Bogordaily.net — Kecamatan Megamendung sedang membidik sebagai wilayah terbersih yang terbebas dari sampah di Kabupaten Bogor. Sejumlah upaya tengah digeber untuk meraih target tersebut.
Upaya yang dilakukan Camat Megamendung, Ridwan S.Sos, guna mewujudkan targetnya bukan kaleng-kaleng. Sebelumnya, ia cukup ekstrem menyampaikan instruksi kepada seluruh Kepala Desa, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, kader, bahkan guru ngaji. Camat mengancam akan menahan insentif bagi mereka jika tidak dapat menangani sampah di wilayahnya masing-masing.
Kini, bersama Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan dan Danramil 0621-10 Cisarua-Megamendung Mayor Arm M Sutrisno, Camat Megamendung kembali menggeber sosialisasi penanganan sampah yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Megamendung, Rabu, 23 April 2025.
Camat, Kapolsek, dan Danramil sebagai pemateri dalam sosialisasi ini. Sedangkan peserta puluhan kepala sekolah, guru, dan pengawas, serta para Kepala Desa.
Dalam sosialisasi tersebut, Ridwan mengatakan bahwa lembaga pendidikan (sekolah) memiliki peran strategis untuk mewujudkan lingkungan yang yang bersih tanpa sampah. “Untuk membentuk kepedulian anak didik, siswa, agar tidak membuang sampah sembarangan baik di sekolah atau di rumahnya, maka perlu dididik karakternya.
“Kami, Muspika berkomitmen. Saya sendiri melarang ada puntung rokok sedikit pun di ruangan kantor kecamatan,” imbuhnya.
Ridwan pun mengajak agar setiap sekolah bisa mengelola sampah secara mandiri atau bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. ” Anggarannya bisa menggunakan dana BOS. Saya sangat mengharapkan tak ada lagi sekolah yang kotor,” harapnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, sosialisasi kali ini sengaja menggandeng aparat penegak hukum Kapolsek dan Danramil karena ingin menekankan pendekatan penanganan sampah dari aspek hukum.
“Kalau melanggar bisa melalui pendekatan hukum karena ada Perda dan aturannya hukumnya. Nanti ada intel-intel yang datang ke sekolah. Semua harus bersih. Wayahna (mohon maklum), budaya orang Indonesia itu harus begini, harus dipaksa,” ujarnya.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menjelaskan, aturan penanganan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, dimana pelaku pelanggaran sampah dapat dikenali sanksi denda Rp50 juta dan kurungan enam bulan.
“Dalam penindakan perbuatan melawan hukum pidana dalam pengelolaan sampah bisa melibatkan penyidik kepolisian dan PPNS. Dalam soal penanganan sampah, ada sanksi ringan dan berat, misalnya pencemaran lingkungan yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kerusakan lingkungan, dan keselamatan jiwa,” tandasnya.
Danramil 0621-10 Cisarua-Megamendung, Mayor Arm Sutrisno, menambahkan, kebijakan yang dicanangkan oleh Camat Megamendung adalah hal yang wajar. Apalagi saat ini darurat sampah serta rasa kedisiplinan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan mulai menurun. “Maka ini perlu terus didukung. Saling mengingatkan. Karena sesungguhnya secara Islam saja mengharuskan agar menjaga kebersihan karena sebagian dari iman,” ucapnya.
Danramil juga mengajak semua guru berperang dengan sampah.
“Segera action, termasuk para pengawas dan pengurus PGRI. Bisa melakukan kegiatan lomba sekolah terbersih untuk memotivasi dan memberikan contoh,” tutupnya.
(Acep Mulyana)