, kepada wartawan.

Dirinya memang mengakui hingga kini masih mendapat sejumlah keberatan dari para pelanggar, karena harus terlebih dahulu membayar denda maksimal.

Maka itu, kini kepolisian mengajak sistem peradilan pidana untuk membuatkan denda tabel tilang secara pasti. Sehingga dapat diketahui berapa uang yang harus dibayarkan pelanggar sesuai dengan tabel tilang.

“Artinya nanti petugas dibekali dengan tabel. Jika begitu, pelanggar tentu tahu berapa denda yang harus dibayar, tanpa harus membayar denda maksimal,” kata Royke.

Sejauh ini pembahasan seputar tabel denda masih berlangsung dan sudah diserahkan ke pengadilan dan kejaksaan. Semua tentu bisa diterapkan apabila Mahkamah Agung mengamini penerapan denda tabel. “Tetapi intinya kami fokus untuk kemudahan. (viv)

Polri Klaim Sistem E-Tilang untuk Berantas Pungli

0

BOGORDAILY- Bukan hanya sekedar perubahan menuju era teknologi komunikasi, pembaharuan sistem ini diharapkan bisa mencegah penyimpangan oleh oknum petugas.

“Selain itu juga, Ini diharapkan bisa memangkas birokrasi, dan meminimalisasi proses yang dilakukan secara manual,” ujar Kombes. Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Melalui sistem ini, lanjut Chrysnanda, nantinya akan mulai berlaku penggunaan lembar tilang berwarna biru, di mana pelanggar akan melakukan penitipan denda tilang melalui bank. Chrysnanda menambahkan, setidaknya melalui cara ini, pihak Korlantas memiliki beberapa tujuan penting.

1. Meminimalisir peluang oknum petugas penindak untuk memeras atau menerima suap.

2. Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan.

3. Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan.

4. Penindakkan pelanggaran seperti ini dapat berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.

5. ‎Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran dan pemanfaatanya.

6. Merupakan suatu landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang secara elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online maupun elektronik.

Setelah menggunakan E-Tilang, petugas tidak perlu lagi mencatat di buku tilang tetapi langsung di aplikasi E-Tilang. Setelah dicatat jenis pelangggarannya, kemudian keluar besaran denda yang harus dibayarkan.

Setelah itu, pelanggar membayarkannya ke bank. Jangan khawatir, jika ternyata putusan pengadilan denda tidak sebesar jumlah maksimal yang ditransfer, uang akan dikembalikan ke pelanggar. Bukti pembayaran di bank, digunakan untuk mengambil surat yang disita petugas.

Aplikasi ini juga untuk percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di pengadilan. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa memberantas pungli (pungutan liar), karena akan semakin kecil interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas di lapangan.(bd)

Begini Alur Kerja Sistem E-Tilang Polres Bogor Kota…

0

BOGORDAILY- Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat, memberlakukan tilang dengan sistem elektronik atau e-tilang di Kota Bogor Sejak Sabtu (14/1/2017) lalu. Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polres Bogor Kota:

1. Polisi melakukan tilang

2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi

3. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran

4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI

5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita

6. Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim

7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang

8. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang

9. Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank

(Baca juga: Luncurkan E-Tilang, E-Samsat, dan SIM Online, Ini Harapan Kapolri)

Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.

Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.
Adapun sistem e-Tilang ini terintegrasi dengan e-Samsat. Sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan.

Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK. (kom)

Waduh, Suhu Bumi Naik 1,1 Derajat Celsius

0

BOGORDAILY- Organisasi Meteorologi Dunia menyatakan 2016 sebagai tahun terpanas dalam sejarah. Suhu atmosfer Bumi rata-rata dalam setahun naik 1,1 derajat celsius dibandingkan periode sebelum Revolusi Industri 1850-1899. Itu memicu anomali iklim di dunia, termasuk Indonesia.

Jika dibandingkan kondisi periode 1961-1990, kenaikan suhu Bumi secara global pada 2016 sebesar 0,83 derajat celsius. “Tahun 2016 adalah tahun ekstrem bagi iklim global dan dinyatakan sebagai tahun terpanas yang tercatat,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) Petteri Taalas dalam siaran pers.

Kenaikan suhu itu hanya satu indikasi dari perubahan iklim akibat ulah manusia, yakni kenaikan konsentrasi gas rumah kaca, karbon dioksida (CO2), dan gas metana (CH4). Konsentrasi CO2 mencapai rekor tertinggi pada 2015, yakni 400 bagian per juta (ppm) atau 144 persen lebih tinggi dibandingkan sebelum Revolusi Industri dan terus meningkat. Adapun konsentrasi CH4 mencapai 1.845 bagian per miliar (ppb) atau 256 persen lebih tinggi dibandingkan sebelum Revolusi Industri.

Seiring dengan kenaikan suhu dan konsentrasi gas rumah kaca, es di Kutub Utara dan Kutub Selatan meleleh lebih cepat. Kenaikan suhu di Kutub Utara dua kali lebih cepat dibandingkan temperatur global. “Es di Greenland meleleh lebih awal dan cepat, jadi salah satu penyebab kenaikan permukaan laut,” kata Taalas.

Kenaikan suhu dan melelehnya es di kutub memicu perubahan cuaca, iklim, dan pola sirkulasi laut di belahan dunia lain. Anomali iklim dan bencana terkait hidrometeorologi di dunia pada 2016 diduga terkait dengan memanasnya suhu global itu.

Dampak di Indonesia

Menanggapi laporan WMO itu, ahli kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Alan Koropitan, Kamis, dihubungi di Jakarta, memaparkan, kenaikan suhu atmosfer global terserap di lautan dan meningkatkan suhu perairan global. “Sebagai negara kepulauan, dampak yang kita alami perlahan, tetapi ada dampak bersifat segera,” kata Alan, yang juga Koordinator Bidang Kajian Strategis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.

Kenaikan suhu laut juga diungkapkan periset iklim dan cuaca ekstrem Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Siswanto. Pada November 2016, kenaikan rata-rata suhu perairan laut 0,76 derajat celsius dibandingkan 30 tahun sebelumnya. “Di Indonesia, kenaikan suhu laut per tahun 0,01-0,02 derajat celsius,” katanya.

Dampak segera kenaikan suhu itu ialah menguatnya energi badai tropis. “Badai tropis tak melintas ekuator, tapi mengarah ke area dengan garis lintang lebih tinggi. Saat energi badai menguat, ekor badai berdampak serius bagi Indonesia,” ujarnya.

Di perairan yang mengalami kenaikan suhu signifikan lebih mudah tumbuh bibit siklon, seperti Samudra Pasifik barat di utara Papua atau perairan selatan Merauke dan Samudra Hindia di barat Lampung. Badai tropis Yvette terbentuk di Samudra Hindia pada 21 Desember 2016, memicu hujan ekstrem sehingga ada banjir besar di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Curah hujan di Bima saat itu 208 milimeter per hari, tertinggi dalam sejarah.

Alan menambahkan, pada akhir Januari sampai awal Februari 2012, badai tropis Iggy yang terbentuk di Samudra Hindia memicu cuaca ekstrem berupa angin kencang di sebagian area Indonesia. Wilayah terdampak yang meliputi Banten, Kepulauan Seribu, dan pesisir selatan Kalimantan menunjukkan kuatnya ekor badai itu. “Menurut tren ini, kami perlu mencermati dan memprediksi dampak badai tropis bagi kepentingan mitigasi,” ucapnya.

Hal yang perlu diwaspadai di Indonesia dari memanasnya suhu laut adalah kematian terumbu karang (reef bleaching). Tahun 2016 menjadi kematian terumbu karang terburuk dalam sejarah Great Barrier Reef, Australia. Di Indonesia, hal itu terjadi di perairan selatan sampai Wakatobi.

Menurut analisis data pantauan satelit 20 tahun terakhir, ada penurunan klorofil A, bagian dari fitoplankton, di perairan luar Indonesia, misalnya Samudra Hindia dan Laut Sulawesi. “Penurunan fitoplankton mengurangi zooplankton. Jika dikaitkan dengan rantai makanan, itu mengurangi stok ikan,” katanya.

Sumber: kompas.com

Pengumuman!! Polres Bogor Terapkan Sistem e-Tilang. Ini Cara bayarnya Jika Anda Ditilang!

0

BOGORDAILY- Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat, memberlakukan tilang dengan sistem elektronik atau e-tilang di Kota Bogor.

Sejak diberlakukan sejak Sabtu (14/1/2017) lalu, belum diperoleh angka pasti berapa kendaraan yang terkena tilang elektronik ini, tetapi sebagian pelanggar sudah ada yang membayar melalui ATM.

“Jajaran Satlantas Polresta Bogor sudah memberlakukan e-tilang sejak Sabtu (14/1),” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/1/2017).

Menurut Bram dengan sistem e-tilang, proses tilang yang selama ini dilakukan menyita banyak waktu, kini lebih mudah dan efisien.

Walau sudah diberlakukan sejak 14 Januari 2017, Bram mengungkapkan, masih perlu sosialisasi karena belum seluruhnya dipahami oleh anggota dan masyarakat.

“Masih sedikit anggota yang paham, jadi perlu dipelajari dahulu teknisnya,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Satlantas Polresta Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2017), melaksanakan sosialisasi e-tilang kepada jajarannya. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, pelanggaran lalu lintas tidak perlu menjalani tilang di pengadilan.

E-tilang merupakan inovasi dari pihak kepolisian dalam rangka reformasi hukum, karena selama ini penegakan hukum terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, dan masih ada penyimpangan.

Adapun langkah-langkah penerapan e-tilang adalah sebagai berikut:

Petugas yang menindak pelanggaran memasukkan data pelanggar melalui aplikasi e-tilang pada telepon pintar Android yang dimiliki oleh petugas.

Petugas akan menerima notifikasi atau pemberitahuan pelanggaran yang berisi jumlah denda yang harus dibayarkan berikut nomor akun rekening BRI untuk pembayaran denda melalui pesan singkat atau SMS.

Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui ATM BRI ataupun loket BRI dengan memasukkan nomor akun rekening dan jumlah nominal denda tilang yang diterima melalui SMS.

Setelah pembayaran denda tilang selesai, pelanggar dapat membawa kembali struk pembayaran untuk ditunjukkan kepada petugas yang menilang.

Petugas akan menerima pemberitahuan aplikasi e-tilang yang memberitahukan si pelanggar telah melakukan pembayaran denda di Bank BRI.

Petugas mengembalikan barang bukti sitaan setelah pelanggar memberikan bukti struk pembayaran dan surat tilang kepada petugas. (nn)

Heboh!! Predator Seks Cibungbulang Bogor Divonis Hukuman Mati

BOGORDAILY- Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap balita LN (2,2 tahun), Budiansyah bin Anda (29), akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya dihukum mati,” kata ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati, Kamis (19/01/2017).

Jalannya sidang putusan yang tidak banyak dihadiri oleh keluarga korban, terlihat predator seks anak itu tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, rasa sedih pun tak terlihat dari pancaran wajah pemuda asal kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ini.

Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan pihaknya. “Ternyata lebih tinggi putusannya, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” ungkapnya.

Usai persidangan, Humas PN Cibinong Bambang Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis di luar batas kemanusiaan.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian, korban meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan oleh pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan kain selimut dan bantal.

“Hasil visum, korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, selaput dara pada kemaluan korban robek besar sehingga mengakibatkan pendarahan. Korban yang masih berontak dan berteriak ketika di bawa kedalam kamarnya, meskipun sudah dililit menggunakan kain, kemudian disekap menggunakan selimut dan bantal hingga tewas,” imbuhnya.

Hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tutur Bambang, terdakwa juga dinyatakan sehat jasmani. “Terdakwa dinyatakan sehat kejiwaannya. Dan ini pertamakali PN Cibinong menjatuhkan vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan ditahun 2016 sebanyak tiga terdakwa yang divonis serupa,” ujarnya. (bd)

“Terlalu Terbuka”, Menyalah Gunakan surat izin, 9 WN China ditangkap

0

BOGORDAILY – Kantor Imigrasi Klas IA Palembang menangkap 9 warga negara (WN) China yang menyalahi perizinan tempat tinggal. Selain itu, seorang WN India yang juga melakukan pelanggaran yang sama.

Ke 9 WN China serta satu EN India WN yang diamankan diketahui bekerja sebagai teknisi dan tenaga kasar di PLTU Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, secara ilegal.

Informasi dihimpun, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap WN India di sebuah rumah sekakigus dijadikan tempat perwakilan di Desa Teluk Kemang, Sungai Lilin, Muba, Rabu (18/1). WN India tersebut menggunakan kartu izin tempat tinggal sementara (KITAS) pengeluaran Kantor Imigrasi Jambi.

Lalu, petugas bergerak ke PLTU Bayung Lincir dan menggeledah kamar-kamar karyawan. Hasilnya, sembilan WN China dengan rincian dua orang menggunakan KITAS Jakarta Pusat, lima orang diantaranya diketahui menggunakan bebas visa wisata dan telah overstay dan dua orang lagi tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Kepala Imigrasi Klas IA palembang, Budiono mengungkapkan, dari sepuluh tenaga kerja asing asal China dan India yang ditangkap, baru tujuh diantaranya menjalani pemeriksaan dan ditahan. Sementara tiga lainnya diberikan waktu datang ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Operasi kemarin ada sembilan WN China dan seorang WN India yang ditangkap. Mereka bekerja di PLTU Bayung Lincir,” ungkap Budiono, Kamis (19/1).

Dari pemeriksaan sementara, TKA tersebut telah lama berada di Muba yang masuk melalui jalur udara. Pihaknya akan memanggil manajemen PLTU Bayung Lincir sekaligus subkontraktor yang diduga membawa dan mempekerjakan WNA tersebut.

“Kami sedang dalami dan selidiki keterlibatan pihak lain, semuanya dipanggil,” ujarnya.

Dia mengakui pihaknya merasa telah kecolongan karena ternyata masih banyak WNA yang tinggal dan bekerja di Sumsel tanpa disertai izin resmi. Untuk itu, pihaknya akan terus fokus dan berusaha mengawasi keberadaan WNA di wilayah hukumnya.

“Kita belum tahu masih ada tidak ada lagi WNA yang melanggar izin, kita tidak tinggal diam, akan fokus mengawasi, termasuk meminta warga turut aktif melaporkan,” pungkasnya.(mdk)

Wow, Semua Berkas Laporan Kasus Habib Rizieq Akan Digabungkan!!

0

BOGORDAILY- Polri berencana untuk menyatukan beberapa berkas kasus hukum dengan objek dan delik yang sama, yakni dengan terlapor Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penggabungan berkas dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan.

Hal ini diutarakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. “Kalau objek, delik, locus, pelanggaran pasal dan orang (yang dilaporkan) sama, maka pasti akan digabung. Untuk memudahkan proses penyelidikan, agar cepat dan efektif,” katanya di Jakarta, Kamis (19/1/2017, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.

Dia menjelaskan terdapat beberapa berkas dengan terlapor Habib Rizieq Shihab. Yakni kasus dugaan penistaan agama Kristen pada ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 yang di antaranya dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) Angelo Wake Kako pada 26 Desember 2016.

Kemudian, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin (27 Desember 2016), dan Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah (30 Desember 2016) ke Polda Metro Jaya.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dengan kasus yang sama dilaporkan oleh warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran, tertanggal 16 Januari 2017.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (pr)

Heboh Polri Tolak Permintaan Mediasi Habib Rizieq

0

BOGORDAILY- Pihak Kepolisian menyatakan jika pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan mediasi Iman Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Sejumlah kasus yang menjeratnya tidak bisa dengan mudah dihentikan dengan hanya melakukan mediasi saja.

Kombes Awi Setiono selaku Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyebutkn jika, polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan masalah, papar Awi, dan seharusnya dilakukan oleh mereka yang saling bergesekan.

“Penyelesaian kekeluargaan bukan inisiatif polisi, jadi harus kedua pihak,” papar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2017), dikutip dari cnnindonesia.

Sebelumnya, pemimpin FPI tersebut mengajak pihak-pihak yang melaporkannya untuk melakukan dialog agar tidak muncul adu domba di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian sendiri memiliki prosedur dan tidak bisa menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang bersifat aduan. Menurutnya, penghentian penyelidikan hanya bisa dilakukan ketika sang pelapor melakukan pencabutan terhadap laporannya.

Lebih dari itu, jika tidak ada pencabutan laporan, pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyelidikan kepada Habib Rizieq. Polisi bahkan juga akan meningkatkan status kasus yang menyeret Rizieq jika telah menemukan setidaknya dua bukti saja.

Hingga saat ini, setidaknya ada enam laporan yang masuk ke pihak kepolisian yang menyeret nama Rizieq. 5 laporan tersebut tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya, sedangkan satu lainnya di Polda Jawa Barat.

Enam laporan tersebut dibagi menjadi 3 kasus, yakni dugaan penodaan agama, soal palu arit di mata uang baru, dan penodaan dasar negara pancasila.

Yang terbaru laporan mengenai pernyataan soal ‘sampurasun’ dan dugaan penghinaan Kapolda Metro Jaya. Dua kasus ini belum termasuk yang yang diatas. Jadi, jika ditotalkan, laporan yang menyeret nama Rizieq Shihab ini ada 8 buah.(BD)

Gubernur Jabar akan Serahkan Petisi Pembubaran FPI ke Mendagri!!

0

BOGORDAILY- Koalisi Masyarakat Jabar bersatu menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/1/2017). Di sela aksinya sejumlah perwakilan massa masuk ke dalam untuk memberikan petisi pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di ruang penerimaan tamu, Gedung Sate.

Petisi sebelum diserahkan pada Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, dibacakan terlebih dahulu oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman. Saat dibacakan tampak terlihat Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan, Pangdam III Siliwangi Mayjen M Herindra, dan Kabinda Jabar Dani Gautama dan sejumlah unsur Kominda Jabar, serta Sukmawati Soekarnoputri.

“Kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jawa Barat yang terdiri dari alim ulama, ormas, LSM, mahasiswa, masyarakat, buruh, tani yang menandatangani petisi di bawah ini adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang terpanggil menyatakan keprihatinan atas perilaku yang melecehkan Pancasila dan adu domba yag dilakukan Rizieq Syihab atas nama umat Islam,” kata Fauzan dengan lantang.

Oleh karena itu pihaknya membuat petisi yang harapannya Gubernur bisa memberikannya pada Kemendagri. Berikut isi petisi yang sudah ditandatangani banyak perwakilan masyarakat Jabar tersebut :

1. Kami menyatakan mendukung penuh pengusutan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Rizieq Syihab dan mendukung Kapolda Jawa Barat melaksanakan tugas penegakan hukum tersebut.

2. Kami meyakini bahwa Pancasila mengandung nilai luhur yang berkeadaban dan sejalan dengan agama yang ada di Indonesia oleh karenanya pancasila harus dihormati dan dipertahankan dari segala pelecehan dan rongrongan. Atas dasar itu kami menilai sikap Rizieq Syihab tidak bisa dibiarkan dalam wadah NKRI yang harus jadi landasan sikap bagi seluruh organisasi yang ada di NKRI.

3. Kami menolak keras segala bentuk perbuatan kekerasan, hasut, fitnah dan sikap intoleran yang dilakukan selama ini oleh Rizieq Syihab dan organisasi FPI di berbagai wilayah di Indonesia baik dalam bentuk lisan maupun perbuatan yang merusak ketentraman keharmonisan kedamaian dan keutuhan NKRI.

“Oleh karena itu kami meminta Presiden RI, DPR RI, MPR RI, Panglima TNI, Kapolri dan petinggi negara yang berwenang lainnya untuk segera membubarkan FPI dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang,” ujarnya.

Sementara itu, Aher mengatakan, biasanya petisi yang diajukan pada pemerintah provinsi akan diberikan pada Kemendagri. Itu sebabnya pemerintah provinsi merupakan kepanjang tanganan dari pemerintah pusat. “Biasanya akan diberikan pada Kemendagri nantinya,” jelasnya.

Aher mengajak masyarakat Jabar untuk selalu menjaga keharmonisan itu. Menurutnya, setiap potensi yang menggangu keharmonisan masyarakat itu harus dihadapi. Sebab gangguan keamanan di Jabar juga mengganggu keutuhan NKRI.

“Beda pendapat biasa, tapi ada musyawartah. Kita juga harus menghormati perbedaan. Kita hadirkan jabar yang kondusif. Siapapun yang ada urusan hukum, kami juga akan mendukung diproses secara adil dan benar,” kata Aher. (mdk)