Friday, 24 April 2026
Home Blog Page 6439

Rem Blong, Mobil Box Tabrak Dua Penggendara Sepeda Motor

0

Bogordaily.net–  Kecelakaan terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, tepatnya di depan Mall Bogor Square, pada Jumat, 7 Januari 2022, sore ini. Mobil box mengalami rem blong dan menabrak dua pengendara motor.

Mobil Box dengan nomer polisi B 9150 KCB, mengalami lem blong. Sehingga menabrak pengendara bermotor bernapol F 3266 EH Vario hitam dan menabrak juga motor bernapol F 4573 FCU Vario merah.

“Awalnya ada satu orang nongkrong disitu, terus nambah ada dua orang yang sedang berenti dipinggir jalan. Gak lama, ada mobil box lewat. Dan langsung ngehajar dua motor itu,” ungkap Akbar, saksi mata yang berada ditempat kejadian.

Ditambah dalam keterangannya, korban saat ini mengalami luka parah dan sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. Dalam kejadian tersebut, motor Vario hitam mengalami ringsek yang cukup parah.

Pantauan Bogordaily.net dilokasi, kemacetanpun terjadi pada pukul 15.50 WIB, akibat terjadinya kecelakaan tersebut.

Selain itu, kemacetan juga diakibatkan karena banyaknya pengendara lain yang berhenti untuk melihat ringsek nya dua kendaraan bermotor dan mobil box, yang mengalami kecelakaan.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian Bogor belum tiba ditempat kejadian.

(Ibnu Galansa Montazery)

Harga Minyak Goreng Terus Meroket, Ternyata Ini Penyebabnya

0

Bogordaily.net – Kenapa harga minyak goreng terus meroket? Sejak akhir tahun 2021 kemarin, harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan secara signifikan hingga awal tahun 2022 ini.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), secara nasional harga minyak goreng curah pada 29 Desember lalu hanya Rp 18.400/Kg. Sedangkan per 5 Januari 2022 kemarin, harga komoditas minyak goreng ini menyentuh Rp 18.550/Kg.

Melansir dari CNBC, berikut beberapa faktor kenapa harga minyak goreng mahal:

1. Lonjakan Harga Minyak Nabati Dunia

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Namun selain CPO ada juga faktor lain yakni kenaikan harga minyak nabati dunia. Penyebab kenaikan harga karena gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia.

“Secara total, produksi minyak nabati dunia anjlok 3,5% di tahun 2021. Padahal, setelah lockdown mulai dilonggarkan, permintaan meningkat. Jadi, short supply picu kenaikan harga,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis 6 Januari 2022.

Produksi minyak nabati dunia tahun 2022 diprediksi tidak akan berbeda dibandingkan tahun 2021. Sementara permintaan dunia diprediksi naik jadi 240,4 juta ton dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 240,1 juta ton.

2. Permintaan Biodiesel untuk Program B30

Pemerintah memiliki program B30 yakni mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar. Tujuan program ini ialah agar semakin mengurangi laju impor BBM sehingga meningkatkan devisa negara.

Namun, saat ini kondisinya sedang tidak ideal, di mana produksi CPO sedang menurun. Di sisi lain kebutuhan pangan akan minyak goreng tetap tinggi.

Ada desakan dari pengusaha agar mandatori B30 atau kewajiban pencampuran minyak sawit sebanyak 30% pada solar kembali dikurangi.
Dengan kata lain kebijakan mandatori B30 turut menjadi sasaran untuk menekan lonjakan harga minyak goreng di Tanah Air.

GIMNI menyebut untuk menahan laju harga minyak goreng, harus dilakukan dengan memangkas konsumsi CPO di dalam negeri. Untuk menekan laju permintaan yang diharapkan bisa membatasi lonjakan harga CPO dan produk turunannya, Sahat mengusulkan pemerintah untuk sementara menurunkan mandatori biodisel dari B30 menjadi B20.

Hal ini bisa mengurangi tekanan permintaan. Sehingga bisa berimbas pada turunnya harga bahan baku minyak goreng.

“Dengan begitu, konsumsi CPO untuk biodiesel akan berkurang 3 juta ton. Ini cukup untuk memenuhi kebutuhan 1 tahun minyak goreng curah di dalam negeri,” kata Sahat.

3. Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama harga minyak goreng terus merangkak naik. Pasalnya akibat Covid-19 produksi CPO ikut menurun drastis, selain itu arus logistik juga ikut terganggu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyebut turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar.

“Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal,” terang Oke beberapa waktu lalu.

Akibat terganggunya logistik, harga minyak goreng juga mengalami kenaikan cukup tajam. Adapun kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton.

“Meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO. Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional.

Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Oke.

Sekarang sudah tahu kan kenapa harga minyak goreng mahal.

Detik.com

Environmental, Social, & Governance (ESG), Fokus BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan

0

Bogordaily.net – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berupaya menerapkan prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG) untuk meneruskan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Keberlanjutan bisnis berdasarkan ESG atau sustainable finance menjadi salah satu perhatian utama investor untuk berinvestasi di korporasi besar, termasuk di BRI pada saat ini.

Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan, ESG menjadi komitmen perseroan dalam strategi transformasi BRI yang saat ini terus berlanjut. Berlandaskan cetak biru (blueprint) BRIVolution 2.0, Sunarso menyebut komitmen BRI dalam meningkatkan prinsip ESG terus dilakukan.

“Kemudian kami juga harus menyesuaikan organisasi kami supaya menunjukkan komitmen dan concern terhadap ESG. Untuk itu, BRI akan segera membentuk Unit Kerja Khusus yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan ESG itu. Ini adalah bagian-bagian transformasi,” kata Sunarso 28 Desember 2021.

Komitmen dalam penerapan ESG dalam operasional bisnis tercermin dari komposisi aset yang dimiliki BRI. Hingga kuartal III-2021, sebanyak 64,6% atau setara Rp588,6 triliun aset BRI merupakan aset dengan penerapan prinsip ESG.

Di samping itu, transformasi ini juga terus diupayakan hingga ke perusahaan anak BRI. Transformasi ini, kata Sunarso, bertujuan untuk meningkatkan fungsi dalam rangka value creation terhadap BRI Group.

Transformasi di sembilan anak perusahaan ini juga mendorong pemetaan risiko atau spreading risk yang lebih optimal. Dengan begitu, BRI bisa tetap meneruskan pertumbuhan bisnis berkelanjutan untuk mencapai visi The Most Valuable Banking Group in Southeast Asia & Champion of Financial Inclusion pada 2025.

Menurut Sunarso, transformasi yang sudah dijalankan sejak 2016 ini telah menimbulkan berbagai implikasi positif bagi BRI dan seluruh stakeholder. Dari segi profitabilitas, BRI mencatatkan pertumbuhan laba bersih 45% year on year (yoy) menjadi Rp20,4 triliun per kuartal III-2021.

Tidak hanya itu, upaya transformasi ini juga sukses memitigasi adanya krisis COVID-19, yakni melalui digitalisasi penyaluran kredit yang fokus di segmen mikro. BRI telah mengubah sistem Loan Approval System (LAS) yang didigitalisasi melalui sistem BRISPOT. Perubahan itu mengurangi kontak langsung antara insan BRILian (Pekerja BRI) dengan nasabah sehingga proses approval dapat berjalan secara efektif, cepat, dan aman.

“Bayangkan kalau selama pandemi ini kami tidak sempat mentransformasi cara kita memproses bisnis terutama di backbone, itu di Mikro. Maka patut kita panjatkan syukur, untung waktu itu kita mendigitalkan proses kredit kita di mikro. Kalau tidak, kita tidak akan mengalami pertumbuhan seperti sekarang ini,” ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan, pandemi membuat seluruh pertumbuhan kredit di industri perbankan melemah. Namun kredit disegmen UMKM BRI mampu tumbuh 12,5% yoy. Sunarso menilai hal itu berkat kegigihan para Insan BRILian, digitalisasi proses bisnis, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis BRI.

Keywords: BRI, BBRI, ESG, Environmental, Social, Sustainability, dan Governance, , GCG, BRIVolution

Meeting dengan Suasana Ala Jepang? Ada Ko di Bogor!

0

Bogordaily.net – Bosen dengan suasana meeting atau rapat di kantor yang gitu-gitu aja? tenang, kini kamu bisa rapat dengan suasana ala Jepang, serta disuguhkan makanan lezat di Oishii Yakiniku Bogor.

Oishii menyediakan Meeting Package dimana kamu bisa rapat secara privat dan makan all you can eat dengan orang-orang kantor setelah rapat.

Marketing Oishii Yakiniku Bogor, Sannie Dewi mengatakan, Meeting Package ini telah hadir mulai dari bulan Desember, juga menerima makan pagi, siang, bahkan malam.

Premium
Grill di Oishii Yakiniku Bogor. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Kami memulai Meeting Package ini di bulan Desember lalu. Dan kami juga sudah menyediakan peralatan yang dibutuhkan. Pokoknya untuk makan pagi, siang, bahkan makan malam juga kami layani,” ucapnya kepada Bogordaily.net Kamis, 6 Januari 2022.

Lanjutnya, Oishii Yakiniku dapat menampung sebanyak 30 orang di bagian depan, dan 20 orang di halaman belakang. Dengan harga mulai dari Rp165 ribu per pack, kamu sudah bisa rapat di tempat yang nyaman ala Jepang, dan makan all you can eat dengan daging premium pilihan yang pastinya fresh.

suasana ala Jepang
Makan All You Can Eat di Oishii Yakiniku Bogor. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Selain pilihan daging, disini juga ada shabu-shabu dengan berbagai bakso ikan,” tambahnya.

Kemudian, selain itu kamu juga bisa menikmati sushi, buah-buahan, puding untuk cuci mulut, kimchi, bapau, chicken atau beef teriyaki, bahkan bihun.

Ada juga beberapa minuman yang bisa kamu refil atau diisi ulang sepuasnya.

Oishii juga menyuguhkan tempat yang sangat cozy, dan nyaman. Ditambah dengan ornamen-ornamen yang membuat suasana Jepang lebih terasa.

Rapat sambil Makan
Ornamen yang ada di pintu masuk Oishii Yakiniku Bogor. (Erlina/Bogordaily.net)

Jadi tak usah bingung lagi cari tempat untuk meeting juga makan pagi, siang, bahkan malam karena Oishii Yakiniku Bogor siap menunggu kedatangan kamu!

Untuk informasi lebih lanjut hubungi halo Oishii 0811-1185-089 atau Instagram @oishiiyakiniku.bogor.***

Viral! Aksi Emak-emak Jemur Pakaian di Pagar Tetangga

0

Bogordaily.net – Ramai di media sosial (medsos) Tiktok yang diunggah akun @eddosyach memperlihatkan emak-emak sedang jemur pakaian di pagar mewah yang diduga milik tetangganya.

Dalam video terlihat seorang ibu-ibu mengenakan daster tengah menjemur pakaian di pagar sebuah rumah yang cukup mewah, dikutip dari suaracom.

Dia tampak menggantung pakaian di pagar rumah berwarna coklat tersebut. Bahkan, dia menggantung baju dan celana secara berjejer, hampir menutupi pagar.

Sementara di depan pagar terdapat jemuran kecil untuk menjemur mukena dan sarung. Bahkan di lantai depan pagar juga terdapat beberapa potong baju yang dibiarkan di lantai.

Ibu-ibu tersebut sempat terlihat akan beranjak pergi namun seperti mondar-mandir sambil melihat kembali ke arah jemurannya.

Bahkan unggahan tersebut pun mengundang beragam reaksi dari warganet.***

Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno Hatta

0

Bogordaily.net – Mencegah masuknya varian COVID-19 dari luar negeri, terutama varian Omicron yang saat ini tengah merebak secara global, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 6 Januari 2022.

Hadirnya aplikasi ini membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri. Melalui Aplikasi ini, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Apabila pelaku perjalanan berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka akan ada peringatan atau notifikasi yang langsung terhubung secara sistematis.

“Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin” ujar Sigit.

Kapolri menyampaikan, penggunaan aplikasi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Motaain.

“Pintu gerbang utama kita di bandara, pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga karena ini pintu gerbang utama. Kalau di sini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik,” tandasnya.

Acara peluncuran ini antara lain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Kepala BIN Budi Gunawan.***

Berlaku Hari Ini! Ketentuan Terbaru Satgas COVID-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri

0

Bogordaily.net – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tanggal 4 Januari ini.

Disebutkan dalam SE, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 3 Januari 2022.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

ii. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

a) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3) Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4) Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

d. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;

f. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam;

g. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

h. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii dan g.iii wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

i. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

j. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

l. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;

m. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

n. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;

o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

5. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

6. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

7. Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;

d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan

e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). Pelaku perjalanan orang terhormat atau honourable persons adalah mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara. Sedangkan, pelaku perjalanan orang terpandang atau distinguished person adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.

8. Pemberian dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan dispensasi pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

9. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 6 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID 19, Kemenko Marves, serta Kemenkes.

10. Pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

11. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.

12. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

13. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

14. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

15. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.

16. Pelaku perjalanan luar negeri berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkkan kartu menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

i. Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini; dan

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Kasus Omicron Meningkat, Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi

0

Bogordaily.net – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengantisipasi terjadinya kondisi terburuk dampak kasus Omicron meningkat di Indonesia. Karena itu, pemerintah diharapkan menyiapkan skenario terburuk varian baru Covid-19 itu.

“Menyiapkan segala kebutuhan untuk kondisi terburuk sudah harus dilakukan oleh Pemerintah sejak sekarang. Jangan sampai kita gagap apabila terjadi lonjakan besar seperti pertengahan tahun 2021 lalu,” kata Puan dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis 6 Januari 2022.

Di tengah kemunculan Omicron, peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia terus terjadi belakangan ini. Per 5 Januari kemarin, terdapat 4.878 kasus aktif Corona di Indonesia. Puan berharap infrastruktur kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sudah siap apabila Omicron menyebabkan gelombang baru pandemi.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, Indonesia tidak boleh lagi mengalami kondisi serba keterbatasan seperti saat varian Delta menyerang.

“Jangan sampai kita kekurangan obat, oksigen, bahkan bed di rumah sakit untuk merawat pasien-pasien Covid. Koordinasi antara pusat dan daerah harus betul-betul optimal, termasuk dengan berbagai lembaga dan instansi terkait,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, total kasus Omicron saat ini sudah ada 254 kasus di mana 239 di antaranya adalah dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. Masyarakat pun diharapkan untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri untuk ditunda sementara waktu. Kasus Omicron sudah kian bertambah dan berdasarkan laporan, pasien terbanyak baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri,” ucap Puan.

“Jika memang tidak ada sesuatu yang urgent, lebih baik tidak dulu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kesadaran masyarakat memainkan peranan penting untuk menjaga agar Indonesia tidak kembali mengalami hantaman gelombang Covid-19,” sambung Puan.

Diketahui, saat ini Indonesia menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 14 negara termasuk Afrika Selatan, Norwegia, Perancis, Inggris dan Denmark. Indonesia juga menambah durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air, baik WNI maupun WNA, menjadi 7 dan 10 hari.

“Penerapan karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri harus terus dengan pengawasan ketat. Kita harapkan semua pihak mematuhinya, termasuk para pejabat,” sebut Puan. Puan pun mengingatkan, sejumlah negara mengalami lonjakan baru kasus Covid-19 buntut varian Omicron.

Mantan Menko PMK itu berharap masyarakat mematuhi segala peraturan yang berlaku agar penyebaran Omicron di Indonesia dapat teratasi.

“India dan Peru mengalami gelombang baru Covid-19. Bahkan di India hari ini terjadi tambahan hampir 100 ribu kasus, dengan peningkatan 57 persen dalam sehari. Kita tidak mau Indonesia mengalami hal yang sama,” ucap Puan.

Meski begitu, legistator dapil Jawa Tengah V tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Sebab vaksin Covid-19 yang ada saat ini, termasuk Sinovac, masih efektif memberikan perlindungan terhadap penyakit parah, rawat inap, dan kematian akibat infeksi varian Omicron.

“Yang paling terpenting adalah bagaimana kita semua menjaga pola hidup yang sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan sampai abai dan hindari pontensi-potensi terjadinya penularan virus. Dan masyarakat harus mendapatkan vaksinasi sehingga perlindungan diri dari serangan Omicron bisa lebih baik,” pesannya.***

KemenKopUKM Apresiasi Kolaborasi Sekolah Ekspor untuk Tingkatkan Kontribusi Ekspor UMKM

0

Bogordaily.net – Jumlah ekspor nasional meningkat pada Triwulan III 2021 dengan nilai ekspor naik 22,71% dibanding Triwulan III 2020 sebesar 17,24%. Jumlah kontribusi ekspor UMKM juga naik dari 14,37% menjadi 15,69% di tahun 2020.

“Untuk itu, kami mengapresiasi Sekolah Ekspor yang selama ini berkontribusi untuk turut serta dalam meningkatkan ekspor nasional, melalui pendidikan calon eksportir di Indonesia,” ungkap Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Yulius saat mewakili Menteri Koperasi dan UKM pada acara peresmian Program Digital Export Summit 2022, secara daring di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.

Di acara yang dihadiri Asdep Kemitraan dan Perluasan Pasar KemenKopUKM Fixy, Vice President Divisi Bisnis SME BNI Yessy Aktaina, Chief Marketing Officer PT Pos Logistic Indonesia Rulit Candra dan Kepala Sekolah Ekspor Handito Joewono, Yulius juga mengapresiasi BNI Xpora yang selalu mendukung upaya Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendorong ekspor UMKM.

Namun demikian, Yulius mengakui, kenaikkan tersebut masih jauh dibanding beberapa negara lainnya, seperti Singapura 41%, Thailand 29%, atau Tiongkok mencapai 60%.

“Target kontribusi ekspor UMKM kita harapkan meningkat menjadi 17% di 2024,” tandas Yulius.

Yulius menyebutkan, berbagai kendala masih dihadapi UKM untuk melangkah ke pasar ekspor. Diantaranya, minimnya pengetahuan tentang selera pasar (market intelligence) dan dokumen persyaratan di negara tujuan, kualitas produk yang tidak konsisten, kapasitas produksi yang terbatas dan kesinambungan produksi, serta biaya sertifikasi yang tidak murah hingga kendala logistik.

Untuk itu, lanjut Yulius, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong lebih banyak UKM yang siap ekspor tahun ini. Antara lain, dengan memfasilitasi sertifikat dukungan ekspor bagi UKM, sekolah ekspor, pelatihan UKM ekspor, pembiayaan ekspor, sistem informasi ekspor, pameran berskala internasional, jadwal pengiriman kontainer, serta kerjasama peningkatan ekspor lainnya.

“Melalui sinergi kolaborasi dengan seluruh stakeholder, diharapkan kontribusi ekspor UMKM akan meningkat,” imbuh Yulius.

Yulius berharap, sinergi dan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan akademisi di Sekolah Ekspor, akan melahirkan semakin banyak eksportir baru dari generasi Milenial dan generasi Z untuk menciptakan wirausaha dan eksportir baru yang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini.

“Para mahasiswa, yang terlibat dalam program Kampus Merdeka dan melakukan magang atau studi independen melalui program Studi Independen Bersertifikat Menjadi Eksportir Baru 4.0 yang dilaksanakan Sekolah Ekspor, diharapkan akan benar-benar menjadi wirausaha pelaku ekspor,” papar Yulius.

Bagi Yulius, transformasi ekonomi ke industri 4.0, mendorong penggunaan teknologi dan digital. Sehingga, membuat pola konsumsi masyarakat beralih ke daring (online) dan mengharuskan UKM Indonesia, untuk beradaptasi secara khusus apabila ingin menembus pasar ekspor serta bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.

Dalam rangka mendorong ekspor produk UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan sinergitas digitalisasi KUKM dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Antara lain, koordinasi dengan KBRI/KJRI, ITPC, dan Atase Perdagangan dalam membuat market intelligence, promosi luar negeri dan business matching, kolaborasi dengan GIZ melalui platform e-catalogue-Semesta KemenKopUKM serta ASEAN Access, dan kerjasama dengan SIPPO (Swiss Import Promotion Programme) untuk pengembangan natural ingredients/produk rempah.

“Saya berharap, platform digital untuk ekspor melalui inisiasi BNI Xpora bersama dengan KemenKopUKM dan Sekolah Ekspor ini dapat dimanfaatkan bagi pengembangan dan akselerasi ekspor pelaku usaha UMKM Indonesia,” pungkas Yulius.

Di waktu yang sama, Kepala Sekolah Ekspor Handito Joewono menyampaikan bahwa Sekolah Ekspor mendapat dukungan dari KemenKopUKM dan BNI Xpora dalam penyelenggaraan Program Exhibition dan Business Matching, serta peresmian Digital Export Summit 2022. Program ini diharapkan dapat memberikan semangat awal tahun 2022.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini, kolaborasi kita akan semakin erat dalam mencetak dan mendorong eksportir-eksportir baru,” ucapnya.***

Dubes RI Pastikan WNI di Kazakhstan Aman

0

Bogordaily.net – Duta Besar (Dubes) RI untuk Kazakhstan merangkap Tajikistan Muhammad Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kazakhstan dalam keadaan aman di tengah status keadaan darurat yang berlaku di negara tersebut.

“Saya menyampaikan bahwa 140 orang warga negara Indondesia yang berada di Republik Kazakhstan dan tiga orang warga negara Indonesia yang di Republik Tajikistan dalam keadaan aman,” kata Dubes Fadjroel, dikutip dari Antara, Jumat 7 Januari 2022.

Menurut dia, sebanyak 140 WNI di Republik Kazakhstan berada di sejumlah kota, antara lain Nur-Sultan, Almaty, dan Burabay.

“Berkaitan dengan itu, saya sebagai duta besar mengeluarkan sejumlah imbauan kepada seluruh WNI di Kazakhstan,” ujarnya.

Menyusul status darurat yang diumumkan oleh presiden Kazakhstan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Nur-Sultan mengimbau seluruh WNI untuk selalu waspada dan berhati-hati, menjauhi kerumunan, serta tidak bepergian ke luar rumah kecuali untuk hal-hal yang penting.

Seluruh WNI  juga diminta mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, menjaga ketertiban dan tidak ikut dalam aksi-aksi massa yang dilakukan di wilayah setempat.

Selanjutnya, para WNI diimbau pula untuk tidak memberikan komentar yang bersifat publik terhadap perkembangan situasi dalam negeri Kazakhstan.

Pihak KBRI Nur-Sultan juga meminta para WNI untuk saling berkomunikasi dengan sesama WNI yang berada di wilayah masing-masing.

Para WNI dapat berkomunikasi dengan KBRI melalui grup perbincangan WNI atau jalur-jalur komunikasi yang memungkinkan untuk memberi tahu kondisi terakhir masing-masing dan melaporkan hal-hal penting untuk diketahui bersama, menurut keterangan KBRI Nur-Sultan.

Untuk informasi dan bantuan, WNI bisa menghubungi alamat KBRI di Sarayshyq St 22, Nur-Sultan 020000; nomor telepon KBRI (hari dan jam kerja) 8 (7172) 790670; serta hotline KBRI (24 jam melalui SMS, telepon atau WA) +77718360245.***