Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 2808

Pemkab Bogor Laporkan PSU ke KPK

Bogordaily.net– Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melaporkan PSU ke KPK.

DPKPP menyatakan telah melaporkan semua data Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data PSU yang dilaporkan mayoritas berasal dari perumahan.

“Terhitung kita laporkan ke KPK terdiri dari 830 perumahan. Jadi KPK itu memantau soal PSU. Lalu dari situ ada pengurangan yang signifikan. Artinya Proses berita acara, proses administrasi,” ujar Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto.

Menurut Eko, dari ratusan pengembang perumahan belum semua menyerahkan kewajibannya ke Pemkab Bogor. Oleh karena itu, Pemkab Bogor terus mendorong untuk melakukan langkah-langkah agar pengembang segera menyerahkan.

Namun, kata Eko, tidak mudah untuk menyerahkan fisik PSU karena ada lintas instansi yang dilibatkan dalam prosesnya.

“Jadi karena pengelolaan PSU itu bukan kami sendiri maka prosesnya lama. Di situ ada BPN ada instansi lain yang memang bagian daripada tim,” ungkapnya.

DPKPP Kabupaten Bogor mencatat dari 5.996 aset Pemkab Bogor dari perolehan PSU dan perolehan pembebasan lahan, baru 70 persen terverifikasi. Sisanya, ditargetkan rampung tahun 2024.

Ilustrasi perumahan di Kabupaten Bogor. (Acep/Bogordaily.net)

Aset Terverifikasi

Eko menegaskan, proses sertifikasi aset ini sebelumnya terkendala komunikasi dengan BPN dan baru tahun 2021 komunikasi itu terbangun.

“Makanya tahun 2020 dari target 80 aset tersertifikasi, hanya 33 aset yang terverifikasi, jauh dari target,” ujar dia.

Setelah tahun 2020, sambungnya, mulai dari tahun 2021, 2022 hingga 2023 tercatat ada 1.442 aset terverifikasi dan itu di luar ekspektasi yang direncanakan.

“Artinya sejak jaman saya ribuan aset  tersertifikasi, sehingga saya yakin 2024 sisa aset yang belum terverifikasi akan selesai,” akunya.

Untuk proses sertifikasi aset Pemkab tidak ada jalur khusus. Prosesnya sama seperti penerbitan sertifikat lainnya. Hanya saja, karena aset Pemkab tentunya diutamakan.

“Tapi prosesnya sama, daftar sama, ukur sama, dan retribusi sama, tidak ada yang beda, tapi komunikasinya yang berjalan,” terangnya.

Ke depan penyerahan PSU sudah dalam bentuk sertipikat tanah. Sehingga, tidak seperti sebelumnya harus mengurus sertipikat.

“Proses penyerahan PSU ini kan pertama administrasinya, kedua baru fisiknya, ke depan sudah berikut fisik dan sertipikat tanahnya, ini tertuang dalam Perbup,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa data PSU berjalan dinamis seiring pertambahan perumahan hari ke hari bulan per bulannya.

“Dinamis yang dimaksud kan pengembang perumahan itu terus ada dan berjalan, jadi datanya juga otomatis berjalan,” ujar Ajat Rochmat.(Acep Mulyana)

Baca Komik One Piece 1085 di Mangaplus Tinggal Klik!

0

Bogordaily.net – Baca komik Manga One Piece 1085 di Mangaplus pasti sudah tak sabar untuk disimak!

Manga fenomenal ini sudah merilis chapter terbarunya, yaitu One Piece 1085. Penasaran seperti apa kisahnya.

Yuk kita ulas bersama kelanjutan dari petualangan Luffy dan kawan-kawan nya ini.

Baca Juga: Nonton Oshi no Ko Episode 8, Cek di Sini!

Sinopsis Komik One Piece 1085 di Mangaplus: Kilas Balik di Markas Gorosei

Chapter One Piece 1085 mengisahkan tentang kilas balik di mana Sabo menyusup ke markas Gorosei.

Bab ini berjudul “Kematian Nefertari Cobra” dan menyoroti percakapan antara Im Sama dan Nefertari Cobra yang telah disebutkan sebelumnya.

Karakter Im Sama akhirnya ditampilkan dengan lebih jelas, meskipun masih dalam bentuk siluet. Kekuatannya juga semakin terungkap dengan nyata.

Percakapan antara Im Sama dan Cobra menimbulkan kecurigaan bahwa petinggi Pemerintahan Dunia sebenarnya adalah salah satu dari 20 Raja legendaris yang pernah memerintah dunia.

Terungkapnya Nama Asli Ratu Lily

Selain itu, Cobra juga mengungkapkan bahwa nama asli Ratu Lily adalah “Nefertari D. Lily”.

Lily adalah seorang ratu dari masa lampau yang berasal dari Alabasta.

Dia juga merupakan salah satu dari 20 pendiri Pemerintah Dunia di masa lalu, tetapi dengan tegas menolak bergabung dengan kaum Naga Langit atau Tenryuubito.

Ratu Lily Dikabarkan Hilang

Setelah mengetahui bahwa Ratu Lily menghilang selama momen diskusi tersebut, para Gorosei saat itu tidak mengetahui kejadian tersebut.

Spoiler yang beredar mengklaim bahwa Imu menyerang Nefertari Cobra dan Sabo dengan “panah hitam”.

Panah tersebut mengakibatkan luka parah pada Cobra hingga menyebabkannya tewas.

Judul Chapter One Piece 1085, yaitu “Kematian Nefertari Cobra,” merujuk pada penjelasan dalam bab ini tentang penyebab sebenarnya kematian Nefertari Cobra.

Permintaan Terakhir Nefertari Cobra kepada Sabo

Sebelum meninggal, Nefertari Cobra meminta Sabo untuk memberitahu Luffy dan Vivi bahwa mereka adalah “bagian dari keluarga D.”

Cobra mengetahui nama Imu, dan kemungkinan besar Imu adalah salah satu dari 20 raja pendiri Pemerintah Dunia.

Namun, sayangnya, Cobra dibunuh oleh Imu sebelum sempat menyelesaikan pembicaraannya.

Sabo Menyerang Gorosei

Sabo menyerang Gorosei, di mana masing-masing anggota Gorosei menampilkan bayangan siluet yang menyerupai monster yang berbeda.

Hal ini mengindikasikan bahwa Gorosei memiliki kekuatan dari buah iblis.

Beberapa Gorosei tampak menyerupai burung atau monster dengan tanduk. Apakah Gorosei merupakan pengguna buah iblis tipe Zoan?

Link Baca Komik One Piece 1085 di Mangaplus

Untuk membaca One Piece 1085, Anda dapat mengaksesnya melalui situs resmi MangaPlus.

Situs ini menyediakan berbagai subtitle termasuk bahasa Indonesia, sehingga Anda dapat menikmati chapter terbaru One Piece dengan terjemahan yang akurat.

Berikut adalah tautan untuk membaca One Piece 1085:

https://mangaplus.shueisha.co.jp/titles/100140

Selanjutnya, bab selanjutnya dari One Piece, yaitu chapter 1086, dijadwalkan akan rilis pada minggu depan.

Menurut jadwal rilis di MangaPlus, chapter terbaru One Piece akan diluncurkan pada tanggal 11 Juni 2023.

Demikian ulasan dan informasi mengenai baca Manga One Piece 1085 di Mangaplus dan sedikit bocoran dari chapter tersebut.***

Nonton Oshi no Ko Episode 8, Cek di Sini!

0

Bogordaily.net – Nonton Oshi no Ko Episode 8 Sub Indo: Penggemar setia anime Oshi no Ko dapat bersiap-siap untuk menonton episode 8 yang akan tayang besok.

Jika Anda tidak ingin ketinggalan setiap episodenya, pastikan untuk menonton melalui link yang telah disediakan.

Baca Juga: Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Narkoba, Ada Kurir hingga Bandar

Namun, ada kabar bahwa penayangan anime Oshi no Ko episode 8 mengalami penundaan.

Awalnya, episode 8 ini dijadwalkan tayang pada pukul 22.00 WIB, 31 Mei 2023.

Namun, karena beberapa alasan, episode ini ditunda dan akan tayang pada pukul 22.00 WIB, tanggal 7 Juni 2023.

Penundaan ini semakin membuat penggemar semakin tak sabar untuk melihat kelanjutan ceritanya.

Sebelum menonton, ada baiknya kita membaca sinopsis anime Oshi no Ko terlebih dahulu.

Sinopsis dan Jadwal Kapan Anime Oshi no Ko Tayang

Oshi no Ko mengisahkan tentang Goro Amamiya, seorang dokter spesialis kandungan.

Goro merawat seorang pasien bernama Ai Hoshino yang sedang hamil. Ai Hoshino adalah seorang idol populer dan juga merupakan idola bagi Goro.

Namun, Ai tidak ingin penggemarnya mengetahui bahwa dirinya sedang hamil.

Goro pun dengan setulus hati membantu Ai menyembunyikan kehamilannya.

Mereka membawa Ai ke rumah sakit terpencil agar keberadaannya tidak diketahui oleh banyak orang, terutama para penggemarnya.

Episode 8 akan melanjutkan kisah Aqua yang berhasil menyelamatkan Akane dari percobaan bunuh diri.

Setelah Akane kembali memperoleh kepercayaan diri, ia malah mempesona Aqua dengan kemampuannya menirukan gaya Ai.

Apakah Goro berhasil membantu Ai menyembunyikan kehamilannya dari para penggemar? Untuk mengetahui cerita lengkap anime Oshi no Ko, pastikan Anda menonton setiap episodenya.

Link Nonton Oshi no Ko Episode 8 Sub Indo

Kapan episode 8 anime Oshi no Ko tayang dan di mana bisa ditonton?

Berikut adalah link nonton Oshi no Ko episode 8 lengkap dengan subtitle bahasa Indonesia dan jadwal terbarunya, yang kami rangkum dari berbagai sumber:

Link nonton melalui Bstation/Bilibili: https://www.bilibili.tv/en/video/4786829749260800
Link nonton melalui Vidio: https://m.vidio.com/premier/7867/oshi-no-ko

Link nonton melalui Netflix: https://www.netflix.com/id/title/81684733?preventIntent=true

Demikian ulasan dan informasi mengenai nonton Oshi no Ko episode 8 lengkap dengan sinopsis dan jadwal tayangnya. Selamat menonton!.***

Reklame Bacaleg di Ciawi Marak, Panwascam Belum Bergerak

0

Bogordaily.net–  Alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) maupun partai politik (parpol) menjamur di tempat-tempat strategis di wilayah selatan Kabupaten Bogor salah satunya Ciawi. APK tersebut berjenis reklame seperti spanduk, baligo, banner, pamflet, atau billboard. Hingga saat ini, belum terlihat ada upaya dari instansi/lembaga berwenang untuk menertibkannya.

Lembaga-lembaga terkait yang dikonfirmasi menyatakan belum bisa bertindak lebih lanjut dengan keberadaan APK liar tersebut.

“Kami belum bisa menurunkan spanduk-spanduk bakal calon legislatif maupun partai politik karena ada kekosongan payung hukum,” kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciawi, Asep Hadiyanto.

Baca Juga: Kewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye Mau Dihapus KPU

Ia berkilah APK yang dipasang Bacaleg atau parpol bukan kampanye, karena tidak mengarah kepada ajakan. Akan tetapi hanya berupa sosialisasi,

“Tidak masuk kategori pelanggaran, kecuali baligo dan spanduk yang dipasang itu mengajak. Misalkan mari coblos no atau coblos saya,” jelasnya.

Menurutnya, Panwascam Ciawi sudah merekomendasikan hal tersebut kepada Satpol PP untuk menurunkan APK parpol dan Bacaleg karena keberadaannya merusak estetika.

“Kalau Panwascam tidak bisa (menurunkan) karena itu kaitannya dengan penegakan peraturan daerah, sehingga instansi teknis di Pemkab Bogor yang harus menertibkannya,” ujarnya.

“Kalau dipaksakan kita yang menurunkan, takutnya dituntut juga karena ada kekosongan regulasi yang mengatur hal ini dan tahapan kampanye juga belum dimulai,” imbuhnya. (Acep Mulyana)

Akibat Hukum Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam Proyek Base Transceiver Station

0

Ditulis oleh: Muhamad Sadam Alamsyah dan Ahmad Shobari

Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor

Bogordaily.net–    Beberapa hari terakhir public dihebohkan dengan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung, atas kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp8,32 triliun.

Proyek yang ditujukan untuk daerah yang terluar dan tertinggal dapat menerima akses jaringan 4G untuk kebutuhan perangkat atau sistem elektronik di daerahnya masing-masing. Proyek tersebut harus menyediakan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan inftrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat akses jaringan sangat diperlukan untuk membantu dan menunjang kehidupan sehari-hari ditambah dengan beberapa pelayanan public yang mulai menerapkan pelayanan secara digital dan tentunya memerlukan akses jaringan agar dapat mengakses pelayanan tersebut.

Tentunya, daerah yang belum mendapatkan akses jaringan yang mendukung akan kesulitan untuk mendapatkan penunjang dalam perangkat atau sistem elektronik ini, demikian pula, di dunia pendidikan yang segala sesuatunya mulai mengandalkan sistem digital agar dapat mempermudah pelaksanaannya di setiap daerah.

Namun, pada beberapa hari terakhir ini justru proyek yang seharusnya ditujukan bagi daerah di Indonesia yang belum mendapatkan infrastruktur akses jaringan 4G yang diduga disalahgunakan anggarannya untuk dapat melakukan korupsi.

Lantas dalam hal ini, penulis menerangkan tentang akibat hukum seseorang atas tindak pidana korupsi. Namun, sebelum membahas lebih mendalam mengenai pertanggungjawaban dan akibat hukum atas suatu tindak pidana korupsi.

Perlu diperhatikan terlebih dahulu tentang tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Merujuk kepada UU Kejaksaan pada pasal 30B huruf a bahwa jaksa berwenang dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dan pada huruf b bahwa jaksa berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, tentunya dalam hal proyek BTS tersebut merupakan salah satu proyek pembangunan infrastruktur negara.

Serta pada Pasal 30B huruf d dan e Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia. Dengan tugas dan wewenang Kejaksaan yang telah diberikan melalui oleh undang-undang yang berlaku maka tidak heran apabila mengambil Kejaksaan melakukan penetapan tersangka kepada Johnny G. Plate atas dugaan Korupsi Proyek BTS.

Namun, pada realitanya ialah ada beberapa pihak yang menganggap bahwa penangkapan Menteri Komunikasi dan Informasi adalah sebagai alat politisasi terhadap suatu kekuasaan yang dimiliki. Sebelum memberikan analisis, mari kita kesampingkan terlebih dahulu dengan urusan politik yang terjadi.

Negara Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 26 A mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam tindak pidana korupsi berupa: alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu dan dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan apabila penegak hukum telah memiliki kedua alat bukti yang sah menurut undang-undang, maka penegak hukum dapat mengambil suatu Tindakan kepada seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi.

Akibat hukum dalam suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS ini ialah dengan merujuk kepada Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) karena dalam hal ini tersangka telah menggunakan jabatan yang dimilikinya sebagai Menteri untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka atau dengan kata lain tersangka merupakan seorang pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang.

Setelah mengetahui akibat hukum yang dapat diterima atas suatu tindak pidana korupsi maka perlu kembali kepada suatu asas dalam hukum pidana ialah asas Praduga Tak Bersalah

bahwa seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Dalam sistem peradilan pidana korupsi terdakwa memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi yang termaktub di dalam Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2001.

Setiap penyelenggara negara dalam menjalankan fungsi dan tugasnya haruslah jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 bahwa setiap penyelenggara negara untuk menghindari dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme harus bersumpah sesuai dengan agamanya dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Dalam Pasal TAP MPR No. XI Tahun 1998 dalam Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

 

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Narkoba, Ada Kurir hingga Bandar

Bogordaily.net–  Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 33 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu sebulan sejak Mei 2023 hingga Juni 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari  33 orang yang diamankan, 4 orang residivis dalam kasus yang sama.

“Ada yang menjalani di Lapas Paledang ada yang di Cilegon. Ada yang di Cirebon dan di antaranya ada yang sudah melakukan sekali dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, 6 Juni 2023.

Modus Tersangka

Modus operasi para tersangka, kata Kombes Bismo, para pelaku melakukan transaksi, jual beli narkoba. Dengan cara sistem tempel memesan ke bandar dengan menggunakan media sosial.

“Untuk psikotropika modusnya membeli melalui Instagram bibit atau biang semprot. Untuk penyalahgunaan sintetis pelaku kemudian menyemprotkannya dan mengedarkannya,” jelas Bismo.

Para pelaku pun akan dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 menggunakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk yang obat-obatan mengandung psikotropika kita jerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana menjelaskan, dari penangkapan Satnarkoba Polresta Bogor Kota ke 33 tersangka sebagian besar adalah sebagai kurir.

“Ada juga yang selaku bandar. Kami mengamankan barang bukti 35 gram sabu,” kata Eka.

Untuk sembako sintesis, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab, para tersangka penyalahgunaan tersebut memperoleh bahan baku yang diperoleh atau dipesan melalui media sosial.

“Ini akan kita dikembangkan, akan kami selidiki sampai ke tingkat atasnya lagi. Karena menggunakan media sosial Instagram dan kebanyakan untuk sintetis target peredaran dari para tersangka adalah  remaja yang menjelang dewasa,” tandasnya.(Ibnu Galansa)

Wakil Wali Kota Bogor Bangga Kebun Raya Jadi Tempat Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III

Bogordaily.net–  Peringatan hari Ulang Tahun Raja Charles III salah satunya dirayakan di Kebun Raya Kota Bogor. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bangga karena Kota Bogor menjadi bagian dari perayaan tersebut.

Dedie A. Rachim menghadiri acara The Royal Yeomanry (Inns of Court and City Yeomanry) yang tampil bersama siswa SDN Polisi 1 Bogor di Kebun Raya Bogor pada Selasa 6 Juni 2023.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste Matthew Downing.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, Kota Bogor merasa terhormat menjadi bagian dari perayaan ulang tahun Raja Charles III di Kebun Raya Bogor.

Lokasi ini juga memiliki hubungan sejarah khusus dengan Inggris sejak abad ke-18. Belakangan menjadi bagian dari kerja sama Inggris-Indonesia untuk melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia. Seperti kolaborasi antara Kebun Raya Bogor, Kew Gardens dan Departemen Riset Indonesia (LIPI).

“Kami berharap penampilan Royal Military Band di Kebun Raya, bersama dengan anak-anak sekolah kami, akan menjadi momen tak terlupakan dalam sejarah Inggris-Bogor,” kata Dedie.

Orang nomor dua di Kota Bogor ini juga mengucapkan berterima kasih kepada Pemerintah Inggris atas dukungan dan upaya yang terus menerus untuk Kebun Raya Bogor.

“Kami mengirimkan doa-doa tulus kami untuk Inggris dan Yang Mulia Raja Charles III,” paparnya.

Kerja Sama Indonesia dan Inggris

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste Matt Downing mengatakan ini benar-benar momen menyenangkan. Seiring dengan peringatan Hari Ulang Tahun Yang Mulia Raja Charles III.

Penobatan Yang Mulia Raja Charles III dan Permaisuri pada bulan Mei adalah acara budaya yang signifikan bagi Inggris Raya, dan disaksikan oleh seluruh dunia.

“Raja Charles telah meminta kami untuk mempromosikan empat hal yang menjadi kepedulian beliau yaitu komunitas, keberagaman, kaum muda, dan keberlanjutan. Saya berharap hari ini kita bisa merayakan empat hal tersebut yang sangat dekat di hati Raja,” katanya.

Keberagaman dan keberlanjutan adalah inti dari kinerja pembangunan dan diplomasinya di Indonesia.

Ulang Tahun Raja Charles III Kebun Raya Bogor

“Keterkaitan sejarah kami dengan Kebun Raya Bogor dimulai pada abad ke-18 pada masa kepemimpinan Stamford Raffles,” imbuhnya.

Kebun Raya Bogor juga merupakan rumah bagi bunga raksasa, “Rafflesia (Rafflesia Arnoldii), salah satu tanaman paling langka di Indonesia.

Sementara itu perpaduan penampilan dari UK’s Royal Military Band dan siswa lokal menunjukkan kuatnya hubungan budaya antara Inggris dan Indonesia. Termasuk di kalangan anak muda.

“Saya berharap kunjungan ini akan memperdalam persahabatan kita yang luar biasa untuk kita terus mendorong kreativitas dan inovasi guna masa depan yang lebih baik,” katanya.

Sebagai informasi, Kunjungan Royal Yeomanry Band ke Indonesia ini merupakan bagian dari perayaan Pesta Ulang Tahun Raja (KBP).

Ulang Tahun Raja Charles III

Yakni hari ulang tahun resmi Yang Mulia Raja Charles III yang diperingati oleh Kedutaan Besar dan Komisariat Tinggi di seluruh dunia pada bulan Juni.

Acara ini menyusul Penobatan Raja Charles III yang telah berlangsung pada 6 Mei 2023 yang disaksikan oleh seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Band ini terdiri dari dua pemain Terompet, satu pemain Alto Saxophone, satu pemain Trombone, satu pemain Tuba dan satu pemain drum/perkusi.

Band ini dibentuk pada tahun 1961 setelah penggabungan Inns of Court Regiment (Resimen Pengacara) dengan The City of London Yeomanry yang akhirnya membentuk Inns of Court & City Yeomanry.

Band ini berbasis di Holderness House di Kota London. Band ini hadir di Indonesia atas izin dari Letnan Kolonel Charles Field, Komandan, The Royal Yeomanry.

Kebun Raya Bogor memiliki hubungan yang kuat dengan Inggris. Diawali dengan Stamford Raffles yang menjabat sebagai Letnan Gubernur di Jawa. Bertempat tinggal di Istana pada tahun 1811 dan memiliki taman dengan lanskap gaya Inggris, yang kemudian menjadi inspirasi bagi Kebun Raya.(Ibnu Galansa)

Pendaftaran PPDB Jabar SMA dan SMK 2023 Jam Berapa? Cek di Sini!

0

Bogordaily.net – Pendaftaran PPDB Jabar 2023 dibuka jam berapa? Masih bingung cara mendaftarnya dan teknis pendaftarannya?

Berikut ini merupakan ulasan cara daftar, syarat dan teknis seputar pendaftaran PPDB SMA, SMK.

Baca Juga: Biodata dan Profil Syarifah Fadiyah Alkaff, Siswi SMP Viral yang Kritik Pemkot Jambi

Penjelasan Pendaftaran PPDB Jabar 223 Jam Berapa

Pendaftaran PPDB Jabar secara offline di SMA atau SMK tujuan pilihan pertama dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui situs resmi disdik.jabarprov.go.id dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @disdikjabar pada hari Selasa, 6 Mei 2023.

Pilihan Opsi Pendaftaran PPDB Jabar 2023, Online dan Offline

PPDB Jabar dapat diakses secara online melalui situs disdik.jabarprov.go.id untuk tahap pendaftaran 1 dan 2.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga untuk tahap 2.

Aplikasi Sapawarga dapat diunduh melalui tautan http://s.id/jabarsuperapps, pilih versi Android atau iOS (iPhone).

Pendaftaran Offline di Sekolah Tujuan
PPDB Jabar juga menyediakan opsi pendaftaran secara offline di sekolah tujuan pilihan pertama bagi calon siswa yang mengalami kendala atau tidak dapat mengakses jaringan internet.

Calon siswa dapat mendaftar langsung ke sekolah tujuan dengan mematuhi protokol COVID-19 yang berlaku.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPDB Jabar

Berikut adalah dokumen yang harus diunggah ke situs PPDB:

  1. Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau kartu peserta ujian sekolah
  2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  3. Kartu Keluarga (KK) yang berlaku minimal 1 tahun sebelumnya dan KTP
  4. Buku rapor semester 1-5
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua (format unduhan tersedia di situs PPDB Jabar) dengan tanda tangan orang tua dan meterai
  6. Dokumen Khusus PPDB Jabar
  7. Dokumen khusus yang harus disertakan tergantung pada jalur pendaftaran yang dipilih.

Beberapa dokumen khusus tersebut antara lain:

  1. Kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar di DTKS Dinsos (jalur afirmasi/KETM)
  2. Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Surat keterangan domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
  4. Surat Tugas Orang Tua (jalur pindah tugas orang tua atau wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
  5. Surat keputusan satgas COVID-19 (jalur afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID)
  6. Piagam dan dokumentasi prestasi (jalur prestasi kejuaraan, maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan sebelumnya)
  7. Dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis (koordinasi dengan pusat sumber Sekolah Luar Biasa/SLB bagi peserta didik SLB) atau mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan di satuan pendidikan (sekolah)
  8. Surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen PAUD Dikdasmen (untuk daftar SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk daftar SMK) bagi calon siswa dari sekolah di luar negeri.

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPDB Jabar 2023 jam berapa serta cara dan persyaratannya.

Selamat mendaftar ke SMA dan SMK tujuan dalam PPDB Jabar 2023! Semoga sukses.***

Soal Dugaan Pungli Program PTSL, Ini Kata Kades Cicadas

Bogordaily.net–  Kades Cicadas Kecamatan Ciampea Ujang Yani menanggapi soal dugaan pungli program PTSL. Ia membantah adanya pungli terkait program PTSL di wilayah Desa Cicadas.

Sempat dikabarkan adanya dugaan pungutan liar atau pungli diduga dilakukan oleh oknum aparatur Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kades (Kepala Desa) Cicadas Ujang Yani  mengatakan sejak awal ia menjabat sebagai kepala desa memiliki beberapa program salah satunya untuk mendongkrak PAD (Pendapatan Anggaran Desa).

“Pada saat itu kami adakan program pembuatan surat segel pada tahun 2020 silam dengan biaya yang sangat terjangkau oleh masyarakat,” kata Ujang Yani.

Namun, program tersebut tidak serta merta datang begitu saja. Sebab kata dia hal tersebut merupakan hasil dari Musdes (Musyawarah Desa)  yang disetujui oleh para Ketua RT, RW, BPD,  tokoh masyarakat, tokoh agama, tidak pemuda dan yang lainnya. Sehingga program tersebut sukses tanpa ekses.

Kemudian kata Ujang Yani, tahun berikutnya muncul program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pogram tersebut dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Negara).

“Masyarakat berduyun-duyun mengikuti program itu dan dianggap sukses tanpa ada persoalan apapun dan masyarakat merasa puas dengan kinerja kami,” jelas Ujang Yani.

Kemudian pada 2023, muncul persoalan terkait program PTSL dengan tuduhan bahwa program tersebut telah terjadi pungli yang dilakukan oleh pihak desa. Kabar ini pun sempat sempat ramai beritakan di sejumlah media.

Namun kata Ujang Yani, berita tersebut tanpa konfirmasi ke pihak desa maupun kepada dirinya selaku kepala desa. Ia pun menyayangkan tidak adanya konfirmasi lebih dulu.

“Dan saya perlu jelaskan yang sekarang dipersoalkan oleh salah satu warga itu tidak benar. Karena warga yang mempersoalkan masalah ini tidak pernah mengeluarkan uang sama sekali,” ujar Ujang Yani.(Gibran)

Biodata dan Profil Syarifah Fadiyah Alkaff, Siswi SMP Viral yang Kritik Pemkot Jambi

0

Bogordaily.net – Biodata dan profil Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA), siswi SMP yang kritik Pemkot Jambi lalu dilaporkan ke polisi, jadi perhatian publik.

Namun, Syarifah Fadiyah Alkaff, atau yang akrab disapa SFA kini mendapat dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Perumda Pasar Tohaga Rilis Daftar Harga Bahan Pokok Juni 2023, Cek!

Padahal, kritik tersebut justru dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan keadilan neneknya, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia.

Ironisnya, Pemkot Jambi yang seharusnya menjadi pihak yang melindungi malah mempolisikan SFA dengan mengacu pada Undang-Undang ITE.

Syarifah Fadiyah Alkaff Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi

SFA adalah siswi yang bersekolah di SMP Negeri 1 Kota Jambi.

Meskipun usianya masih muda, namanya menjadi viral di media sosial.

Ia melontarkan sejumlah kritikan terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.

Perjuangan untuk Hak dan Keadilan Neneknya

Dalam pernyataannya, SFA mengungkapkan bahwa tujuan utama kritiknya adalah untuk memperjuangkan hak dan keadilan neneknya.

Neneknya yang merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia mengalami perlakuan yang tidak adil.

Di mana rumah dan sumur neneknya dirusak berkali-kali oleh Perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi tanpa bertanggung jawab.

SFA menuding bahwa perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.

Panggilan dari Tim Siber Polda Jambi

Pada tanggal 2 Juni 2023, SFA menerima panggilan dari tim siber Polda Jambi.

Awalnya, ia mengira panggilan tersebut terkait laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang telah menyebutnya sebagai pelacur di media sosial.

Namun, saat tiba di Polda Jambi, SFA mendapatkan kejutan ketika mengetahui bahwa kuasa hukum yang mendampinginya disediakan oleh Polda Jambi untuk menghadapi laporan dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi terkait tindakannya yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Laporan dengan Pasal Berlapis

Syarifah dilaporkan dengan menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3.

Laporan tersebut terkait dengan video-video SFA yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

SFA menegaskan bahwa maksudnya hanyalah untuk menyuarakan keadilan bagi neneknya, namun pihak yang dikritiknya malah melaporkannya ke polisi

Ia merasa bahwa tindakan Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab terhadap perjuangan yang ia lakukan.

Pelecehan dan Laporan terhadap Akun Instagram @debiceper23

Selain melontarkan kritik terhadap Pemkot Jambi, SFA juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh seorang pelawak asal Jambi bernama Debi Ceper.

SFA melaporkan akun Instagram dengan username @debiceper23 kepada pihak kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa akun tersebut melecehkannya melalui komentar di Instagram dengan kata-kata yang merendahkan dan menganggapnya sebagai seorang pelacur.

Selain itu, Debi Ceper juga mempermasalahkan hijab yang dipakai oleh SFA sebagai seorang muslimah.

SFA Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Memperjuangkan Keadilan

Dalam pernyataannya, SFA dengan tegas menyatakan bahwa ia hanyalah seorang siswi SMP yang baik-baik dan sedang berjuang untuk keadilan.

Ia menegaskan bahwa niatnya tidak ada hubungannya dengan hal-hal negatif atau asusila, melainkan semata-mata untuk melawan ketidakadilan yang dialami neneknya.

Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Dibekingi oleh Mahfud MD

Sebagai perkembangan terbaru dalam kasus ini, Syarifah Fadiyah Alkaff mendapatkan dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap SFA dan akan membantu dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Demikian informasi dan ulasan mengenai biodata dan profil Syarifah Fadiyah Alkaff siswi SMP yang kritik Pemkot Jambi dan dilaporkan ke polisi.***